Permen PAN Reformasi Birokrasi No.16 Tahun 2009 mengatakan bahwa pelaksanaan tugas guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam menguasai pengetahuan, penerapan pengetahuan dan ketrampilan sebagai sebuah kompetensi.Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan menentukan kualitas pendidikan. PKG sebagai salah satu unjuk kerja terhadap penilai guru yang dituntut oleh Permen PAN Reformasi Birokrasi diatas.
Kemudian dikembangkan melalui pengembangan karier dan promosi guru dari hasil PKG itu dan penentuan kebijakan pendidikan. sehingga didapat 2 fungsi utama PKG:
1. Mengetahui profil kinerja guru, sehingga dapat diketahui kekuatan dan kelemahannya.Hasil identifikasi ini dapat sebagai acuan untuk Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
2. Pengembangan karier guru. Hasil diketahui nilai angka kreditnya atas proses kinerja pembimbingan dan pembelajaran atau tugas tambahan, sehingga dapat sebagai pengajuan kenaikan pangkat dan jabatan.
Post a Comment