1.Pembekalan
Sebelum peserta didik melaksanakan PKL di dunia kerja, satuan pendidikan melakukan pembekalan. Program pembekalan PKL yang diberikan kepada peserta didik bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kegiatan belajar yang harus dilakukan oleh peserta didik pada saat PKL di dunia kerja. Pembekalan dilaksanakan dalam dua bentuk, yaitu pembelajaran reguler dan pembekalan sebelum keberangkatan. Pembelajaran reguler dipersiapkan oleh seluruh mata pelajaran intra dan kokurikuler yang dilaksanakan pada kelas X dan XI. Adapun pembekalan sebelum keberangkatan direncanakan secara khusus oleh sekolah dan dunia kerja. Lokasi pembekalan peserta didik dapat dilakukan baik di sekolah maupun di dunia kerja. Materi pembekalan PKL bagi peserta didik dapat meliputi dan tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut: (a) Karakteristik budaya kerja di dunia kerja; (b) Aturan kerja di dunia kerja; (c) Orientasi lingkungan sosiokultural (d) Kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan hidup; (e) survei lokasi PKL; (f) Penyusunan laporan kegiatan harian maupun laporan akhir; dan (g) Penilaian akhir. Selain pembekalan yang ditujukan kepada peserta didik, sosialisasi mengenai tujuan dan mekanisme pelaksanaan PKL kepada orang tua/wali peserta didik juga perlu dilakukan. Sosialisasi ini dilakukan agar orang tua memahami secara umum tujuan, pelaksanaan pembelajaran, serta hal-hal lainnya yang akan dilakukan peserta didik selama PKL.
2. Pembimbing dan Instruktur PKL
Terdapat dua pembimbing dalam pelaksanaan PKL, yaitu guru mata pelajaran PKL dari sekolah dan instruktur dari dunia kerja. Guru mapel PKL adalah seorang atau beberapa orang guru yang bersama-sama bertanggung jawab atas ketercapaian kompetensi pembelajaran PKL peserta didik. Instruktur PKL merupakan pembimbing dari pihak dunia kerja yang bertindak mengarahkan dan membimbing peserta didik dalam melakukan pekerjaannya di dunia kerja. Keduanya melaksanakan tugas yang sama, yaitu memfasilitasi pembelajaran
PKL peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan bersama, sehingga penting untuk senantiasa berkolaborasi dalam pembelajaran PKL.
Kolaborasi yang dimaksud dapat meliputi: penyusunan rencana (program dan
kompetensi), pelaksanaan (kehadiran dan pelaksanaan kerja), dan asesmen
PKL. Dokumen pembimbingan dirancang agar dapat diakses oleh kedua
pembimbing secara daring dan/atau luring.
Guru mapel PKL dapat terdiri dari unsur guru mata pelajaran kejuruan (termasuk
matematika, bahasa Inggris, kewirausahaan dan mata pelajaran pilihan) dan guru
mata pelajaran umum yang mengajar pada kelas X, XI, XII, hingga XIII. Jumlah
guru mapel PKL dalam satu periode PKL ditentukan oleh satuan pendidikan
dengan alokasi sebanyak 46 (empat puluh enam) Jam Pelajaran (JP).
Jumlah JP mapel PKL tersebut dapat diampu oleh beberapa guru sesuai situasi
dan kebijakan setiap satuan pendidikan SMK/MAK. Guru yang ditunjuk sebagai
pengampu mapel PKL (guru mapel PKL) diberikan pemahaman terkait proses
PKL di dunia kerja dan pembimbingannya.
Berikut ini adalah beberapa pertimbangan terkait guru mapel PKL di SMK/MAK:
- Guru mapel PKL menguasai proses kerja pada dunia kerja.
- Pembelajaran pada satu lokasi PKL dapat dilaksanakan oleh satu orang guru atau beberapa orang guru yang berkolaborasi.
- Perhitungan jumlah JP bagi setiap guru mapel PKL didasarkan pada pembagian secara proporsional sesuai dengan jumlah peserta didik keseluruhan yang melaksanakan PKL pada satu sekolah.
Secara umum, pembelajaran PKL sama dengan pembelajaran pada mapel
lainnya, sehingga peran guru mapel PKL juga sama seperti guru mapel lain,
namun PKL dilakukan di dunia kerja. Oleh karena itu, berikut beberapa tugas guru
mapel PKL dan instruktur dunia kerja:
Tugas guru mapel PKL adalah:
- mengomunikasi penempatan peserta didik di lokasi penempatan PKL di dunia kerja;
- memastikan keamanan dan keselamatan peserta didik selama pelaksanaan PKL
- menjadi fasilitator pembelajaran
- memastikan kehadiran peserta didik di tempat PKL
- melakukan pemantauan dan pembimbingan peserta didik dalam melakukan proses kerja sesuai dengan perencanaan pembelajaran serta ketentuan dan proses kerja yang berlaku di dunia kerja tempat PKL.
- memastikan peserta didik mengisi jurnal harian PKL melakukan pencatatan terhadap perkembangan peserta didik
- melakukan proses asesmen PKL terhadap peserta didik dengan melibatkan penilaian dunia kerja jika terjadi kasus yang tidak diinginkan, terlibat dalam penyelesaian kasus di lokasi PKL;
- menjemput peserta didik PKL di akhir masa program PKL;
- memberikan bimbingan penulisan laporan PKL.
- mengarahkan, membimbing, dan mementori peserta didik dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan perencanaan pembelajaran dan kehidupan sosialnya di dunia kerja;
- memberikan penilaian hasil kerja peserta didik PKL;
- dan melaporkan kepada pihak sekolah secara berkala perkembangan peserta didik PKL dan jika terdapat kejadian tertentu di lokasi PKL yang perlu diketahui pihak satuan pendidikan
Read More »
14 September | 0komentar