Assalamu'alaikum ! welcome to Media Pendidikan.| Contact | Register | Sign In

Ringkasan Regulasi Baru : Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025

Pembina Upacara 
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian administratif dan penguatan kebijakan dalam rangka mengoptimalkan implementasi kurikulum yang telah berlaku. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk menjawab tantangan zaman sekaligus memperkuat kualitas pembelajaran tanpa melakukan perubahan substansial terhadap struktur kurikulum yang sudah ada.


Tidak Ada Perubahan Kurikulum
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 menegaskan bahwa tidak ada pergantian kurikulum nasional. Satuan pendidikan pada tahun ajaran 2025/2026 tetap menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Kurikulum Merdeka, yang sejak awal dirancang dengan prinsip fleksibilitas dan penguatan kompetensi, tetap menjadi acuan dalam upaya membangun karakter dan kecakapan peserta didik sesuai konteks lokal dan kebutuhan masa depan. Kurikulum 2013 pun tetap digunakan secara berkelanjutan sesuai dengan kesiapan satuan pendidikan.


Pendekatan Pembelajaran Mendalam
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian administratif dan penguatan kebijakan dalam rangka mengoptimalkan implementasi kurikulum yang telah berlaku. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk menjawab tantangan zaman sekaligus memperkuat kualitas pembelajaran tanpa melakukan perubahan substansial terhadap struktur kurikulum yang sudah ada.


Penambahan Mata Pelajaran Pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial
Salah satu perubahan penting dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 adalah penambahan mata pelajaran pilihan baru berupa Koding dan Kecerdasan Artifisial. Pelajaran ini akan mulai diterapkan secara bertahap mulai tahun ajaran 2025/2026, dimulai dari kelas 5 dan 6 jenjang pendidikan dasar, serta kelas 7 jenjang pendidikan menengah. Tujuan dari penambahan ini adalah untuk memberikan bekal keterampilan abad ke-21 kepada murid, khususnya dalam menghadapi tantangan era digital dan perkembangan teknologi yang sangat pesat.


Profil Lulusan
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 memperbarui profil lulusan dari enam dimensi Profil Pelajar Pancasila menjadi delapan Profil Lulusan, yaitu:
  1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa 
  2. Kewargaan 
  3. Penalaran kritis 
  4. Kreativitas 
  5. Kolaborasi 
  6. Kemandirian 
  7. Kesehatan 
  8. Komunikasi
Perubahan ini mencerminkan pendekatan holistik dalam pengembangan kompetensi siswa, dengan penambahan aspek kesehatan dan komunikasi sebagai bagian dari profil lulusan.


Perubahan Kokurikuler
Kegiatan kokurikuler mengalami penyesuaian sebagai berikut:

Bentuk:
Semula: Minimal berupa Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
Menjadi: Dapat dilakukan melalui pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, atau cara lain yang relevan.

Kompetensi:
Semula: Enam dimensi Profil Pelajar Pancasila.
Menjadi: Delapan Profil Lulusan.

Muatan:
Semula: Tema ditetapkan oleh pemerintah.
Menjadi: Tema dapat ditetapkan oleh satuan pendidikan, memberikan fleksibilitas sesuai kebutuhan dan karakteristik lokal.

Kegiatan Ekstrakurikuler
Ekstrakurikuler dirancang untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian siswa secara optimal. Kegiatan ini dilakukan di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan, dengan pramuka atau kepanduan lainnya sebagai kegiatan wajib. Satuan pendidikan juga dapat menyediakan kegiatan ekstrakurikuler lain sesuai kebutuhan siswa.
Share this article now on :

Post a Comment