Assalamu'alaikum ! welcome to Media Pendidikan.| Contact | Register | Sign In

Acuan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan

Kegiatan Pengembangan Kurikulum (KSP) 2024
Dalam penyusunannya, satuan pendidikan memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum. Prinsip pengembangan ini bertujuan untuk membantu proses berpikir dalam menyusun kurikulum satuan pendidikan dan menjadi dasar merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kurikulum. Satuan pendidikan diberikan kebebasan dalam pengembangan dengan menyesuaikan tujuan utama dari Kurikulum Satuan Pendidikan, sejauh komponen dasarnya tercakup di dalamnya. Khusus untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), kurikulum adalah kurikulum implementatif yang menjabarkan kurikulum inti bidang dan program kompetensi ke dalam bentuk konsentrasi serta potensi internal sekolah dan dunia kerja. Menyesuaikan dengan regulasi terbaru bahwa penetapan Kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan, pembaruan detail informasi dan contoh pengembangan kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenjang. 
Dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan dimaksud pada tulisan ini adalah penjelasan mengenai dokumen yang menjadi rujukan dalam mengembangkan kurikulum di satuan pendidikan Kurikulum Satuan Pendidikan disusun berdasarkan: 
a. Kerangka dasar dan struktur yang ditetapkan secara nasional; dan 
b. Visi, misi, dan karakteristik satuan pendidikan. 


Standar Nasional Pendidikan
 
Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum meliputi: 
  1. Standar Kompetensi Lulusan (Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah); 
  2. Standar Isi (Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah); 
  3. Standar Proses (Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah); 
  4. Standar Penilaian Pendidikan (Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 tetang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah); 
  5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 
  6. Standar Pengelolaan (Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah); 
  7. Standar Sarana dan Prasarana (Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah); dan 
  8. Standar Pembiayaan (Permendikbudristek No. 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah).

Struktur Kurikulum
 
Struktur Kurikulum yang ditetapkan oleh Pemerintah menjadi acuan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum yang terdiri atas intrakurikuler dan kokurikuler sekurang-kurangnya berupa projek penguatan profil pelajar Pancasila. Khusus untuk SKB/PKBM kokurikuler dilaksanakan paling sedikit melalui muatan pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila. Selain Intrakurikuler dan Kokurikuler, struktur Kurikulum dapat memuat Ekstrakurikuler sesuai dengan karakteristik Satuan Pendidikan. Pengembangan kurikulum ini menuju tercapainya profil pelajar Pancasila dan dapat ditambahkan dengan kekhasan satuan pendidikan sesuai dengan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan. Khusus SMK dan SMALB ditambah dengan Praktik Kerja Lapangan (PKL), khusus SLB ditambah dengan Keterampilan Pilihan dan Program Kebutuhan Khusus.


Read More »
19 July | 0komentar

Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP)

Tim Pengembang Kurikulum
Tahun ajaran baru 2024/2025 pemerintah menentukan bahwa kurikulum yang digunakan di tingkat satuan pendidikan adalah Kurukulum Satuan Pendidikan (KSP). Kurikulum satuan pendidikan dikembangkan dan dikelola dengan mengacu kepada struktur kurikulum dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah serta menyelaraskannya dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, serta daerah. 
Pada panduan penyusunan KSP sebagai komponen minimal yang ditetapkan oleh Kementerian dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 dan satu komponen tambahan, yaitu evaluasi, pendampingan, dan pengembangan profesional yang dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang siap untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berkelanjutan. 
Dalam menyusun kurikulum satuan pendidikan, satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan bentuk dan sistematika penyusunannya, dan dapat disesuaikan dengan konteks satuan pendidikan. Panduan ini digunakan bersama dengan dokumen-dokumen lain yang terkait, di antaranya: Panduan Pembelajaran dan Asesmen, Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila, Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif, Panduan Implementasi Bimbingan dan Konseling, dan Panduan Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan SMA/MA dan SMK/MAK serta bentuk lain yang sederajat. Dokumen-dokumen tersebut diharapkan dapat dibaca dan dipelajari dengan saksama sebagai penunjang pengembangan kurikulum satuan pendidikan. 

Fungsi Kurikulum Satuan Pendidikan sebagai dokumen hidup yang membantu satuan pendidikan untuk menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas. Hal ini dapat tercapai dikarenakan pertama, dalam proses penyusunan dokumen ini, bersama warga satuan pendidikan didorong untuk melakukan analisis, refleksi proses pembelajaran, dan evaluasi berbasis data yang telah dijalankan dengan sistematis dan terstruktur. 
Proses ini dipercaya dapat memunculkan kemandirian dan mengembangkan kompetensi kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengorganisasi dan merencanakan pembelajaran dengan lebih efektif dan efisien sesuai dengan kondisi dari satuan pendidikan untuk mencapai tujuannya. Kedua, dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan dapat membantu kepala satuan pendidikan melakukan diversifikasi kurikulum berdasarkan hasil identifikasi potensi dan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik. Diversifikasi ini diharapkan dapat memperkuat ciri khas satuan pendidikan dan membantu untuk mencapai visi, misi, dan tujuannya. Ketiga, pengembangan kurikulum satuan pendidikan yang prosesnya diharapkan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dapat memunculkan rasa kepemilikan dan gotong royong dalam menyukseskan pelaksanaan kurikulumnya menuju pendidikan yang berkualitas.

Read More »
19 July | 0komentar

Pra MPLS 2024/2025

Penutupan pendaftaran/ lapor diri bagi siswa cadangan telah ditutup (17/7). Panitia telah menetapkan jumlah siswa yang terdaftar pada tahun ajaran 2024/2025 di SMK negeri 1 Bukateja sejumlah 608 siswa. Bagi calon peserta didik yang sudah melakukan daftar ulang / lapor diri PPDB SMKN 1 Bukateja Tahun ajaran 2024-2025 yang telah ditetapkan tersebut diundang pada hari Kamis, 18 Juli 2024. Kegiatan tersebut adalah sebagai Pra kegiatan MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah). 
Kegiatan ini, Pra MPLS adalah sebagai kegiatan persiapan yang dilakukan di sekolah setiap awal tahun ajaran baru guna menyambut kedatangan dari peserta didik baru. Pada acara ini panitia MPLS yang terdiri dari guru dan siswa memberikan informasi tentang pembagian kelas yang telah dilakukan oleh para Ketua Program Keahlian. 
MPLS singkatan dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang berarti bahwa kegiatan yang wajib untuk diikuti oleh seluruh peserta didik baru. Oleh sebab itu, siswa baru penting untuk mengetahui seluruh rangkaian MPLS maupun Pra MPLS. Kegiatan MPLS sering dilakukan oleh sekolah pada jenjang SMP, MTs, SMA dan SMK. Meskipun kegiatan tersebut sangat familiar bagi sebagian orang. Namun, peserta didik baru tidak perlu khawatir dan takut dengan adanya program wajib dari sekolah yang satu ini. Kegiatan Pra MPLS diisi dengan berbagai gambaran selama berlangsungnya kegiatan MPLS seperti peraturan, barang yang akan dibawa dan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan selama MPLS. Salah satu hal wajib yang harus dilaksanakan di sekolah, kegiatan MPLS tentu memiliki tujuan yang sangat berguna untuk calon siswa baru. 

Read More »
19 July | 0komentar

Asesmen Diagnosis Non Kognitif

Asesmen Diagnostik merupakan penilaian/asesmen kurikulum merdeka yang dilakukan secara spesifik dengan tujuan untuk mengidentifikasi atau mengetahui karakteristik, kondisi kompetensi, kekuatan, kelemahan model belajar peserta didik, sehingga pembelajaran dapat dirancang sesuai dengan kompetensi dan kondisi peserta didik yang beragam (kepmendikbud No.719/P/2020). Dengan terlaksananya asesmen diagnostik di sekolah telah memberikan banyak hal positif sampai dengan semangat tersendiri bagi para guru, sehingga para guru dapat menyesuaikan dan merancang metode, model dan media pembelajaran yang sesuai kemampuan peserta didik untuk menyampaikan materi capaian pembelajaran.

Read More »
19 July | 0komentar

Magang Luar Negeri Gratis

Magang keluar negeri ini sebagai salah program dari sekolah yang mendapatkan bantuan sebagai SMK Pusat Keunggulan. Dalam program kerja SMK PK Lanjutan ini terdapat program bantuan untuk pendidikan magang di luar negeri.
Merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan utuh dan terpadu di Indonesia dan luar negeri oleh Lembaga Pelatihan Kerja atau Perusahaan atau Instansi Pemerintah atau Lembaga Pendidikan di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur dan/atau pekerja yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. [Permenakertrans Nomor: Per.08/Men/V/2008] 

Program untuk menunjang Program Magang
Program sertifikasi Bahasa Asing non-Inggris, bagi peserta didik lainnya yang berminat untuk pelaksanaan magang ke negara dengan bahasa resminya selain bahasa Inggris.
Program sertifikasi Bahasa Inggris (TOEIC) untuk siswa SMK yang mempu yang mempunyai kemampuan nyai kemampuan bahasa Inggris dan membutuh membutuhkan sertifikasi kan sertifikasi sebagai sebagai penunjang atas kompetensi yang dimiliki.
Penguatan Penyiapan Magang Siswa Luar Negeri Peserta Didik dengan kemampuan serta kompetensi keahlian yang memenuhi standar akan diberikan pembekalan sebagai upaya persiapan agar pelaksanaan magang ke luar negeri sesuai dengan kebutuhan dan peserta didik benar-benar siap untuk pelaksanaan magang Luar Negeri.







Read More »
18 July | 0komentar

Materi MPLS Tahun Ajaran 2024/2025

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai salah satu kegiatan wajib bagi sekolah untuk menjematani siswa-siswa baru. Tujuan utama MPLS adalah membantu siswa mengenal lingkungan sekolah, membiasakan diri dengan jadwal dan kegiatan sekolah, serta mengenal guru dan staf. Selain itu, MPLS juga bertujuan untuk mengembangkan keterampilan sosial siswa, seperti kerjasama, komunikasi, dan kepemimpinan.
MPLS sebagai periode penting bagi siswa baru untuk beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang baru. MPLS bertujuan memperkenalkan siswa pada budaya, norma, dan tata tertib sekolah, serta membantu mereka beradaptasi dengan lingkungan dan teman-teman baru.
Perencanaan yang matang adalah kunci untuk menyelenggarakan MPLS yang sukses. Sekolah perlu membentuk tim khusus yang bertanggung jawab atas pelaksanaan MPLS. Tim ini harus terdiri dari guru, staf, dan siswa lama/kelas atas yang terlatih untuk membimbing siswa baru khususnya untuk menemani masa transisi. Langkah pertama dalam perencanaan adalah menyusun jadwal kegiatan yang jelas dan terstruktur. Kegiatan harus dirancang sedemikian rupa sehingga memberikan informasi yang dibutuhkan siswa tanpa membuat mereka merasa terbebani atau stres. 


Berikut materi MPLS yang wajib disampaikan dan dipahami oleh semua pihak yang terlibat termasuk guru, siswa dan orang tua:
1. profil satuan pendidikan
 
Pengenalan Lingkungan Sekolah: Guru dan peserta didik harus mengenal fasilitas dan lingkungan sekolah, termasuk ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, kantin, dan area olahraga Hal ini bertujuan agar peserta didik baru dapat merasa nyaman dan familiar dengan lingkungan barunya. 
 a. Pengenalan Kurikulum: 
Materi ini meliputi pengenalan terhadap kurikulum yang diterapkan di sekolah, termasuk mata pelajaran, jadwal pelajaran, serta metode pembelajaran yang akan digunakan. Informasi ini penting agar peserta didik dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk kegiatan belajar mengajar. 
b. Pengenalan Tata Tertib: 
Guru wajib menjelaskan aturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah, seperti jam masuk dan pulang, peraturan tentang seragam, serta sanksi bagi yang melanggar. Tata tertib ini penting untuk menjaga disiplin dan keteraturan di lingkungan sekolah. 
c. Prestasi Sekolah: 
Informasi tentang prestasi yang telah diraih oleh sekolah, baik di bidang akademik maupun non-akademik, dapat memotivasi peserta didik baru untuk berprestasi dan bangga menjadi bagian dari sekolah tersebut.


2. Pembentukan karakter
 Profil Pelajar Pancasila: Materi ini menekankan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Profil Pelajar Pancasila, seperti gotong royong, kreatif, berintegritas, dan berwawasan kebangsaan. Pembentukan karakter ini diharapkan dapat membentuk pribadi yang tangguh dan berakhlak mulia. Penguatan Pendidikan Karakter: Guru harus memberikan materi yang berkaitan dengan penguatan pendidikan karakter, termasuk sikap jujur, disiplin, kerja keras, dan tanggung jawab. Pendidikan karakter ini sangat penting untuk membangun fondasi moral peserta didik.


3. Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
Pendidikan Lingkungan Hidup: Materi ini mencakup edukasi tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sekolah, pengelolaan sampah, dan penghijauan. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, hijau, dan nyaman. b.Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika (P4GN): Pengenalan tentang bahaya narkotika dan cara pencegahannya merupakan bagian penting dari MPLS. Peserta didik harus dibekali pengetahuan untuk menghindari penyalahgunaan narkotika dan menjaga diri dari pergaulan negatif. c. Pembinaan Dasar-dasar Bencana dan Pertolongan Pertama: Materi ini meliputi pengetahuan dasar tentang penanggulangan bencana dan keterampilan pertolongan pertama. Hal ini penting agar peserta didik siap menghadapi situasi darurat dengan tenang dan sigap.
4. Penguatan Kesadaran Bela Negara
a. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara: Guru harus mengajarkan pentingnya cinta tanah air, penghormatan terhadap lambang negara, dan semangat nasionalisme. Kesadaran berbangsa dan bernegara ini penting untuk membangun rasa kebanggaan dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia. b. Tiga Dosa Besar Pendidikan: Peserta didik harus diberi pemahaman tentang tiga dosa besar dalam pendidikan, yaitu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi. Pengenalan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi semua.
5. Pengenalan Budaya Daerah
Guru dan peserta didik harus memahami dan menghargai kebudayaan lokal di daerahnya termasuk bahasa, kesenian, dan adat istiadat. Pengenalan budaya ini penting untuk menjaga kearifan lokal dan memperkaya wawasan peserta didik tentang keberagaman budaya. [ permen no 6 tahun 2023]
6. Literasi Digital dan Literasi Keuangan
Literasi Digital: Materi ini mencakup penggunaan teknologi informasi secara bijak dan bertanggung jawab, serta pemahaman tentang keamanan digital Literasi digital ini penting di era teknologi untuk menghindari dampak negatif dari penggunaan internet dan media sosial. Literasi Keuangan: Peserta didik harus dibekali dengan pengetahuan dasar tentang pengelolaan keuangan, seperti menabung, membuat anggaran, dan mengelola uang saku. Literasi keuangan ini penting untuk membentuk kebiasaan finansial yang baik sejak dini.

Read More »
17 July | 0komentar