Bimtek Daring:Materi anti korupsi, 21 s.d. 25 Feb 2022 |
Salah satu mater Bimtek Perencangan Metode dan Media Pembelajaran Interaktif Bagi guru SLB/SMK/SMA Prov. Jawa Tengah adalah Materi Anti Korupsi. Materi ini disampaikan oleh Iswahyudi, Widyaiswara dari Badan Pengembangan Sumber daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Kata korupsi berasal dari bahasa latin yaitu Corruptio yang
artinya kerusakan, kebobrokan dan kebusukan. Selaras
dengan kata asalnya, korupsi sering dikatakan sebagai
kejahatan luar biasa, salah satu alasannya adalah karena
dampaknya yang luar biasa menyebabkan kerusakan baik
dalam ruang lingkup, pribadi, keluarga, masyarakat dan
kehidupan yang lebih luas. Kerusakan tersebut tidak hanya
terjadi dalam kurun waktu yang pendek, namun dapat
berdampak secara jangka panjang.
Tujuan materi ini adalah diharapkan mampu
menyadari dampak perilaku dan tindak pidana korupsi. Secara
lebih khusus, Anda diharapkan dapat:
1. Menjelaskan berbagai dampak dari perilaku dan tindak
pidana korupsi
2. Memahami pengertian korupsi
3. Mengenali delik-delik tindak pidana korupsi yang berlaku di
Indonesia
4. Memiliki niat, semangat dan komitmen melakukan
pemberantasan korupsi
5. Membuat impian Indonesia yang bebas dari korupsi
Korupsi termasuk kejahatan luar biasa karena dampak yang ditimbulkan adalah mutidimensi.
dampak korupsi itu tidak sekedar
kerugian keuangan negara, namun ada kaitannya dengan
kerusakan kehidupan.
Korupsi sudah ada sejak dahulu, sejak yaman penjajahan. dimana VOC sebagai organisasi dagang yang telah mendunia akhir hancur juga gara-gara korupsi.
Unsur-unsur tindak pidana:
1. Subyektif (Setiap orang, penyelenggara negara,PNS,Korporasi)
2. Obyektif (janji,kesepakatan,kemudahan,kekayaan milik negara)
Nilai yang dianut setiap individu yang terimplementasikan
dalam perilaku sehari-hari secara otomatis akan membentuk
nilai-nilai organisasi/kelompok masyarakat yang pada
gilirannya akan berkontribusi dalam membangun nilai nasional.
Nilai nasional merupakan nilai luhur bangsa yang selalu
disesuaikan dengan kebutuhan situasi dan perkembangan
zamannya.
Nilai nasional tadi diwujudkan melalui kontribusi nilai-nilai
institusi secara proporsional sesuai tupoksi yang diamanahkan
kepada organisasi yang bersangkutan. Nilai-nilai institusi tadi
terkristalisasikan ke dalam budaya organisasi (corporate
culture).
Ada 9 (sembilan) nilai-nilai anti korupsi yang didefinisikan oleh KPK bersama dengan para pakar , sebagai berikut :
1) jujur,
2) peduli,
3) mandiri,
4)
disiplin,
5) tanggung jawab,
6) kerja keras,
7) sederhana,
8)
berani,
9) adil.
No comments:
Post a Comment