Assalamu'alaikum ! welcome to Media Pendidikan.| Contact | Register | Sign In

Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP)

Tim Pengembang Kurikulum
Tahun ajaran baru 2024/2025 pemerintah menentukan bahwa kurikulum yang digunakan di tingkat satuan pendidikan adalah Kurukulum Satuan Pendidikan (KSP). Kurikulum satuan pendidikan dikembangkan dan dikelola dengan mengacu kepada struktur kurikulum dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah serta menyelaraskannya dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, serta daerah. 
Pada panduan penyusunan KSP sebagai komponen minimal yang ditetapkan oleh Kementerian dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 dan satu komponen tambahan, yaitu evaluasi, pendampingan, dan pengembangan profesional yang dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang siap untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berkelanjutan. 
Dalam menyusun kurikulum satuan pendidikan, satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan bentuk dan sistematika penyusunannya, dan dapat disesuaikan dengan konteks satuan pendidikan. Panduan ini digunakan bersama dengan dokumen-dokumen lain yang terkait, di antaranya: Panduan Pembelajaran dan Asesmen, Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila, Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif, Panduan Implementasi Bimbingan dan Konseling, dan Panduan Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan SMA/MA dan SMK/MAK serta bentuk lain yang sederajat. Dokumen-dokumen tersebut diharapkan dapat dibaca dan dipelajari dengan saksama sebagai penunjang pengembangan kurikulum satuan pendidikan. 

Fungsi Kurikulum Satuan Pendidikan sebagai dokumen hidup yang membantu satuan pendidikan untuk menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas. Hal ini dapat tercapai dikarenakan pertama, dalam proses penyusunan dokumen ini, bersama warga satuan pendidikan didorong untuk melakukan analisis, refleksi proses pembelajaran, dan evaluasi berbasis data yang telah dijalankan dengan sistematis dan terstruktur. 
Proses ini dipercaya dapat memunculkan kemandirian dan mengembangkan kompetensi kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengorganisasi dan merencanakan pembelajaran dengan lebih efektif dan efisien sesuai dengan kondisi dari satuan pendidikan untuk mencapai tujuannya. Kedua, dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan dapat membantu kepala satuan pendidikan melakukan diversifikasi kurikulum berdasarkan hasil identifikasi potensi dan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik. Diversifikasi ini diharapkan dapat memperkuat ciri khas satuan pendidikan dan membantu untuk mencapai visi, misi, dan tujuannya. Ketiga, pengembangan kurikulum satuan pendidikan yang prosesnya diharapkan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dapat memunculkan rasa kepemilikan dan gotong royong dalam menyukseskan pelaksanaan kurikulumnya menuju pendidikan yang berkualitas.
Share this article now on :

Post a Comment