Mengutip buku Islam Konsepsi dan Sejarahnya karya Syed Mahmudunnasir yang diterjemahkan oleh Adang Affandi, pada tahun 6 H, Nabi bersama dengan kaum muslim melakukan perjalanan ke Makkah. Untuk menghilangkan prasangka kaum Quraisy kalau tujuan mereka disalahpahami, Nabi melarang kaum muslimin membawa senjata kecuali pedang untuk menyembelih hewan korban yang mereka bawa. Di samping itu, kaum muslimin hanya diperkenankan memakai baju ihram.
Berita tentang perjalanan Nabi dan kaum muslimin untuk umrah sampai ke telinga petinggi Quraisy. Namun, mereka curiga kalau ini hanya taktik belaka untuk menembus Kota Makkah.
Oleh karena itu, para pemuka Quraisy tetap teguh pada pendiriannya. Apa pun alasan yang disampaikan oleh Nabi dan rombongannya, mereka tetap dilarang memasuki Kota Makkah. Sehingga pemuka Quraisy menyiapkan pasukannya untuk menghaluskan Nabi di bawah Panglima Khalid ibnu Walid.
Sementara itu, rombongan dari Madinah yang dipimpin Rasulullah SAW telah tiba di daerah Usfan.
Nabi bertemu dengan seseorang dari suku Ka'ab dan berhasil memperoleh informasi bahwa kaum Quraisy juga telah bergerak menuju suatu daerah Kiral Gharim dan bersumpah Nabi beserta pengikutnya tidak bisa masuk Makkah.
Rasulullah SAW mengalihkan rute perjalanan untuk menghindari bentrokan, dengan memilih jalur yang sulit dan berat di antara celah-celah gunung. Ketika mencapai ujung Hudaibiyah, kaum muslim mengeluhkan rasa haus kepada Rasulullah SAW. Beliau kemudian memerintahkan untuk menancapkan sebuah panah ke dalam kolam, dan air pun memancar deras.
Kaum muslimin pun puas menikmati air tersebut. Kaum Quraisy memutuskan untuk menyusup ke tengah barisan kaum muslim pada malam hari dan memprovokasi terjadinya peperangan. Namun, Muhammad bin Maslamah, sang komandan, berhasil menangkap mereka semua. Rasulullah SAW, yang sejak awal menginginkan perdamaian, memaafkan dan membebaskan mereka semua.
Isi Perjanjian Hudaibiyah
Mengutip buku Sejarah Hidup Muhammad karya Muhammad Husain Haekal yang diterjemahkan oleh Ali Audah, ada beberapa poin yang berhasil disepakati tanpa amandemen oleh Nabi Muhammad SAW.
Berikut ini isi dari Perjanjian Hudaibiyah:
- Untuk tahun ini Muhammad dan rombongannya harus kembali ke Madinah, mengurungkan niatnya untuk berumrah, dan dipersilahkan kembali pada tahun berikutnya.
- Untuk tahun depan, Muhammad dan rombongannya diperkenalkan memasuki Kota Makkah tapi hanya selama tiga hari. Peralatan yang boleh dibawa hanyalah pedang tersarung dan tidak dibenarkan membawa senjata jenis lain.
- Siapa pun dari suku-suku Arab yang ingin bersekutu dengan Muhammad atau dengan pihak Quraisy harus diizinkan.
- Warga Quraisy yang menyeberang dan ingin bergabung ke Madinah tanpa izin walinya harus dikembalikan. Sebaliknya, jika warga Muslim di Madinah ingin kembali ke Makkah, mereka harus diizinkan.
- Gencatan senjata antara pihak Quraisy dan kaum Muslim disepakati untuk berlangsung selama 10 tahun.
Mengutip buku Shahih Sirah Nabawiyah karya Akram Dhiya' Al-Umuri, sebagian besar sahabat Rasulullah SAW dan kaum muslim lain menganggap Perjanjian Hudaibiyah merugikan pihak mereka dan membuat kaum muslim marah.
Namun, hasil dari Perjanjian Hudaibiyah baru terlihat setelah bertahun-tahun berlalu. Pada awal-awal kenabian, Rasulullah SAW berdakwah secara diam-diam dan butuh beberapa tahun lamanya untuk mengajak kaum kafir memeluk agama Islam.
Baru setelah Perjanjian Hudaibiyah, Rasulullah SAW melakukan dakwah terang-terangan. Nabi semakin meningkatkan gerak dakwahnya, tidak hanya di Madinah tapi juga di sekitaran Makkah.
Klimaks dari keberhasilan Perjanjian Hudaibiyah terjadi pada tahun 8 H, ketika Kota Makkah terbuka. Dengan kekuatan 10.000 orang, kaum muslim berhasil menembus benteng utama kaum Quraisy tanpa perlawanan. Jadi dapat dipahami jika sebenarnya poin-poin yang ada di dalam Perjanjian Hudaibiyah lebih menguntungkan kaum muslimin
No comments:
Post a Comment