Assalamu'alaikum ! welcome to Media Pendidikan.| Contact | Register | Sign In

Struktur Kurikulum ; No 12 Tahun 2024

Struktur kurikulum merupakan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Jumlah jam pembelajaran didalam srtruktur kurikulum biasanya dalam 1 (satu) tahun. Pada pelaksanaanya sekolah membuatnya dalam perminggu, sebagai beban belajar. Jadi jumlah minggu dalam satu tahun telah ditentukan oleh pemerintah (36 Minggu). Sekolah tinggal membagi jumlah jam per tahun dibagi 36. 
Muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran dituangkan  dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (Capaian Pembelajaran/ CP) yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.

Berikut telah dirangkum struktur kurikulum dengan beban belajar per minggu untuk SMK 3 tahun :

                          

MATA PELAJARAN

KELAS

X

XI

XII

1

2

1

2

1

2

A.   Kelompok Mata Pelajaran Umum

1.

Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

3

3

3

3

-

3

2.

Pendidikan Pancasila

  2

 2

2

2

   -

   2

3.

Bahasa Indonesia

4

4

3

3

-

3

4.

Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

3

3

2

2

-

-

5.

Sejarah

2

2

2

2

-

-

6.

Seni Budaya

2

2

-

-

-

-

 

                                                  Jumlah

16

16

12

12

 

8

B

Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan

1.

Matematika

4

4

3

3

-

3

2.

Bahasa Inggris

4

4

4

4

-

4

3.

Informatika

4

4

-

-

-

-

4.

Mata Pelajaran Konsentrasi Keahlian

-

-

18

18

-

22

5.

Proyek Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial

 

6

6

-

-

-

-

6.

Proyek Kreatif dan Kewirausahaan

-

-

5

5

-

5

7.

Dasar – dasar Program Keahlian

12

12

-

-

-

-

8.

Praktek Kerja Lapangan

-

-

-

-

7362

-

9.

Mata Pelajaran Pilihan

-

-

4

4

-

4

10.

Muatan lokal Bahasa Jawa

2

2

2

2

-

2

 

 

 

 

 

 

 

 

                              Jumlah 

32

32

36

36

46

40

 

            Total ( A + B  )

48

48

48

48

46

48


Share this article now on :

Post a Comment