Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya bahwa Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi guru adalah salah satu unsur utama dalam kenaikan pangkat dan pengembangan karir guru selain kegiatan pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah yang diberikan angka kredit untuk kenaikan pangkat. Pada buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) oleh dirjen GTK revisi Tahun 2019 disebutkan jenis pengembangan keprofesian guru terdiri dari pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif.
Pada Tahun 2022 ini
penulis mempunyai target kinerja sebagai berikut :
NO |
KOMPETENSI |
NAMA KEGIATAN |
TARGET YANG DIHARAPKAN |
BUKTI / HASIL |
Pedagogik |
Merencanakan pembelajaran |
Merancang pembelajaran dengan memperhatikan
karakteristik peserta didik, pengembangan kurikulum, potensi peserta didik |
Dokumen Silabus, RPP, Prota, Prosem, Kaldik |
|
Melaksanakan pembelajaran |
Melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan prinsip prinsip
pembelajaran yang mendidik serta menjalin komunikasi yang baik dengan peserta
didik |
Dokumen agenda mengajar, Daftar nilai, Daftar
kehadiran, Jurnal |
||
Mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran |
merancang penilaian serta melaksanakan penilaian
dengan berbagai teknik dan jenis penilaian |
Dokumen kisi-kisi soal, kartu soal dan kunci
jawaban |
||
Menganalisis hasil pembelajaran |
Menganalisis hasil penilaian untuk
mengidentifikasi topik/kompetensi dasar yang sulit sehingga diketahui
kekuatan dan kelemahan masing-masing peserta didik untuk keperluan remedial
dan pengayaan. |
Dokumen penilaian harian, penilaian akhir
semester |
||
Melaksanakan tindak lanjut hasil pembelajaran |
Memanfatkan hasil penilaian sebagai bahan
penyusunan rancangan pembelajaran yang akan dilakukan selanjutnya. |
Dokumen program remedial dan pengayaan |
||
2 |
Kepribadian |
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum,
sosial dan kebudayaan nasional Indonesia |
Membudayakan sikap toleransi, kerja sama, saling
menghormati perbedaan untuk persatuan dan kesatuan bangsa. |
Sikap dan tingkah laku |
Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan,
mempunyai Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi dan merasa bangga menjadi
guru |
Membudayakan sikap dan perilaku yang baik dan
menjadi tauladan bagi siswa, memiliki etos kerja, tanggung jawab dan
berkontribusi terhadap pengembangan sekolah |
|||
3. |
Sosial |
Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta
tidak diskriminatif terhadap peserta didik serta menjalin komunikasi dengan
guru, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik dan masyarakat |
Membudayakan sikap inklusif, bertindak obyektif
dan tidak diskriminatif serta menjalin komunikasi dengan dengan guru, tenaga
kependidikan, orang tua peserta didik dan masyarakat |
Sikap dan tingkah laku |
4. |
Profesional |
Meningkatkan Penguasaan materi struktur konsep
dan pola pikir keilmuan yang men-dukung mata pelajaran yang diampu |
Melakukan penyesuaian cakupan materi dalam
kurikulum yang berlaku dan disesuaikan dengan kondisi peserta didik |
1.
Diklat Pengembangan Diri(Diklat Fungsional dan
Kegiatan Kolektif Guru) 2.
Publikasi ilmiah 3.
Melaksanakan Karya Inovatif 4.
Tugas Tambahan |
Mengembangkan keprofesian melalui tindakan
reflektif |
melakukan evaluasi diri secara spesifik, lengkap
dan mempunyai bukti yang menggambarkan kinerjanya untuk melakukan
pengembangan diri selanjutnya dalam mengaplikasikan proses pembelajaran serta
berinovasi dan mengikuti kegiatan ilmiah dengan dukungan TIK . |
No comments:
Post a Comment