Assalamu'alaikum ! welcome to Media Pendidikan.| Contact | Register | Sign In

Rencana Hasil Kerja (RHK) Pada Perencanaan Kinerja


Kemendikbudristek merilis fitur Pengelolaan kinerja di PMM pada tanggl 19 Desember 2023. Guru dan kepala sekolah diharapkan dapat mulai melakukan perencanaan kinerja melalui aplikasi PMM pada bulan Januari 2024 guru dan kepala sekolah akan melakukan perencanan kinerja melalui aplikasi PMM. Kemendikbud ristek melakukan transformasi pengelolaan kinerja dengan menyediakan fitur pengelolaan kinerja di PMM yang praktis, relevan dan lebih berdampak pada murid tentunya, dengan menyediakan 8 indikator yang terintegrasi Rapor Pendidikan. 
Dengan hadirnya fitur pengelolaan kinerja di PMM yang sudah terintegrasi BKN,, guru dan kepala sekolah semakin mudah dalam perencaaan kinerjanya. Dengan ini guru hanya perlu mengisi perencanaan kinerja di PMM dan sudah terintegrasi dengan aplikasi kinerja BKN.
Fitur kinerja PMM diklaim mudah diakses atau user friendly, dengan daftar indikator peningkatan kinerja yang sudah disediakan dan bisa dipilih sesuai dengan indikator raport pendidikan yang perlu ditingkatkan sehingga sangat relevan dengan peningkatan kualitas pembelajaran dan berorientasi pada peserta didik.
Dalam 1 semester guru hanya perlu mengumpulkan minimal 32 poin utuk memenuhi ekspektasi atasan. Point tersebut dalam bentuk Rencana Hasil Kerja (RHK). Berikut RHK yang bisa dipilih :
  1. Menjadi peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar yang dibuktikan dengan adanya sertifikat (4 poin) 
  2. Menjadi partisipan atau peserta seminar, lokakarya, konferensi, symposium, atau studi banding di bidang Pendidikan ( 4 poin) 
  3. Menjadi peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh guru, pengawas atau kepala sekolah ( 4 poin) 
  4. Menjadi penelaah aksi nyata sejawat yang dilakukan guru/ kepala sekolah (6 poin) 
  5. Menjadi penelaah cerita praktik baik yang dihasilkan guru/ kepala sekolah ( 6 poin) 
  6. Menjadi penelaah perangkat ajar di PMM (6 poin) 
  7. Menjadi peserta pelatihan mandiri (8 poin ) 
  8. Menjadi partisipan observasi praktik pembelajaran bersama sejawat (8 poin) 
  9. Menjadi narasumber berbagi praktik baik terkait implementasi kurikulum merdeka dan PBD (8 poin)
  10. Menjadi peserta kegiatan pelatihan atau bimtek terkait pendidikan kebudayaan riset dan teknologi (8 poin) 
  11. Menjadi peraih penghargaan terhadap kompetensi atau kinerja dalam berbagai wadah atau ajang (12 poin) 
  12. Menjadi penyusun cerita praktik baik yang dapat dibagikan kepada guru/ kepala sekolah atau sekolah lain (12 poin) 
  13. Menjadi penyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada guru dan/atau kepala sekolah lain; 
  14. Menjadi peran sebagai coach, mentor, fasilitator atau pengajar praktik dalam pengembangan kompetensi guru/ kepala sekolah atau pengawas (12 poin) 
  15. Menjadi peserta magang pada dunia kerja/ bidang lain yang relevan (24 poin) 
  16. Menjadi penyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada guru/ kepala sekolah (24 poin) 
  17. Menjadi penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik (36 poin) 
  18. Menjadi peserta program diklat jangka pendek /menengah pada bidang kepemimpinan atau tehnis yang relevan seperti Pendidikan guru penggerak atau pelatihan manajemen kepala sekolah (128 poin)
Share this article now on :

Post a Comment