Secara
umum, PK GURU (PKG) memiliki 2 fungsi utama
sebagai berikut.
1. Untuk menilai
kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang
diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan
guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit
keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
2. Untuk menghitung
angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya
pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun
sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan
fungsionalnya.
PK
GURU dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan,
atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk
kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk
penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan
kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini
telah dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati
dalam berbagai kegiatan, tindakan dan sikap guru dalam melaksanakan
pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu, untuk tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan
kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan tersebut (misalnya;
sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, pengelola
perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.
Untuk mendownload Form-form penilaian PK Guru dapat didownload di Halaman Download Form PKG
Langsung saja pada penilaian angka kredit PK Guru Lampiran 1D
91
|
|
|
125%
|
Berdasarkan
hasil konversi ke dalam skala nilai sesuai dengan peraturan tersebut,
selanjutnya ditetapkan sebutan dan persentase
angka kreditnya
|
Amat Baik
|
Angka Kredit satu tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
|
14,06
|
Keterangan:
Angka 91 :
Misal dari hasil PK Guru (Lampiran 1C) didapat skor 51
Skor maximum nilai adalah 56 (nilai max 4 x jumlah item 14)
(51/56)x 100 = 91
Angka 125%, gunakan saja rumus excel dibawah ini misal 91 tertulis di F30
=IF(F30<=50;"25%";IF(F30<=60;"50%";IF(F30<=75;"75%";IF(F30<=90;"100%";"125%") )))
Amat Baik, gunakan rumus excel dibawah ini
=IF(F30<=50;"KURANG";IF(F30<=60;"SEDANG";IF(F30<=75;"CUKUP";IF(F30<=90;"BAIK";"AMAT BAIK") )))
Angka 14, didapat dari tabel berikut:
Nilai 50 adalah yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat gol IIIa ke IIIb dan IIIb ke IIIa dapat dilihat pada kolom berikut:
Nilai 5 adalah jumlah publikasi ilmiah dan karya inovasi
Ok semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment