Assalamu'alaikum ! welcome to Media Pendidikan.| Contact | Register | Sign In

Berprestasi Yang Kebermanfaatan

Selama ini kita memaknai prestasi adalah sesuatu yang dipandang sebagai pencapaian yg terukur. Seorang siswa berprestasi jika rangking 1, menjuari LS2N, LKS dan juara lomba yang lain. Guru berprestasi guru yang sering mendapat kejuaraan, jadi pemenang lomba guru; tingkat nasional, tingkat regional atau tingkat kabupaten. Hasilnya berupa piala, medali, atau piagam penghargaan. 
Ada anak kita yg begitu sering naik podium hingga dijuluki "pemburu piala". Ada guru yang sering mengikuti kejuaraan, lomba-lomba tingkat nasional atau regional disebut sebagai guru berprestasi atau guru inovasi. 
Namun, mari kita renungkan: apakah semua anak didik kita memiliki kesempatan yang sama untuk itu? Apakah guru memiliki kesempatan yang sama untuk itu? Dan apakah piala/medali adalah satu-satunya cara untuk mengukur keberhasilan seorang anak? 
Faktanya, tidak semua anak didik kita dilahirkan untuk berlomba atau menorehkan namanya di panggung kompetisi. Tapi itu tidak membuat mereka kurang berarti. Prestasi sejati melampaui sekadar piala dilemari atau piagam di dinding. 
Prestasi sejati terletak pd kebermaknaan dan kebermanfaatan ilmu yg telah mereka pelajari. Ketika seorang anak didik kita yg dianggap biasa saja mampu membantu temannya memahami pelajaran, itulah prestasi. Ketika siswa menggunakan ilmunya untuk menyelesaikan masalah di rumah atau komunitasnya, itu adalah pencapaian besar. Bahkan saat mereka menginspirasi orang lain dengan keberanian untuk mencoba, belajar, dan tidak menyerah, mereka telah menjadi bintang tanpa panggung. 
Ilmu yg bermanfaat adalah bentuk prestasi yg tak lekang oleh waktu. Ilmu itu akan menumbuhkan keberanian untuk bermimpi, menciptakan solusi, dan membagikan kebaikan kepada sesama. Anak didik kita tidak perlu menjadi pemburu piala untuk bisa berprestasi; mereka hanya perlu menjadi pembawa manfaat dimanapun untuk siapapun dan apa pun bentuknya. 
Sebagai guru, tugas kita adalah menanamkan pemahaman ini: bahwa prestasi bukan tentang apa yg bisa dipamerkan, melainkan apa yg bisa dirasakan oleh orang lain dari keberadaan mereka. Prestasi terbesar adalah saat ilmu yg mereka miliki mampu mengubah kehidupan—baik kehidupan mereka sendiri maupun kehidupan orang² di sekitar atau komunitas mereka. Prestasi sejati tidak mengenal podium, karena dampaknya adalah warisan abadi yg akan terus hidup di hati dan kehidupan orang lain.

Read More »
21 November | 0komentar

Revit: Menambahkan Lantai

Berikutnya pada perencanaan rumah setelah menggambar :

Berikutnya menambahkan lantai pada gambar tersebut diatas. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Architecture < Floor < Floor Architecture


Berukutnya untuk menggambar lantai dapat menggunakan perintah Draw 


Setelah selesai jangan lupa untuk klik tanda Centang. dan untuk membatalkan klik tanda silang.
Setelah selesai atau gunakan satu bagian terlebih dahulu setelah itu lakukan edt type seperti pada pembuatan dinding.

Sebelumnya pilih dahulu jenis lantainya :


Langkah berikut adalah menentukan lapisan lantai. Untuk menentukan lapisan lantai gunakan perintah Edit Type.


Seterusnya Klik Edit (lingkaran merah di atas). Maka muncul dibawah ini tentukan lapisan-lapisannya seperti berikut:






Read More »
20 November | 0komentar

Revit: Menambahkan Kolom Pada Denah

Pada postingan sebelumnya yaitu penggambaran denah. 

Architecture < Column <  Column Architectural < Load Family 


Load Family


Pilih  Concrete : 
Jika langsun terbuka jendela concret seperti bawah ini maka urutan Folder dapat dilihat pada gambar dibawah ini




Pilih M_Concrete-Square-Column (untuk kolom yang ukurannya sama)
Pilih ukuran yang sudah ada (jika ada) dengan Klik (1)


Jika belum ada maka Klik Edit Type


Ganti Pada Dimention ukuran b menjadi 150 (ukuran kolom 15/15)


Jangan lupa diduplikat kemudian diberi nama misal Kolom 150x150
Berikutnya tingga di masukan ke dalam denah


Read More »
19 November | 0komentar

VEDC Malang 2019



VEDC BOE Malang 2 Nov 2019

Read More »
16 November | 0komentar

Sholat Sunah Qobliyah dan Ba'diyah

Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu. Shalat sunnah rawatib dikerjakan sebelum atau setelah shalat fardhu. Berfungsi melengkapi Sholat Fardlu. Sedangkan Sholat Sunah yang masing mengiringi/ berdekatan dengan sholat Wajib/Fardlu dan ada yang jauh disebut sholat sunah Mutlak. Contoh Sholat Qobliyah 4 rakaat sebelum Ashar, Qobliyah Magrib.,Tahajud, Qiyamul lail, Wudlu, 

Shalat sunnah rawatib ada 12 rakaat qabliyah dan ba’diyah. 
Kapan shalat sunnah rawatib dikerjakan? Shalat 12 rakaat sehari semalam yang dikerjakan mulai terbit fajar sampai tenggelam matahari sampai terbit lagi. Shalat sunnah rawatib dikerjakan untuk melengkapi kekurangan dari ibadah wajib, maka disyariatkan At-tathowwu’ (ibadah tambahan atau ibadah sunnah). Berikut waktu mengerjakan shalat rawatib: 
Dua rakaat sebelum shalat subuh 
Dua atau empat rakaat sebelum shalat zuhur 
Dua rakaat setelah shalat zuhur 
Dua rakaat sesudah shalat maghrib 
Dua rakaat sesudah shalat isya. 

Menurut Ibnu Qudamah “Setiap sunnah rawatib qobliyah maka waktunya dimulai dari masuknya waktu shalat fardhu hingga shalat fardhu dikerjakan, dan shalat rawatib ba’diyah maka waktunya dimulai dari selesainya shalat fardhu.”. 
Hadits Riwayat At Tirmidzi nomor 414 yabg diriwayatkan Ummu Habibah RA. “Barangsiapa yang shalat 12 rakaat yang mengiringi shalat fardhu siang dan malam, empat rakaat sebelum shalat zuhur, 2 rakaat setelah shalat zuhur, kemudian dua rakaat setelah maghrib, dua rakaat setelah shalat isya dan dua rakaat sebelum subuh.” Nabi Muhammad Saw berkata “Siapa yang konsisten mengerjakan shalat sunnah rawatib sebelum wafat, akan dibalas kerja kerasnya ini oleh Allah Swt dengan dibangunkan satu rumah untuknya di surga.” Nabi Muhammad Saw tidak pernah meninggalkan shalat sunnah rawatib ini, sekalipun dalam keadaan mukim (tidak bepergian jauh) maupun dalam keadaan safar.

Read More »
16 November | 0komentar

After Case Guru Honorer Supriyani: Guru Sebagai Sebuah Profesi

Saat ini guru menjadi profesi yang sangat rentan di Indonesia. Profesi guru terus dibayangi ketakutan dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa dalam rangka mendidiplinkan siswa. Banyak kasus tentang ini terakhir adalah kasus ibu guru honorer yang ditahan dikantor polisi karena dilaporkan oleh orang tua siswa yang seorang anggota polisi. 
Apakah guru akan membiarkan siswa jika melakukan hal-hal yang tidak disiplin? Jika melihat kasus-kasus yang dilaporkan ke Polisi kemungkinan tersebut bisa terjadi. Bahkan juga mucul video parodi tentang hal itu.... 
Sesuai dengan PP No. 74 Tahun 2008, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Pasal 39 ayat 1 berbunyi :
 "Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya."
Ayat 2:
sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40 : 
Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 41 :
Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

Bahwa pendidikan adalah tanggungjawab bersama antara negara, orang tua, lingkungan dan guru. Tugas utama mendidik anak adalah tugas orang tua. Aparat penegak hukum hendaknya bijak dalam menyikapi pengaduan masyarakat yang berkait dengan relasi guru dan murid. 
Mahkamah Agung (MA) RI pernah mengeluarkan keputusan yurisprudensi bahwa guru tidak bisa dipidanakan saat menjalankan profesinya melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Keputusan MA tersebut dikeluarkan saat mengadili seorang guru dari Majalengka bernama Aop Saepudin tanggal 6 Mei 2014. 
Kasusnya bermula ketika pada Mei 2012 Aop mendisiplinkan empat siswa berambut gondrong dengan mencukurnya. Salah seorang siswa tidak terima kemudian memukuli dan mencukur balik Aop. Polisi dan jaksa kemudian melimpahkan kasus Aop ke pengadilan. Aop dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak, Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dan Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. 
Atas dakwaan itu, Aop dikenakan pasal percobaan oleh PN Majalengka dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Tapi MA menganulir putusan itu dan menjatuhkan vonis bebas murni ke Aop
Putusan yang diketok pada 6 Mei 2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Salman Luthan dengan anggota Syarifuddin dan Margono. Ketiga hakim MA membebaskan Aop karena sebagai guru ia mempunyai tugas mendisiplinkan siswa. Apa yang dilakukan Aop adalah bagian dari tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana, karenanya terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatannya tersebut sebab bertujuan mendidik agar menjadi murid yang baik dan disiplin.

Read More »
15 November | 0komentar