Cover |
Tabel 4. Unsur dan Subunsur
Unsur |
||
Subunsur |
Kegiatan |
|
A |
Melaksanakan Pengembangan Diri |
1.
Mengikuti
diklat fungsional 2.
Melaksanakan
kegiatan kolektif guru |
B |
Publikasi Ilmiah |
Membuat karya tulis ilmiah dan mempublikasikanya yang dapat
berupa hasil penelitian, tinjauan ilmiah, buku, modul, dan sejenisnya |
C |
Karya Inovatif |
1. Menemukan
teknologi tetap guna 2.. Menemukan/menciptakan karya seni 3.. Membuat/memodifikasi alat pelajaran 4. Mengikuti pengembangan
penyusunan 5.
standar,
pedoman, soal dan sejenisnya |
Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan teknis atau melalui kegiatan kolektif guru. Secara rinci penjelasan kedua macam kegiatan dimaksud sebagai berikut.
Kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, dengan durasi minimal 30 jam yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah daerah pada lembaga diklat yang ditunjuk seperti PPPPTK, LPMP, LPPKS, Badan Diklat Daerah, lembaga Diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk Perguruan Tinggi yang mendapat izin operasional dari pemerintah atau pemerintah Daerah. Adapun kegiatan kolektif guru berupa in house traning diselenggarakan di sekolah masing-masing yang melibatkan seluruh guru selama 1 - 3 hari penuh atau setara dengan 8 – 24 jam pelajaran @45 menit. (<30 Jam).
Lampiran 1.
Kerangka Laporan Diklat Fungsional
1) Bagian Awal:
Memuat judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepala Sekolahserta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat.
2) Bagian Isi:
a) Tujuan dan alasan mengikuti diklat/pengembangan diri yang dilakukan. b) Deskripsi materi yang diberikan dalam diklat/pengem-bangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian. guru yang bersangkutan. c) Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut. d) Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu. KBM dan peserta didikya. e) Penutup
3) Bagian Akhir
Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana tabel berikut:
No comments:
Post a Comment