PP No. 4 Tahun 2022 sebagai pengganti PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pada peraturan ini berubaha pada susunan urutan standar. Pada PP No. 57 standar isi menjadi standar pada no. 1 diubah menjadi Standar Kelulusan di no. 1 nya. Dalam rangka pengamalan niLai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan b bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tafu;rt 2O2L tentang Standar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi; bahwa pengaturan mengenai badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan perlu diselaraskan dengan mekanisme akreditasiyang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hunrf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2L tentang Standar Nasional Pendidikan;
Standar Nasional Pendidikan digunakan pada
Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur
Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan
Jalur Pendidikan informal.
(2) Jalur Pendidikan formal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. pendidikan anak usia dini formal;
b. pendidikan dasar;
c. pendidikan menengah; dan
d. pendidikan tinggi.
Jalur Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. pendidikan anak usia dini nonformal; dan
b. pendidikan kesetaraan.
Pasal 3
Standar Nasional Pendidikan mencakup :
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses; d. standar penilaian Pendidikan;
e. standar tenaga kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana;
g. standar pengelolaan; dan
h. standar pembiayaan.
Post a Comment