Assalamu'alaikum ! welcome to Media Pendidikan.| Contact | Register | Sign In

Rukun,Wajib dan Sunah Haji

Rukun, Wajib dan Sunah Haji 

Ibadah haji di tahun ini telah digaungkan dilaksanakan dengan adanya kenaikan ONH (ongkos Naik Haji). Dengan kenaikan ongkos untuk menunaikan ibadah haji ini maka diharapkan kita yang akan melaksanakannya untuk mempelajari rukun,wajib dan sunah haji. Sehingga ibadah haji kita akan diterima/sah.

Rukun haji 
Rukun Haji adalah syarat wajib yang harus dilakukan saat menunaikan ibadah haji. Rukun haji dan umrah ada 5 sedangkan urutannya adalah diawali dari ihram, wukuf di Arafah, thawaf, sa'i, dan terakhir cukur rambut (tahalul).
Berikut Penjelasannya:
  1. Ihram yaitu berniat untuk haji. Niat haji dan umrah diwajibkan sebagaimana niat sholat. 
  2. Wukuf di Arafah, Waktunya mulai dari waktu Zuhur tanggal 9 Zulhijjah sampai Subuh tanggal 10 Zulhijjah. Jamaah bisa mengambil waktu siang sampai setelah maghrib, ataupun malam harinya sampai jelang subuh. 
  3. Tawaf  yakni mengelilingi Kabah sebanyak tujuh kali. Putaran ini dimulai dari sekiranya arah dari Hajar Aswad, dan Kabah berada di sisi kiri badan jamaah haji. Gampangnya, orang berhaji berputar melawan arah jarum jam. 
  4.  Sa'i adalah berjalan kaki dari Bukit Shafa dan Marwah. Dimulai dari Bukit Shafa, kemudian berjalan sampai tujuh kali perjalanan hingga berakhir di Bukit Marwah. 
  5.  Tahalul yaitu mencukur rambut kepala setelah seluruh rangkaian haji selesai. Waktunya sekurang-kurangnya adalah setelah lewat tanggal 10 Dzulhijjah. 

Wajib haji 
Wajib Haji ada 6 yaitu 
1. Mabit di Muzdalifah 
2. Lempar jumrah aqabah tujuh kali 
3. Lempar tiga jumrah di hari tasyriq (11, 12, dan 13 Zulhijjah). 
4. Mabit pada malam tasyriq 
5. Ihram dari miqat 
6. Tawaf wada 

Antara rukun haji dan wajib haji terdapat perbedaan/ harus dibedakan. Pembedaan keduanya tidak terdapat pada ibadah lainnya. Rukun haji menjadi bagian inti ibadah haji. Rukun haji menentukan keabsahan ibadah haji. Rukun haji tidak dapat digantikan dengan denda atau dam dan lainnya. Sedangkan wajib haji tidak berpengaruh pada keabsahan haji. Orang yang meninggalkannya tanpa uzur terkena dosa atas kelalaiannya dan diwajibkan membayar dam atau denda. 

Sunah haji 
adalah amalan-amalan yang dianjurkan untuk dilakukan dalam ibadah haji. Bagi yang mengerjakan sunahnya akan mendapat pahala. Tetapi bila ditinggalkan, tidak perlu mengulang dan tidak membayar denda, sehingga ibadah hajinya pun tetap sah
Share this article now on :

Post a Comment