Perencanaan PKL dijabarkan dari CP mapel PKL, dilaksanakan oleh SMK/MAK
bersama dunia kerja, menjadi dokumen Tujuan Pembelajaran (TP), Alur Tujuan
pembelajaran (ATP), perencanaan pembelajaran dan asesmen. Tujuan
Pembelajaran (TP) merupakan rumusan target kompetensi yang dikuasai peserta
didik setelah melaksanakan PKL.
Berdasarkan TP, sekolah bersama dunia kerja
mengidentifikasi potensi pekerjaan/kompetensi yang ada di dunia kerja untuk
penyusunan ATP/program PKL yang akan dilaksanakan. Dokumen perencanaan
pembelajaran dapat menggunakan informasi atau dokumen kerja sesuai kebijakan
dunia kerja tempat PKL. Dokumen perencanaan PKL berfungsi sebagai dasar
pelaksanaan dan pemantauan.
Berdasarkan CP mapel PKL sekolah bersama dunia kerja tempat PKL, menyusun
Tujuan Pembelajaran (TP), Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) PKL, dan perangkat
ajar PKL.
a. Tujuan Pembelajaran (TP) - Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)
Tujuan Pembelajaran (TP) merupakan rumusan kompetensi yang
dikembangkan oleh satuan pendidikan dan dunia kerja yang mengacu kepada
CP dan kontekstual dengan karakteristik dunia kerja. Satuan pendidikan
bersama dunia kerja melakukan identifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai
dasar menyusun TP agar sesuai dengan pekerjaan yang tersedia di setiap
dunia kerja tempat PKL akan dilaksanakan. Berdasarkan TP yang telah
dirumuskan, selanjutnya, disusun ATP berupa urutan kegiatan pelaksanaan
PKL. Kemudian dokumen TP-ATP diketahui oleh kedua belah pihak.
b. Program PKL
Tujuan pembelajaran dan alur tujuan pembelajaran (TP-ATP) kemudian
digunakan sebagai acuan untuk menyusun program PKL. Sekolah bersama
dunia kerja tempat PKL menyusun program berdasarkan TP - ATP memuat
pekerjaan/kegiatan yang akan dilaksanakan beserta jadwal waktu
pelaksanaannya. Durasi dan urutan pelaksanaan kegiatan disesuaikan dengan
kondisi dunia kerja, misalnya volume kerja dan peralatan yang dimiliki,
sehingga program PKL tiap peserta didik tidak selalu sama. Dokumen program
disahkan oleh kedua belah pihak.
c. Perangkat Ajar PKL
Perangkat ajar dalam pelaksanaan PKL meliputi segala informasi dan dokumen
dalam pelaksanaan kegiatan untuk membimbing peserta didik. Perangkat ajar
PKL merupakan media komunikasi antara peserta didik dengan guru mapel
PKL dan/atau instruktur dunia kerja. Dokumen tersebut disusun sesuai
ketentuan dan proses kerja masing-masing dunia kerja tempat PKL.
1. Informasi dasar pekerjaan
Pelaksanaan kerja memerlukan informasi sebagai dasar kerja. Dalam rangka
peningkatan kapabilitas peserta didik, informasi dasar pekerjaan sangat
diperlukan supaya peserta didik memahami pekerjaan dan proses kerja yang
akan ia lakukan. Informasi yang diperlukan dapat berupa: konsep, buku
manual, gambar kerja, dan lain-lain. Dokumen tersebut disusun sesuai dengan
program PKL. Informasi dasar pekerjaan ini dapat disiapkan oleh guru
pengampu mapel PKL dan instruktur dunia kerja.
2. Prosedur kerja
Setiap tempat PKL memiliki mekanisme kerja atau prosedur yang
dikembangkan sesuai situasi dan kondisi. Dalam melaksanakan PKL, peserta
didik harus mengikuti prosedur kerja yang telah ditetapkan dan sesuai dengan
standar serta ketentuan yang berlaku di dunia kerja tempat PKL.
Untuk membimbing peserta didik dalam melaksanakan PKL, guru pengampu
mapel PKL dan instruktur dunia kerja perlu menyampaikan prosedur kerja dan
pemantauan keterlaksanaan pekerjaan.
3. Jurnal PKL
Peserta didik melaksanakan PKL berdasarkan program yang telah disusun.
Kegiatan peserta didik perlu dipantau oleh instruktur dunia kerja dan guru
mapel PKL. Dokumen pemantauan berupa jurnal kegiatan yang diisi oleh
peserta didik dan diketahui/diberikan catatan oleh pembimbing dan instruktur.
Pemantauan kegiatan dapat dilakukan secara fisik atau menggunakan sistem
informasi Jurnal PKL berisi kegiatan yang dilaksanakan serta keterangan unit
kerja/tempat pelaksanaannya. Contoh Jurnal PKL dapat dilihat pada lampiran
Post a Comment