Assalamu'alaikum ! welcome to Media Pendidikan.| Contact | Register | Sign In

Pedoman Praktis Penilaian Kinerja Guru

Form-form penilaian PK Guru dapat didownload di Halaman Download Form PKG
Secara umum, PK GURU (PKG) memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.
1.   Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.

PK GURU dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.
Untuk mendownload Form-form penilaian PK Guru dapat didownload di Halaman Download Form PKG 

Langsung saja pada penilaian angka kredit PK Guru Lampiran 1D



91

125%

Amat Baik

Angka Kredit satu tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
                                                                             4
14,06

Keterangan:
Angka 91 :
Misal dari hasil PK Guru (Lampiran 1C) didapat skor 51
Skor maximum nilai adalah 56 (nilai max 4 x jumlah item 14)
(51/56)x 100 = 91

Angka 125%, gunakan saja rumus excel dibawah ini misal 91 tertulis di F30
=IF(F30<=50;"25%";IF(F30<=60;"50%";IF(F30<=75;"75%";IF(F30<=90;"100%";"125%") )))

Amat Baik, gunakan rumus excel dibawah ini
=IF(F30<=50;"KURANG";IF(F30<=60;"SEDANG";IF(F30<=75;"CUKUP";IF(F30<=90;"BAIK";"AMAT BAIK") )))


Angka 14, didapat dari tabel berikut:

Nilai 50 adalah yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat gol IIIa ke IIIb dan IIIb ke IIIa dapat dilihat pada kolom berikut:


Nilai 5 adalah jumlah publikasi ilmiah dan karya inovasi

Ok semoga bermanfaat.




Share this article now on :

Post a Comment