Assalamu'alaikum ! welcome to Media Pendidikan.| Contact | Register | Sign In

Memaknai Sisa Air dan Air Sisa dari HR. Abu Dawud dan Nasa'i


Dalam membaca atau mempelajari Hadist harus memperhatikan urutan kata atau makna, agar tidak salah menginterprestasikan. Sebagaimana contoh pada Sekapur Sirih yang ditulis Hardianto Prihasmoro sebagai berikut,  contoh dalam hadist Shahih Muslim No.487 yang mengatakan: Bahwa Rasulullah saw. mandi dengan air sisa mandi Maimunah. Sedangkan dalam Bulughul Maram Min Adillatil Akham, kitab Thaharah dengan hadist ke-9: Seorang laki-laki yang bersahabat dengan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang perempuan mandi dari sisa air laki-laki atau laki-laki dari sisa air perempuan, namun hendaklah keduanya menyiduk (mengambil) air bersama-sama. 
Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i, dan sanadnya benar. Dari kata air sisa dengan sisa air mempunyai makna yang berbeda. Yang tidak dilakukan oleh Rasulullah SAW adalah mandi dengan sisa air mandi Maimunah yaitu air yang telah mengenai tubuh namun tertampung alias kotor. Semakna dengan air bekas cucian beras yang berwarna tidak bisa kita minum, namun kita masih dapat meminum air dari keran untuk air beras tersebut. 
Sedangkan yang dimaksudkan dalam hadist tersebut dengan air sisa adalah dalam pengertian air yang tidak terpakai sewaktu mandi Maimunah sehingga air tersebut masih dalam keadaan bersih dan suci atau masih dalam wadah. Sehingga sah-sah saja ketika suami istri yang sedang junub mandi bersama, asalkan salah satunya tidak mandi dengan sisa air kotor bekas bilasan tubuh salah satunya.
Share this article now on :

Post a Comment