Jalan yang Padat di Ibukota,Jakarta |
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan,
termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu
lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah
permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api,
jalan lori, dan jalan kabel.
Jalan memiliki beberapa bangunan pelengkap diantaranya jembatan, terowongan, jembatan penyeberangan, jalan layang saluran, gorong-gorong, dinding penahan tanah dan sebagainya. Dan juga memiliki pelengkap, yaitu
a. Bangunan perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan, misal:
rambu jalan, marka Jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas, trotoar, lampu
penerangan
b. Perlengkapan jalan yang tidak berkaitan langsung dengan pengguna jalan,
misal: patok pengarah, pagar pengaman, patok kilometer, patok rumija, pagar
jalan, peredam silau, dan tempat istirahat.
Sesuai dengan peruntukannya jalan terdiri atas jalan umum dan jalan khusus. Jalan
umum dikelompokkan menurut sistem jaringan, fungsi, status, kelas, dan spesifikasi
penyediaan prasarana. Jalan khusus bukan diperuntukkan bagi lalu lintas umum
dalam rangka distribusi barang dan jasa yang dibutuhkan.
1. Klasifikasi Menurut Sistem Jaringan Jalan
- Jalan primer: Merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan
- Jalan sekunder : Merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.
2. Klasifikasi Jalan Menurut Fungsi Jalan
- Jalan Arteri merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
- Jalan Kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
- Jalan Lokal merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
- d. Jalan Lingkungan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
Klassifikasi jalan menurut fungsi ini terdapat pada sistem jaringan jalan primer dan
sistem jaringan jalan sekunder. Jika terdapat pada sistem jaringan primer dinyatakan
sebagai jalan arteri primer, jalan kolektor primer, jalan lokal primer, dan jalan
lingkungan primer. Sedangkan jika terdapat pada sistem jalan sekunder maka dinyatakan sebagai jalan arteri sekunder, jalan kolektor sekunder, jalan lokal
sekunder, dan jalan lingkungan sekunder.
3. Klasifikasi Jalan Menurut Statusnya
a. Jalan nasional
merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer
yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional,
serta jalan tol.
b. Jalan provinsi
merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang
menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau
antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
c. Jalan kabupaten
merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk
jalan nasional dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten
dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten
dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum
dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan
strategis kabupaten..
d. Jalan kota
adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang
menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat.
e. Jalan desa
merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau
antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
4. Klasifikasi Jalan Menurut Kelas Jalan
Kelas jalan dikelompokkan berdasarkan:
a. Penggunaan jalan yang ditetapkan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu
lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu
lintas dan angkutan jalan; dan
b. Spesifikasi penyediaan prasarana jalan
Pengaturan kelas jalan berdasarkan penggunaan jalan, terdiri atas: jalan kelas I,
kelas II, kelas III, dan jalan kelas khusus (Permen PU No. 19/2011). Klasifikasi
menurut kelas jalan dan ketentuannya serta kaitannya dengan klasifikasi
menurut fungsi jalan dapat dilihat dalam Tabel 1.
No comments:
Post a Comment