Assalamu'alaikum ! welcome to Media Pendidikan.| Contact | Register | Sign In

Definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan, kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya. Definisi secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. 
Definisi lain dari K3 adalah usaha untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan bagi tenaga kerja yaitu kesehatan dan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya. Kesehatan kerja merupakan spesialisasi ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja/masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi- tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan usaha preventif atau kuratif terhadap penyakit/gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit umum. Konsep kesehatan kerja mengarah kepada upaya kesehatan untuk semua orang dalam melakukan pekerjaannya (total health of all at work).
Sasaran kesehatan kerja adalah manusia dan bersifat medis. Sedangkan sasaran keselamatan kerja adalah lingkungan dan bersifat teknis. 
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses pelaksanaan pekerjaan bangunan. Budaya K3 ini harus diterapkan dalam mendukung produktivitas kerja dan hasil yang tinggi dan efisiensi biaya dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi bangunan. Program dalam rangka untuk menghindari bahaya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat meningkatkan kenyamanan dan suasana yang baik serta kondusif pekerja harus direncanakan dengan baik. Untuk menciptakan budaya kerja agar patuh terhadap aturan K3 maka dibutuhkan papan informasi yang dapat mengingatkan semua elemen yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi di lapangan.

Definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan, kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya. Kesehatan kerja merupakan spesialisasi ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja/masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan usaha preventif atau kuratif terhadap penyakit/gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit umum. 
Peraturan dan perundangan yang berkaitan dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada pekerjaan konstruksi di bidang bangunan antara lain: 
  1. Undang-undang No.14 Tahun 1989 tentang Kesehatan Tenaga Kerja. 
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER-01/MEN/1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan. 
  3. Peran dan fungsi K3 pada pekerjaan menggambar Konstruksi dan Utilitas Gedung ini, untuk menjaga keselamatan dan kesehatan selama proses menggambar, terhindar dari bahaya kecelakaan yang disebabkan penggunaan alat menggambar, seperti penggaris, jangka, cutter dan lain-lain. 
  4. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan K3 pada pekerjaan menggambar Konstruksi dan Utilitas 
Gedung dengan menggunakan prinsip 5R (ringkas, rapih, resik, rawat dan rajin), dari filosofi Jepang yaitu seiri, seiton, seiso, seiketsu dan shitsuke.
Share this article now on :

Post a Comment