Assalamu'alaikum ! welcome to Media Pendidikan.| Contact | Register | Sign In

Dinamika Kurikulum Nasional K13 2017

Kurikulum Nasional

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 18 ayat (3) menegaskan bahwa “Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Pada penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 15 dikemukakan bahwa “Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu”. 
Lebih lanjut, pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 26 ayat (3) dikemukakan bahwa “Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya”. Dalam rangka menyesuaikan kurikulum dengan karakteristik satuan pendidikan SMK, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013SMK/MAK.
Pada lampiran 1a terkait dengan Struktur Kurikulum SMK/MAK antara lain ditegaskan bahwa dalam penetapan penjurusan sesuai dengan bidang/program/paket keahlian mempertimbangkan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan Permendikbud Nomor 70 Tahun 2013 tersebut, maka diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan. Pada keputusan tersebut ditegaskan bahwa “Spektrum Keahlian sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang/program/paket keahlian pada SMK/MAK”. Spektrum tersebut yang menjadi satu-satunya acuan dalam pengembangan dan penyelenggaraan jenis-jenis program pendidikan pada satuan pendidikan menengah kejuruan (SMK/MAK), ternyata ada perubahan pengorganisasian program pendidikan pada SMK/MAK sebagaimana terkandung dalam Permendikbud Nomor 70 Tahun 2013, sehingga harus dikeluarkan Keputusan Dirjen Dikmen tentang Spektrum Keahlian PMK seiring dengan lahirnya Kurikulum 2013 SMK.

Read More »
09 May | 0komentar

Program Keahlian Ganda Kebijakan Ambigu 2017



Sebagaimana diketahui bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional sedang melaksanakan Program Keahlian Ganda Bagi guru-guru normatif dan adaptif yang akan dipersiapkan untuk mendukung program-program kejuruan seperti: Pariwisata,Perikanan,Pertanian dan Ekonomi Kreatif.
Program ini sangat bertolak belakang dengan program linieritas mata pelajaran. Banyak sekali teman-teman yang telah mengorbankan waktu, tenaga tentu biaya untuk dapat KULINER (Kuliah Linier). Karena memang tidak diselenggarakan oleh pemerintah. Hal ini bertentangan dengan Permendikbud No. 46 Tahun 2016 tentang Linieritas Guru Bersertifikasi Pendidik. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, pemerintah berharap ke depan kiprah guru dalam mengajar semakin profesional.

Program Keahlian Ganda, guru yang telah tersertifikasi sebagai guru normatif tidak akan kehilangan tunjangan profesinya. “Orang yang mengikuti Program Keahlian Ganda, tunjangannya tidak akan dicabut, tetap dapat. Banyak yang masih salah paham soal ini,” ujarnya. Selain itu, ia menambahkan, ada beberapa manfaat yang bisa diambil guru yang mengikuti Program Keahlian Ganda, antara lain bisa membantu guru tersebut memenuhi jam mengajar karena telah memiliki keahlian. Bagi guru sekolah swasta bahkan bisa menjadi peluang untuk membuka program keahlian baru di SMK tempat asalnya mengajar
Sesuai dengan Permendikbud No. 46 Tahun 2016 dikatakan bahwa linieritas adalah kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mapel.

Read More »
01 May | 0komentar