Hasil kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan subunsur
publikasi ilmiah, dan karya inovatif, harus memenuhi persyaratan
“APIK”, yaitu sebagai berikut.
- Asli, laporan yang dibuat benar-benar merupakan karya asli penyusunnya, bukan merupakan plagiat/jiplakan, atau disusun dengan niat dan prosedur yang tidak jujur.
- Perlu, hal yang dilaporkan atau gagasan yang dituliskan, harus sesuatu yang diperlukan dan mempunyai manfaat dalam menunjang pengembangan profesi guru yang bersangkutan. Manfaat tersebut diutamakan untuk memperbaiki mutu pembelajaran di satuan pendidikan guru bersangkutan.
- Ilmiah, laporan disajikan dengan memakai kerangka isi dan mempunyai kebenaran yang sesuai dengan kaidah kebenaran ilmiah dan mengikuti kerangka isi yang telah ditetapkan.
- Konsisten, isi laporan harus sesuai dengan tugas pokok guru. Isi laporan harus berada pada bidang tugas guru yang bersangkutan, dan mempermasalahkan tentang tugas pembelajaran yang sesuai dengan tugasnya di sekolahnya.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dalam Pengembangan
profesi guru merupakan salah satu dari unsur yang diperlukan untuk
memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan
fungsional guru. Pasal 11 Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun
2009 menjelaskan bahwa unsur, subunsur, dan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan seperti pada Tabel berikut:
No comments:
Post a Comment