![]() |
Sumber Gambar : https://populis.id/ |
Permendikbudristek No. 54 Tahun 2022 Tentang "Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi guru Dalam Jabatan". Menimbang bahwa untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu
dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat
namun belum memiliki sertifikat pendidik;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh
Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan belum
memenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam jabatan,
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi
Guru dalam Jabatan.
Pada Pasal 4 Jelas nyata disebutkan bahwa :
(1) Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai
dengan tahun 2025.
(2) Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru
penggerak;
b. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan
c. Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
b. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan
c. Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Pada Pasal 16 Jelas nyata disebutkan bahwa :
(1) Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a bagi Guru Dalam Jabatan
yang: a. telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf
a.Pasal 24
(1) Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat
pendidikan Guru penggerak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a:
Selamat untuk Guru Penggerak yang telah Lulus. Dan tetap semangat untuk guru Calon Guru Penggerak yang telah/sedang berlangsung. Semoga sukses. untuk angkatan 6 dan 7 yang sempat terhenti pelaksanaannya sudah ada jadwal perlaksanaan. InsyaAlloh mulai tanggal 1 Februari 2023. Jadwal dapat dilihat dan didownload disini.
Post a Comment