Assalamu'alaikum ! welcome to Media Pendidikan.| Contact | Register | Sign In

Standar Nasional Pendidikan: N0 4 Tahun 2022

Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan kriteria minimal tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional dan harus dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan berfungsi untuk dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang berkualitas. 
Standar Nasional Pendidikan berhaluan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Peraturan yang menjadi dasar SNI adalah Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2022 sebagai Perubahan PP No. 57 Tahun 2021. 
Cakupan SNI adalah :
  • 1. Standar Kompetensi Lulusan
  • 2. Standar Isi
  • 3. Standar Proses
  • 4. Standar Penilaian Pendidikan
  • 5. Standar Tenaga Pendidikan
  • 6. Standar Sarana dan Prasarana
  • 7. Standar Pengelolaan 
  • 8.  Standar Pembiayaan

Download PP No. 57 Tahun 2021


1. Standar kompetensi lulusan
Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan Standar kompetensi lulusan sebagaimana digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar lainya. Ketercapaian standar kompetensi lulusan ditentukan berdasarkan data komprehensif mengenai Peserta Didik yang diperoleh secara berkesinambungan selama periode pembelajaran. Dokumen Bukti Fisik: Tata Tertib Sekolah, Buku Piket, Laporan Kegiatan Ekstra Kurikuler, Buku Catatan Kedisiplinan Siswa, Hasil Karya Siswa, Data Nilai Ujian Sekolah, Leger Nilai Kenaikan Kelas.

2. Standar Isi 
Standar isi merupakan kriteria minimal yang mencakup lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu. Dokumen bukti fisik: Rencana Pelaksanaan Pembelajran (RPP), CP/ATP? Modul Ajar. Kisi-kisi Soal, Hasil Penilian Formatif Sumatif, Catatan / Daftar Penilaian dan Hasil Analisis Pencapaian Kompetensi, Program Pelaksanaan Remidial Pengayaan, Laporan Hasil Penilian, Dokumen Kegiatan Rapat Evaluasi dan Releksi,

3. Standar proses 
merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar Proses meliputi Percencanaan Pembelajaran, Pelaksanaan Pembelajaran dan Penilaian Proses Pembelajran.


4. Standar Penilaian Pendidikan
Standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik. 
 Mekanisme prosedur dalam melakukan penilaian meliputi: 
a. Perumusan tujuan penilaian 
b. Pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian 
c. Pelaksanaan penilaian; 
d. Pengolahan hasil penilaian; dan 
e. Pelaporan hasil penilaian. 
Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. 

 Bentuk penilaian yaitu penilaian formatif dan sumatif.


5. Standar Tenaga Pendidikan

Standar pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Peserta Didik. Kriteria minimal kompetensi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kriteria minimal kualifikasi pendidik yang harus dipenuhi oleh pendidik yang dibuktikan ijazah dan atau sertifikat keahlian Standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan

6.  Standar Sarana dan Prasarana

Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan.
7.  Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah (MBS) yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Perencanaan kegiatan Pendidikan dituangkan dalam rencana kerja jangka pendek (1 tahun) dan rencana kerja jangka menengah (4 tahunan )
8. Standar Pmbiayaan
Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan. Pembiayaan Pendidikan terdiri atas biaya investasi dan biaya operasional. Biaya investasi meliputi komponen biaya: investasi lahan, penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia dan modal kerja tetap Biaya operasional meliputi komponen biaya personalia nonpersonalia
Share this article now on :

Post a Comment