Assalamu'alaikum ! welcome to Media Pendidikan.| Contact | Register | Sign In

Materi Bimtek: Anti Korupsi BPSDMD Provinsi Jawa Tengah

Bimtek Daring:Materi anti korupsi, 21 s.d. 25 Feb 2022

Salah satu mater Bimtek Perencangan Metode dan Media Pembelajaran Interaktif Bagi guru SLB/SMK/SMA Prov. Jawa Tengah adalah Materi Anti Korupsi. Materi ini disampaikan oleh Iswahyudi, Widyaiswara dari Badan Pengembangan Sumber daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah. 
Kata korupsi berasal dari bahasa latin yaitu Corruptio yang artinya kerusakan, kebobrokan dan kebusukan. Selaras dengan kata asalnya, korupsi sering dikatakan sebagai kejahatan luar biasa, salah satu alasannya adalah karena dampaknya yang luar biasa menyebabkan kerusakan baik dalam ruang lingkup, pribadi, keluarga, masyarakat dan kehidupan yang lebih luas. Kerusakan tersebut tidak hanya terjadi dalam kurun waktu yang pendek, namun dapat berdampak secara jangka panjang. 
Tujuan materi ini adalah diharapkan mampu menyadari dampak perilaku dan tindak pidana korupsi. Secara lebih khusus, Anda diharapkan dapat: 
1. Menjelaskan berbagai dampak dari perilaku dan tindak pidana korupsi 
2. Memahami pengertian korupsi 
3. Mengenali delik-delik tindak pidana korupsi yang berlaku di Indonesia 
4. Memiliki niat, semangat dan komitmen melakukan pemberantasan korupsi 
5. Membuat impian Indonesia yang bebas dari korupsi

Korupsi termasuk kejahatan luar biasa karena dampak yang ditimbulkan adalah mutidimensi.
dampak korupsi itu tidak sekedar kerugian keuangan negara, namun ada kaitannya dengan kerusakan kehidupan.
Korupsi sudah ada sejak dahulu, sejak yaman penjajahan. dimana VOC sebagai organisasi dagang yang telah mendunia akhir hancur juga gara-gara korupsi. 
Unsur-unsur tindak pidana: 
1. Subyektif (Setiap orang, penyelenggara negara,PNS,Korporasi)
2. Obyektif (janji,kesepakatan,kemudahan,kekayaan milik negara)

Nilai yang dianut setiap individu yang terimplementasikan dalam perilaku sehari-hari secara otomatis akan membentuk nilai-nilai organisasi/kelompok masyarakat yang pada gilirannya akan berkontribusi dalam membangun nilai nasional. Nilai nasional merupakan nilai luhur bangsa yang selalu disesuaikan dengan kebutuhan situasi dan perkembangan zamannya. Nilai nasional tadi diwujudkan melalui kontribusi nilai-nilai institusi secara proporsional sesuai tupoksi yang diamanahkan kepada organisasi yang bersangkutan. Nilai-nilai institusi tadi terkristalisasikan ke dalam budaya organisasi (corporate culture).
Ada 9 (sembilan) nilai-nilai anti korupsi yang didefinisikan oleh KPK bersama dengan para pakar , sebagai berikut : 
1) jujur, 
2) peduli, 
3) mandiri, 
4) disiplin, 
5) tanggung jawab, 
6) kerja keras, 
7) sederhana, 
8) berani, 
9) adil.


Share this article now on :

Post a Comment