Assalamu'alaikum ! welcome to Media Pendidikan.| Contact | Register | Sign In

Info Pemberkasan ASN PPPK Tahap 1 Tahun 2021

Rekrutmen ASN PPPK Tahap 1

Seperti diketahui, sebanyak 173.329 guru yang telah ditetapkan sebagai calon ASN PPPK Guru. Namun nama-nama yang lulus berpeluang diganti karena adanya masa sanggah. Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Kabar gembira untuk para peserta PPPK Guru yang lolos tahap 1. Pemberkasan CASN tampaknya dipercepat. Kini di akun SSCASN sudah ada menu baru untuk melakukan pengisian daftar riwayat hidup dan pemberkasan CASN. Namun belum bisa diakses.
Itu artinya, peserta yang dinyatakan lulus atau lolos seleksi Tahap 1 akan segera melakukan pemberkasan. Menurut keterangan Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, pemberkasan PPPK Guru tahap 1 tidak menunggu seluruh proses seleksi PPK Guru 2021. 
"Jadi tidak menunggu tahapan sampai selesai. Yang lulus tahap pertama ini nanti akan kami tetapkan Nomor Induk PPPK," kata Bima Haria Wibisana, dikutip dari channel Youtube Kemendikbud RI pada Jumat 8 Oktober 2021 dalam pengumuman PPPK Guru tahap 1.
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN, Mohammad Ridwan dalam status di twitter Rabu 13 OKtober 2021 membenarkan jika ada menu baru soal pengisian daftar riwayat hidup. 
"Pengisian Daftar Riwayat Hidup di SSCASN bagi yg "L" SelKom P3K Guru Tahap I baru bisa dilakukan setelah Pengumuman Pasca Sanggah Tahap I (20 Okt 2021). Bahwa disampaikan posisi yang ada bisa mungkin bergeser pada jika sanggahan ranking II diterima.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Guru harus menyiapkan berkas, yakni dalam bentuk penyerahan surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani berdasarkan format yang sudah ditetapkan oleh panitia seleksi nasional PPPK. Berkas tersebut ditujukan kepada PPPK dengan disertai beberapa lainnya, di antaranya: 
  • Fotokopi Ijazah/STTB yang dilegalisir oleh pihak berwenang berdasarkan kualifikasi dan tugas yang ditetapkan 
  • Daftar riwayat hidup yang terdapat tanda tangan peserta di atas materai, 
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 
  • Surat keterangan sehat dari dokter 
  • Surat pernyataan tidak mengkonsumsi narkotika 
Sebagai tambahan informasi. Bagi peserta yang tidak lolos seleksi PPPK Guru tahap 1, peserta masih punya kesempatan mengikuti tes sebanyak tiga kali.

Sumber : https://portalkudus.pikiran-rakyat.com/
Share this article now on :

Post a Comment