Pada aplikasi Sister-PKL terdapat menu absensi untuk berangkat dan pulang serta pengisian Jurnal PKL secara online setiap hari, untuk menggantikan jurnal PKL berbasis kertas.
Aplikasi sudah tersedia di Playstore dengan alamat https://play.google.com/store/apps/details?id=com.app.sister.skansika,
untuk penggunan aplikasi dapat diunduh melalui link berikut https://s.id/sister-pkl
Tugas Guru Pembimbing PKL dan Instruktur Industri/Tempat PKL
Tugas guru pembimbing adalah:
a. mengidentifikasi peserta didik yang siap mengikuti PKL;
b. mendiskusikan dengan peserta didik dan orang tua terkait teknis keberangkatan ke dunia kerja;
c. melaksanakan penyerahan peserta didik kepada institusi dunia kerja;
d. melakukan pemantauan (monitoring) dan pembimbingan (mentoring) PKL di dunia kerja;
e. menjemput peserta PKL di akhir masa program PKL;
f. turut menyelesaikan kasus jika terdapat kejadian tertentu di lokasi PKL;
g. memberikan bimbingan penulisan laporan.
Tugas instruktur Industri/Tempat PKL adalah:
a. mengarahkan, membimbing, dan mementori peserta didik dalam melakukan pekerjaan dan kehidupan sosialnya di dunia kerja;
b. memberikan penilaian hasil kerja;
c. melaporkan kepada pihak sekolah secara berkala perkembangan peserta PKL dan jika terdapat kejadian tertentu di lokasi PKL yang perlu diketahui pihak sekolah.
Tata Tertib Siswa PKL
Siswa wajib:
Mematuhi peraturan yang berlaku dalam institusi / tempat praktik.
Berada di tempat 15 menit sebelum praktik dimulai,
Berlaku sopan, jujur dan bertanggungjawab,
Berinisiatif dan kreatif terhadap tugas – tugas yang diberikan dalam praktik,
Mengenakan pakaian wear pack dan dalam keadaan tertentu mengenakan seragam sekolah,
Memberitahu kepada pimpinan unit / pembimbing dari industri jika berhalangan hadir atau bermaksud meninggalkan tempat praktik, Membicarakan dengan segera kepada Pembimbing dari industri,
Pembimbing dari sekolah,
Ketua kelompok atau petugas lain yang ditunjuk jika menemui kesulitan kesulitan,
Menaati peraturan dalam penggunaan alat – alat dan bahan – bahan dalam praktik,
Melaporkan segera kepada yang berwenang jika terjadi kerusakan atau kesalahan dalam pengambilan bahan / alat,
Membersihkan dan mengatur kembali peralatan dengan rapi jika telah menyelesaikan pekerjaan, atau akan meninggalkan tempat,
Mengisi jurnal harian setiap hari kerja menggunakan aplikasi sister-PKL
Siswa / peserta dilarang:
Merokok di tempat / di lingkungan tempat praktik,
Menerima tamu pribadi saat melaksanakan praktik,
Menggunakan pesawat telepon perusahaan / tempat praktik tanpa seizin petugas,
Pindah tempat kegiatan, kecuali atas perintah yang berwenang dalam mengatur penempatan kegiatan praktik,
Khusus untuk peserta praktik puteri, dilarang:
memakai pakaian mini,
memakai sepatu bertumit tinggi,
memakai perhiasan yang mencolok, serta
memakai tata rias yang kurang sesuai dengan kondisi tempat praktik.
Sanksi – sanksi :
Pelanggaran terhadap tata tertib akan dikenakan sanksi:
Peringatan lisan
Peringatan tertulis
Pengurangan nilai Praktik Kerja Lapangan
Dikeluarkan dari institusi tempat praktik kerja lapangan.
PKL dalam Implementasi Kurikulum Merdeka
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan satuan pendidikan yang bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang kompeten untuk bekerja sesuai dengan keahliannya. Keterserapan lulusan di dunia kerja1 menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi oleh SMK beserta pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan. Penguatan keterampilan teknis (hard skills) dan keterampilan non-teknis (soft skills) merupakan kunci untuk meningkatkan angka kebekerjaan lulusan SMK. Pembelajaran langsung di dunia kerja menjadi kebutuhan peserta didik SMK agar dapat mengasah kompetensi dan menguatkan budaya kerja. Oleh karena itu, penting sekali dibangun kerja sama antara SMK dengan dunia kerja.PKL merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran SMK/MAK yang pada Kurikulum Merdeka merupakan mata pelajaran. Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik, Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah pembelajaran bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan kerja. Selanjutnya pada Kepmendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 perubahan no. 262/M/2022 tentang Perubahan Atas Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran yang kemudian disebut Kurikulum Merdeka, ditetapkan bahwa PKL merupakan salah satu mata pelajaran sebagai wahana pembelajaran di dunia kerja (termasuk teaching factory).
Pada Kurikulum Merdeka, PKL menjadi mata pelajaran yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik SMK dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 bulan (792 jam pelajaran) di kelas XII pada SMK program 3 tahun dan sekurang-kurangnya 10 bulan (1.368 jam pelajaran) di kelas XIII pada SMK program 4 tahun. Mata pelajaran PKL dilaksanakan di satuan pendidikan dan dunia kerja. Sesuai dengan ketentuan Kepmendikbudristek tersebut, SMK/MAK bersama dengan mitra dunia kerja berkewajiban untuk membuat perencanaan pembelajaran yang meliputi: Tujuan Pembelajaran (TP), Alur Tujuan Pembelajaran (ATP), dan Perencanaan Pembelajaran sesuai dengan Capaian Pembelajaran (CP) pada Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 032/H/KR/2024. Pada CP tersebut ditegaskan bahwa PKL merupakan penyelarasan akhir atau kulminasi dari seluruh mata pelajaran pada jenjang SMK. Pembelajaran PKL diselenggarakan berbasis proses bisnis dan mengikuti Prosedur Operasional Standar (POS) yang berlaku di dunia kerja.
Post a Comment