Assalamu'alaikum ! welcome to Media Pendidikan.| Contact | Register | Sign In
Showing posts sorted by date for query pengawas. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query pengawas. Sort by relevance Show all posts

Guru Bukan Hanya Profesi, Tetapi Posisi Hati

Di tengah tuntutan kurikulum, administrasi, dan target pencapaian akademik, kita sering kali lupa akan inti sesungguhnya dari profesi guru. Guru bukan sekadar penyampai materi pelajaran, bukan pula hanya pengawas di ruang kelas. Lebih dari itu, guru adalah sebuah posisi hati. Sebuah panggilan yang menuntut lebih dari sekadar keahlian, melainkan juga kepekaan, kesabaran, dan empati yang tak terbatas.
Refleksi ini sering kali muncul saat kita menyaksikan kisah-kisah luar biasa di mana seorang guru mampu menembus tembok pertahanan seorang anak. Ada kalanya, anak didik yang datang ke sekolah membawa beban yang tak terlihat: keresahan, kebingungan, atau bahkan rasa putus asa. Mereka mungkin menunjukkan perilaku yang menantang, menarik diri, atau sekadar tampak "tersesat" dalam dunianya sendiri, tidak tahu arah dan tujuan.
Namun, di sinilah keajaiban posisi hati seorang guru bekerja. Guru yang memahami bahwa pendidikan adalah proses menyeluruh, bukan hanya transfer ilmu, akan melihat lebih dari sekadar nilai ujian atau perilaku di permukaan. Ia akan melihat jiwa di balik mata yang kosong, potensi di balik sikap menantang, dan kerinduan untuk dipahami di balik setiap tindakan.
Guru semacam ini tidak menyerah. Ketika anak lain mungkin dicap "bermasalah" atau "sulit diatur," guru dengan "posisi hati" akan memilih untuk membuka diri. Mereka mencoba berbagai pendekatan, mendengarkan tanpa menghakimi, dan menawarkan ruang aman yang sering kali tidak ditemukan anak di tempat lain. Mereka mungkin berbicara dari hati ke hati, mencari tahu akar masalah, atau sekadar memberikan perhatian tulus yang belum pernah diterima anak tersebut.
Dan saat guru itu berhasil membuka dirinya, keajaiban pun terjadi: anak itu terbuka juga. Seolah-olah, ada pintu yang terkunci rapat tiba-tiba terbuka karena sentuhan kunci yang tepat. Anak yang sebelumnya tertutup, yang mungkin merasa tidak ada yang peduli, akhirnya merasa dilihat, didengar, dan dihargai. Mereka mulai percaya. Mereka mulai berbagi. Dan dalam prosesnya, mereka mulai menemukan jalan pulang-pulang ke dirinya sendiri, pulang ke jalur pendidikan, dan pulang ke potensi terbaik mereka.
Anak yang sebelumnya tersesat, akhirnya pulang. Kisah-kisah ini bukan fiksi. Ini adalah realitas yang terjadi di berbagai sudut sekolah. Seorang anak yang nyaris putus sekolah, seorang remaja yang terjerat masalah sosial, atau seorang murid yang kehilangan motivasi belajar, bisa saja kembali menemukan arah hanya karena satu guru yang memutuskan tidak menyerah. Satu guru yang melihat jauh melampaui kurikulum, jauh melampaui kewajiban formal, dan melihat setiap anak sebagai individu yang berharga.
Dan siapa tahu, dunia anak itu berubah cuma karena satu guru yang memutuskan nggak menyerah. Dampaknya bisa begitu masif dan berjangka panjang. 
Anak yang dulunya "tersesat" kini mungkin menjadi pribadi yang sukses, mandiri, dan bahkan mampu memberikan dampak positif bagi lingkungannya. Semua bermula dari satu hati yang terbuka, satu tangan yang terulur, dan satu keyakinan bahwa setiap anak layak mendapatkan kesempatan kedua, atau bahkan ketiga, untuk menemukan jalannya.
Maka, mari kita renungkan kembali. Profesi guru memang mulia, tetapi esensinya terletak pada posisi hati. Ini adalah pengingat bahwa di tengah hiruk-pikuk tuntutan akademik, sentuhan manusiawi, empati, dan kegigihan seorang guru adalah aset paling berharga dalam membentuk masa depan generasi. Mari kita hargai dan dukung para guru yang berjuang dari "posisi hati" ini, karena merekalah pahlawan sejati yang mampu memulangkan jiwa-jiwa yang tersesat.

Read More »
31 July | 0komentar

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah meresmikan kehadiran Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Peraturan ini secara singkat memuat berbagai perubahan pada kurikulum jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Perubahan ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum, yang terdiri dari 5 Bab dan 34 Pasal. Latar Belakang Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 Penerbitan Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 merupakan langkah konkret Kemendikdasmen dalam menindaklanjuti dan mengimplementasikan kebijakan kurikulum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024. Hal ini menunjukkan sinkronisasi kebijakan antara kementerian induk dan kementerian di bawahnya dalam upaya pembaruan sistem pendidikan nasional. 
Peraturan ini hadir untuk memastikan bahwa perubahan kurikulum dapat diterapkan secara efektif di tingkat operasional, yakni di sekolah-sekolah dasar dan menengah di seluruh Indonesia. Isi Pokok Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 Secara umum, Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 berfokus pada implementasi perubahan kurikulum di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Meskipun rincian spesifik pasal-pasalnya tidak dijelaskan, dapat diasumsikan bahwa peraturan ini akan mengatur hal-hal berikut: 
Adaptasi Kurikulum Baru: Penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana satuan pendidikan dasar dan menengah harus mengadopsi dan menerapkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024. 
Jadwal dan Mekanisme Penerapan: Aturan mengenai lini masa transisi, pelatihan guru, penyesuaian materi ajar, dan evaluasi implementasi kurikulum baru. 
Peran dan Tanggung Jawab: Penjelasan mengenai peran pemerintah daerah, dinas pendidikan, pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, serta komite sekolah dalam mendukung keberhasilan penerapan kurikulum baru. 
Penyesuaian Teknis: Kemungkinan besar terdapat rincian teknis terkait penyusunan perangkat pembelajaran, penilaian, dan pelaporan yang selaras dengan filosofi dan tujuan kurikulum baru. 
Dukungan dan Pembinaan: Mekanisme pemberian dukungan, bimbingan, dan pembinaan kepada sekolah-sekolah untuk memastikan pemahaman dan pelaksanaan kurikulum yang optimal. Peraturan ini akan menjadi panduan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan di tingkat pendidikan dasar dan menengah untuk menjalankan perubahan kurikulum yang digariskan oleh Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024. 

Keterkaitan dengan Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 tidak dapat dilepaskan dari Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024. Peraturan induk ini, dengan 5 Bab dan 34 Pasal, menjadi landasan filosofis dan konseptual bagi kurikulum baru. Peran Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 adalah menerjemahkan kerangka besar tersebut ke dalam petunjuk teknis yang lebih detail dan operasional agar dapat diterapkan di lapangan. Adanya dua peraturan ini menunjukkan bahwa perubahan kurikulum adalah proses berlapis yang melibatkan penetapan kebijakan di tingkat pusat (Kemendikbudristek) dan kemudian implementasi serta penyesuaian di tingkat fungsional (Kemendikdasmen). Hal ini bertujuan untuk menciptakan kurikulum yang relevan, dinamis, dan responsif terhadap kebutuhan peserta didik serta tantangan zaman.



Read More »
23 July | 0komentar

Keterlibatan Siswa dalam Pengelolaan Parkir: Membangun Disiplin dan Tanggung Jawab

Pendahuluan Pengelolaan parkir di sekolah seringkali menjadi tantangan tersendiri, terutama di sekolah-sekolah dengan jumlah siswa yang membawa kendaraan pribadi cukup tinggi. Selain masalah ketertiban, keamanan kendaraan juga menjadi perhatian utama. Salah satu solusi yang efektif untuk mengatasi masalah ini adalah dengan melibatkan siswa secara aktif dalam pengelolaan parkir. 

Mengapa Melibatkan Siswa? 
Meningkatkan rasa memiliki: Dengan dilibatkan secara langsung, siswa akan merasa memiliki tanggung jawab atas ketertiban dan kebersihan area parkir. 
Membentuk karakter: Keterlibatan dalam pengelolaan parkir dapat menumbuhkan sikap disiplin, tanggung jawab, dan kerjasama tim pada siswa. 
Menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif: Siswa yang terlibat secara aktif akan lebih peduli terhadap lingkungan sekolah dan menjaga kebersihan area parkir. 
Memudahkan pengawasan: Dengan adanya siswa yang ikut mengawasi, pelanggaran parkir akan lebih mudah dideteksi dan ditindaklanjuti. 

Manfaat Keterlibatan Siswa 
Siswa: 
Mendapatkan pengalaman langsung dalam mengelola suatu kegiatan. 
Meningkatkan rasa percaya diri dan kepemimpinan. 
Menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial. 

Sekolah: 
Mengurangi beban kerja petugas keamanan. 
Menciptakan lingkungan sekolah yang lebih tertib dan aman. 
Meningkatkan citra positif sekolah. 

Langkah-langkah Melibatkan Siswa 
Pembentukan Tim Pengelola Parkir Siswa: 
Rekrut siswa yang aktif dan bertanggung jawab untuk menjadi anggota tim. 
Pilih siswa dari berbagai kelas dan tingkatan untuk menciptakan keberagaman. 

Sosialisasi dan Pelatihan: 
Adakan sosialisasi tentang pentingnya pengelolaan parkir yang baik. 
Berikan pelatihan tentang tata cara mengatur lalu lintas, cara berkomunikasi yang efektif, dan penanganan pelanggaran. 

Pembagian Tugas: 
Bagikan tugas kepada setiap anggota tim, misalnya sebagai petugas parkir, petugas pengawas, atau petugas kebersihan. 

Penyediaan Perlengkapan: 
Sediakan perlengkapan yang dibutuhkan, seperti rompi, tanda pengenal, dan alat tulis. 

Evaluasi Berkala: 
Lakukan evaluasi secara berkala untuk melihat sejauh mana kinerja tim dan memberikan masukan untuk perbaikan.

Ide Kegiatan yang Dapat Dilakukan 
Kampanye kesadaran: Mengadakan kampanye tentang pentingnya tertib parkir melalui poster, spanduk, atau video. 
Lomba kebersihan parkir: Mengadakan lomba kebersihan area parkir untuk meningkatkan kesadaran siswa akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. 
Program mentor-mentee: Membentuk program mentor-mentee antara siswa senior dan junior untuk transfer pengetahuan dan pengalaman. 

Melibatkan siswa dalam pengelolaan parkir merupakan langkah yang sangat efektif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang lebih baik. Dengan memberikan kesempatan kepada siswa untuk berkontribusi, sekolah tidak hanya mengajarkan nilai-nilai disiplin dan tanggung jawab, tetapi juga mempersiapkan mereka untuk menjadi warga negara yang baik.

Read More »
09 October | 0komentar

Tabel Poin Rencana Hasil Kerja (RHK) PMM

Perencanaan Pengembangan Kompetensi dianjurkan memiliki rentang poin minimum antara 32 (tiga puluh dua) dan 128 (seratus dua puluh delapan dalam satu semester) (Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023). Poin tersebut diperoleh dengan memilih Rencana Hasil Kerja' yang efektif dan berdampak bagi diri sendiri, komunitas pendidikan, maupun Satuan Pendidikan. Panduan berikut dapat membantu Anda menghitung poin pada tahap pengembangan kompetensi. Poin dihitung dengan memilih ‘Rencana Hasil Kerja’ sesuai dengan minat dan pengembangan diri. Rencana Hasil Kerja memiliki poin yang berbeda-beda.
Berikut Tabel Poin RHK PMM :

No

Rencana Hasil Kerja

Catatan

Bukti Dukung

Poin (statis)

1

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta pelatihan mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah

1 pelatihan beserta Aksi Nyata setara 8 poin.

Sertifikat Topik / Dokumen Relavan Lainnya

8

2

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat

1 observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara 8 poin.

Laporan

8

3

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik

3 kegiatan setara 36 poin.

Sertifikat

36

4

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan/atau Perencanaan Berbasis Data

1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 8 poin.

Sertifikat

8

5

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar

1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 4 poin.

Sertifikat

4

6

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajerial Kepala Sekolah

1 kegiatan berdurasi 3-6 bulan setara 128 poin.

Sertifikat

128

7

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi

1 kegiatan berdurasi 2-3 hari setara 8 poin.

Sertifikat

8

8

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta praktik magang pada dunia kerja dan/atau bidang lain yang relevan

1 kegiatan berdurasi 2-4 minggu setara 24 poin.

Sertifikat

24

9

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan

1 kegiatan setara 4 poin.

Sertifikat

4

10

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerjanya dalam berbagai wadah atau ajang

1 penghargaan setara 12 poin.

Piagam

12

11

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah aksi nyata sejawat yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

10 Aksi Nyata setara 6 poin.

Laporan

6

12

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah cerita praktik yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

10 Cerita Praktik setara 6 poin.

Laporan

6

13

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah perangkat ajar yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

10 Perangkat Ajar setara 6 poin.

Laporan

6

14

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun cerita praktik yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

1 Cerita Praktik yang terbit di PMM setara 12 poin.

Cerita Praktik yang terbit di PMM

12

15

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

1 Perangkat Ajar yang terbit di PMM setara 24 poin.

Perangkat Ajar yang terbit di PMM

24

16

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

1 Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM setara 6 poin.

Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM

6

17

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Coach, mentor, fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah

1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 12 poin.

Sertifikat

12

18

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah

1 kegiatan setara 4 poin.

Sertifikat

4



Read More »
03 August | 0komentar

Membangun Sinergi Guru dan Pengawas


Upaya peningkatan mutu pendidikan terus dilakukan pemerintah. Pembenahan di berbagai komponen yang terkait dengan pendidikan dilakukan secara simultan. Kerangka dasar pengelolaan pendidikan yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menetapkan delapan standar nasional pendiddikan. Acuan dan kriteria penetapan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan didasarkan pada delepan standar tersebut. Dalam bidang pendidikan, pandangan tentang mutu tersebut dapat dilihat dari standar-standar yang telah ditetapkan berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan (quality in fact) dan dari kepuasan pelanggan atau konsumen pendidikan (quality in perception). 
Sebagai penyedia jasa pendidikan, sekolah selayaknya memiliki Sumber Daya yang handal. Guru sebagai salah satu sumber daya manusia adalah ujung tombak proses pendidikan. Demikian pula sumber daya manusia lain seperti pengawas sekolah, maupun tenaga kependidikan lainnya. Peran dan tugas pengawasan di sekolah sebenarnya dapat diposisikan dalam upaya penjaminan mutu (quality assurance) yang diimbangi dengan peningkatan mutu (qualitity enhancement). Kontribusi tiap sumber daya manusia pemangku kepentingan pendidikan haruslah optimal. 
Keterkaitan satu sumber dengan sumber yang lain membentuk suatu sistem yang berjalan secara harmoni. Namun demikian realita di lapangan, hubungan guru sebagai tenaga pendidik tidak selamaya harmonis dengan pengawas sekolah. Hal tersebut kemungkinan disebabkan persepsi guru yang menganggap pengawas adalah sosok ―controlling‖. Guru merasa enggan dengan kehadiran pengawas di sekolah dan bahkan di kelasnya. Pengawas hanya terasa dibutuhkan manakala gurumengajukan penilaian kinerjanya untuk keperluan kenaikan pangkat. Sekolah membutuhkan pengawas hanya untuk kebutuhan formal legalitas saat mengajukan RAPBS atau program sekolah lainnya. Kemungkinan lain juga adalah paradigma lama pengawas yang merasa sebagai superior yang harus ditakuti. Jika ini yang terjadi, bagaimanakah peningkatan mutu pendidikan dapat terlaksana ?


Peran Guru 
Guru mengambil peran terbesar dalam proses belajar mengajar. Mutu guru dapat diperhatikan dengan mengamati kompetensi guru yang meliputi : 1) kemampuan personal, 2) kemampuan profesional 3) kemampuan sosial (Depdiknas, 1982). Dengan demikian mutu output dari suatu organisasi sekolah sangat tergantung pada mutu guru sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan terkait lainnya. Karakter yang dimiliki guru berpengaruh terhadap performa guru di depan kelas. Menurut Bennet dalam Glickmann (2010) dijelaskan karakter guru berdasarkan daya kepekaan pada budaya, terdiri dari 6 karakter yaitu:
1. Tipe Denial, adalah orang yang tidak mampu melihat perbedaan budaya, mengisolasi diri dalam kelompoknya sendiri dan membeda-bedakan anggota dari kelompok budaya lain. 
2. Tipe Defense, adalah orang yang mengenal perbedaan budaya, namun menganggapnya sesuatu yang negatif, tidak mau berurusan dengan budaya yang berbeda, menganggap budayanya dalah yang terbaik, dan mencermarkan budaya lainnya. 
3. Tipe Minimization, atau kelompok ―buta warna‖. Adalah mereka yang mengenal dan menerima perbedaan budaya namun hanya pada permukaan saja. Sebagai contoh tentang makana, musik dan kegiatan rekreasi. Namun mereka berangapan bahwa setiap orang memiliki dasar yang sama. Kelompok ini adalah kelompok dengan jumlah terbesar. 
4. Tipe Acceptance. Adalah kelompok guru yang menerima perbedaaan budaya dan mengangggapnya sebagai suatu alternatif. Kelompok ini belum mampu mengembangkan kemampuannya untuk bekerjasama secara efektif. 
5. Tipe Adaptation, adalah sekelompok orang yang mampu menggeser kerangka budayanya sendiri dengan budaya lain. Guru ini mau memodifikasi cara mengajarnya dengan budaya lain tadi sehingga bervariasi. 
6. Tipe Integration, adalah kelompok guru yang memiliki referensi secara internal menghadapi perbedaan budaya. Mereka merasa nyaman pada kelompok budaya lain dan bahkan mampu menjadi jembatan antar budaya.


Peran dan Tugas Pengawas
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008, Pengawas Sekolah adalah guru PNS yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah. Pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program dan melaksanakan pembimbingan dan profesional guru. Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru dan pengawas pada pasal 15 ayat 4 dijelaskan bahwa pengawas sekolah harus melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Dengan demikian pengawas sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan tugas kepengawasannya.

Untuk menunjang tugas kepengawasannya, seorang pengawas dituntut untuk memiliki kemampuan dasar yakni: 1) keilmuan yang mendukung, 2) keterampilan interpersonal, 3) keterampilan teknis. (Glickman:2010). Keilmuan dibutuhkan untuk mengetahui tipe-tipe guru dan sekolah yang menjadi daerah pengawasannya, perilaku yang seharusnya ada, ilmu mengembangkan pendidikan bagi guru dan orang dewasa maupun ilmu untuk menentukan alternatif kepengawasan. 
Kemampuan interpersonal dibutuhkan untuk mengadakan komunikasi egektif dengan guru saat kepengawasan berlangsung. Hubungan yang humanis dapat menunjang keberhasilan tugas seorang pengawas. Keterampilan teknik diperlukan dalam mengobservasi, merencanakan, melaksanakan ataupun mengevaluasi program secara jelas.Supervisi pada dasarnya merupakan kegiatan penelitian untuk mengetahui kesesuaian antara yang seharusnya menurut teori atau peraturuan dengan kenyataan yang sesungguhnya dalam pelaksanaan tuggas guru sehari-hari. Pengawas hendaknya memahami pekerjaan guru berikut faktor-faktor yang berpengaruh terhadapnya seperti latarbelakang keilmuan serta latar belakang sosio-budaya guru, keunikan budaya lokal, regulasi pendidikan dan bahkan latar belakang ekonomi guru. 
Berdasarkan analisis kebutuhan tersebut, seorang pengawas profesional perlu selalu memperluas dan mendalami ilmu pengetahuan tentang bagaimana seharusnya guru mengajar. Pengawas dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengintegrasikan pengetahuan yang dipelajarinya dengan peraturan yang berlaku serta terampil menerapkan ilmu pengetahuan, peraturan, dan teknologi dalam meningkatkan mutu proses guru bekerja.

Sumber : Arsida Erma Avianti, MBA dalam Bunga Rampai Supervisi Pendidikan 

Read More »
30 April | 0komentar

Rencana Hasil Kerja (RHK) Pada Perencanaan Kinerja


Kemendikbudristek merilis fitur Pengelolaan kinerja di PMM pada tanggl 19 Desember 2023. Guru dan kepala sekolah diharapkan dapat mulai melakukan perencanaan kinerja melalui aplikasi PMM pada bulan Januari 2024 guru dan kepala sekolah akan melakukan perencanan kinerja melalui aplikasi PMM. Kemendikbud ristek melakukan transformasi pengelolaan kinerja dengan menyediakan fitur pengelolaan kinerja di PMM yang praktis, relevan dan lebih berdampak pada murid tentunya, dengan menyediakan 8 indikator yang terintegrasi Rapor Pendidikan. 
Dengan hadirnya fitur pengelolaan kinerja di PMM yang sudah terintegrasi BKN,, guru dan kepala sekolah semakin mudah dalam perencaaan kinerjanya. Dengan ini guru hanya perlu mengisi perencanaan kinerja di PMM dan sudah terintegrasi dengan aplikasi kinerja BKN.
Fitur kinerja PMM diklaim mudah diakses atau user friendly, dengan daftar indikator peningkatan kinerja yang sudah disediakan dan bisa dipilih sesuai dengan indikator raport pendidikan yang perlu ditingkatkan sehingga sangat relevan dengan peningkatan kualitas pembelajaran dan berorientasi pada peserta didik.
Dalam 1 semester guru hanya perlu mengumpulkan minimal 32 poin utuk memenuhi ekspektasi atasan. Point tersebut dalam bentuk Rencana Hasil Kerja (RHK). Berikut RHK yang bisa dipilih :
  1. Menjadi peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar yang dibuktikan dengan adanya sertifikat (4 poin) 
  2. Menjadi partisipan atau peserta seminar, lokakarya, konferensi, symposium, atau studi banding di bidang Pendidikan ( 4 poin) 
  3. Menjadi peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh guru, pengawas atau kepala sekolah ( 4 poin) 
  4. Menjadi penelaah aksi nyata sejawat yang dilakukan guru/ kepala sekolah (6 poin) 
  5. Menjadi penelaah cerita praktik baik yang dihasilkan guru/ kepala sekolah ( 6 poin) 
  6. Menjadi penelaah perangkat ajar di PMM (6 poin) 
  7. Menjadi peserta pelatihan mandiri (8 poin ) 
  8. Menjadi partisipan observasi praktik pembelajaran bersama sejawat (8 poin) 
  9. Menjadi narasumber berbagi praktik baik terkait implementasi kurikulum merdeka dan PBD (8 poin)
  10. Menjadi peserta kegiatan pelatihan atau bimtek terkait pendidikan kebudayaan riset dan teknologi (8 poin) 
  11. Menjadi peraih penghargaan terhadap kompetensi atau kinerja dalam berbagai wadah atau ajang (12 poin) 
  12. Menjadi penyusun cerita praktik baik yang dapat dibagikan kepada guru/ kepala sekolah atau sekolah lain (12 poin) 
  13. Menjadi penyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada guru dan/atau kepala sekolah lain; 
  14. Menjadi peran sebagai coach, mentor, fasilitator atau pengajar praktik dalam pengembangan kompetensi guru/ kepala sekolah atau pengawas (12 poin) 
  15. Menjadi peserta magang pada dunia kerja/ bidang lain yang relevan (24 poin) 
  16. Menjadi penyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada guru/ kepala sekolah (24 poin) 
  17. Menjadi penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik (36 poin) 
  18. Menjadi peserta program diklat jangka pendek /menengah pada bidang kepemimpinan atau tehnis yang relevan seperti Pendidikan guru penggerak atau pelatihan manajemen kepala sekolah (128 poin)

Read More »
23 January | 0komentar

Pelatihan Komite Pembelajaran (PKP)

Pembukaan IHT oleh Ketua Panitia

Pelatihan Komite Pembelajaran pada Program SMK Pusat Keunggulan merupakan pelatihan yang didesain untuk menyiapkan komite pembelajaran pada setiap satuan pendidikan pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan, agar mampu dan siap melakukan perubahan penyelenggaraan pembelajaran di sekolah masing-masing. Setelah selesai mengikuti pelatihan ini, para peserta selanjutnya bertanggung jawab untuk menyelenggarakan in-house training dengan substansi pokok yang sama di sekolahnya. Desain Pelatihan Komite Pembelajaran pada Program SMK Pusat Keunggulan dijelaskan dalam uraian berikut :
2.1. Tujuan Pelatihan Komite Pembelajaran 
Setelah menyelesaikan seluruh program pelatihan, peserta diharapkan memiliki: 
  1. Persepsi yang sama tentang Program SMK Pusat Keunggulan. 
  2. Pengetahuan tentang Materi Pelatihan Komite Pembelajaran pada Program SMK Pusat Keunggulan.
  3. Keterampilan dalam memfasilitasi In House Training di satuan Pendidikan pelaksana program SMK Pusat Keunggulan. 

2.2. Capaian Pelatihan Komite Pembelajaran Setelah menyelesaikan seluruh program pelatihan, peserta diharapkan memiliki: 
  • Memahami Program SMK Pusat Keunggulan, pembelajaran Asinkronus di Micro learning, Capaian Pembelajaran, peran Pendamping Implementasi Pembelajaran, pengembangan komunitas praktisi, pendekatan Fasilitasi dan Coaching, perencanaan berbasis data, dan platform teknologi. 
  • Mengenal Platform Pembelajaran (Platform Merdeka Mengajar). 
  • Merefleksi pembelajaran kurikulum merdeka. 
  • Menyusun Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (Analisis karakteristik satuan pendidikan, visi, misi, tujuan satuan pendidikan, dan pengorganisasian pembelajaran di satuan pendidikan). 
  • Merancang Pembelajaran (menyusun tujuan pembelajaran, alur tujuan pembelajaran, program pembelajaran individual, tujuan kegiatan, dan modul ajar). 
  • Merancang Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila. 
  • Memahami Model kompetensi guru dan kepemimpinan sekolah. 
  • Merancang strategi tindak lanjut, serta alur tujuan dan perangkat pembelajarannya. 
  • Merancang program Bimbingan dan Konseling (BK).
2.3. Sasaran Peserta Pelatihan Komite Pembelajaran 
Pelatihan Komite Pembelajaran diperuntukkan bagi satuan pendidikan pelaksana Program Program SMK Pusat Keunggulan pada tahun pertama di tahun 2023. Peserta Pelatihan Komite Pembelajaran pada Program SMK Pusat Keunggulan terdiri dari unsur: Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum, dan 2 Guru Kejuruan, 1 Guru BK dan 1 Guru umum




Read More »
06 December | 0komentar

Tujuan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan


Pada Program SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) terdapat program Pendampingan Implementasi Pembelajaran (PIP) yang merupakan program dukungan teknis dalam pelaksanaan Implementasi Kurikulum Merdeka pada satuan pendidikan pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan. Bentuk dukungan teknis ini berupa pelatihan dan pendampingan sumberdaya manusia yang telah disiapkan secara khusus yang ditugasi untuk mendampingi sekolah dalam durasi tertentu kepada Komite Pembelajaran. 
Intervensi pelatihan di atas, diharapkan akan membawa dampak pada peningkatan kapasitas komite pembelajaran, yang terdiri dari: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum, Pengawas Sekolah, dan Guru (2 guru kejuruan, 1 guru umum, dan 1 guru BK). Untuk membawa dampak ini, maka diperlukan 2 (dua) persyaratan. Pertama, pelibatan aktif seluruh unsur dalam program SMK Pusat Keunggulan. Kedua, penerapan metode pelatihan yang mudah diterima oleh komite pembelajaran 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 464/M/2021 Tahun 2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, secara khusus bertujuan untuk: 
a. Memperkuat kemitraan antara Kemendikbudristek dan pemerintah daerah dalam pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan; 
b. Memperkuat kualitas sumber daya manusia SMK, antara lain kepala SMK, pengawas sekolah, dan guru untuk mewujudkan manajemen dan pembelajaran berbasis dunia kerja; 
c. Memperkuat kompetensi keterampilan nonteknis (soft skills), dan keterampilan teknis (hard skills), peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, serta mengembangkan karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; 
d. Mewujudkan perencanaan yang berbasis data melalui manajemen berbasis sekolah; 
e. Meningkatkan efisiensi dan mengurangi kompleksitas pada sekolah dengan menggunakan platform digital; 
f. Peningkatan sarana dan prasarana praktik belajar siswa yang berstandar dunia kerja; dan 
g. Memperkuat kemitraan dan kerja sama antara Kemendikbudristek dengan dunia kerja dalam pengembangan dan pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan. 
Untuk mencapai tujuan tersebut, intervensi pada tingkat satuan pendidikan dilakukan dengan menguatkan SDM sekolah melalui pelatihan dan pendampingan. Pelatihan dan pendampingan pada Program SMK Pusat Keunggulan tahun 2023 mencakup tentang pembelajaran, asesmen, dan digitalisasi sekolah dalam bentuk pendampingan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.

Read More »
20 November | 0komentar

PIP (Pendampingan Implementasi Pembelajaran) SMK Pusat Keunggulan

Implementasi pembelajaran pada SMK Pusat Keunggulan tahun 2023 ini tentunya memerlukan dukungan kebijakan dari pemerintah pusat, dalam bentuk Pendampingan Implementasi Pembelajaran di SMK PK. Dalam proses Implementasi Pembelajaran perlu adanya panduan agar pelaksanaan pembelajaran di tingkat satuan pendidikan secara operasional dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, dan Guru. 
Pelatihan dan pendampingan bagi Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum, dan Pengawas Sekolah yang tergabung dalam komite pembelajaran pada program SMK Pusat Keunggulan merupakan K Pusat Keunggulan merupakan fase penting fase penting yang akan memberikan pemahaman secara utuh terhadap komponen, serta membangun kesiapan dalam pelaksanaan pembelajaran dengan kurikulum merdeka. Untuk itu diperlukan panduan yang memuat hal-hal pokok yang perlu diketahui oleh semua pihak yang terk a pihak yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan, ait dalam pelaksanaan kegiatan, antara lain bimbingan teknis Pendamping Implementasi Pembelajaran (PIP), Pelatihan Komite Pembelajaran (PKP), In-House Training (IHT) di SMK PK, dan Pendampingan Implementasi Pembelajaran pada program SMK PK.
Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) merupakan program yang berfokus pada pengembangan serta peningkatan kualitas, kinerja SMK dengan bidang prioritas yang diperkuat melalui kemitraan, penyelarasan dengan dunia kerja, untuk menghasilkan lulusan yang terserap di dunia kerja atau menjadi wirausaha, menjadi SMK rujukan pusat pe ukan pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK ningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya.

Read More »
19 November | 0komentar

IHT Pembelajaran Guru di Sekolah


Dalam rangka melaksanakan Program SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) SMK Negeri 1 Bukateja menyelenggarakan kegiatan optimalisasi penyelenggaran pembelajaran berbasis Dunia Kerja/Industri Salah satu prgram keagiatan adalah IHT (In House Training). Pada IHT ini mengundang narasumber dari Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV) Seni dan Budaya. Yogyakarta bersama Bp. Drs. Rahayu Windarto,MM. yang dilaksanakan selama 3 Hari.
Pemerintah telah menetapkan Capaian Pembelajaran yang menjadi rujukan utama dalam pengembangan rancangan pembelajaran, khususnya untuk kegiatan intrakurikuler1. Panduan ini memfasilitasi proses berpikir dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dimulai dari menganalisis capaian pembelajaran , tujuan pembelajaran mengembangkan alur tujuan pembelajaran, modul ajar, serta asesmen pada awal pembelajaran dan pembelajaran terdiferensiasi. Dokumen ini juga memuat perencanaan serta pelaksanaan asesmen yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, dan pelaporan hasil penilaian atau asesmen. PPA difokuskan untuk pembelajaran dan asesmen intrakurikuler, sedangkan panduan untuk projek penguatan profil pelajar Pancasila disampaikan dalam dokumen terpisah.
Pembelajaran dapat diawali dengan proses perencanaan asesmen dan perencanaan pembelajaran. Pendidik perlu merancang asesmen yang dilaksanakan pada awal pembelajaran, pada saat pembelajaran, dan pada akhir pembelajaran. Perencanaan asesmen, terutama pada asesmen awal pembelajaran sangat perlu dilakukan karena untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta didik, dan hasilnya digunakan untuk merancang pembelajaran yang sesuai dengan tahap capaian peserta didik. Perencanaan pembelajaran meliputi tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan asesmen pembelajaran yang disusun dalam bentuk dokumen yang fleksibel, sederhana, dan kontekstual. 
Tujuan Pembelajaran disusun dari Capaian Pembelajaran dengan mempertimbangkan kekhasan dan karakteristik Satuan Pendidikan. Pendidik juga harus memastikan tujuan pembelajaran sudah sesuai dengan tahapan dan kebutuhan peserta didik. Proses selanjutnya adalah pelaksanaan pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas, interaktif, dan kontekstual. 
Pada siklus ini, pendidik diharapkan dapat menyelenggarakan pembelajaran yang : (1) interaktif; (2) inspiratif; (3) menyenangkan; (4) menantang; (5) memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif; dan (6) memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai bakat, minat dan perkembangan fisik, serta psikologis peserta didik (akan dijelaskan lebih lanjut pada Bab V). Sepanjang proses pembelajaran, pendidik dapat mengadakan asesmen formatif untuk mengetahui sejauh mana tujuan pembelajaran sudah dicapai oleh peserta didik. 
Tahapan selanjutnya adalah proses asesmen pembelajaran. Asesmen pembelajaran diharapkan dapat mengukur aspek yang seharusnya diukur dan bersifat holistik. Asesmen dapat berupa formatif dan sumatif. Asesmen formatif dapat berupa asesmen pada awal pembelajaran dan asesmen pada saat pembelajaran. Asesmen pada awal pembelajaran digunakan mendukung pembelajaran terdiferensiasi sehingga peserta didik dapat memperoleh pembelajaran sesuai dengan yang mereka butuhkan. Sementara, asesmen formatif pada saat pembelajaran dapat dijadikan sebagai dasar dalam melakukan refleksi terhadap keseluruhan proses belajar yang dapat dijadikan acuan untuk perencanaan pembelajaran dan melakukan revisi apabila diperlukan. Apabila peserta didik dirasa telah mencapai tujuan pembelajaran, maka pendidik dapat meneruskan pada tujuan pembelajaran berikutnya. Namun, apabila tujuan pembelajaran belum tercapai, pendidik perlu melakukan penguatan terlebih dahulu. Selanjutnya, pendidik perlu mengadakan asesmen sumatif untuk memastikan ketercapaian dari keseluruhan tujuan pembelajaran. Ketiga tahapan ini akan terus berlangsung dalam bentuk siklus seperti gambar di atas. 
Dalam prosesnya, pendidik dapat melakukan refleksi, baik dilakukan secara pribadi maupun dengan bantuan kolega pendidik, kepala satuan pendidikan, atau pengawas sekolah. Oleh karena itu, proses pembelajaran dan asesmen merupakan satu kesatuan yang bermuara untuk membantu keberhasilan peserta didik di dalam kelas. Pemerintah tidak mengatur pembelajaran dan asesmen secara detail dan teknis. Namun demikian, untuk memastikan proses pembelajaran dan asesmen berjalan dengan baik, Pemerintah menetapkan Prinsip Pembelajaran dan Asesmen. 
Prinsip pembelajaran dan prinsip asesmen diharapkan dapat memandu pendidik dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran yang bermakna agar peserta didik lebih kreatif, berpikir kritis, dan inovatif. 





Read More »
17 October | 0komentar

Komite Pembelajaran dan Peran


Komite Pembelajaran dalam Sekolah Penggerak digambarkan sebagai 2 (dua) buah roda yang keduanya akan berputar jika salah satu digerakkan. Komite Pembeajaran merupakan bagian dari komunitas belajar dalam sekolah yang merupakan core of the core. Roda 1 menggambarkan Sekolah Penggerak sebagai penggerak agar tetap berjalan, roda 2 menggambarkan sekolah lain imbas dari sekolah penggerak yang sudah berjalan, dan kotak luar merupakan cakupan dari Cabdin melalui Pengawas Sekolah untuk memantau dan evaluasi proses pemandirian Komite Pembelajaran.
Komite Pembelajaran memiliki banyak tugas penting yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa sekolah mencapai tujuannya. Salah satu tugas penting yang harus dilakukan oleh Komite Pembelajaran adalah mengembangkan dan mengimplementasikan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan sekolah. Komite Pembelajaran juga bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan program pembelajaran di sekolah dan memastikan bahwa program tersebut sesuai dengan standar kurikulum. 
Komite Pembelajaran juga bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan kurikulum di sekolah. Komite Pembelajaran harus memastikan bahwa semua guru di sekolah mengikuti kurikulum yang telah ditetapkan. Komite Pembelajaran juga harus memastikan bahwa semua guru di sekolah memahami kurikulum dan mengikuti program pembelajaran yang telah ditetapkan.

Komite Pembelajran terdiri dari :
1. Pengawas Sekolah
2. Kepala Sekolah
3. Waka Kurikulum
4. Guru Program Keahlian
5. Guru BK
6. Guru Umum


Peran Komite Pembelajaran 
Komite Pembelajaran adalah sebuah tim di tingkat satuan pendidikan yang terdiri dari Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah dan Guru-guru yang dipilih oleh kepala sekolah 
  1. Menyelenggarakan in-house training terkait pembelajaran dengan paradigma baru untuk guru-guru di sekolahnya 
  2. Menganalisis kebutuhan belajar guru dan menggerakkan Komunitas Praktisi di sekolahnya
  3. Memfasilitasi pertemuan rutin setiap bulan untuk proses perencanaan pembelajaran bagi guru

Peran Guru 
  • Mewujudkan pembelajaran yang berpusat pada murid dengan menerapkan merdeka belajar; 
  • Secara mandiri mengembangkan kompetensi diri melalui refleksi.
  • Merancang, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan murid. 
  • Aktif berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
  • Menerapkan nilai-nilai kebhinekaan, inklusi dan ramah anak

Read More »
01 October | 0komentar