Assalamu'alaikum ! welcome to Media Pendidikan.| Contact | Register | Sign In

Pelaksanaan Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 11

Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah inisiatif pengembangan profesi yang dirancang untuk melatih dan mendampingi pendidik dalam meningkatkan kemampuan kepemimpinan pembelajaran. Tujuan utama dari program ini adalah untuk mempersiapkan pendidik agar mampu mendorong tumbuh kembang peserta didik secara holistik, aktif, dan proaktif, serta mengembangkan pendidik lainnya untuk menerapkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Selain itu, guru penggerak diharapkan menjadi teladan dan agen transformasi dalam ekosistem pendidikan untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila. 
Model Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 11 Pada angkatan ke-11, Program Pendidikan Guru Penggerak memperkenalkan empat model utama yang dirancang untuk mendukung tujuan tersebut. Berikut penjelasan mengenai masing-masing model: 

1. Model PGP Reguler
 
Model PGP Reguler: Program ini dirancang untuk guru-guru yang berpartisipasi sebagai calon guru penggerak (CGP) dengan tujuan mempersiapkan mereka menjadi kepala sekolah di masa depan. Proses pembelajaran didampingi oleh fasilitator dan pengajar praktik. 
Berikut adalah model pelaksanaan PGP Reguler: 
Daerah dengan Jaringan Internet Baik: Program ini dilaksanakan di daerah yang memiliki akses internet yang baik dan tidak bermasalah. 
Pelaksanaan Daring dan Luring: Pembelajaran dilakukan secara daring (online) dan luring (offline), termasuk pendampingan individu dan lokakarya. 
Penyelenggaraan UPT: Program ini diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan model swakelola dan bantuan pemerintah. 
Peserta dari Satu Daerah: CGP dan calon pemimpin pendidikan (CPP) yang berpartisipasi berasal dari satu daerah kabupaten atau kota. 

2. Model PGP Rekognisi
 
Model PGP Rekognisi: Program ini dirancang untuk guru-guru yang menjadi fasilitator di kelas reguler sekaligus berperan sebagai calon guru penggerak (CGP) di kelas rekognisi. Proses pembelajaran didampingi oleh fasilitator pemandu. Berikut adalah model pelaksanaan PGP Rekognisi: Daerah dengan Jaringan Internet Baik: Program ini dilaksanakan di daerah yang memiliki akses internet yang baik dan tidak bermasalah. Kriteria Peserta: Diperuntukkan bagi pengajar praktik yang berasal dari guru atau kepala sekolah (baik yang sudah memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah [NRKS] maupun yang belum) dan memenuhi syarat. Pendampingan oleh Fasilitator: Dalam proses pembelajaran, CGP rekognisi didampingi oleh fasilitator pemandu. Peserta dari Berbagai Daerah: Peserta berasal dari berbagai daerah dan pelaksanaan program menggunakan model swakelola. 

3. Model PGP Dasus
 
Model PGP Dasus: Program ini dirancang untuk guru-guru yang berada di daerah dengan keterbatasan akses internet dan kondisi geografis yang sulit. Berikut adalah model pelaksanaan PGP Dasus: Daerah dengan Jaringan Internet Kurang Baik: Program ini dilaksanakan di daerah yang memiliki jaringan internet kurang baik dan/atau kondisi geografis yang sulit. Pelaksanaan Luring: Pembelajaran dilakukan secara luring (offline) di kabupaten sasaran. Penyelenggaraan UPT: Program ini diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan model swakelola dan bantuan pemerintah. Peserta dari Satu Daerah: CGP yang berpartisipasi berasal dari satu daerah kabupaten yang sama. 

4. PGP Intensif
 
Model PGP Intensif: Program ini dirancang untuk guru-guru yang berada di daerah dengan keterbatasan akses internet dan kondisi keamanan yang kurang kondusif. Tujuan program ini adalah untuk mempersiapkan guru-guru tersebut menjadi pemimpin pendidikan di masa depan. 

Berikut adalah model pelaksanaan PGP Intensif: 
  • Daerah dengan Jaringan Internet Kurang Baik: Program ini dilaksanakan di daerah yang memiliki jaringan internet kurang baik. 
  • Daerah dengan Kondisi Keamanan Kurang Kondusif: Program ini juga ditujukan untuk daerah dengan kondisi keamanan yang kurang stabil. 
  • Pelaksanaan Luring: Pembelajaran dilakukan secara luring (offline) di wilayah yang lebih aman. 
  • Peserta dari Berbagai Daerah: CGP yang berpartisipasi berasal dari berbagai kabupaten. 

Waktu Pelaksanaan Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 11 Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 11 secara resmi dimulai pada tanggal 13 Juni 2024 dan akan berlangsung hingga 23 Desember 2024. 

Pelaksanaan program ini mencakup semua model yang telah dirancang untuk memastikan pengembangan profesional guru penggerak secara komprehensif. Berikut adalah rincian waktu pelaksanaan untuk masing-masing model: 
Model PGP Rekognisi 
PGP Rekognisi menyesuaikan dengan tahapan modul yang telah ditetapkan. Jadwal pelaksanaan untuk model ini akan mengikuti jadwal yang telah ditentukan untuk setiap tahap modul. 
Model PGP Dasus dan Intensif 
Pelaksanaan untuk model PGP Dasus (Pengembangan Khusus) dan Intensif akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan. Para peserta akan menjalani pelatihan dan pendampingan sesuai dengan ketentuan waktu yang telah dirancang untuk memastikan efektivitas program. 

Rangkaian Kegiatan Pembukaan Program Tanggal: 13 Juni 2024 Semua peserta memulai program dengan orientasi dan perkenalan terhadap kurikulum dan struktur program. Pelaksanaan Modul 13 Juni - 23 Desember 2024 Kegiatan pelatihan, pendampingan, dan kolaborasi profesional berlangsung sesuai dengan tahapan modul yang telah ditetapkan. Setiap modul dirancang untuk memperdalam pemahaman dan keterampilan guru penggerak dalam aspek-aspek kepemimpinan pembelajaran.

Sumber : https://pusatinformasi.lms.guru.kemdikbud.go.id/

Read More »
17 July | 0komentar

Peluncuran Aplikasi Sister- PKL Skansika Online

Pada aplikasi Sister-PKL terdapat menu absensi untuk berangkat dan pulang serta pengisian Jurnal PKL secara online setiap hari, untuk menggantikan jurnal PKL berbasis kertas. 
Aplikasi sudah tersedia di Playstore dengan alamat https://play.google.com/store/apps/details?id=com.app.sister.skansika
untuk penggunan aplikasi dapat diunduh melalui link berikut https://s.id/sister-pkl
 

Tugas Guru Pembimbing PKL dan Instruktur Industri/Tempat PKL
 
Tugas guru pembimbing adalah: 
 a. mengidentifikasi peserta didik yang siap mengikuti PKL; 
 b. mendiskusikan dengan peserta didik dan orang tua terkait teknis keberangkatan ke dunia kerja; 
 c. melaksanakan penyerahan peserta didik kepada institusi dunia kerja; 
 d. melakukan pemantauan (monitoring) dan pembimbingan (mentoring) PKL di dunia kerja; 
 e. menjemput peserta PKL di akhir masa program PKL; 
 f. turut menyelesaikan kasus jika terdapat kejadian tertentu di lokasi PKL; 
 g. memberikan bimbingan penulisan laporan. 

Tugas instruktur Industri/Tempat PKL adalah: 
 a. mengarahkan, membimbing, dan mementori peserta didik dalam melakukan pekerjaan dan kehidupan sosialnya di dunia kerja; 
 b. memberikan penilaian hasil kerja; 
 c. melaporkan kepada pihak sekolah secara berkala perkembangan peserta PKL dan jika terdapat kejadian tertentu di lokasi PKL yang perlu diketahui pihak sekolah.
 

Tata Tertib Siswa PKL
Siswa wajib: 
Mematuhi peraturan yang berlaku dalam institusi / tempat praktik. 
Berada di tempat 15 menit sebelum praktik dimulai, 
Berlaku sopan, jujur dan bertanggungjawab, 
Berinisiatif dan kreatif terhadap tugas – tugas yang diberikan dalam praktik, 
Mengenakan pakaian wear pack dan dalam keadaan tertentu mengenakan seragam sekolah,
Memberitahu kepada pimpinan unit / pembimbing dari industri jika berhalangan hadir atau bermaksud meninggalkan tempat praktik, Membicarakan dengan segera kepada Pembimbing dari industri, 
Pembimbing dari sekolah, 
Ketua kelompok atau petugas lain yang ditunjuk jika menemui kesulitan kesulitan, 
Menaati peraturan dalam penggunaan alat – alat dan bahan – bahan dalam praktik, 
Melaporkan segera kepada yang berwenang jika terjadi kerusakan atau kesalahan dalam pengambilan bahan / alat, 
Membersihkan dan mengatur kembali peralatan dengan rapi jika telah menyelesaikan pekerjaan, atau akan meninggalkan tempat, 
Mengisi jurnal harian setiap hari kerja menggunakan aplikasi sister-PKL

Siswa / peserta dilarang: 
Merokok di tempat / di lingkungan tempat praktik, 
Menerima tamu pribadi saat melaksanakan praktik, 
Menggunakan pesawat telepon perusahaan / tempat praktik tanpa seizin petugas, 
Pindah tempat kegiatan, kecuali atas perintah yang berwenang dalam mengatur penempatan kegiatan praktik, 
Khusus untuk peserta praktik puteri, dilarang: 
memakai pakaian mini, memakai sepatu bertumit tinggi, memakai perhiasan yang mencolok, serta memakai tata rias yang kurang sesuai dengan kondisi tempat praktik. 

Sanksi – sanksi : 
 Pelanggaran terhadap tata tertib akan dikenakan sanksi: Peringatan lisan Peringatan tertulis Pengurangan nilai Praktik Kerja Lapangan Dikeluarkan dari institusi tempat praktik kerja lapangan.
 

PKL dalam Implementasi Kurikulum Merdeka 
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan satuan pendidikan yang bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang kompeten untuk bekerja sesuai dengan keahliannya. Keterserapan lulusan di dunia kerja1 menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi oleh SMK beserta pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan. Penguatan keterampilan teknis (hard skills) dan keterampilan non-teknis (soft skills) merupakan kunci untuk meningkatkan angka kebekerjaan lulusan SMK. Pembelajaran langsung di dunia kerja menjadi kebutuhan peserta didik SMK agar dapat mengasah kompetensi dan menguatkan budaya kerja. Oleh karena itu, penting sekali dibangun kerja sama antara SMK dengan dunia kerja.PKL merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran SMK/MAK yang pada Kurikulum Merdeka merupakan mata pelajaran. Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik, Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah pembelajaran bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan kerja. Selanjutnya pada Kepmendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 perubahan no. 262/M/2022 tentang Perubahan Atas Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran yang kemudian disebut Kurikulum Merdeka, ditetapkan bahwa PKL merupakan salah satu mata pelajaran sebagai wahana pembelajaran di dunia kerja (termasuk teaching factory). 
Pada Kurikulum Merdeka, PKL menjadi mata pelajaran yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik SMK dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 bulan (792 jam pelajaran) di kelas XII pada SMK program 3 tahun dan sekurang-kurangnya 10 bulan (1.368 jam pelajaran) di kelas XIII pada SMK program 4 tahun. Mata pelajaran PKL dilaksanakan di satuan pendidikan dan dunia kerja. Sesuai dengan ketentuan Kepmendikbudristek tersebut, SMK/MAK bersama dengan mitra dunia kerja berkewajiban untuk membuat perencanaan pembelajaran yang meliputi: Tujuan Pembelajaran (TP), Alur Tujuan Pembelajaran (ATP), dan Perencanaan Pembelajaran sesuai dengan Capaian Pembelajaran (CP) pada Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 032/H/KR/2024. Pada CP tersebut ditegaskan bahwa PKL merupakan penyelarasan akhir atau kulminasi dari seluruh mata pelajaran pada jenjang SMK. Pembelajaran PKL diselenggarakan berbasis proses bisnis dan mengikuti Prosedur Operasional Standar (POS) yang berlaku di dunia kerja.

Read More »
16 July | 0komentar

Refleksi Setelah Lulus Pendidikan Guru Penggerak


Salah satu program unggulan Kementrian Pendidikan saat ini adalah Pendidikan Guru Penggerak (PGP) sebagai upaya menelorkan Pemimpin Pembelajaran yang berpusat pada murid. Melalui modul-modul yang disajikan, pelaksanaan Program Pendidikan Guru Penggerak mengupayakan guru-guru dapat mengembangkan diri, guru lain dan siswa dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi. Kemudian, memiliki kematangan moral,emosi dan spiritual untuk berprilaku sesuai kode etik. 
Guru penggerak diharapkan dapat merencanakan, menjalankan, merefleksikan dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid melalui kolaborasi dengan orang tua dan komunitas untuk mengembangkan sekolah, menumbuhkan kepemimpinan murid, upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid serta relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah. (modul 1) 
Sesuai dengan peraturan yang terbaru bahawa Guru Penggerak diharapan mampu menjadi katalis perubahan pendidikan di daerah masing-masing. Guru Penggerak melakukan katalis perubahan melalui menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya dan menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah. 
Guru Penggerak diharapkan dapat mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah. Peran ini melalui membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antara guru dan pemangku kepentingan di dalam dan di luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, serta menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong Well-Being ekosistem pendidikan di sekolah sehingga dalam menghadapai tantangan dan kemajuan jaman yang semakin ketat dan penuh dengan dinamika perubahan dapat untuk mengadaptasi sesuai dengan filosofi KHD. 
Dalam pendidikan guru penggerak, peserta dilatih dan dididik sesuai dengan perkembangan zaman dan sesuai dengan filosofi pendidikan Indonesia dengan menyelesaikan tiga paket modul, meliputi: paradigma dan visi guru penggerak, seperti refleksi filosofi pendidikan Indonesia Ki Hadjar Dewantara, nilai-nilai dan peran guru penggerak, visi guru penggerak dan membangun budaya positif di sekolah. Modul 2 praktik pembelajaran yang berpihak kepada murid seperti pembelajaran berdiferensiasi. pembelajaran sosial dan emosional, serta coaching. Dan Modul 3 pemimpin pembelajaran dalam pengembangan sekolah, yaitu pengembilan keputusan sebagai pemimpin pembelajaran, pemimpin dalam pengelolaan sumber daya dan pengelolaan program sekolah yang berdampak pada murid. 
Dengan adanya tiga paket modul tadi diharapkan Guru Penggerak tersebut bisa dan mampu mengimplementasikan hasil pelatihan dan Pendidikan, serta adanya kegiatan Lokakarya yang di dalamnya sebagai bentuk saling berbagi sesama teman Guru Penggerak, para Praktik Pengajar dan motivasi yang sangat baik menunjang yang selama ini di jalankan demi perbaikan-perbaikan ke depannya agar lebih baik lagi, untuk di terapkan di sekolahnya. 

Colon Guru penggerak (CGP), atau Pendidikan Guru Penggerak (PGP) membantu dalam menjunjang dan menimplementasikan perubahan-perubahan pendidikan baik di lingkungan sekolah maupun praktisi pendidik akan adanya perubahan secara perlahan-lahan dan berkesinambungan, demi mempersiapkan anak-anak kita dalam menghadapi perkembangan zaman yang semakin cepat dan tak mudah diprediksi oleh kita semua. Dalam pendidkan guru penggerak kita disiapkan untuk memperkokoh dan memperkuat karakter kita sebagai Pemimpin Pembelajaran agar semua pembelajaran kita berpatokan pada Profil Pelajar Pancasila dan Merdeka Belajar, karena ke depannya yang diharapkan adalah tidak mematok murid untuk berbuat sesuai keinginan semua pihak.

Read More »
16 July | 0komentar

Timeline Asesmen Nasional Tahun 2024


Tahun 2024 pada tahun ajaran 2024/2025 Asesmen Nasional (AN) memasuki tahun ke-4. Pertama kali AN dilaksanakan pada tahu 2021. Asesmen Nasional adalah program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meningkatkan mutu pendidikan/ Raport Pendidikan Sekolah.Asesmen ini dirancang untuk menilai kualitas pembelajaran di sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada semua jenjang (dasar dan menengah). 
Tujuan utama dari Asesmen Nasional adalah untuk memperbaiki kualitas belajar mengajar sehingga dapat meningkatkan hasil belajar peserta didik. Dengan menilai kompetensi dan karakter siswa, Asesmen Nasional dapat membantu pemerintah dalam memetakan mutu pendidikan di seluruh Indonesia. Melalui Asesmen Nasional Berbasis Komputer tahun 2024 secara teknis pelaksanaan sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Seluruh rangkaian agenda AN mulai dari sinkronisasi, simulasi, gladi bersih hingga pelaksanaan di semua jenjang dimulai bulan Agustus dan berakhir di bulan November 2024.

Instrumen Asesmen Nasional terdiri atas: 
1) AKM mengukur hasil belajar kognitif peserta didik dalam Literasi Membaca dan Numerasi; 
2) Survei Karakter mengukur perkembangan karakter peserta didik sebagai salah satu capaian pembelajaran yang mengacu pada Profil Pelajar Pancasila; dan 
3) Survei Lingkungan Belajar mengukur kualitas lingkungan belajar pada Satuan Pendidikan.

Sumber: 
Surat Edaran Nomor 2045/H.H4/SK.01.01/2024 tentang Asesmen Nasional

Read More »
15 July | 0komentar

Modul Guru Penggerak Angkatan 11

Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah inisiatif pengembangan profesi yang dirancang untuk melatih dan mendampingi pendidik dalam meningkatkan kemampuan kepemimpinan pembelajaran. Tujuan utama dari program ini adalah untuk mempersiapkan pendidik agar mampu mendorong tumbuh kembang peserta didik secara holistik, aktif, dan proaktif, serta mengembangkan pendidik lainnya untuk menerapkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. 
Selain itu, guru penggerak diharapkan menjadi teladan dan agen transformasi dalam ekosistem pendidikan untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila. 
Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan Pendampingan selama 6 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.


Modul 1 Pendidikan Guru Penggerak CGP

  • Modul 1.1 Refleksi Filosifis Pendidikan Nasional Kihajar Dewantara  (UNDUH)
  • Modul 1.2 Nilai-nilai dan Peran Guru Penggerak (UNDUH)
  • Modul 1.3 Visi Guru Penggerak  (UNDUH)
  • Modul 1.4 Budaya Positif (UNDUH)


Modul 2 Pendidikan Guru Penggerak CGP

  • Modul 2.1 Pembelajaran untuk Memenuhi Kebutuhan Belajar Murid (UNDUH)
  • Modul 2.2 Pembelajaran Sosial dan Emosional (UNDUH)
  • Modul 2.3 Coaching (UNDUH)


Modul 3 Pendidikan Guru Penggerak CGP

  • Modul 3.1.  Pengambilan Keputusan Berbasis Nilai-nilai Kebajikan sebagai Pemimpin - Final (UNDUH)
  • Modul 3.2. Pemimpin dalam Pengelolaan Sumber Daya - Final (UNDUH)
  • Modul 3.3. Pengelolaan Program yang  Berdampak Positif pada Murid - Final (UNDUH)



Read More »
15 July | 0komentar

Islam Sempurna Mewujudkan Ketahanan Keluarga

Masjidil Haram, November 2017

Masifnya liberalisasi di semua aspek kehidupan era globalisasi ini, membuat keluarga-keluarga tak berdaya menghadapi ancaman yang menggerus keharmonisan dan keutuhannya. Dalam Islam, sekalipun negara tidak mencampuri urusan privat sebuah keluarga. Tetapi negara memastikan setiap anggota keluarga mampu menjalankan peran dan fungsinya dengan baik, sehingga mampu mencetak generasi berkualitas. Negara memastikannya melalui serangkaian mekanisme kebijakan yang lahir dari hukum syariat.
Penerapan sistem ekonomi Islam yang memastikan terpenuhinya kebutuhan asasi per individu dengan mekanisme yang khas. Mulai pembebanan tanggung jawab nafkah keluarga oleh laki-laki yang sudah baligh dan mampu. Namun jika tidak ada laki-laki seperti itu sesuai jalur nasab, maka tanggung jawab nafkah dibebankan pada negara. Dengan demikian negara harus menciptakan lapangan pekerjaan agar tidak ada laki-laki yang baligh dan mampu tidak bekerja.
Penerapan sistem ekonomi Islam juga memastikan kekayaan negara maupun rakyat tidak jatuh ke tangan asing maupun aseng. Pengelolaannya benar-benar dilakukan negara sendiri. Negara juga tidak mentarget keuntungan dalam pengelolaan sumber daya alam karena memang benar-benar untuk kemashlatan rakyat, menyebutnya sebagai sebuat investasi.
Penerapan sistem pendidikan dalam Islam ditujukan untuk mencetak kepribadian Islam yang akan memberikan banyak manfaat bagi kemajuan Islam dan kaum muslimin. Sehingga terwujud generasi terbaik yang dengan ketakwaannya akan mampu menaklukan tantangan zaman serta memimpin peradaban. Pendidikan ini diwujudkan baik pada ranah keluarga hingga negara. Negara benar-benar memastikan peran keluarga, dalam hal ini ayah dan ibu mampu mendidik anak-anakya dengan baik tanpa dipusingkan dengan krisis ekonomi dan berbagai ancaman kejahatan.
Sumber : Nabila As Shobiro

Read More »
14 July | 0komentar