Langkah-langkahnya:
a. Login kehalaman e-Pajak , dengan Klik disini,
b. Lakukan pengisian NPWP dan Password anda!
c. Klik 1) E-Filling, maka nampak laporan pajak yang telah kita laporkan
2) Klik Buat Pajak
d. Klik data sesuai dengan kondisi anda dibawah ini, Tetapi perlu diingat bahwa penghasilan PNS dalam satu tahun diatas Rp.60 Juta. (data dibawah sudah sesuai).
e. Kemudian Klik SPT 1770 S dengan panduan seperti diatas lalu isikan Tahun pajak dan sebagainya dibawah ini.jangan lupa klik langkah berikutnya.
f. Muncul gambar dibawah ini, Klik tombol Tambah:
g. Maka akan muncul jendela berikut:
Isikan jenis Pajak : Pasal 21
NPWP pemotong pajak : isikan NPWP Bendahara Propinsi (diambil dari Lampiran-B SPT Tahunan)
Nama nanti akan terisikan secara langsung setelah diisikan NPWP.
No Bukti pemotongan : isikan dengan nomer Urut pada Lampiran-B SPT Tahunan
Isikan tanggal pemungutan (31 Des 2017)
Jumlah diisikan dari Lampiran-B SPT Tahunan (Jumlah PPh Pasal 21 telah Terpotong)
Klik Simpan
Klik Langkah selanjutnya,
Teruskan sesuai dengan kondisi anda pilih Ya/ Tidak kemudian klik langkah selanjutnya,sampai pada Harta Isikan harta anda.....
Pada keadaan gambar di bawah ini (Pasal 25) isikan 0 (nol), Klik Langkah berikutnya:
Muncul rekapan Pajak kita:
Terakhir beri tanda centang pada saya setuju
<<<<Monggo Bapak Ibu PNS semoga bermanfaat>>>>
No comments:
Post a Comment