![]() |
Tim Pengembang Kurikulum |
Pada panduan penyusunan KSP sebagai komponen minimal yang
ditetapkan oleh Kementerian dalam Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2024 dan satu komponen tambahan, yaitu
evaluasi, pendampingan, dan pengembangan
profesional yang dapat dilaksanakan
oleh satuan pendidikan yang siap untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran yang
berkelanjutan.
Dalam menyusun kurikulum
satuan pendidikan, satuan pendidikan diberikan
kewenangan untuk menentukan bentuk
dan sistematika penyusunannya, dan dapat
disesuaikan dengan konteks satuan pendidikan.
Panduan ini digunakan bersama dengan
dokumen-dokumen lain yang terkait, di
antaranya: Panduan Pembelajaran dan
Asesmen, Panduan Pengembangan Projek
Penguatan Profil Pelajar Pancasila, Panduan
Pelaksanaan Pendidikan Inklusif, Panduan
Implementasi Bimbingan dan Konseling, dan
Panduan Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan
SMA/MA dan SMK/MAK serta bentuk lain
yang sederajat. Dokumen-dokumen tersebut
diharapkan dapat dibaca dan dipelajari dengan
saksama sebagai penunjang pengembangan
kurikulum satuan pendidikan.
Fungsi Kurikulum Satuan Pendidikan sebagai dokumen
hidup yang membantu satuan pendidikan
untuk menyelenggarakan pendidikan yang
berkualitas. Hal ini dapat tercapai dikarenakan
pertama, dalam proses penyusunan dokumen
ini, bersama warga satuan pendidikan didorong
untuk melakukan analisis, refleksi proses
pembelajaran, dan evaluasi berbasis data
yang telah dijalankan dengan sistematis dan
terstruktur.
Proses ini dipercaya dapat memunculkan
kemandirian dan mengembangkan kompetensi
kepala satuan pendidikan, pendidik, dan
tenaga kependidikan untuk mengorganisasi
dan merencanakan pembelajaran dengan lebih
efektif dan efisien sesuai dengan kondisi dari
satuan pendidikan untuk mencapai tujuannya.
Kedua, dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan
dapat membantu kepala satuan pendidikan
melakukan diversifikasi kurikulum berdasarkan
hasil identifikasi potensi dan karakteristik
daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.
Diversifikasi ini diharapkan dapat memperkuat
ciri khas satuan pendidikan dan membantu
untuk mencapai visi, misi, dan tujuannya.
Ketiga, pengembangan kurikulum satuan
pendidikan yang prosesnya diharapkan
melibatkan berbagai pemangku kepentingan
dapat memunculkan rasa kepemilikan
dan gotong royong dalam menyukseskan
pelaksanaan kurikulumnya menuju pendidikan
yang berkualitas.
Post a Comment