AHSP Bidang Umum,SDA,Bina Marga Cipta Karya |
Bahwa dalam menghitung biaya pekerjaan konstruksi diperlukan sebuah proses perkiraan biaya yang menggabungkan analisis harga satuan pekerjaan dan
analisis biaya penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi untuk mendapatkan harga perkiraan perancang, rencana anggaran biaya, atau harga
perkiraan sendiri.
Bahwa dalam mendukung penerapan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan yang di dalamnya meliputi standar mutu bahan, standar mutu peralatan, standar prosedur pelaksanaan jasa konstruksi, standar mutu hasil pelaksanaan jasa konstruksi, dan standar operasi dan pemeliharaan yang merupakan bagian dari sistem manajemen keselamatan konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, perlu menghitung perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bid. Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 1 Tahun 2022.:
- Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Umum
- Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Sumber Daya Air (SDA)
- Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Bina Marga (BM)
- Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Cipta Karya dan Perumahan (CK)
Versi Excel:
1. Analisa Harga Satuan Pekerjaan Umum
2. Analisa Harga Satuan Pekerjaan SDA
3. Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bid. BM
4. Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bid. CK
MasyaAllah. terimakasih Sharingnya.. sangat bermanfaat
ReplyDeleteAlhamdulillah
Deleteahsp kok tidak lengkap yah
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteApakah ada excelnya pak?, terima kasih sebelumnya
ReplyDeleteMaaf tdk ada
DeleteDalam Permen PUPR No 1 tahun 2022 ini tidak lengkap analisanya pak. Sementara Permen PUPR no 28 Th 2016 telah dicabut. Apa solusi untuk mengisi kekosongan analisa tsb pak?
ReplyDeletemaaf link nya kok tidak bisa di download ya pak ?
ReplyDeleteIzin unduh pak saras🙏
ReplyDelete