Assalamu'alaikum ! welcome to Media Pendidikan.| Contact | Register | Sign In

PENYUSUNAN PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2021

Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengamanatkan agar penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan dengan memperhatikan hasil dan manfaat yang dicapai, maka ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. 

Penyusunan SKP
a.Penyusunan SKP Tahun 2021 terbagi atas 2 periode yaitu:
1)Bulan Januari - Juni: 
teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan Perauran Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Preslasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir Bulan Januari. 

2)Bulan Juli - Desember: 
teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan ketentuan pelaksanaan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir Bulan Juli. b.Penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP periode Januari - Juni mempertimbangkan kurun waktu penyelesaian/ pencapaian sesuai periode dimaksud.
Penilaian ltinerja PNS periode Juli - Desember dilaksanakan paling lambat akhir Bulan Januari Tahun 2022. 

b. Nilai dan predlkat kinerja PNS 
Tahun 2021 diperoleh dengan mengintegrasikan Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS pada peri‹xIe Januari - 3uni dan Penilaian Kinerja PNS pada periode 3uli - Desember sesuai dengan langkah-langkah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. 
Integrasi Hasil Penilaian Kine›ja PNS sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan pada Bulan Februari Tahun 2022.
 d.Bagi pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandin yang capaian pada SKPnya dinilai oleh Instansi Pemerintah lain dan hasil penilaiannya dikeluarkan melebihi Bulan 3anuari, maka Integrasi Hasil Penilaian Kinega pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri dimaksud menyesuaikan dengan waktu dikeluarkannya hasil penilaian SKP dengan tetap mengacu pada langkah - langkah pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada huruf b. 
e.Bagi pejabat fungsional yang telah menghasilkan output untuk angka kredit berdasarkan SKP periode Januari - 3uni tetap dapat diperhitungkan untuk pengajuan daftar usulan penetapan angka kredit.




Share this article now on :

Post a Comment