Assalamu'alaikum ! welcome to Media Pendidikan.| Contact | Register | Sign In

UNSUR-UNSUR PENGELOLA PROYEK

Maket Jembatan


   Dalam pelaksanaan suatu proyek diperlukan adanya suatu oganisasi pelaksanaan yang merupakan tata kerja untuk menunjang keberhasilan proyek. Organisasi dalam arti badan dapat didefinisikan sebagai kelompok orang yang bekerjasama dalam suatu kelompok-kelompok kerja yang saling terkait, bertanggung jawab dan bekerjasama secara harmonis untuk mencapai tujuan tertentu.
Organisasi merupakan komponen yang sangat penting dalam pengendalian dan pelaksanaan proyek. Suatu organisasi proyek yang baik harus mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a)             Terjadi hubungan yang harmonis dalam kerjasama.
b)             Terjadi kerjasama berdasar hak, kewajiban dan tanggung jawab masing
           masing unsur pengelola proyek.
                   
          Pemilik Proyek
Pemilik proyek disebut juga sebagai pemberi tugas, owner atau bouwheer adalah suatu badan usaha atau perorangan, baik pemerintah maupun swasta yang memiliki, memberikan pekerjaan, serta membiayai suatu proyek dalam proses pembangunan suatu bangunan. Adapun tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai pemilik proyek antara lain adalah :
1.    Menunjuk dan mengangkat wakilnya bagi kebutuhan perencanaan dan pelaksanaan, dalam hal ini mengangkat kontraktor pelaksana, pengawas proyek yang telah terpilih melalui sistem lelang.
2.    Mengesahkan keputusan yang menyangkut biaya, mutu dan waktu pelaksanaan.
3.    Menyelesaikan perselisihan menyangkut proyek yang terjadi antara bawahannya dengan pihak pemborong.
4.    Menyediakan dan mengusahakan pendanaan bagi kontraktor pelaksana.
5.    Memberikan keputusan terhadap perubahan waktu pelaksanaan dengan memperhatikan pertimbangan yang diberikan oleh konsultannya.

                        Konsultan QS (Quantity Surveyor)
Konsultan QS ini ditunjuk oleh pemilik proyek sebagai orang atau badan yang mengatur biaya, waktu, kontrak untuk pekerjaan dalam proyek serta serta bernegosiasi. Adapun alasan untuk menggunakan jasa Konsultan QS ini karena pemilik proyek tidak punya suatu badan atau orang yang biasa mengatur pendanaan. 
 Wewenang dan tanggung jawab sebagai pengatur biaya, waktu, kontrak  antara lain adalah :
1.        Pengadaan  kontrak kepada pihak-pihak penyediakan jasa (kontraktor-kontraktor dan konsultan-konsultan).
2.        Bernegosiasi harga-harga bahan dan jasa kepada pihak penyedia jasa.
3.        Memastikan lama waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan dalam proyek.
4.        Melaporkan hasil dari kontrak yang telah di setujui oleh penyedia jasa kepada pemilik proyek.

                      Konsultan Perencana
Konsultan perencana mempunyai kewajiban atau tugas yang merencanakan suatu rencana dalam perencanaan struktur, arsitektur, dan mekanikal / elektrikal, dengan ketentuan yang diinginkan oleh pemilik proyek. 
Adapun tugas atau kegiatan dari konsultan perencana sebagai berikut :
1.        Membuat sketsa dan memberikan suatu gagasan gambaran pekerjaan, meliputi pembagian ruang, rencana pelaksanaan dan lainnya.
2.             Membuat gambar detail / penjelasan lengkap dengan perhitungan konstruksinya.
3.             Membuat rencanan kerja dan syarat-syarat (RKS) dan rencana anggaran biaya (RAB).
4.             Tempat berkonsultasi jika ada hal-hal yang meragukan dibidang arsitektural, struktur dan ME.

                     Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas adalah suatu organisasi atau perorangan yang bersifat multi disiplin yang bekerja untuk dan atas nama Pemilik Proyek (owner). Pengawas harus mampu bekerjasama dengan Konsultan Perencana dalam suatu proyek.
Pengawas Proyek mempunyai kegiatan sebagai berikut :
1.    Melakukan pengawasan berkala serta memberikan pengarahan, petunjuk dan penjelasan kepada pelaksana konstruksi dan meneliti hasil-hasil yang telah dikerjakan.
2.    Memberi rekomendasi progress report pekerjaan pelaksana untuk meminta dana kepada Pemilik Proyek (owner) guna membiayai pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
3.    Memberikan teguran dan atau peringatan kepada pelaksana konstruksi apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi penyimpangan dari spesifikasi dan gambar-gambar teknis.
4.    Mempersiapkan, mengawasi dan melaporkan hasil pelaksanaan proyek kepada Pemilik Proyek (owner).

                     Kontraktor
Kontraktor pelaksana adalah perusahaan berbadan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pemborongan. Berupa perorangan maupun badan hukum baik pemerintah maupun swasta. Yang telah ditetapkan dari pemilik proyek serta telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK). Kontraktor pelaksana ini bekerja dengan mengacu pada gambar kerja (bestek), rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) yang telah disusun sebelumnya.  Adapun kegiatan dari Kontraktor Pelaksana yaitu :
1.    Melaksanakan semua kesepakatan yang ada dalam kontrak kerja, baik dari segi scheduling pelaksanaan maupun masa pemeliharaan.
2.    Mematuhi dan melaksanakan segala petunjuk yang diberikan oleh Direksi.
3.    Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor pelaksana harus membuat dan menyerahkan gambar kerja (shop drawing) serta metode kerja.
4.    Menyediakan tenaga kerja, bahan, perlengkapan dan jasa yang diperlukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan ;
a.               biaya pelaksanaan,
b.              waktu pelaksanaan,
c.               kualitas pekerjaan,
d.              kuantitas pekerjaan dan
e.               keamanan kerja.
5.    Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan yang diserahkan kepada Direksi.
6.    Bertangung jawab atas kualitas dan mutu pekerjaan.
7.    Membayar ganti rugi akibat kecelakaan yang terjadi pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
8.    Berhak menerima sejumlah biaya pelaksanaan pekerjaaan yang telah selesai dari pemberi tugas dengan kesepakatan yang tercantum dari kontrak kerja.
Kontraktor Pelaksana perlu menyusun sebuah struktur orgnisasi yang didalamnya tercantum alur-alur pemberian perintah kerja atau tugas pada masing-masing jabatan untuk bekerja dengan maksimal dan tidak terjadi overlapping tanggung jawab. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor pelaksana dibantu oleh sub-sub kontraktor yang ditunjuk oleh kontraktor pelaksana yang berupa perorangan maupun badan hukum.

            UNSUR-UNSUR KONTRAKTOR PELAKSANA
                       
1. Pimpinan Proyek (Project Manager)
Project manager adalah perwakilan dari kontraktor yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap jalannya pelaksanaan pekerjaan proyek, sesuai menajemen proyek dan perencanaan proyek secara menyeluruh. Project manager bertugas untuk memimpin jalannya suatu pekerjaan, mengevaluasi hasil dari pekerjaan dan membandingkan dengan pelaksanaan proyek yang kemudian disusun dalam suatu format laporan pekerjaan dari awal hingga akhir pelaksanaan proyek.

2. Manager lapangan (Site Manager)
 Site manager merupakan wakil dari pimpinan tertinggi suatu proyek yang dituntut untuk bisa memahami dan menguasai rencana kerja proyek secara keseluruhan dan mendetail. Di samping itu, site manager juga dituntut memiliki keterampilan manajemen serta mampu menguasai seluruh sumber daya manusia yang dibebankan kepadanya secara efisien dan produktif, artinya dapat memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan bawahannya agar dapat dipastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan yang ada di dalam spesifikasi dan juga dapat berjalan mengikuti program kerja yang dilaksanakan dalam jangka waktu dan biaya tertentu tanpa mengurangi perolehan laba yang diperkirakan. Oleh karena itu, site manager harus memiliki human relation yang luas, baik vertikal maupun horisontal dengan pihak-pihak yang terkait di luar proyek dan perusahaan.

3. Site Engineer
Site engineer adalah wakil dari site manager. tugasnya adalah memimpin jalannya  pekerjaan dilapangan dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan semua sumber daya yang ada untuk dapat memenuhi persyaratan mutu, waktu dan biaya yang telah ditetapkan. Selain itu juga bertanggung jawab atas permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan suatu proyek serta berkewajiban untuk memberikan laporan pekerjaan secara berkala.

4.   Kepala Administrasi Proyek
Tugas administrasi proyek antara lain:
a.    Melaksanakan pekerjaan administrasi proyek
b.   Membayar upah para pekerja dan menyelesaikan administrasi  keuangan
c.    Menghitung dan membayar kerja lembur dan uang makan
d.   Membuat laporan keuangan proyek


5.   Logistik
         Yaitu bertugas sebagai pengadaan barang dan pengawasan material bahan bangunan, termasuk di dalamnya adalah membuat jadwal pengadaan dan pemakaian bahan dan peralatan proyek.
         Bagian ini juga bertugas untuk menyediakan pembelian bahan dan peralatan yang telah diputuskan oleh koordinator pelaksana sesuai dengan jadwal pengadaan. Logistik dan peralatan juga perlu menyusun suatu sistem administrsi tentang penerimaan, penyimpanan,dan pemakaian barang.

6.   Pelaksana (Supervisor)
     Pelaksana mempunyai wewenang dan tanggung jawab mengenai masalah-masalah teknis dilapangan serta mengkoordinasi pekerjaan-pekerjaan yang menjadi bagiannya. Pelaksana mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a.    Mengawasi dan mengkoordinasi pekerjaan para pelaksana dilapangan dan mencatat semua prestasi pekerjaan untuk dilaporkan kepada site manager
b.   Mengawasi metode pelaksanaan dilapangan untuk menghindarkan kesalahan pelaksanaan
c.    Bertanggung jawab kepada site manager terhadap pelaksanaan pekerjaan diproyek

7.   Surveyor
Tugas pelaksana pengukuran adalah mengadakan pengukuran di lapangan dengan menggunakan alat theodolit maupun water pass untuk menentukan as-as bangunan proyek yang akan dikerjakan.

8. Drafter
  Tugas dan tanggung jawab drafter adalah:
a.    Membuat shop drawing yang siap dilaksanakan dengan dikoordinasi oleh pelaksana
b.   Menyiapkan gambar dari revisi desain dan detail desain yang dibutuhkan untuk kegiatan pelaksanaan dilapangan
c.    Menghitung volumen berdasarkan data lapangan dan melaporkan pada administrasi teknik
d.   Menjaga peralatan gambar yang digunakan dalam kondisi bagus

9. Gudang
            Tugas seorang pengawas gudang adalah:
a.    Menyimpan dalam gudang dan membukukan bahan bangunan yang datang
b.   Menjaga atau memelihara keawetan bahan yang ada dalam gudang
c.    Bertanggung jawab keluar masuknya bahan bangunan yang diminta oleh bos borong setelah diketahui oleh pelaksana lapangan
d.   Menghitung dengan benar barang yang keluar dan masuk
e.    Bertanggung jawab kepada logistik

10. Peralatan
               Bagian peralatan merupakan bagian yang berperan dalam persiapan peralatan yang akan digunakan dalam pembangunan suatu proyek dan bertanggung jawab atas pemeliharaan peralatan yang ada agar peralatan selalu siap sehingga tidak menghambat proses pekerjaan.

11.  Sopir
            Tugas dari seorang sopir adalah :
a.    Mengantarkan pimpinan proyek dan pimpinan lainnya untuk kepentingan proyek
b.   Mengantarkan logistik dalam pembelian barang
c.    Menjamin kelancaran transportasi yang dibutuhkan proyek
d.   Bertanggung jawab kepada administrasi proyek

           HUBUNGAN KERJA ANTAR UNSUR PENGELOLA PROYEK
            Hubungan kerja/koordinasi dalam pengelolaan proyek sangatlah diperlukan adanya suatu ketegasan didalam pembagian kerja sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing, dimana satu sama lainnya harus dapat bekerjasama dengan baik. Agar pelaksanaan pekerjaan dapat teratur dan berjalan lancar, maka dalam pelaksanaan dilapangan dibuat uraian pekerjaan (job description) sehingga masing-masing unsur dapat mengetahui tugasnya dengan jelas dan tidak ada tugas yang tumpang tindih antar pihak yang terkait.

            1. Owner dengan Konsultan QS (Quantity Surveyor)
Konsultan QS ditunjuk oleh owner untuk mengatur kontrak dengan kontraktor maupun konsultan. Konsultan QS akan bernegosiasi dengan penyedia jasa (kontraktor dan konsultan) untuk mencapai kesepakatan sehingga dibuat kontrak kerja yang berisikan tentang biaya, waktu pelaksanaan, tugas dan tanggung jawab.

2. Owner dengan Konsultan Perencana
     Konsultan perencana ditunjuk oleh owner dan dipercaya untuk merencanakan dan mendisain bangunan tersebut secara keseluruhan, sehingga Konsultan Perencana wajib menunjukkan perencanaan bangunan tersebut kepada owner dan dapat merencanakan bangunan sesuai yang diinginkan oleh owner.

3. Owner dengan Kontraktor
Terdapat ikatan kontrak antara keduanya. Kontraktor berkewajiban melaksanakan pekerjaan proyek dengan baik dan hasil yang memuaskan serta harus mampu dipertanggung jawabkan kepada owner. Sebaliknya owner membayar semua biaya pelaksanaan sesuai dengan yang tertera didalam dokumen kontrak kepada Kontraktor agar proyek berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang telah menjadi kesepakatan diantara kedua belah pihak. Biasanya koordinasi ini dilakukan secara rutin seminggu sekali, terutama jika terdapat perubahan rencana baik bermula dari owner maupun sebaliknya.

             4. Kontraktor dengan Konsultan Perencana
Kontraktor wajib melaksanakan pembangunan proyek tersebut dengan mengacupada desain rencana yang dibuat oleh Konsultan Perencana. Jika terjadi hal-hal yang akan merubah perencanaan, maka dikonsultasikan kepada Konsultan Perencana.

           MANAJEMEN PELAKSANAAN DI LAPANGAN
                   Urutan pelaksanaan di lapangan sangat dibutuhkan, karena dengan adanya manajemen yang baik akan mendukung kelancaran proyek sehingga proyek dapat diselesaikan dengan baik. Adapun langkah-langkah yang diambil sebelum dan pada saat dilaksanakan hingga pembayaran termin dilaksanakan:

1. Perijinan
            Merupakan pengajuan / permintaan ijin untuk melaksanakan suatu pekerjaan yang sudah siap untuk dikerjakan baik kesiapan alat, bahan maupun tenaga kerja. Jika kesiapan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, maka Owner baru bisa menyetujui pekerjaan tersebut untuk dapat dilaksanakan.

2. Pelaksanaan
Menuntut pemahaman terhadap pekerjaan yang akan maupun yang sedang dilaksanakan agar dapat menghindari kesalahan pengerjaan. Untuk itu pelaksana diharapkan dapat memahami gambar-gambar konstruksi perencanaan dengan baik dan menggunakan metode yang tepat dalam pelaksanaan pekerjaan.

3. Pengawasan
Di dalam pelaksanaan pekerjaan, pengawasan yang cermat wajib dilaksanakan guna menjamin keberhasilan suatu proyek. Dengan pengawasan yang baik dapat dihindari kesalahan-kesalahn yang merugikan. Pengawasan dalam hal ini dilakukan oleh konsultan pengawas sebagai pengawas dan pengendali proyek.

4. Pengendalian (Controlling)
Pengendalian proyek dilakukan dengan pengawasan dan pemantauan lansung selama masa pelaksanaan proyekmelalui rapat koordinasi dengan tujuan untuk mengoptimalkan kerja seluruh unsur yang terlibat didalam proyek. Pengendalian dapat dilakukan dengan cara yaitu :
a.    Time Scheduling
               Time scheduling merupakan uraian pekerjaan dari awal hingga akhir pekerjaan secara global. Time scheduling ini disusun berdasarkanurutan langkah-langkah kerja dengan net work planning. Masing-masing pekerjaan ini diatur dengan sedemikian rupa dengan memperhatikan urutan pekerjaan, pengaturan waktu, tenaga, peralatan dan material agar dapat tercapai suatu pekerjaan yang baik dan lancar. Dari time schedule ini diberi bobot masing-masing, sehingga dapat diperoleh kurva “S”.
b.   Pelaporan
Pelaporan adalah kegiatan yang telah dilaksanakanyang meliputi jenis pekerjaan yang dilakukan, kuantitas atau volume pekerjaan, serta hal-hal yang bersifat non teknis seperti halnya keadaan cuaca pada saat pelaksanaan pekerjaan.
Pelaporan pada Proyek Pembangunan Hotel Holiday Inn Exspress Semarang ini dapat dibedakan menjadi 3 bagian yaitu, meliputi :
1.              Laporan Harian ( Daily Report )
Laporan harian ini dibuat setiap hari secara tertulis dengan ditandatangani oleh pihak kontraktor utama dan pihak dari konsultan pengawas. Laporan harian berisikan antara lain :
·                      Waktu dan jam kerja
·                      Pekerjaan yang telah dilaksanakan pada hari yang bersangkutan
·                      Keadaan cuaca
·                      Bahan yang masuk kelapangan
·                      Peralatan yang tersedia dilapangan
·                      Jumlah tenaga kerja
·                      Hal-hal yang terjadi dilapangan
Dengan adanya laporan harian ini, maka kegiatan proyek yang ada dilapangan dapat dipantau dengan baik setiap harinya.
2.       Laporan Mingguan ( Weekly Report )
Laporan mingguan ini bertujuan agar memperoleh gambaran kemajuan pekerjaan yang telah dicapai dalam satu minggu, yang disusun dalam laporan harian selama satu minggu tersebut. Pada laporan ini pihak kontraktor diwajibkan melakukan pemotretan yang menggambarkan tiap tahap kemajuan pekerjaan.Laporan mingguan berisikan tentang :
·      Jenis pekerjaan yang telah diselesaikan
·      Volume dan prosentase pekerjaan dalam satu minggu
·      Catatan lain yang diperlukan, seperti halnya instruksi dan teguran/evaluasi dri konsultan pengawas dan catatan mengenai tambah kurangnya pekerjaan
Prosentase pekerjaan yang telah dicapai sampai dengan minggu yang bersangkutan dapat diketahui dengan memperhitungkan semua laporan mingguan yang telah dibuat, ditambah bobot prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan pada minggu itu. Dari prosentase pekerjaan yang telah dicapai pada minggu ini kemudian dibandingkan dengan prosentase pekerjaan yang telah dicapai pada minggu yang bersangkutan, maka akan diketahui prosentase keterlambatan atau kemajuan yang diperoleh. Laporan mingguan ini merupakan realisasi dan time schedule yang berupa kurva ”S”.
                          3.       Laporan Bulanan ( Monthly Report )
Laporan bulanan ini pada prinsipnya sama dengan laporan mingguan yaitu memberikan gambaran untuk kemajuan pelaksanaan proyek selama satu bulan itu. Baik dari segi teknis, dana maupun manajerial. Untuk tujuan itu dibuatlah rekapitulasi laporan harian maupun laporan mingguan dengan dilengkapi data-data foto selama pelaksanaan pekerjaan sebulan itu. Laporan bulanan dibuat oleh kontraktor utama dan diberikan kepada konsultan pengawas dan pemilik proyek.

c.    Gambar Kerja
               Rencana gambar kerja yang telah dibuat masih perlu dijelaskan dengan gambar dan detail agar memudahkan pelaksanaannya dan menghindari kesalahan serta memperlancar jalannya pelaksanaan pekerjaan.
     Selain untuk memperjelas, gambar kerja terkadang juga dalam pelaksanaan apabila terjadi perubahan dari rencana semula, maka perlu perubahan gambar yang lebih lengkap dari kesalahan semula dan gambar tersebut disetujui oleh perencana dan pengawas.

d. Rapat Koordinasi
               Rapat koordinasi idealnya diadakan tiap minggu sekali. Pada rapat proyek pembangunan Gedung Kuliah Utama Fakultas Teknik UNDIP ini diadakan tiap hari kamis. Pada rapat ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari kontraktor pelaksana, konsultan perencana, konsultan pengawas dan pemilik proyek. Hal - hal yang dibahas dalam rapat koordinasi :
Ø Hal - hal yang berhubungan dengan pelaksanaan serta terdapat masalah teknis yang timbul tak terduga dilokasi proyek
Ø Alternatif - alternatif pekerjaan dan solusi dari masalah-masalah yang muncul.baik dari segi teknis, administrasi maupun dana.
Ø Prestasi fisik yang telah dicapai berdasarkan laporan yang dibuat.
Ø Koordinasi masing - masing pihak yang terlibat lansung dalam pelaksanaan.
Ø Sebagai laporan Konsultan Pengawas untuk melakukan Controlling.
Share this article now on :

Post a Comment