Assalamu'alaikum ! welcome to Media Pendidikan.| Contact | Register | Sign In

Rumah Sehat


Rumah sebagai sebuah kebutuhan dasar manusia. Sebagai sebuah kebutuhan dasar maka harus terpenuhi sebagai tempat yang baik/ layak digunakan sehingga penghuninya akan sehat. Kebutuhan dasar merupakan kebutuhan fundamental manusia. Disebut juga kebutuhan primer yaitu pangan, sandang dan papan.
Menurut UU RI No.4 Tahun 1992 mengatakan bahwa definisi rumah adalah struktur fisik yang terdiri dari ruangan, halaman dan area sekitarnya/ lingkungannya yang digunakan sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga. 

Rumusan yang dikeluarkan oleh American Public Health Association (APHA), syarat rumah sehat harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 
  1. Memenuhi kebutuhan fisiologis. Antara lain, pencahayaan, penghawaan dan ruang gerak yang cukup, terhindar dari kebisingan yang mengganggu. 
  2. Memenuhi kebutuhan psikologis. Antara lain, privacy yang cukup, komunikasi yang sehat antar anggota keluarga dan penghuni rumah. 
  3. Memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit antarpenghuni rumah, yaitu dengan penyediaan air bersih, pengelolaan tinja dan air limbah rumah tangga, bebas vektor penyakit dan tikus, kepadatan hunian yang berlebihan, cukup sinar matahari pagi, terlindungnya makanan dan minuman dari pencemaran, disamping pencahayaan dan penghawaan yang cukup. 
  4. Memenuhi persyaratan pencegahan terjadinya kecelakaan, baik yang timbul karena keadaan luar maupun dalam rumah antara lain persyaratan garis sempadan jalan, konstruksi yang tidak mudah roboh, tidak mudah terbakar, dan tidak cenderung membuat penghuninya jatuh tergelincir.
Share this article now on :

Post a Comment