Upaya peningkatan mutu pendidikan terus dilakukan pemerintah. Pembenahan di berbagai komponen yang terkait dengan pendidikan dilakukan secara simultan. Kerangka dasar pengelolaan pendidikan yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menetapkan delapan standar nasional pendiddikan. Acuan dan kriteria penetapan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan didasarkan pada delepan standar tersebut. Dalam bidang pendidikan, pandangan tentang mutu tersebut dapat dilihat dari standar-standar yang telah ditetapkan berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan (quality in fact) dan dari kepuasan pelanggan atau konsumen pendidikan (quality in perception).
Sebagai penyedia jasa pendidikan, sekolah selayaknya memiliki Sumber
Daya yang handal. Guru sebagai salah satu sumber daya manusia adalah ujung
tombak proses pendidikan. Demikian pula sumber daya manusia lain seperti
pengawas sekolah, maupun tenaga kependidikan lainnya. Peran dan tugas
pengawasan di sekolah sebenarnya dapat diposisikan dalam upaya penjaminan
mutu (quality assurance) yang diimbangi dengan peningkatan mutu (qualitity
enhancement). Kontribusi tiap sumber daya manusia pemangku kepentingan
pendidikan haruslah optimal.
Keterkaitan satu sumber dengan sumber yang lain
membentuk suatu sistem yang berjalan secara harmoni.
Namun demikian realita di lapangan, hubungan guru sebagai tenaga
pendidik tidak selamaya harmonis dengan pengawas sekolah. Hal tersebut
kemungkinan disebabkan persepsi guru yang menganggap pengawas adalah
sosok ―controlling‖. Guru merasa enggan dengan kehadiran pengawas di sekolah
dan bahkan di kelasnya. Pengawas hanya terasa dibutuhkan manakala gurumengajukan penilaian kinerjanya untuk keperluan kenaikan pangkat. Sekolah
membutuhkan pengawas hanya untuk kebutuhan formal legalitas saat
mengajukan RAPBS atau program sekolah lainnya. Kemungkinan lain juga
adalah paradigma lama pengawas yang merasa sebagai superior yang harus
ditakuti. Jika ini yang terjadi, bagaimanakah peningkatan mutu pendidikan dapat
terlaksana ?
Peran Guru
Guru mengambil peran terbesar dalam proses belajar mengajar. Mutu guru
dapat diperhatikan dengan mengamati kompetensi guru yang meliputi : 1)
kemampuan personal, 2) kemampuan profesional 3) kemampuan sosial
(Depdiknas, 1982). Dengan demikian mutu output dari suatu organisasi sekolah
sangat tergantung pada mutu guru sebagai tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan terkait lainnya.
Karakter yang dimiliki guru berpengaruh terhadap performa guru di depan
kelas. Menurut Bennet dalam Glickmann (2010) dijelaskan karakter guru
berdasarkan daya kepekaan pada budaya, terdiri dari 6 karakter yaitu:
1. Tipe Denial, adalah orang yang tidak mampu melihat perbedaan budaya,
mengisolasi diri dalam kelompoknya sendiri dan membeda-bedakan
anggota dari kelompok budaya lain.
2. Tipe Defense, adalah orang yang mengenal perbedaan budaya, namun
menganggapnya sesuatu yang negatif, tidak mau berurusan dengan budaya
yang berbeda, menganggap budayanya dalah yang terbaik, dan
mencermarkan budaya lainnya.
3. Tipe Minimization, atau kelompok ―buta warna‖. Adalah mereka yang
mengenal dan menerima perbedaan budaya namun hanya pada permukaan
saja. Sebagai contoh tentang makana, musik dan kegiatan rekreasi. Namun
mereka berangapan bahwa setiap orang memiliki dasar yang sama.
Kelompok ini adalah kelompok dengan jumlah terbesar.
4. Tipe Acceptance. Adalah kelompok guru yang menerima perbedaaan
budaya dan mengangggapnya sebagai suatu alternatif. Kelompok ini
belum mampu mengembangkan kemampuannya untuk bekerjasama
secara efektif.
5. Tipe Adaptation, adalah sekelompok orang yang mampu menggeser
kerangka budayanya sendiri dengan budaya lain. Guru ini mau
memodifikasi cara mengajarnya dengan budaya lain tadi sehingga
bervariasi.
6. Tipe Integration, adalah kelompok guru yang memiliki referensi secara
internal menghadapi perbedaan budaya. Mereka merasa nyaman pada
kelompok budaya lain dan bahkan mampu menjadi jembatan antar
budaya.
Peran dan Tugas Pengawas
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008, Pengawas
Sekolah adalah guru PNS yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah.
Pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program
pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan
program dan melaksanakan pembimbingan dan profesional guru.
Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru dan pengawas
pada pasal 15 ayat 4 dijelaskan bahwa pengawas sekolah harus melaksanakan
kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Dengan demikian
pengawas sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai
untuk dapat menjalankan tugas kepengawasannya.
Untuk menunjang tugas kepengawasannya, seorang pengawas dituntut
untuk memiliki kemampuan dasar yakni: 1) keilmuan yang mendukung, 2)
keterampilan interpersonal, 3) keterampilan teknis. (Glickman:2010). Keilmuan
dibutuhkan untuk mengetahui tipe-tipe guru dan sekolah yang menjadi daerah
pengawasannya, perilaku yang seharusnya ada, ilmu mengembangkan pendidikan
bagi guru dan orang dewasa maupun ilmu untuk menentukan alternatif
kepengawasan.
Kemampuan interpersonal dibutuhkan untuk mengadakan
komunikasi egektif dengan guru saat kepengawasan berlangsung. Hubungan yang
humanis dapat menunjang keberhasilan tugas seorang pengawas. Keterampilan
teknik diperlukan dalam mengobservasi, merencanakan, melaksanakan ataupun
mengevaluasi program secara jelas.Supervisi pada dasarnya merupakan kegiatan penelitian untuk mengetahui
kesesuaian antara yang seharusnya menurut teori atau peraturuan dengan
kenyataan yang sesungguhnya dalam pelaksanaan tuggas guru sehari-hari.
Pengawas hendaknya memahami pekerjaan guru berikut faktor-faktor yang
berpengaruh terhadapnya seperti latarbelakang keilmuan serta latar belakang
sosio-budaya guru, keunikan budaya lokal, regulasi pendidikan dan bahkan latar
belakang ekonomi guru.
Berdasarkan analisis kebutuhan tersebut, seorang pengawas profesional
perlu selalu memperluas dan mendalami ilmu pengetahuan tentang bagaimana
seharusnya guru mengajar. Pengawas dapat mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta mengintegrasikan pengetahuan yang
dipelajarinya dengan peraturan yang berlaku serta terampil menerapkan ilmu
pengetahuan, peraturan, dan teknologi dalam meningkatkan mutu proses guru
bekerja.
Sumber : Arsida Erma Avianti, MBA dalam Bunga Rampai Supervisi Pendidikan
No comments:
Post a Comment