Assalamu'alaikum ! welcome to Media Pendidikan.| Contact | Register | Sign In
Showing posts sorted by relevance for query Profesi guru. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query Profesi guru. Sort by date Show all posts

HGN 2024 : Dihantui Dengan Dilaporkan !

25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional (HGN). Tentunya bukan tanpa alasan pemerintah menetapkannya sebagai hari guru untuk diperingati setiap tahunnya. Alasan yang tentunya guru berterimakasih terhadap ini. Namun tentu masih menjadikan PR bersama terkait guru yang mendisiplinkan siswa dengan dalih melanggar HAM atau apalah dikriminalisasi dengan dilaporkan ke polisi.
Dari sinilah sebenarnya pemerintah bisa memberikan ruang yang nyaman untuk guru melakukan diagnosa terhadap siswa-siswanya. Meminjam kata diagnosa yang dilakukan oleh dokter karena guru juga merupakan profesi.
Ancaman kriminalisasi guru menjadi isu yang semakin sering terdengar belakangan ini. Tindakan hukum yang ditujukan kepada guru, seringkali dipicu oleh berbagai faktor, seperti perbedaan persepsi dalam proses pembelajaran, tuntutan akademik yang tinggi, atau bahkan masalah pribadi. Kondisi ini tentu saja sangat memprihatinkan, mengingat peran guru yang sangat penting dalam membentuk generasi muda. 

Ancaman Kriminalisasi Terhadap Guru? 
Tuduhan kekerasan fisik atau verbal: Guru dapat dituduh melakukan kekerasan fisik atau verbal terhadap siswa, meskipun tidak terbukti. 
Tuduhan pelecehan seksual: Tuduhan ini seringkali sulit dibuktikan, namun dapat merusak reputasi seorang guru. 
Tuduhan penelantaran anak: Jika seorang siswa mengalami masalah di luar sekolah, guru bisa saja dituduh lalai dalam menjalankan tugasnya. 
Tuduhan diskriminasi: Guru dapat dituduh melakukan diskriminasi berdasarkan ras, agama, gender, atau latar belakang sosial ekonomi siswa. 

Upaya Pencegahan yang Dapat Dilakukan Guru 
Untuk melindungi diri dari ancaman kriminalisasi, guru perlu mengambil langkah-langkah preventif sebagai berikut: 

Dokumentasi yang Memadai: 
Simpan semua dokumen yang berkaitan dengan interaksi dengan siswa, seperti catatan pertemuan, laporan hasil belajar, dan surat izin orang tua. Dokumentasikan setiap kejadian yang dianggap mencurigakan atau berpotensi menimbulkan masalah. 
Gunakan media komunikasi yang formal dan tertulis dalam menyampaikan informasi kepada orang tua. 

Jalin Komunikasi yang Baik dengan Orang Tua: 
Bangun hubungan yang positif dan terbuka dengan orang tua siswa. Sampaikan perkembangan belajar siswa secara berkala dan transparan. 
Libatkan orang tua dalam kegiatan sekolah, seperti rapat orang tua atau acara-acara khusus. 

Profesionalitas dalam Mengajar: 
Patuhi kode etik profesi guru. Hindari tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai pelanggaran terhadap hak-hak siswa. Jaga jarak yang profesional dengan siswa. 
Saksi dalam Setiap Aktivitas: Jika memungkinkan, ajak rekan guru atau staf sekolah lainnya sebagai saksi dalam kegiatan yang melibatkan siswa secara individu. 
Hindari melakukan pertemuan dengan siswa secara tertutup, terutama di luar jam sekolah. 

Laporkan Setiap Kejadian yang Mencurigakan: 
Jika ada kejadian yang mencurigakan atau berpotensi menimbulkan masalah, laporkan segera kepada kepala sekolah atau pihak berwenang. Jangan ragu untuk meminta bantuan dari organisasi profesi guru atau lembaga bantuan hukum. 

Pengembangan Diri: 
 Ikuti pelatihan dan seminar yang berkaitan dengan perlindungan anak, etika profesi, dan manajemen konflik. Tingkatkan kompetensi pedagogik dan profesionalisme. 

Peran Sekolah dan Pemerintah 
Selain upaya individu, sekolah dan pemerintah juga memiliki peran penting dalam melindungi guru dari ancaman kriminalisasi. Sekolah perlu: Memberikan pelatihan perlindungan anak bagi seluruh staf. Membentuk tim khusus untuk menangani kasus kekerasan atau pelecehan di sekolah. Menyediakan dukungan hukum bagi guru yang menjadi korban fitnah atau tuduhan palsu. 

Pemerintah perlu: Memperkuat regulasi yang melindungi profesi guru. Meningkatkan kualitas pendidikan guru. Menyediakan layanan bantuan hukum bagi guru yang membutuhkan. Penting untuk diingat bahwa pencegahan adalah langkah terbaik untuk menghindari ancaman kriminalisasi. Dengan menjaga profesionalitas, membangun komunikasi yang baik, dan selalu berpegang pada etika, guru dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan aman.

Read More »
25 November | 0komentar

Merencanakan DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit)

Publikasi Ilmiah

Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai Visi Kemdikbud 2025 yaitu Menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 
Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan melalui kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan Pengembangan Profesi Guru merupakan salah satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional. 
Postingan ini dapat menjadi referensi pada  Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang disajikan untuk digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, baik oleh guru, tim penilai, maupun pemangku kepentingan (stake holder). 
Kegiatan pengembangan Keprofesional Berkelanjutan ini menjadi bagian yang sering kosong/ tidak ada nilainya pada usulan DUPAK oleh guru. DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) Guru sebagai kegiatan rutin yang harus dipersiapkan oleh guru setiap tahunnya. 
Berikut Sistematika dari DUPAK.

DAFTAR ISI

BERKAS USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT

 TAHUNAN

A.   BERKAS USUL PAK/PKG

1.     Lampiran V

a.    MASA PENILAIAN                  : 1 JANUARI S/D 31 DESEMBER 2021

b.   NAMA                                      

c.   NIP                                            : 

d.   NUPTK                                      : 

e.    NO. KARPEG                            : 

f.    PANGKAT/GOL. RUANG/TMT : PEMBINA/ IVa/  01-10-2021

g.   TEMPAT/TGL LAHIR                : 

h.   JENIS KELAMIN                       : 

i.     PENDIDIKAN TERTINGGI        : S2

j.     JABATAN FUNGSIONAL          : GURU AHLI MADYA

k.   MASA KERJA GOL BARU        : 

l.     UNIT KERJA                              : SMK NEGERI 1 BUKATEJA

m.  PAK LAMA DAN PAK BARU   : 406,825 DAN 458,250

2.     Lampiran 1

3.     Lampiran II

4.     Lampiran III

5.     Lampiran IV

6.     Kompetensi 14 point

7.     Lampiran 1 B

8.     Lampiran 1C

9.     Lampiran 1D

B.   DOKUMEN KEPEGAWAIAN / BUKTI FISIK PEGAWAI

1.     Foto Copy Kartu Pegawai

2.     Foto Copy NUPTK

3.     Foto Copy SK CPNS

4.     Foto Copy SK PNS

5.     Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir

6.     Foto Copy PAK Terakhir

7.     Foto Copy Ijasah S2

8.     Foto Copy Sertifikat Kompetensi Profesi Pendidik (Akta IV)

9.     Foto Copy Penilaian Prestasi Kerja PNS, 2020 dan 2021 

C.      BUKTI FISIK MELAKSANAKAN KBM DAN TUGAS TERTENTU:

1.      SK Pembagian Tugas dalam Pelaksanaan PBM dan Tugas Tambahan Sebagai Ketua Program Keahlian Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021

2.      SK Pembagian Tugas dalam Pelaksanaan PBM dan Tugas Tambahan Sebagai Ketua Program Keahlian Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022

D.  BUKTI FISIK MELAKUKAN KEGIATAN PKB :

1.      Pengembangan Diri :

a.   Surat Tugas, Sertifikat dan Laporan Diklat Penulisan Artikel Ilmiah Populer di Media Masa

b.   Surat Tugas, Sertifikat dan Laporan  Diklat Virtual Coordinator Batch 5

c.   Surat Tugas, Sertifikat dan Laporan  Diklat Ketrampilan Digital Abad 21 Level 100

2.      Publikasi Ilmiah

a.   Tinjauan Ilmiah Bid.Pendidikan

b.   Buku ber ISBN

c.   Jurnal Propinsi ber ISSN

d.   Buku Pedoman Guru

e.   Buku Pedoman Guru 2021

3.      Melaksanakan Karya Inovasi berupa Alat Bantu Pembelajaran Berbasis Android

E.   BUKTI FISIK MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG TUGAS GURU :

1.   Fotokopi Kartu Anggota PGRI

 



Read More »
14 December | 0komentar

After Case Guru Honorer Supriyani: Guru Sebagai Sebuah Profesi

Saat ini guru menjadi profesi yang sangat rentan di Indonesia. Profesi guru terus dibayangi ketakutan dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa dalam rangka mendidiplinkan siswa. Banyak kasus tentang ini terakhir adalah kasus ibu guru honorer yang ditahan dikantor polisi karena dilaporkan oleh orang tua siswa yang seorang anggota polisi. 
Apakah guru akan membiarkan siswa jika melakukan hal-hal yang tidak disiplin? Jika melihat kasus-kasus yang dilaporkan ke Polisi kemungkinan tersebut bisa terjadi. Bahkan juga mucul video parodi tentang hal itu.... 
Sesuai dengan PP No. 74 Tahun 2008, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Pasal 39 ayat 1 berbunyi :
 "Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya."
Ayat 2:
sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40 : 
Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 41 :
Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

Bahwa pendidikan adalah tanggungjawab bersama antara negara, orang tua, lingkungan dan guru. Tugas utama mendidik anak adalah tugas orang tua. Aparat penegak hukum hendaknya bijak dalam menyikapi pengaduan masyarakat yang berkait dengan relasi guru dan murid. 
Mahkamah Agung (MA) RI pernah mengeluarkan keputusan yurisprudensi bahwa guru tidak bisa dipidanakan saat menjalankan profesinya melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Keputusan MA tersebut dikeluarkan saat mengadili seorang guru dari Majalengka bernama Aop Saepudin tanggal 6 Mei 2014. 
Kasusnya bermula ketika pada Mei 2012 Aop mendisiplinkan empat siswa berambut gondrong dengan mencukurnya. Salah seorang siswa tidak terima kemudian memukuli dan mencukur balik Aop. Polisi dan jaksa kemudian melimpahkan kasus Aop ke pengadilan. Aop dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak, Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dan Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. 
Atas dakwaan itu, Aop dikenakan pasal percobaan oleh PN Majalengka dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Tapi MA menganulir putusan itu dan menjatuhkan vonis bebas murni ke Aop
Putusan yang diketok pada 6 Mei 2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Salman Luthan dengan anggota Syarifuddin dan Margono. Ketiga hakim MA membebaskan Aop karena sebagai guru ia mempunyai tugas mendisiplinkan siswa. Apa yang dilakukan Aop adalah bagian dari tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana, karenanya terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatannya tersebut sebab bertujuan mendidik agar menjadi murid yang baik dan disiplin.

Read More »
15 November | 0komentar

Syarat Sertifikasi Harus Sudah Lulus Guru Penggerak

Sumber Gambar : https://populis.id/

Permendikbudristek No. 54 Tahun 2022 Tentang "Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi guru Dalam Jabatan". Menimbang bahwa untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidik; b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan belum memenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam jabatan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan.

Pada Pasal 4 Jelas nyata disebutkan bahwa :
(1) Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025. 
(2) Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 
a. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak
b. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan 
c. Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

Pada Pasal 16 Jelas nyata disebutkan bahwa : 
(1) Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a bagi Guru Dalam Jabatan yang: a. telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a.


Pasal 24 (1) Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a:

Selamat untuk Guru Penggerak yang telah Lulus. Dan tetap semangat untuk guru Calon Guru Penggerak yang telah/sedang berlangsung. Semoga sukses. untuk angkatan 6 dan 7 yang sempat terhenti pelaksanaannya sudah ada jadwal perlaksanaan. InsyaAlloh mulai tanggal 1 Februari 2023. Jadwal dapat dilihat dan didownload disini.


Read More »
15 January | 0komentar

Guru Bukan Hanya Profesi, Tetapi Posisi Hati

Di tengah tuntutan kurikulum, administrasi, dan target pencapaian akademik, kita sering kali lupa akan inti sesungguhnya dari profesi guru. Guru bukan sekadar penyampai materi pelajaran, bukan pula hanya pengawas di ruang kelas. Lebih dari itu, guru adalah sebuah posisi hati. Sebuah panggilan yang menuntut lebih dari sekadar keahlian, melainkan juga kepekaan, kesabaran, dan empati yang tak terbatas.
Refleksi ini sering kali muncul saat kita menyaksikan kisah-kisah luar biasa di mana seorang guru mampu menembus tembok pertahanan seorang anak. Ada kalanya, anak didik yang datang ke sekolah membawa beban yang tak terlihat: keresahan, kebingungan, atau bahkan rasa putus asa. Mereka mungkin menunjukkan perilaku yang menantang, menarik diri, atau sekadar tampak "tersesat" dalam dunianya sendiri, tidak tahu arah dan tujuan.
Namun, di sinilah keajaiban posisi hati seorang guru bekerja. Guru yang memahami bahwa pendidikan adalah proses menyeluruh, bukan hanya transfer ilmu, akan melihat lebih dari sekadar nilai ujian atau perilaku di permukaan. Ia akan melihat jiwa di balik mata yang kosong, potensi di balik sikap menantang, dan kerinduan untuk dipahami di balik setiap tindakan.
Guru semacam ini tidak menyerah. Ketika anak lain mungkin dicap "bermasalah" atau "sulit diatur," guru dengan "posisi hati" akan memilih untuk membuka diri. Mereka mencoba berbagai pendekatan, mendengarkan tanpa menghakimi, dan menawarkan ruang aman yang sering kali tidak ditemukan anak di tempat lain. Mereka mungkin berbicara dari hati ke hati, mencari tahu akar masalah, atau sekadar memberikan perhatian tulus yang belum pernah diterima anak tersebut.
Dan saat guru itu berhasil membuka dirinya, keajaiban pun terjadi: anak itu terbuka juga. Seolah-olah, ada pintu yang terkunci rapat tiba-tiba terbuka karena sentuhan kunci yang tepat. Anak yang sebelumnya tertutup, yang mungkin merasa tidak ada yang peduli, akhirnya merasa dilihat, didengar, dan dihargai. Mereka mulai percaya. Mereka mulai berbagi. Dan dalam prosesnya, mereka mulai menemukan jalan pulang-pulang ke dirinya sendiri, pulang ke jalur pendidikan, dan pulang ke potensi terbaik mereka.
Anak yang sebelumnya tersesat, akhirnya pulang. Kisah-kisah ini bukan fiksi. Ini adalah realitas yang terjadi di berbagai sudut sekolah. Seorang anak yang nyaris putus sekolah, seorang remaja yang terjerat masalah sosial, atau seorang murid yang kehilangan motivasi belajar, bisa saja kembali menemukan arah hanya karena satu guru yang memutuskan tidak menyerah. Satu guru yang melihat jauh melampaui kurikulum, jauh melampaui kewajiban formal, dan melihat setiap anak sebagai individu yang berharga.
Dan siapa tahu, dunia anak itu berubah cuma karena satu guru yang memutuskan nggak menyerah. Dampaknya bisa begitu masif dan berjangka panjang. 
Anak yang dulunya "tersesat" kini mungkin menjadi pribadi yang sukses, mandiri, dan bahkan mampu memberikan dampak positif bagi lingkungannya. Semua bermula dari satu hati yang terbuka, satu tangan yang terulur, dan satu keyakinan bahwa setiap anak layak mendapatkan kesempatan kedua, atau bahkan ketiga, untuk menemukan jalannya.
Maka, mari kita renungkan kembali. Profesi guru memang mulia, tetapi esensinya terletak pada posisi hati. Ini adalah pengingat bahwa di tengah hiruk-pikuk tuntutan akademik, sentuhan manusiawi, empati, dan kegigihan seorang guru adalah aset paling berharga dalam membentuk masa depan generasi. Mari kita hargai dan dukung para guru yang berjuang dari "posisi hati" ini, karena merekalah pahlawan sejati yang mampu memulangkan jiwa-jiwa yang tersesat.

Read More »
31 July | 0komentar

Lokakarya 1 Program Guru Penggerak Angkatan 6 Kab. Purbalingga

Guru Penggerak Angkatan 6 Purbalingga

Guru sebagai pendidik profesional memiliki peranan yang sangat penting dalam meningkatkan mutu pembelajaran yang bermuara pada peningkatan mutu lulusan. Efektifitas penyelenggaraan pendidikan sangat terkait erat dengan keberhasilan guru dalam melakukan pendampingan terhadap peserta didik. 
Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP) merupakan salah satu langkah strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui  Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) dalam upaya  menggerakkan ekosistem pendidikan serta stimulator dan mediator berbagai praktik baik yang dilakukan guru. 

Sebagai Komunitas Praktisi Program Guru Penggerak Angkatan 6 Kab. Purbalingga melakukan pertemuan dalam bentuk lokakarya 1 di SMK Negeri Jawa  Tengah pada Hari Sabtu, 29 Oktober 2022.
Hadir semua Calon Guru Penggerak yang terbagi dalam kelompok kelas. Setiap kelompok di dampingi 2 Pengajar Praktik.
Ada 4 kompetensi yang harus dipahami,dimaknai,dan diimplementasikan oleh Calon Guru Penggerak (CGP) pada kegiatan lokakarya 1 yaitu:
1. Mengembangkan diri dan orang lain, 
2. Memimpin pembelajaran, 
3. memimpin manajemen sekolah,
4. Memimpin pengembangan sekolah. 
Diharapkan dalam waktu 8  bulan ke depan, 4 kompetensi tersebut sudah melekat dan sudah diimplementasikan  oleh  CGP. 

Tujuan Lokakarya 
  1. CGP mengenal ekosistem belajar di program guru penggerak. 
  2. CGP dapat menjelaskan hubungan mindset pemimpin pembelajaran di konteks sekolah. 
  3. CGP dapat menjelaskan penting dan manfaat komunitas praktisi baik untuk dirinya sendiri dan lingkungan belajar. 
  4. CGP dapat menjelaskan konsep, filosofi dan prinsip komuitas praktisi sebagai bagian dari peran guru penggerak. 
  5. CGP dapat mengidentifikasi dan memetakan komunitas praktisi yang sudah ada. 
  6. CGP dapat mengaitkan komunitas praktisi yang sudah ada untuk mewujudkan filosofi, nilai dan peran guru penggerak. 

Komunitas praktisi merupakan strategi pelengkap bagi pengembangan profesi yang berkelanjutan. Konsep Komunitas Praktisi sudah banyak diterapkan oleh berbagai profesi dan penting pula diterapkan oleh para aktor utama dalam pendidikan yaitu guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah Lokakarya 1 Guru Penggerak merupakan wadah untuk mengembangkan kompetensi pemimpin pembelajaran dalam menggerakkan ekosistem pendidikan. 
Istilah Komunitas Praktisi diperkenalkan oleh Etienne Wenger dalam bukunya Community of Practice. Ia mengatakan bahwa Komunitas Praktisi adalah “Sekelompok individu yang memiliki semangat dan kegelisahan yang sama tentang praktik yang mereka lakukan dan ingin melakukannya dengan lebih baik dengan berinteraksi secara rutin” (Wenger, 2012). 
Praktik dalam Komunitas Praktisi Guru adalah tugas dan peran guru sehari-hari dapat berupa praktik mengajar dan interaksi dengan murid atau orang tua.
Komunitas Praktisi merupakan wadah untuk mengembangkan kompetensi pemimpin pembelajaran dalam menggerakkan ekosistem pendidikan. Komunitas praktisi merupakan strategi pelengkap bagi pengembangan profesi yang berkelanjutan. Konsep Komunitas Praktisi sudah banyak diterapkan oleh berbagai profesi dan penting pula diterapkan oleh para aktor utama dalam pendidikan yaitu guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. 
Komunitas Praktisi memiliki tujuan : 
Mengedukasi anggota dengan mengumpulkan dan berbagi informasi yang berkaitan dengan masalah dan pertanyaan tentang praktik pengajaran dan pembelajaran 
Memberi dukungan pada anggota melalui interaksi dan kolaborasi sesama anggota 
Mendampingi anggota untuk memulai dan mempertahankan pembelajaran mereka 
Mendorong anggota untuk menyebarkan capaian anggota melalui diskusi dan berbagi
Mengintegrasikan pembelajaran yang didapatkan dengan pekerjaan sehari-hari 

Pemahaman Bermakna Komunitas Praktisi sebagai wadah untuk mengembangkan kompetensi pemimpin pembelajaran dalam menggerakkan ekosistem pendidikan. 
Produk yang Dihasilkan 
Pemetaan komunitas praktisi yang sudah ada untuk mengoptimalkan perannya sebagai guru penggerak.

Tujuan belajar 
  • Peserta dapat menjelaskan hubungan mindset pemimpin pembelajaran di konteks sekolah 
  • Peserta dapat menjelaskan pentingnya dan manfaat komunitas praktisi baik untuk dirinya sendiri dan lingkungan belajar 
  • Peserta dapat menjelaskan konsep, filosofi dan prinsip komunitas praktisi sebagai bagian dari peran guru penggerak 
  • Peserta dapat mengidentifikasi dan memetakan komunitas praktisi yang sudah ada 
  • Peserta dapat mengaitkan komunitas praktisi yang sudah ada untuk mewujudkan filosofi, nilai dan peran guru penggerak. 

Indikator keberhasilan 
  • Calon Guru Penggerak dapat menjelaskan definisi dan manfaat komunitas praktisi 
  • Calon Guru Penggerak dapat mengidentifikasi komunitas praktisi 
  • Calon Guru Penggerak dapat memetakan manfaat dan area kontrol di komunitas praktisi yang sudah ada.


Agenda 
  • Kepemimpinan dalam diri (Aktivitas untuk menjelaskan hubungan mindset pemimpin pembelajaran di konteks sekolah) 
  • Melakukan diskusi komunitas praktisi 
  • Komunitas praktisi sekelilingku (mengidentifikasi dan memetakan komunitas praktisi) 
  • Peran guru penggerak dalam menggerakkan komunitas praktisi 
  • Menggerakkan komunitas praktisi

Read More »
30 October | 0komentar

PKB Guna Mendukung Profesi Guru

Media Pembelajaran Berbasis Blog/Web

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalismenya. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran secara profesional. pembelajaran yang berkualitas diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman peserta didik. 
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah bagian penting dari proses pengembangan keprofesian guru yang merupakan tanggungjawab guru secara individu sebagai masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan harus mendukung kebutuhan individu dalam meningkatkan praktik keprofesian guru dan fokus pada pemenuhan dan pengembangan kompetensi guru untuk mendukung pengembangan karirnya. 
Kegiatan ini mencakup lain pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif, yang bertujuan untuk: 
  1. Pengembangan diri, untuk mencapai kompetensi dasar yang disyaratkan bagi profesi guru. 
  2. Pengembangan diri untuk pendalaman dan pemutakhiran pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan kompetensinya sebagai guru. 
  3. Peningkatan keterampilan dan kemampuan guru untuk menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. 
  4. Peningkatan pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan tugas-tugas tambahan yang menunjang pengembangan karirnya sebagai guru. 
  5. Pemenuhan kegiatan lain yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan guru saat ini dan kebutuhan guru saat ini dan di masa mendatang.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 17, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/jabatan guru dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut.

Jumlah Angka Kredit yang di Persyaratkan

*) bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan ruang IV/d, wajib melaksanakan presentasi ilmiah.

Read More »
23 December | 0komentar

Di Balik Senyum Guru: Tantangan yang Jarang Tersorot dalam Dunia Pendidikan




Tanggal 25 November setiap tahun, di rayakan sebagai Hari Guru. Peringatan ini sebagai bentuk apresiasi atas jasa para guru/pendidik. Senyum ramah dan semangat mereka dalam mengajar seringkali menjadi pemandangan yang menghiasi ruang-ruang kelas. Namun, di balik senyum ceria itu, tersimpan beragam tantangan yang jarang tersorot dan patut kita sadari bersama. 

Beban Kerja yang Menumpuk 
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi guru adalah beban kerja yang sangat padat. Selain mengajar di kelas, guru juga harus menyusun rencana pembelajaran, memeriksa  tugas siswa, membuat laporan, dan mengikuti berbagai pelatihan. Belum lagi tuntutan administrasi yang semakin kompleks dan seringkali memakan waktu yang cukup banyak. Terdapat 5 aplilasi yang merupakan bagian dari beban administrasi/ dokumen kepegawaian guru. Beban kerja yang berlebihan ini dapat berdampak pada kesehatan fisik dan mental guru, serta mengurangi kualitas waktu yang dapat mereka dedikasikan untuk setiap siswa. 


Keterbatasan Sarana dan Prasarana 
Tidak semua sekolah memiliki fasilitas yang memadai untuk mendukung proses pembelajaran. Kurangnya buku pelajaran, alat peraga, laboratorium, dan akses internet yang terbatas menjadi kendala bagi guru dalam menciptakan lingkungan belajar yang efektif. Kondisi ini semakin terasa di daerah-daerah terpencil, di mana guru harus berkreasi dengan segala keterbatasan yang ada. Perkembangan Teknologi yang Pesat Perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat menghadirkan tantangan tersendiri bagi guru. Mereka dituntut untuk terus belajar dan beradaptasi dengan berbagai platform pembelajaran online, aplikasi pendidikan, dan media sosial. Meskipun teknologi menawarkan banyak manfaat, namun tidak semua guru memiliki akses yang sama terhadap pelatihan dan dukungan yang diperlukan. 

Keberagaman Siswa 
Setiap siswa memiliki karakter, minat, dan kemampuan yang berbeda-beda. Guru harus mampu mengakomodasi keberagaman ini dalam proses pembelajaran. Namun, dengan jumlah siswa yang cukup banyak di setiap kelas, seringkali sulit bagi guru untuk memberikan perhatian yang cukup kepada setiap individu. Disiplin Siswa yang Menurun Perubahan zaman dan pengaruh lingkungan sekitar membuat disiplin siswa menjadi tantangan tersendiri bagi guru. Perilaku siswa yang kurang menghormati guru dan teman, serta kecenderungan untuk lebih banyak menggunakan gadget daripada belajar, menjadi masalah yang cukup serius. 

Ancaman kriminalisasi guru menjadi isu yang semakin sering terdengar belakangan ini. Tindakan hukum yang ditujukan kepada guru, seringkali dipicu oleh berbagai faktor, seperti perbedaan persepsi dalam proses pembelajaran, tuntutan akademik yang tinggi, atau bahkan masalah pribadi. Kondisi ini tentu saja sangat memprihatinkan, mengingat peran guru yang sangat penting dalam membentuk generasi muda.

Dampak dari Tantangan Tersebut 
Tantangan-tantangan yang dihadapi guru dapat berdampak pada kualitas pendidikan secara keseluruhan. Guru yang kelelahan dan terbebani akan kesulitan memberikan pembelajaran yang efektif. Selain itu, kurangnya sarana dan prasarana yang memadai dapat menghambat perkembangan potensi siswa. 

Solusi dan Harapan 
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak. Pemerintah perlu meningkatkan anggaran pendidikan, menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, serta memberikan pelatihan yang berkelanjutan bagi guru. Sekolah juga harus memberikan dukungan yang lebih baik kepada guru, misalnya dengan mengurangi beban administratif dan menyediakan waktu yang cukup bagi guru untuk berkolaborasi. 
Masyarakat pun perlu memberikan apresiasi yang lebih tinggi terhadap profesi guru dan ikut berperan serta dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. Di balik senyum mereka, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang telah berjuang keras untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sudah saatnya kita memberikan perhatian yang lebih serius terhadap tantangan yang mereka hadapi dan memberikan dukungan yang mereka butuhkan.

Read More »
25 November | 0komentar

Peran Penelitian Tindakan Kelas

Diklat VEDC Malang
Beragam-ragam murid di dalam kelas, dari sifat, karakter kemampuan menerima pelajaran dan menalar serta memiliki kemauan dan keinginan yang berbeda-beda. Di kelas guru selalu merasa bahwa terdapat permasalahan bahkan bermunculan masalah-masalah yang harus segera diatasi. Permasalahan tersebut akan terus terpikirkan oleh guru sehingga diperlukan langkah-langkah tepat dan jitu untuk mengatasi masalah-masalah tersebut. Sang eksekutor penyelesaian masalah itu tiak lain dan tidak bukan adalah guru.

Langkah-langkah yang tepat dan jitu yang harus dilakukan guru untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut adalah dengan cara melakukan PTK. Dengan menggunakan metode-metode pembelajaran jika memang berkaitan masalah pembelajaran karena kompetensi. Demikian juga bisa berkaitan dengan masalah motivasi, penggunaan media pembelajaran. Jadi pada PTK ini ada 3 faktor penting:
1. Perubahan
2. Perbaikan
3. Peningkatan

Demi untuk meningkatkan proses dan hasil pembelajaran murid serta untuk meningkatkan profesionalitas guru itu sendiri. Oleh karena itu, PTK memang begitu diperlukan oleh guru yang selalu berkecimpung dengan dunia kelas.

Guru merupakan orang yang paling tepat untuk melakukan PTK. Rustam dan Mundilarto (2004:1) mengemukakan ; (1) guru mempunyai otonomi untuk menilai kinerjanya, (2) temuan penelitian tradisi-onal sering sukar diterapkan untuk mem-perbaiki pembelajaran, (3) guru merupakan orang yamg paling akrab dengan kelasnya, (4) interaksi antara guru dengan murid berlangsung secara unik, dan (5) keterli-batan guru dalam berbagai kegiatan inovatif yang bersifat pengembangan, mempersyaratkan guru untuk mampu melaksanakan PTK di kelasnya.

Menurut Salakim (2007:http://www. msaifunsalakim.blogspot.com),PTK merupakan suatu kebutuhan guru untuk meningkatkan profesionalitasnya sebagai guru. Alasannya (1) PTK sangat kondusif untuk membuat guru menjadi peka dan tanggap terhadap dinamika pembelajaran di kelasnya. Guru menjadi reflektif dan kritis terhadap apa yang guru dan murid lakukan, (2) PTK meningkatkan kinerja guru sehingga menjadi profesional.
Guru tidak lagi sebagai seorang praktisi yang sudah merasa puas terhadap apa yang di-kerjakannya selama bertahun-tahun tanpa ada upaya perbaikan dan inovasi, namun dia bisa menempatkan dirinya sebagai peneliti di bidangnya, (3) Guru mampu memperbaiki proses pembelajaran melalui suatu pengkajian yang terdalam terhadap apa yang terjadi di kelasnya, dan (4) PTK tidak mengganggu tugas pokok seorang guru karena dia tidak perlu meninggalkan kelasnya. Salah satu kompetensi yang ter-masuk dalam kompetensi profesional guru adalah kemampuan melakukan penelitian teru-tama PTK, dimana PTK langsung terkait dengan kebutuhan guru untuk promosi kenaikan pangkat dan jabatan mulai dari golongan IV/a ke atas (Arikunto, 2006:1-2).

Bahkan, Menurut Menpan (2008:29-31) Dalam rancangan Keputusan Menpan tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, persyaratan meme-nuhi angka kredit dari sub unsur pengem-bangan profesi dipersyaratkan bagi guru yang akan naik pangkat dari golongan III/b ke III/c sebesar 2 angka kredit, golongan III.c ke III/d sebesar 4 angka kredit, golongan III/d ke IV/a sebesar 6 angka kredit, golongan IV/a ke IV/b sebesar 8 angka kredit, golongan IV/b ke IV/c sebesar 10 angka kredit, golongan IV/c ke IV/d sebesar 12 angka kredit, dan golongan IV/d ke IV/e sebesar 14 angka kredit. Selain itu, menurut Nurzaman (2006:36) dalam penilaian Setifikasi Guru, Karya Tulis Ilmiah termasuk PTK merupakan salah satu butir yang dinilai.

PTK merupakan salah satu jenis penelitian yang sangat mungkin dapat di-lakukan oleh guru-guru di sekolah, karena dalam pelaksanaannya PTK tidak terlepas dari pekerjaan keseharian sebagai guru. Yang penting, guru yang bersang-kutan mempunyai keinginan untuk memperbaiki kelemahan dan kekurangan dalam proses pembelajaran yang dilakukannya. Sedang-kan manfaat yang diperoleh dari pelaksa-naan PTK di samping laporannya dapat diakui sebagai karya tulis ilmiah, juga dapat memperbaiki/meningkatkan kualitas pembelajaran secara langsung yang akan bermuara pada peningkatan kualitas hasil belajar murid.

Berdasarkan hal diatas, maka PTK bermanfaat setelah melakukannya, bahwa dalam PTK ada 3 (tiga) komponen yang menjadi sasaran utama PTK, yaitu murid (siswa)/pembelajaran, guru, dan sekolah. Tiga komponen itulah yang akan menerima manfaat dari PTK.

 1). Manfaat bagi siswa dan pembelajaran
Tujuan PTK adalah memperbaiki kuali-tas proses pembelajaran dengan sasaran akhir memperbaiki hasil belajar siswa, sehingga PTK mempunyai manfaat yang sangat besar dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas. Dengan adanya pelaksanaan PTK, kesalahan dan kesulitan dalam proses pembelajaran (baik strategi, teknik, konsep dan lain-lain) akan dengan cepat dapat dianalisis dan didiagnosis, sehingga kesalah-an dan kesulitan tersebut tidak akan ber-larut-larut. Jika kesalahan yang terjadi dapat segera diperbaiki, maka pembela-jaran akan mudah dilaksanakan, menarik, dan hasil belajar siswa diharapkan akan meningkat. Ini menunjukkan adanya hubungan timbal balik antara pembelajaran dan perbaikan hasil belajar siswa. Kedua-nya akan dapat terwujud, jika guru memiliki kemampuan dan kemauan melakukan PTK. Selain PTK dapat meningkatkan hasil belajar siswa, PTK yang dilakukan oleh guru dapat menjadi model bagi siswa dalam mening-katkan prestasinya. Guru yang selalu melakukan PTK yang inovatif dan kreatif akan memiliki sikap kritis dan reflektif terhadap hasil belajar yang dicapai siswa. Sikap kristis inilah yang akan dijadikan model bagi siswa untuk terus merefleksi diri sebagaimana yang dilakukan oleh gurunya.

 2). Manfaat bagi guru.
Beberapa manfaat PTK bagi guru antara lain:
a) Guru memiliki kemampuan mem-perbaiki proses pembelajaran melalui suatu kajian yang mendalam terhadap apa yang terjadi dikelasnya. Keberhasilan dalam perbaikan ini akan menimbulkan rasa puas bagi guru, karena Ia telah melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi siswanya melalui proses pembelajaran yang dikelola-nya.
 b).Dengan melakukan PTK, guru dapat berkembang dan meningkatkan kinerjanya secara profesional, karena guru mampu menilai, merefleksi diri, dan mampu memperbaiki pembelajaran yang dikelola-nya. Dalam hal ini, guru tidak lagi hanya sebagai seorang praktisi yang sudah merasa puas terhadap apa yang dikerjakan selama ini, namun juga sebagai peneliti dibidang-nya yang selalu ingin melakukan perbaikan-perbaikan pembelajaran yang inovatif dan kreatif.
c). Melalui PTK, guru mendapat kesempatan untuk berperan aktif dalam mengembangkan pengetahuan dan kete-rampilan sendiri. Guru tidak hanya menjadi penerima hasil perbaikan dari orang lain, namun guru itu sendiri berperan sebagai perancang dan pelaku perbaikan tersebut, sehingga diharapkan dapat menghasilkan teori-teori dan praktik pembelajaran.
d). Dengan PTK, guru akan merasa lebih percaya diri. Guru yang selalu merefleksi diri, melakukan evaluasi diri, dan meng-analisis kinerjanya sendiri di dalam kelas, tentu saja akan selalu menemukan keku-atan, kelemahan, dan tantangan pembe-lajaran dan pendidikan masa depan, dan mengembangkan alternatif pemecahan masalah/kelemahan yang ada pada dirinya dalam pembelajaran. Guru yang demikian adalah guru yang memiliki kepercayaan diri yang kuat.

 3). Manfaat bagi sekolah
Sekolah yang para gurunya memi-liki kemampuan untuk melakukan perubahan atau perbaikan kinerjanya secara profe-sional, maka sekolah tersebut akan ber-kembang pesat. Ada hubungan yang erat antara berkembangnya suatu sekolah dengan berkembangnya kemampuan guru. Sekolah tidak akan berkembang, jika gurunya tidak memiliki kemampuan untuk mengembangkan diri.
Kaitannya dengan PTK, jika sekolah yang para gurunya memiliki keterampilan dalam melaksanakan PTK tentu saja sekolah tersebut akan memperoleh man-faat yang besar, karena peningkatan kualitas pembelajaran mencerminkan kualitas pendidikan di sekolah tersebut.
Dalam keterangan lain, ahli pendidikan menyebutkan bahwa manfaat PTK di samping untuk membiasakan diri dengan menulis, mengorganisasi, melaporkan ten-tang segala yang terjadi di dalam proses pembelajaran yang kelak dapat digunakan sebagai bentuk karya tulis ilmiah dan diakui sebagai salah satu point perhitungan dalam kenaikan pangkat, juga ada manfaat lain yang lebih berarti bagi seorang guru.
Manfaat tersebut adalah (1) inovasi dalam pembelajaran; (2) pengembangan kuriku-lum yang mereka pahami; dan (3) untuk peningkatan profesionalisme seorang guru.

Artikel yang relevan:
Merumuskan Masalah Penelitian Tindakan Kelas

Read More »
10 June | 0komentar

Ketika Politik Masuk Ruang Kelas: Menjaga Independensi Guru

Dalam perjalanan panjang sejarah pendidikan Indonesia, guru selalu dipandang sebagai sosok mulia yang mengemban tugas mendidik, membimbing, dan membentuk karakter generasi penerus bangsa. Namun, di era otonomi daerah seperti sekarang, tantangan yang dihadapi para guru menjadi semakin kompleks. Kebijakan pendidikan yang kini berada di bawah kewenangan pemerintah daerah membuka ruang partisipasi lokal yang lebih luas, tetapi sekaligus membawa risiko besar: intervensi dan tarik-menarik kepentingan politik yang kerap kali mengganggu independensi guru.
Ancaman Terhadap Profesionalisme Guru
Independensi guru sebagai pendidik seharusnya berarti kebebasan profesional untuk mengajar, menilai, dan membimbing siswa berdasarkan prinsip keilmuan dan nilai-nilai moral. Ini berarti guru harus bebas dari tekanan politik atau kepentingan kekuasaan apa pun. Sayangnya, praktik di lapangan seringkali memperlihatkan hal yang berbeda. Ada guru yang merasa harus ikut arus politik lokal demi keamanan posisi dan kelancaran karier. Tak jarang pula, mereka menghadapi tekanan untuk mendukung kebijakan daerah tertentu yang belum tentu berpihak pada mutu pendidikan yang sesungguhnya.
Fenomena ini mengikis esensi profesionalisme guru. Ketika seorang guru harus mempertimbangkan afiliasi politik atau arahan kekuasaan dalam menjalankan tugasnya, fokus utama pada kepentingan peserta didik akan tergeser. Ruang kelas yang seharusnya menjadi tempat netral untuk menumbuhkan pemikiran kritis dan nilai-nilai luhur, berisiko menjadi arena propaganda atau perpanjangan tangan kepentingan sesaat.
Menjaga Keteguhan Hati di Arus Dinamis Politik Lokal
Di tengah arus politik daerah yang dinamis, menjaga independensi menuntut keberanian, integritas, dan kesadaran kolektif dari para guru. Guru harus tetap menjadi teladan yang netral, memegang teguh etika profesi, dan memprioritaskan kepentingan peserta didik di atas kepentingan kelompok atau partai mana pun.
Upaya ini bukan hanya soal keteguhan hati individu, tetapi juga memerlukan dukungan kuat dari berbagai pihak. Masyarakat perlu lebih peduli dan kritis terhadap kebijakan pendidikan di daerah mereka. Organisasi profesi guru memiliki peran vital dalam melindungi anggotanya dari intervensi yang tidak profesional. Terlebih lagi, regulasi yang tegas sangat dibutuhkan untuk menjamin perlindungan hukum bagi guru yang menolak intervensi politik dan memilih untuk tetap independen.
Independensi Guru: Fondasi Pendidikan yang Merdeka
Independensi guru adalah pondasi penting bagi pendidikan yang merdeka dan berkeadilan. Tanpa kebebasan berpikir dan bertindak secara profesional, pendidikan mudah berubah menjadi alat propaganda dan kepanjangan kepentingan penguasa lokal. Oleh karena itu, sangat penting untuk terus memperjuangkan ruang aman bagi guru agar mereka tetap bisa menjalankan peran sebagai pendidik yang mendidik dengan nurani, bukan dengan arahan politik.
Dengan kesadaran dan keberanian kolektif, guru dapat tetap berdiri tegak sebagai pilar peradaban. Meskipun berada di tengah badai kepentingan politik yang tak pernah reda, keteguhan mereka dalam menjaga independensi akan memastikan bahwa pendidikan tetap menjadi mercusuar yang menerangi masa depan bangsa, bebas dari bias dan kepentingan sesaat.

Read More »
17 July | 0komentar

Guru Menulis? Siapa Takut!

Bersama Mereka Yang Muda,Gupres 2017

Guru mengajar, itu sih mah biasa, bukan berita. Guru menulis, itu baru berita! Guru mengajar dan terus mengajar tidaklah aneh. Guru yang gemar membaca dan terus membaca, kemudian menulis apalagi berganti dari satu buku ke buku lainnya, juara lomba, ini yang luar biasa. Sebab, banyak guru hanya membaca satu-dua buku. Itu pun buku-buku yang menjadi bahan ajarnya. Jarang ia membaca buku selain buku yang menjadi bahan ajarnya. Pada artikel yang terdahulu (Semua Berawal dari Membaca) penulis telah memanjang-lebarkan tentang membaca. Menulis dan membaca bak dua sisi mata uang, yang selalu berdampingan. 
Seharusnya guru sangat kompeten dalam menulis tapi permasalahannya sekarang adalah guru tidak melaksanakan apa yang seharusnya di kerjakan. Seabreg kegiatan dari persiapan mengajar, proses mengajar dan evaluasi.Semua berkaitan dengan tulis menulis dan membaca. Coba kita lihat berapa teman guru kita yang membuat RPP, menyusun jurnal mengajar, merekap nilai, membuat analisis nilai ....mungkin hanya segelintir guru.
Apakah guru malas menulis? Jawabannya pasti bermacam ragam. Namun dalam kenyataannya, memang sangat sedikit guru yang menulis. Jangankan untuk menulis di media massa, jurnal atau yang lainnya, untuk membuat karya tulis yang diajukan dalam pengurusan kenaikan pangkat saja, banyak yang menunda- nundanya. Kronisnya untuk membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran saja banyak yang tidak membuat. Kondisi seperti ini tentu merupakan sesuatu yang memprihatinkan bagi kita. Padahal, guru harus membuat karya tulis; salah satu unsur pengembangan profesi, kalau mau cepat naik pangkat. Jika dijawab betul dan menganggap semua guru malas membaca pastilah tidak benar anggapan tersebut. Semua tidak bisa disamakan.

Kutu Buku?

Ada guru yang betul-betul gemar menulis. Contohnya Om Jay. Penulis buku, aktif menulis di Kompasiana dan seabreg kegiatan yang berkaitan dengan menulis. Guru yang gemar menulis tentu akan gemar membaca, untuk memunculkan ide dan gagasan. Dia membaca semua buku, tak hanya yang menjadi bahan ajarnya. Malah rutin membaca koran (walaupun koran sekolah), sesekali membeli majalah. Untuk membeli buku yang dibacanya pun tak hanya buku baru yang relatif mahal harganya, tapi juga membaca buku yang dibelinya di pasar buku murah. Namun, jarang memang guru yang seperti ini. Jarang sekali. 
Guru senang membaca, kutu buku, atau pelahap buku, bisa dijamin sangatlah sedikit jumlahnya, apalagi yang mau menulis. Tulisan Agus M Irkham dalam artikelnya yang berjudul Menulis Artikel Itu Gampang mengatakan bahwa peserta seminar yang berjumlah 50 orang, semuanya guru Bahasa Indonesia tingkat SLTA, kurang dari 10 persen yang suka menulis dan yang mengirimkan tulisannya untuk dikirim ke media adalah 0 persen, alias tidak ada bin tidak pernah. Ini hal yang sangat ironi, bagaimana dengan guru mapel lain. 
Kelompok guru yang suka menulis tentu akan suka membaca boleh dikatakan pesuka buku, kutu buku. Mereka mau menyisihkan uang gajinya untuk dapat mengurangi rasa kehausan terhadap keinginan meminum segarnya ilmu pengetahuan. Terlebih mereka telah mendapatkan sertifikasi. Disaat sesama guru antri/ inden mobil, dia rela menyisihkan uang serifikasi itu untuk meningkatkan kemampuan mengajarnya.
Banyak kendala yang mengahadang aktivitas menulis di kalangan guru. Pertama, dari sisi guru, mereka banyak yang tidak mempunyai budaya membaca yang baik. Mereka umumnya miskin bahan bacaan atau referensi. Ada ungkapan yang mengatakan, penulis yang baik berawal dari pembaca yang baik. Coba saja amati di sekeliling kita. Berapa banyak guru yang mempunyai perpustakaan pribadi. Berapa banyak guru yang sering mengunjungi perpustakaan umum untuk mencari referensi. Berapa banyak guru yang berlangganan koran atau majalah? Berapa banyak guru yang bisa dan biasa berselancar di internet? Jawaban atas pertanyaan-tertanyaan tersebut dapat mencerminkan apakah guru mempunyai budaya membaca yang baik atau sebaliknya. Kedua, motivasi yang rendah di kalangan guru untuk menulis. Tidak sedikit guru yang walapun telah banyak memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas, namun enggan untuk menulis. Dalam kaitan ini Agus Irkham- penulis artikel kondang yang ratusan tulisannya terserak di Koran Suara Merdeka, Wawasan, Kaltim Pos, Solo Post dan sebagainya, menegaskan bahwa kegagalan seorang untuk menjadi penulis, minimal menulis, justru lebih banyak disebabkan oleh lemahnya motivasi. Termasuk habit atau kebiasaan hidup yang dapat mendukung keprigelan dan tradisi menulis yang kuat. Kendala ketiga, guru yang miskin gagasan. Andaikan para guru di seluruh Indonesia dapat menulis buku untuk para muridnya. Andaikan para guru dapat memperkaya para muridnya dengan cerita-cerita yang mengasyikkan, ditulis oleh mereka di karya-karya tulis mereka. Andaikan artikel-artikel, opini dan celoteh guru banyak mengisi lembaran surat kabar dan majalah. Namun, mengapa tidak banyak guru yang mau menulis. Kurangnya gagasan dalam menulis membuat guru tidak tahu apa yang akan ditulis. Bahkan untuk memulai menulis kata pertama dalam karangannya sering membuatnya berkali-kali membuang kertas Akibat salah memilih kata – kata. 
Juara Blog Guru Tk.Prop.Jawa Tengah
Pertama- tama yang terbayang di benak saya ketika disuruh menulis adalah kalimat apa yang pertama akan saya tulis. Pengalaman pertama menulis ketika saya mengikuti lomba menulis untuk guru yang diadakan oleh Agupena Jawa Tengah dengan Tema Membudayakan menulis di Kalangan Guru, mengirimkan artikel di majalah Infokompetensi yang Insyaallah akan dimuat pada penerbitan edisi terbaru, dan Alhamdulillah dimuat, semakin menambah semangat pada diri saya untuk mencoba dan mencoba, terus kirim artikel ke berbagai media. Alhamdulillah ditayangkan juga masuk pada kolom Opini di koran Satelit Pos Jawa Tengah. Mengirimkan hasil PTK dan ditayangkan di Jurnal Profesionalitas terbitan PGRI. Sampai sekarang masih terus mencoba untuk mengasah kemampuan menulis dan pengembangan diri sebagai guru yang patut ditiru minimal oleh anak kita sendiri lewat menulis, sebagai bentuk merubah cara mengajar agar lebih bermakna, sehingga bermuara pada kebangkitan pendidikan Indonesia.


Read More »
13 May | 6komentar

Guru dan Profesi Keguruan

Guru Sebuah Profesi
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya (Djam Satori, 2003:1.2). Batasan diatas mengandung arti bahwa jabatan atau pekerjaan yang disebut profesi itu hanya dapat dilakukan oleh orang yang mempunyai keahlian. Pekerjaan itu tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang, tetapi hanya dapat dilakukan oleh orang yang dengan sengaja dipersiapkan untuk memangku jabatan itu.
Menganologikan sebuah profesi pada dunia industri atau profesi yang lain, yaitu diukur dengan produk yang ada/ dihasilkan. Dokter melakukan pekerjaan dibidang kesehatan (mengobati orang sakit). Pengacara berkecimpung dalam penangan pembelaan hukum. Maka Guru berkecimpung dalam sebuah produk yang disebut dengan pendidikan.
Produksi adalah hasil jadi, pendidikan adalah untuk menghasilkan sesuatu, baik yang konkrit maupun yang abstrak yaitu dengan adanya penilaian (evaluasi) sebagai hasil dari sebuah kegiatan pendidikan. Pendidikan sebagai sebuah proses selalu berdampak pada sebuah upaya untuk senantiasa memperbaiki agar hasil tersebut menjadi baik. Oleh karena itu pendidikan selalu berkembang dan selalu dihadapkan pada perubahan zaman. Untuk itu, pendidikan harus didesain mengikuti irama perubahan tersebut, apabila pendidikan tidak didesain mengikuti irama perubahan, maka pendidikan akan ketinggalan dengan lajunya perkembangan zaman itu sendiri.
Peradaban masyarakat industrial dan informasi, pendidikan diproses atau didesain mengikuti irama perubahan dan kebutuhan masyarakat pada era industri dan informasi, dan seterusnya. Demikian proses perkembangan perubahan pendidikan, kalau tidak pendidikan akan ketinggalan dari perubahan zaman yang begitu cepat.(Profesi Keguruan: Antara Harapan dan Kenyataan)
Ada pandangan yang sempit memaknai professional dengan sesuatu yang ditukar dengan uang. Kewenangan seorang dokter untuk membuat resep dari hasil diagnose tanpa dapat diinterfensi oleh baik itu oleh pasien sendiri apalagi atasannya inilah bentuk dari sebuah profesi. Sehingga dikatakan sebagai profesi kedokteran. Lengkap dengan etika kedokterannya, sehingga kalau terjadi pelanggaran kode etik diselesaikan terlebih dahulu lewat Dewan Kehormatan Dokter.
Guru pun sekarang telah memiliki organisasi profesi ada PGRI, IGI IGSI dan sebagainya dimana semua memiliki alat kelengkapan organisasi yaitu Dewan Pakar dan Dewan Kehormata Guru.
Selamat Hari Jadi Guru!!!!

Read More »
24 November | 0komentar

Pelaksanaan Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 11

Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah inisiatif pengembangan profesi yang dirancang untuk melatih dan mendampingi pendidik dalam meningkatkan kemampuan kepemimpinan pembelajaran. Tujuan utama dari program ini adalah untuk mempersiapkan pendidik agar mampu mendorong tumbuh kembang peserta didik secara holistik, aktif, dan proaktif, serta mengembangkan pendidik lainnya untuk menerapkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Selain itu, guru penggerak diharapkan menjadi teladan dan agen transformasi dalam ekosistem pendidikan untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila. 
Model Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 11 Pada angkatan ke-11, Program Pendidikan Guru Penggerak memperkenalkan empat model utama yang dirancang untuk mendukung tujuan tersebut. Berikut penjelasan mengenai masing-masing model: 

1. Model PGP Reguler
 
Model PGP Reguler: Program ini dirancang untuk guru-guru yang berpartisipasi sebagai calon guru penggerak (CGP) dengan tujuan mempersiapkan mereka menjadi kepala sekolah di masa depan. Proses pembelajaran didampingi oleh fasilitator dan pengajar praktik. 
Berikut adalah model pelaksanaan PGP Reguler: 
Daerah dengan Jaringan Internet Baik: Program ini dilaksanakan di daerah yang memiliki akses internet yang baik dan tidak bermasalah. 
Pelaksanaan Daring dan Luring: Pembelajaran dilakukan secara daring (online) dan luring (offline), termasuk pendampingan individu dan lokakarya. 
Penyelenggaraan UPT: Program ini diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan model swakelola dan bantuan pemerintah. 
Peserta dari Satu Daerah: CGP dan calon pemimpin pendidikan (CPP) yang berpartisipasi berasal dari satu daerah kabupaten atau kota. 

2. Model PGP Rekognisi
 
Model PGP Rekognisi: Program ini dirancang untuk guru-guru yang menjadi fasilitator di kelas reguler sekaligus berperan sebagai calon guru penggerak (CGP) di kelas rekognisi. Proses pembelajaran didampingi oleh fasilitator pemandu. Berikut adalah model pelaksanaan PGP Rekognisi: Daerah dengan Jaringan Internet Baik: Program ini dilaksanakan di daerah yang memiliki akses internet yang baik dan tidak bermasalah. Kriteria Peserta: Diperuntukkan bagi pengajar praktik yang berasal dari guru atau kepala sekolah (baik yang sudah memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah [NRKS] maupun yang belum) dan memenuhi syarat. Pendampingan oleh Fasilitator: Dalam proses pembelajaran, CGP rekognisi didampingi oleh fasilitator pemandu. Peserta dari Berbagai Daerah: Peserta berasal dari berbagai daerah dan pelaksanaan program menggunakan model swakelola. 

3. Model PGP Dasus
 
Model PGP Dasus: Program ini dirancang untuk guru-guru yang berada di daerah dengan keterbatasan akses internet dan kondisi geografis yang sulit. Berikut adalah model pelaksanaan PGP Dasus: Daerah dengan Jaringan Internet Kurang Baik: Program ini dilaksanakan di daerah yang memiliki jaringan internet kurang baik dan/atau kondisi geografis yang sulit. Pelaksanaan Luring: Pembelajaran dilakukan secara luring (offline) di kabupaten sasaran. Penyelenggaraan UPT: Program ini diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan model swakelola dan bantuan pemerintah. Peserta dari Satu Daerah: CGP yang berpartisipasi berasal dari satu daerah kabupaten yang sama. 

4. PGP Intensif
 
Model PGP Intensif: Program ini dirancang untuk guru-guru yang berada di daerah dengan keterbatasan akses internet dan kondisi keamanan yang kurang kondusif. Tujuan program ini adalah untuk mempersiapkan guru-guru tersebut menjadi pemimpin pendidikan di masa depan. 

Berikut adalah model pelaksanaan PGP Intensif: 
  • Daerah dengan Jaringan Internet Kurang Baik: Program ini dilaksanakan di daerah yang memiliki jaringan internet kurang baik. 
  • Daerah dengan Kondisi Keamanan Kurang Kondusif: Program ini juga ditujukan untuk daerah dengan kondisi keamanan yang kurang stabil. 
  • Pelaksanaan Luring: Pembelajaran dilakukan secara luring (offline) di wilayah yang lebih aman. 
  • Peserta dari Berbagai Daerah: CGP yang berpartisipasi berasal dari berbagai kabupaten. 

Waktu Pelaksanaan Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 11 Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 11 secara resmi dimulai pada tanggal 13 Juni 2024 dan akan berlangsung hingga 23 Desember 2024. 

Pelaksanaan program ini mencakup semua model yang telah dirancang untuk memastikan pengembangan profesional guru penggerak secara komprehensif. Berikut adalah rincian waktu pelaksanaan untuk masing-masing model: 
Model PGP Rekognisi 
PGP Rekognisi menyesuaikan dengan tahapan modul yang telah ditetapkan. Jadwal pelaksanaan untuk model ini akan mengikuti jadwal yang telah ditentukan untuk setiap tahap modul. 
Model PGP Dasus dan Intensif 
Pelaksanaan untuk model PGP Dasus (Pengembangan Khusus) dan Intensif akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan. Para peserta akan menjalani pelatihan dan pendampingan sesuai dengan ketentuan waktu yang telah dirancang untuk memastikan efektivitas program. 

Rangkaian Kegiatan Pembukaan Program Tanggal: 13 Juni 2024 Semua peserta memulai program dengan orientasi dan perkenalan terhadap kurikulum dan struktur program. Pelaksanaan Modul 13 Juni - 23 Desember 2024 Kegiatan pelatihan, pendampingan, dan kolaborasi profesional berlangsung sesuai dengan tahapan modul yang telah ditetapkan. Setiap modul dirancang untuk memperdalam pemahaman dan keterampilan guru penggerak dalam aspek-aspek kepemimpinan pembelajaran.

Sumber : https://pusatinformasi.lms.guru.kemdikbud.go.id/

Read More »
17 July | 0komentar