Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah meresmikan kehadiran Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Peraturan ini secara singkat memuat berbagai perubahan pada kurikulum jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Perubahan ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum, yang terdiri dari 5 Bab dan 34 Pasal.
Latar Belakang Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025
Penerbitan Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 merupakan langkah konkret Kemendikdasmen dalam menindaklanjuti dan mengimplementasikan kebijakan kurikulum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024. Hal ini menunjukkan sinkronisasi kebijakan antara kementerian induk dan kementerian di bawahnya dalam upaya pembaruan sistem pendidikan nasional.
Peraturan ini hadir untuk memastikan bahwa perubahan kurikulum dapat diterapkan secara efektif di tingkat operasional, yakni di sekolah-sekolah dasar dan menengah di seluruh Indonesia.
Isi Pokok Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025
Secara umum, Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 berfokus pada implementasi perubahan kurikulum di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Meskipun rincian spesifik pasal-pasalnya tidak dijelaskan, dapat diasumsikan bahwa peraturan ini akan mengatur hal-hal berikut:
Adaptasi Kurikulum Baru: Penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana satuan pendidikan dasar dan menengah harus mengadopsi dan menerapkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.
Jadwal dan Mekanisme Penerapan: Aturan mengenai lini masa transisi, pelatihan guru, penyesuaian materi ajar, dan evaluasi implementasi kurikulum baru.
Peran dan Tanggung Jawab: Penjelasan mengenai peran pemerintah daerah, dinas pendidikan, pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, serta komite sekolah dalam mendukung keberhasilan penerapan kurikulum baru.
Penyesuaian Teknis: Kemungkinan besar terdapat rincian teknis terkait penyusunan perangkat pembelajaran, penilaian, dan pelaporan yang selaras dengan filosofi dan tujuan kurikulum baru.
Dukungan dan Pembinaan: Mekanisme pemberian dukungan, bimbingan, dan pembinaan kepada sekolah-sekolah untuk memastikan pemahaman dan pelaksanaan kurikulum yang optimal.
Peraturan ini akan menjadi panduan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan di tingkat pendidikan dasar dan menengah untuk menjalankan perubahan kurikulum yang digariskan oleh Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.
Keterkaitan dengan Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024
Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 tidak dapat dilepaskan dari Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024. Peraturan induk ini, dengan 5 Bab dan 34 Pasal, menjadi landasan filosofis dan konseptual bagi kurikulum baru. Peran Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 adalah menerjemahkan kerangka besar tersebut ke dalam petunjuk teknis yang lebih detail dan operasional agar dapat diterapkan di lapangan.
Adanya dua peraturan ini menunjukkan bahwa perubahan kurikulum adalah proses berlapis yang melibatkan penetapan kebijakan di tingkat pusat (Kemendikbudristek) dan kemudian implementasi serta penyesuaian di tingkat fungsional (Kemendikdasmen). Hal ini bertujuan untuk menciptakan kurikulum yang relevan, dinamis, dan responsif terhadap kebutuhan peserta didik serta tantangan zaman.
Post a Comment