Assalamu'alaikum ! welcome to Media Pendidikan.| Contact | Register | Sign In
Showing posts sorted by relevance for query Kurikulum. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query Kurikulum. Sort by date Show all posts

Mengapa Kurikulum Perlu Berubah?


Kurikulum Merdeka merupakan kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Dalam dunia pendidikan adanya kurikulum sangatlah penting. Arah dan tujuan pendidikan diatur di dalam kurikulum sehingga dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran guru akan berpatokan pada kurikulum yang dipakai di satuan pendidikannya. 

Ciri Kurikulum Merdeka sebagai berikut: 
Lebih fokus pada materi esensial. 
Struktur kurikulum yang lebih fleksibel. 
Tersedianya banyak perangkat ajar. 
Pembelajaran berbasis projek. 
Menjadikan peserta didik lebih bahagia.

Kurikulum merupakan panduan pembelajaran pada satuan pendidikan dimana dapat dimaknai sebagai titik awal sampai titik akhir dari pengalaman belajar peserta didik. Kurikulum itu kompleks dan multi dimensi, kurikulum itu dapat diibaratkan sebagai jantung pendidikan. 

Peran dan fungsi Kurikulum 
Peran Kurikulum sebagai pedoman dan acuan dalam pembelajaran. 

Fungsi Kurikulum bagi pendidikan adalah untuk memandu dalam proses belajar peserta didik.
Komponen Kurikulum menurut Ralph Tyler : 
Tujuan 
Konten 
Metode/cara 
Evaluasi 

Apa pentingnya perubahan Kurikulum? 
Kurikulum yang baik adalah Kurikulum yang sesuai dengan zamannya, dan terus dikembangakan atau diadaptasi sesuai dengan konteks dan karaktersistik peserta didik demi membangun kompetensi sesuai dengan kebutuhan mereka kini dan masa depan. Kurikulum harus selalu berubah agar sesuai dengan perkembangan zaman, apalagi masa sekarang ini Ilmu Pengetahuan dan teknologi informasi telah berkembang dan pembelajaran akan membosankan tanpa adanya perubahan bukankah tugas kita untuk menyiapkan para peserta didik kita menghadapi zaman yang baru, zaman yang sama sekali berbeda dengan zaman kita dulu. 

Jadi, dapatkah Kurikulum berubah?
Kurikulum oprasional satuan pendidikan harus bersifat dinamis artinya dapat diubah sesuai perubahan dan perkembangan budaya dan zaman, selain mengikuti zaman yang sudah diadaptasi sesuai lingkungan geografis. Kurikulum bersifat dinamis dan terus dikembengkan atau diadaptasi sesuai konteks dan kebutuhan peserta didik untuk membangun kompetensi sesuai masa kini dan masa yang akan datang. 
Bagaimana untuk mewujudkannhya? 
Seluruh komponen masyarakat yaitu peran orang tua, masyarakat dan sekolah harus menempatkan kebutuhan, pendapat, pengalaman, hasil belajar serta kepentingan peserta didik sebagai pengembangan Kurikulum karena Kurikulum dirancang untuk kebutuhan peserta didik.

Read More »
05 August | 0komentar

Acuan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan

Kegiatan Pengembangan Kurikulum (KSP) 2024
Dalam penyusunannya, satuan pendidikan memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum. Prinsip pengembangan ini bertujuan untuk membantu proses berpikir dalam menyusun kurikulum satuan pendidikan dan menjadi dasar merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kurikulum. Satuan pendidikan diberikan kebebasan dalam pengembangan dengan menyesuaikan tujuan utama dari Kurikulum Satuan Pendidikan, sejauh komponen dasarnya tercakup di dalamnya. Khusus untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), kurikulum adalah kurikulum implementatif yang menjabarkan kurikulum inti bidang dan program kompetensi ke dalam bentuk konsentrasi serta potensi internal sekolah dan dunia kerja. Menyesuaikan dengan regulasi terbaru bahwa penetapan Kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan, pembaruan detail informasi dan contoh pengembangan kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenjang. 
Dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan dimaksud pada tulisan ini adalah penjelasan mengenai dokumen yang menjadi rujukan dalam mengembangkan kurikulum di satuan pendidikan Kurikulum Satuan Pendidikan disusun berdasarkan: 
a. Kerangka dasar dan struktur yang ditetapkan secara nasional; dan 
b. Visi, misi, dan karakteristik satuan pendidikan. 


Standar Nasional Pendidikan
 
Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum meliputi: 
  1. Standar Kompetensi Lulusan (Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah); 
  2. Standar Isi (Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah); 
  3. Standar Proses (Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah); 
  4. Standar Penilaian Pendidikan (Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 tetang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah); 
  5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 
  6. Standar Pengelolaan (Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah); 
  7. Standar Sarana dan Prasarana (Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah); dan 
  8. Standar Pembiayaan (Permendikbudristek No. 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah).

Struktur Kurikulum
 
Struktur Kurikulum yang ditetapkan oleh Pemerintah menjadi acuan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum yang terdiri atas intrakurikuler dan kokurikuler sekurang-kurangnya berupa projek penguatan profil pelajar Pancasila. Khusus untuk SKB/PKBM kokurikuler dilaksanakan paling sedikit melalui muatan pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila. Selain Intrakurikuler dan Kokurikuler, struktur Kurikulum dapat memuat Ekstrakurikuler sesuai dengan karakteristik Satuan Pendidikan. Pengembangan kurikulum ini menuju tercapainya profil pelajar Pancasila dan dapat ditambahkan dengan kekhasan satuan pendidikan sesuai dengan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan. Khusus SMK dan SMALB ditambah dengan Praktik Kerja Lapangan (PKL), khusus SLB ditambah dengan Keterampilan Pilihan dan Program Kebutuhan Khusus.


Read More »
19 July | 0komentar

Semangat Berbagi dan Berkolaborasi

Pada hari Kamis 25 April 2024, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menyelenggarakan webinar SAPA GTK. Webinar ini membahas isu-isu terkini terkait program utama maupun pendukung di lingkungan Ditjen GTK. Dengan topik “Semangat Belajar Berbagi dan Berkolaborasi dalam Implementasi Kurikulum Merdeka” dengan narasumber Dr. Yogi Anggraena M.Si., Ketua Tim Kerja Kurikulum BSKAP, Dr. Medira Ferayanti S.S., M.A., Ketua Tim Kerja Pembelajaran Ditjen GTK, dan Ikmal Fauzi, M.Pd., Kepala TK Islam Al Kautsar, Cilodong, Kota Depok. 
Kegiatan ini memberikan informasi dan pemahaman mengenai kebijakan kurikulum, panduan-panduan kurikulum, pentingnya perubahan paradigma guru dan tenaga kependidikan dalam implementasi Kurikulum Merdeka di lingkungan satuan pendidikan. Menampilkan juga praktik baik dalam Implementasi Kurikulum Merdeka serta bagaimana dampaknya terhadap murid. 
Ditjen GTK juga mengajak dan mendorong peserta webinar untuk aktif belajar, berbagi, dan berkolaborasi dalam Implementasi Kurikulum Merdeka. Substansi Kurikulum Merdeka Dalam paparannya, Yogi menjelaskan mengenai pentingnya penyamaan persepsi dalam implementasi Kurikulum Merdeka. 
Telah dirilis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah sebagai legitimasi bahwa kurikulum yang diterapkan secara nasional adalah  Kurikulum Merdeka. 
Tentunya implementasi Kurikulum merdeka bagi daerah tertinggal akan di beri waktu sampai tahun ajaran 2026/2027.  Yang mendasari (penetapan Kurikulum Merdeka menjadi kurikulm nasional) adalah bahwa karena Kurikulum Merdeka fokus pada materi esensial dan struktur yang fleksibel, sehingga memudahkan guru melakukan pembelajaran terdiferensiasi, mengasah bakat dan minat, serta menumbuhkan karakter murid secara lebih menyeluruh, tanpa memberikan beban administrasi.
Kemendikbudristek telah menyediakan media untuk guru belajar secara mandiri mengenai Kurikulum Merdeka. Melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). Dalam aplikasi tersebut terdapat 3 (tiga) menu utama untuk mempelajari Kurikulum Merdeka, yakni di menu Info Terkini, Tentang Kurikulum Merdeka, dan Pelatihan Mandiri. 
Pada PMM terdapat contoh capaian pembelajaran (CP), alur tujuan pembelajaran (ATP), dan cerita praktik baik. Guru-guru yang ingin belajar secara luar jaringan karena terkendala jaringan internet, Kemendikbudristek menyediakan aplikasi Awan Penggerak sebagai media belajar. Selain itu, para guru bisa belajar dengan Narasumber Berbagi Praktik Baik (NS BPB) yang terdapat di daerah masing-masing. 
Guru dapat melaksanakan observasi kebutuhan praktik pembelajaran yang dilakukan sebelum mengundang NS BPB. Adapun informasi yang dapat digali tentang pembelajaran berdiferensiasi seputar bagaimana proses, konten dan produknya.
Juga untuk terus dikembangkan komunitas belajar, yang dapat memberikan ruang dan budaya belajar dan berkolaborasi bagi guru untuk meningkatkan kompetensi dan menciptakan pembelajaran berkualitas untuk murid. Komunitas belajar ada yang di dalam sekolah, dan ada juga di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. 


Read More »
13 July | 0komentar

Kurikulum 2022, Kurikulum Prototipe

Sebagai bagian dari mitigasi learning loss, sekolah diberi opsi untuk menggunakan kurikulum yang disederhanakan agar dapat berfokus pada penguatan karakter dan kompetensi mendasar. Siswa pengguna Kurikulum Darurat mendapat capaian belajar yang lebih baik daripada pengguna Kurikulum 2013 secara penuh, terlepas dari latar belakang sosio-ekonominya. Kebijakan ini dilakukan saat Pandemi, yaitu kurikulum darurat. 
Survei pada 18.370 siswa kelas 1-3 SD di 612 sekolah di 20 kab/kota dari 8 provinsi (April-Mei 2021) menunjukkan perbedaan hasil belajar yang signifikan antara Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat.Bila kenaikan hasil belajar itu direfleksikan ke proyeksi learning loss numerasi dan literasi, penggunaan kurikulum darurat dapat mengurangi dampak pandemi sebesar 73% (literasi) dan 86% (numerasi).
Kurikulum Darurat efektif memitigasi learning loss karena membantu guru untuk fokus pada materi esensial dan menerapkan pembelajaran yang lebih mendalam untuk mengembangkan karakter dan kompetensi dasar.
Penyederhanaan tergambar pada jumlah kompetensi mata pelajaran Bahasa Indonesia yang mengalami penurunan antara 42% (SMA peminatan) sampai 68% (SMP). Data kualitatif mengkonfirmasi bahwa guru merasa terbantu untuk melihat materi yang esensial, sehingga bisa merancang dan menerapkan pembelajaran yang lebih baik. Modul literasi-numerasi dari Kemendikbudristek juga sering disebutkan sebagai alat bantu yang bermanfaat untuk penerapan kurikulum.

Kurikulum prototipe 
Kurikulum prototipe diberikan sebagai opsi tambahan bagi satuan pendidikan untuk melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kebijakan kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.




Kurikulum prototipe mendorong pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan siswa, serta memberi ruang lebih luas pada pengembangan karakter dan kompetensi dasar.

Kurikulum prototipe memiliki beberapa karakteristik utama yang mendukung pemulihan pembelajaran:
  1. Pengembangan soft skills dan karakter (akhlak mulia, gotong royong, kebinekaan, kemandirian, nalar kritis, kreativitas) mendapat porsi khusus melalui pembelajaran berbasis projek. 
  2. Fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi. 
  3. Fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan murid (teach at the right level) dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.




Penerapan Kurikulum Prototipe didukung melalui penyediaan buku teks serta pelatihan dan pendampingan bagi guru, KS, dan dinas pendidikan.


Sumber: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 

Read More »
26 December | 0komentar

Penyusunan Perangkat Ajar Menuju Kurikulum Integrated Industri


Kurikulum sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di wilayah tempat satuan Pendidikan berada.
Dengan mengetahui pengertian kurikulum yang merupakan sebuah rencana pembelajaran, akan di pahami tentang fungsi kurikulum sebagai perangkat yang penting. Fungsi kurikulum secara luas adalah dalam rangka untuk mencapai tujuan pendidikan. Kurikulum merupakan alat atau usaha untuk mencapai tujuan pendidikan. 
Dengan pesatnya perkembangan di dunia kerja dan dunia industri maka pelaksanaan pembelajaran disekolah diharapkan aakan mengikutinya. Sebagai salah satu upay kearah tersebut adalah dengan singkronisasi kurikulum. Sinkronisasi kurikulum dengan Industri dan Dunia Kerja (IDUKA) merupakan penyelarasan kurikulum kejuruan pada SMK dengan Industri dan Dunia Kerja (IDUKA). Hal itu dilakukan dengan melibatkan pihak Industri dan Dunia Kerja (IDUKA) selaku pemakai tenaga kerja agar kompetensi lulusan SMK dapat meningkat. 
Sinkronisasi kurikulum akan berjalan dengan baik apabila dilakukan secara terencana, terprogram, dan berkesinambungan. Menghadapi tahun pelajaran 2023/2024 SMK Negeri 1 Bukateja bekerja sama dengan Industri dan Dunia Kerja (IDUKA) melaksanakan proses penyelarasan muatan kurikulum dengan kebutuhan yang diinginkan oleh perusahaan atau Iduka yang disebut sinkronisasi Kurikulum.
SMK Negeri 1 Bukateja telah mengintegrasikan Kurikulum pada Program Pintar Bersama Daihatsu. Terintegrasi pada hardskill dan softskill. Hardskill pada program keahlian Teknik kendaraan Ringan (TKR) dan Softskill pada semua program keahlian. Dalam rangkaian pelaksanaan Workshop (12 s.d. 14 Juni 2023) penyusunan bahan ajar Kurikulum Merdeka dan Kurikulum K13 mengundang IDUKA semua program keahlian, yaitu dari Daihatsu (TKR), Telkom (TKJ), Nasmoco (TBKR), CV. Cakrawangsa (DPIB), ABATA (MM). Dalam rangka singkronisasi kurikulum berstandar industri.




Read More »
14 June | 0komentar

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah meresmikan kehadiran Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Peraturan ini secara singkat memuat berbagai perubahan pada kurikulum jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Perubahan ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum, yang terdiri dari 5 Bab dan 34 Pasal. Latar Belakang Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 Penerbitan Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 merupakan langkah konkret Kemendikdasmen dalam menindaklanjuti dan mengimplementasikan kebijakan kurikulum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024. Hal ini menunjukkan sinkronisasi kebijakan antara kementerian induk dan kementerian di bawahnya dalam upaya pembaruan sistem pendidikan nasional. 
Peraturan ini hadir untuk memastikan bahwa perubahan kurikulum dapat diterapkan secara efektif di tingkat operasional, yakni di sekolah-sekolah dasar dan menengah di seluruh Indonesia. Isi Pokok Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 Secara umum, Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 berfokus pada implementasi perubahan kurikulum di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Meskipun rincian spesifik pasal-pasalnya tidak dijelaskan, dapat diasumsikan bahwa peraturan ini akan mengatur hal-hal berikut: 
Adaptasi Kurikulum Baru: Penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana satuan pendidikan dasar dan menengah harus mengadopsi dan menerapkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024. 
Jadwal dan Mekanisme Penerapan: Aturan mengenai lini masa transisi, pelatihan guru, penyesuaian materi ajar, dan evaluasi implementasi kurikulum baru. 
Peran dan Tanggung Jawab: Penjelasan mengenai peran pemerintah daerah, dinas pendidikan, pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, serta komite sekolah dalam mendukung keberhasilan penerapan kurikulum baru. 
Penyesuaian Teknis: Kemungkinan besar terdapat rincian teknis terkait penyusunan perangkat pembelajaran, penilaian, dan pelaporan yang selaras dengan filosofi dan tujuan kurikulum baru. 
Dukungan dan Pembinaan: Mekanisme pemberian dukungan, bimbingan, dan pembinaan kepada sekolah-sekolah untuk memastikan pemahaman dan pelaksanaan kurikulum yang optimal. Peraturan ini akan menjadi panduan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan di tingkat pendidikan dasar dan menengah untuk menjalankan perubahan kurikulum yang digariskan oleh Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024. 

Keterkaitan dengan Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 tidak dapat dilepaskan dari Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024. Peraturan induk ini, dengan 5 Bab dan 34 Pasal, menjadi landasan filosofis dan konseptual bagi kurikulum baru. Peran Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 adalah menerjemahkan kerangka besar tersebut ke dalam petunjuk teknis yang lebih detail dan operasional agar dapat diterapkan di lapangan. Adanya dua peraturan ini menunjukkan bahwa perubahan kurikulum adalah proses berlapis yang melibatkan penetapan kebijakan di tingkat pusat (Kemendikbudristek) dan kemudian implementasi serta penyesuaian di tingkat fungsional (Kemendikdasmen). Hal ini bertujuan untuk menciptakan kurikulum yang relevan, dinamis, dan responsif terhadap kebutuhan peserta didik serta tantangan zaman.



Read More »
23 July | 0komentar

Penilaian Tengah Semester (PTS) dan Sumatif Tengah Semester (STS)?

Antara Penilaian Tengah Semester (PTS) dan Sumatif Tengah Semester (STS)

Pelaksanaan Penilaian Tengah Semester (PTS) Gasal Tahun Pelajaran 2022/2023 untuk Kurikulum 2013 akan dilaksanakan pada minggu depan. PTS dilaksanakan dengan kriteria pelaksanaan PBM telah berlangsung 8 s.d. 9 pertemuan. Pelaksanaan di SMK Negeri 1 Bukateja baru dilaksanakan tanggal 26 s,d, 39 September 22022. Pada kurikulum Merdeka tidak mengenal PTS. 
Kurikulum Merdeka di SMK Negeri 1 Bukateja pelaksananya baru pada tahun ajaran 2022/2023, berarti baru dilaksanaakan untuk kelas X. Sementara Kelas XI dan XII masih menggunakan KTSP. 
Pada penerapan kurikulum merdeka terdapat beberapa istilah yang berupah. Diantaranya pada KTSP istilah penilaian berubah menjadi asesmen., silabus berubah menjadi ATP (alur tujuan pembelajaran), KI/KD berubah menjadi Capaian pembelajaran dll. 
Di dalam dokumen resmi yang mengatur kurikulum merdeka tidak diatur atau belum diatur istilah Sumatif Tengah Semester (STS) atau istilah lain berkaitan dengan penilaian hanya berubah dengan istilah asesmen. Meskipun beredar istilah Sumatif Tengah Semester (STS), tetapi sesuai dokumen resmi yang mengatur tentang kurikulum merdeka belum ditemukan istilah tersebut. Lantas bagaimana dengan kegiatan kelas X? 
Di dalam Kurikulum Merdeka, terdapat dua bentuk penilaian (asesmen), yaitu Penilaian Formatif dan Penilaian Sumatif. Kedua bentuk penilaian tersebut memiliki perbedaan yang cukup mendasar, meskipun sama-sama berfungsi sebagai asesmen di dalam pembelajaran. Asesmen atau penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. 
Pada Kurikulum Merdeka, Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan jenis, teknik, bentuk instrumen, dan waktu pelaksanaan asesmen berdasarkan karakteristik tujuan pembelajaran. Satuan pendidikan dan pendidik juga memiliki keleluasaan untuk menentukan strategi pengolahan hasil asesmen sesuai kebutuhan. Satuan pendidikan dan pendidik menentukan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran. Bahkan sangat diperbolehkan jika penilaian tengah semester tidak dilaksanakan. Ini beberapa contoh dari sekolah SMK disekitas kami juga tidak melaksanakan PTS. Untuk nilai diserahkan kepada masing-masing guru pengampu. Bentuk keleluasaan strategi tersebut.

Sumatif Tengah Semester (STS)



Prinsip Penilaian pada Kurikulum Merdeka Prinsip asesmen di dalam Kurikulum Merdeka adalah sebagai berikut. 
  1. Asesmen merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran, fasilitasi pembelajaran, dan penyediaan informasi yang holistik, sebagai umpan balik untuk pendidik, peserta didik, dan orang tua/wali agar dapat memandu mereka dalam menentukan strategi pembelajaran selanjutnya. 
  2. Asesmen dirancang dan dilakukan sesuai dengan fungsi asesmen tersebut, dengan keleluasaan untuk menentukan teknik dan waktu pelaksanaan asesmen aga 
  3. Asesmen dirancang secara adil, proporsional, valid, dan dapat dipercaya (reliable) untuk menjelaskan kemajuan belajar, menentukan keputusan tentang langkah dan sebagai dasar untuk menyusun program pembelajaran yang sesuai selanjutnya. 
  4. Laporan kemajuan belajar dan pencapaian peserta didik bersifat sederhana dan informatif, memberikan informasi yang bermanfaat tentang karakter dan kompetensi yang dicapai, serta strategi tindak lanjut. 
  5. Hasil asesmen digunakan oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan mutu pembelajaran. 

Perbedaan Penilaian Formatif dan Sumatif pada Kurikulum Merdeka Merujuk Permendikbudristek nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian disebutkan bahwa penilaian hasil belajar peserta didik dapat berbentuk penilaian formatif dan sumatif. 
1. Penilaian Formatif 
Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Penilaian formatif dilakukan dengan mengumpulkan informasi mengenai peserta didik yang mengalami hambatan atau kesulitan belajar dan perkembangan belajar peserta didik. Penilaian formatif merupakan bagian dari langkah-langkah pembelajaran, dilakukan selama kegiatan pembelajaran berlangsung yang merupakan bagian dari praktik keseharian pendidik dan peserta didik di dalam proses belajar mengajar di kelas. 
Penilaian formatif dilaksanakan untuk merefleksikan proses belajar dan tidak menentukan nilai akhir peserta didik. Oleh karena itu, asesmen formatif melibatkan aktivitas guru dan peserta didik yang bertujuan untuk memantau kemajuan belajar siswa selama proses belajar berlangsung. Tujuan asesmen formatif adalah untuk memperbaiki proses pembelajaran, tidak hanya untuk menentukan tingkat kemampuan peserta didik. Selain itu, asesmen formatif bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai kekuatan dan kelemahan pembelajaran yang telah dilakukan. Pendidik dapat menggunakan informasi tersebut untuk memperbaiki, mengubah atau memodifikasi pembelajaran agar lebih efektif dan dapat meningkatkan kompetensi peserta didik. 

Penilaian Tengah Semester


2. Penialaian Sumatif 
Penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan menegah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan. Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik itu sendiri dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran (KKTP). 
Hasil asesmen sumatif digunakan untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik, mengukur konsep dan pemahaman peserta didik, serta mendorong untuk melakukan aksi dalam mencapai kompetensi yang dituju. Di dalam asesmen sumatif mencakup lebih dari satu pokok bahasan yang dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana peserta didik telah dapat berpindah dari suatu unit pembelajaran ke unit pembelajaran berikutnya. 
Asesmen sumatif dapat juga diartikan sebagai penggunaan tes-tes pada akhir suatu periode pengajaran tertentu, yang meliputi beberapa atau semua unit pelajaran yang diajarkan dalam satu semester, bahkan setelah selesai pembahasan suatu bidang studi. Asesmen sumatif dilaksanakan setelah sekumpulan program pelajaran selesai diberikan. Kegiatan asesmen sumatif dilakukan jika satuan pengalaman belajar atau seluruh materi pelajaran telah selesai. 
Asesmen sumatif menghasilkan nilai atau angka yang kemudian digunakan sebagai keputusan pada kinerja peserta didik. 
Asesmen sumatif digunakan untuk menentukan klasifikasi penghargaan pada akhir kursus atau program. Penilaian sumatif dirancang untuk merekam pencapaian keseluruhan siswa secara sistematis. Asemen sumatif berkaitan dengan menyimpulkan prestasi peserta didik dan diarahkan pada pelaporan di akhir suatu program studi. 
Fungsi asesmen sumatif, yaitu pengukuran kemampuan dan pemahaman peserta didik dan sebagai sarana memberikan umpan balik kepada peserta didik. Asesmen sumatif juga berfungsi untuk memberikan umpan balik kepada staf akademik sebagai ukuran keberhasilan pembelajaran, akuntabilitas dan standar pemantauan staf akademik, serta sebagai sarana untuk memotivasi peserta didik. Demikian perbedaan penilaian formatif dan sumatif . Semoga bermanfaat. 
Sumber dari : Berbagai Sumber

Read More »
20 September | 0komentar

Strategi Pengembangan GTK Untuk Kurikulum Prototipe


Penyiapan Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Penerapan Kurikulum Prototipe Strategi yang dilakukan adalah 
 1. Fokus kepada pelatihan SDM  
  • ○ Meningkatkan kapasitas guru dan tenaga kependidikan dalam menerapkan kurikulum prototipe 
  •  ○ Mempercepat peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan secara masif agar siap menerapkan kurikulum prototipe 
  1. 2. Mengembangkan komunitas belajar 
  • ○ Komunitas belajar dapat terdiri dari guru, KS, PS dari Sekolah Penggerak atau Guru Penggerak 
  • ○ Komunitas belajar ini memfasilitasi berbagi praktik baik penerapan kurikulum prototipe 
  1. 3. Adopsi kurikulum dapat dilakukan secara bertahap (learning journey).

Dukungan GTK Untuk Penerapan Kurikulum Prototipe.

 


Adopsi kurikulum dapat dilakukan secara bertahap (1)

Pilihan 1: Pelatihan di tahun pertama, penerapan di tahun kedua
Pilihan 2: Pelatihan dan/atau penerapan di tahun pertama dengan kompleksitas sederhana/dasarPilihan pilihan 3: Pelatihan dan/atau penerapan di tahun pertama dengan kompleksitas sedang.

Penerapan kurikulum prototipe dilakukan melalui tahapan berdasarkan kapasitas dan penetapan target oleh satuan pendidikan:
Tahap 1 Kompleksitas Sederhana : Mengikuti contoh yang telah disediakan/dilatihkan
Tahap 2 Kompleksitas Dasar : Melakukan modifikasi mengacu contoh yang disediakan/dilatihkan,
Tahap 3 Kompleksitas Sedang :Melakukan pengembangan sesuai konteks satuan pendidikan dengan pelibatan warga sekolah dan masyarakat secara terbatas
Tahap 4 Kompleksitas Tinggi : Melakukan pengembangan sesuai konteks satuan pendidikan dengan pelibatan warga sekolah secara luas.


IMPLIKASI JAM MENGAJAR GURU DAN LINEARITAS MATA PELAJARAN 
1. Prinsip utama: Guru yang telah menerima tunjangan profesi akan tetap menerima tunjangan jika ada implikasi pengurangan jam mengajar sebagai implikasi penerapan kurikulum prototipe 
2. Peraturan terkait poin 1, telah disiapkan dalam bentuk Kemendikbud dan berlaku untuk sekolah yang mengikuti PSP. 
3. Selanjutnya untuk sekolah yang akan menerapkan kurikulum prototipe secara mandiri akan dibuatkan regulasi, sehingga hak-hak yang telah diterima guru sebelumnya tidak berkurang (sesuai dengan prinsip pada poin 1)

Read More »
29 December | 0komentar

Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP)

Tim Pengembang Kurikulum
Tahun ajaran baru 2024/2025 pemerintah menentukan bahwa kurikulum yang digunakan di tingkat satuan pendidikan adalah Kurukulum Satuan Pendidikan (KSP). Kurikulum satuan pendidikan dikembangkan dan dikelola dengan mengacu kepada struktur kurikulum dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah serta menyelaraskannya dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, serta daerah. 
Pada panduan penyusunan KSP sebagai komponen minimal yang ditetapkan oleh Kementerian dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 dan satu komponen tambahan, yaitu evaluasi, pendampingan, dan pengembangan profesional yang dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang siap untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berkelanjutan. 
Dalam menyusun kurikulum satuan pendidikan, satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan bentuk dan sistematika penyusunannya, dan dapat disesuaikan dengan konteks satuan pendidikan. Panduan ini digunakan bersama dengan dokumen-dokumen lain yang terkait, di antaranya: Panduan Pembelajaran dan Asesmen, Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila, Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif, Panduan Implementasi Bimbingan dan Konseling, dan Panduan Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan SMA/MA dan SMK/MAK serta bentuk lain yang sederajat. Dokumen-dokumen tersebut diharapkan dapat dibaca dan dipelajari dengan saksama sebagai penunjang pengembangan kurikulum satuan pendidikan. 

Fungsi Kurikulum Satuan Pendidikan sebagai dokumen hidup yang membantu satuan pendidikan untuk menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas. Hal ini dapat tercapai dikarenakan pertama, dalam proses penyusunan dokumen ini, bersama warga satuan pendidikan didorong untuk melakukan analisis, refleksi proses pembelajaran, dan evaluasi berbasis data yang telah dijalankan dengan sistematis dan terstruktur. 
Proses ini dipercaya dapat memunculkan kemandirian dan mengembangkan kompetensi kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengorganisasi dan merencanakan pembelajaran dengan lebih efektif dan efisien sesuai dengan kondisi dari satuan pendidikan untuk mencapai tujuannya. Kedua, dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan dapat membantu kepala satuan pendidikan melakukan diversifikasi kurikulum berdasarkan hasil identifikasi potensi dan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik. Diversifikasi ini diharapkan dapat memperkuat ciri khas satuan pendidikan dan membantu untuk mencapai visi, misi, dan tujuannya. Ketiga, pengembangan kurikulum satuan pendidikan yang prosesnya diharapkan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dapat memunculkan rasa kepemilikan dan gotong royong dalam menyukseskan pelaksanaan kurikulumnya menuju pendidikan yang berkualitas.

Read More »
19 July | 0komentar

Tentang PMM (Platform Merdeka Mengajar)


Platform Merdeka Mengajar dibangun untuk menunjang Implementasi Kurikulum Merdeka agar dapat membantu guru dalam mendapatkan referensi, inspirasi, dan pemahaman tentang Kurikulum Merdeka. Platform ini juga disediakan untuk menjadi teman penggerak bagi guru dan kepala sekolah dalam mengajar, belajar, dan berkarya. Platform Merdeka Mengajar tersedia di Google Play Store dan dapat diinstal/di unduh pada perangkat Android minimal versi 5 (Lollipop) ke atas. Informasi lengkap cara mengunduh aplikasi Merdeka Mengajar ke Android dapat dilihat di artikel Unduh Platform Merdeka Mengajar ke Gawai Android. 
Bagi Anda yang tidak memiliki perangkat Android dapat mengakses platform Merdeka Mengajar melalui web browser di laptop atau ponsel pintar Anda dengan alamat https://guru.kemdikbud.go.id/. . Anda bisa klik Masuk ke PMM pada pojok Kanan atas. Informasi lebih lanjut tentang Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka dapat dilihat disini. 
Pada bagian Belajar Kurikulum Merdeka, Anda bisa menemukan menu: Tentang Kurikulum Merdeka, yang berisi informasi pengenalan prinsip dasar dan konsep pembelajaran paradigma baru yang berpusat pada murid, serta informasi penerapan kurikulum dengan mempelajari profil pelajar pancasila dan capaian pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka. Informasi lebih lanjut Tentang Kurikulum Merdeka dapat dilihat disini. Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka, yang berisi kumpulan materi tentang Kurikulum Merdeka yang bisa Anda pelajari secara mandiri melalui Pelatihan Mandiri. Informasi lebih lanjut tentang Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka dapat dilihat disini.


Read More »
18 January | 0komentar

Struktur Kurikulum SMK Pada Kurikulum Merdeka Belajar


Perubahan kurikulum SMK/MAK diawali dengan penataan ulang Spektrum Keahlian SMK/MAK. Spektrum Keahlian adalah daftar bidang dan program keahlian SMK yang disusun berdasarkan kebutuhan dunia kerja yang meliputi: dunia usaha, dunia industri, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, instansi pemerintah atau lembaga lainnya serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya. Spektrum Keahlian SMK/MAK merupakan acuan penyusunan struktur kurikulum serta pembukaan dan penyelenggaraan bidang dan program keahlian pada SMK. Setiap program keahlian terdiri atas minimum 1 (satu) konsentrasi keahlian. Konsentrasi keahlian diselenggarakan dalam program 3 (tiga) tahun atau program 4 (empat) tahun diatur lebih lanjut dalam keputusan pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan
Struktur kurikulum mengatur beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran dalam jam pelajaran (JP) tahunan dan/atau per 3 (tiga) tahun atau per 4 (empat) tahun atau dikenal dengan sistem blok. Oleh karena itu, satuan pendidikan dapat mengatur pembelajaran secara fleksibel di mana alokasi waktu setiap minggunya tidak selalu sama dalam 1 (satu) tahun. 

Struktur kurikulum SMK/MAK terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: 
  • pembelajaran intrakurikuler; dan 
  • projek penguatan profil pelajar Pancasila yang dialokasikan sekitar 30% (tiga puluh persen) total JP per tahun. 

Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan secara fleksibel, baik secara muatan maupun secara waktu pelaksanaan. Secara muatan, projek profil harus mengacu pada capaian profil pelajar Pancasila sesuai dengan fase peserta didik, dan tidak harus dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada mata pelajaran. Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek dapat dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran projek dari semua mata pelajaran dan jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing projek tidak harus sama.

Keterangan: 
* Praktik Kerja Lapangan dilaksanakan sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) bulan 27 (dua puluh tujuh) sampai dengan 28 (dua puluh depalan) minggu di kelas XIII. 
Berikut merupakan penjelasan dari struktur kurikulum merdeka SMK/MAK di atas. 
  1. Struktur kurikulum dibagi menjadi 2 (dua) bagian utama yaitu Kelompok Mata Pelajaran Umum (A) dan Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan (B). 
  2. Kelompok Mata Pelajaran Umum (A) merupakan kelompok mata pelajaran yang berfungsi membentuk peserta didik menjadi pribadi utuh, sesuai dengan fase perkembangan, berkaitan dengan norma-norma kehidupan baik sebagai makhluk yang Berketuhanan Yang Maha Esa, individu, sosial, warga negara Kesatuan Republik Indonesia maupun sebagai warga dunia. 
  3. Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan (B) merupakan kelompok mata pelajaran yang berfungsi membentuk peserta didik sebagai individu agar memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja serta ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya. 
  4. Mata Pelajaran Informatika berisi berbagai kompetensi untuk menunjang keterampilan berpikir kritis dan sistematis guna menyelesaikan beragam permasalahan umum. 
  5. Mata Pelajaran Projek Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial berisi muatan tentang literasi ilmu pengetahuan alam dan sosial yang diformulasikan dalam tema-tema kehidupan yang kontekstual dan aktual. 
  6. Mata Pelajaran Kejuruan yang dipelajari di kelas X merupakan mata pelajaran dasar-dasar Program Keahlian. 
  7. Pada program 3 (tiga) tahun, Mata Pelajaran Kejuruan yang dipelajari di kelas XI sampai dengan kelas XII merupakan mata pelajaran dalam konsentrasi keahlian tertentu.
  8. Pada program 4 (empat) tahun, Mata Pelajaran Kejuruan yang dipelajari di kelas XI sampai dengan kelas XIII merupakan mata pelajaran dalam konsentrasi keahlian tertentu.

Mata pelajaran ini berisi elemen-elemen pembelajaran minimum dan dapat ditambah oleh satuan pendidikan bersama mitra dunia kerja sesuai kebutuhan dunia kerja. 
  1. Mata Pelajaran Projek Kreatif dan Kewirausahaan merupakan wahana pembelajaran bagi peserta didik melalui pendekatan pembelajaran berbasis projek untuk mengaktualisasikan dan mengekspresikan kompetensi yang dikuasai pada kegiatan pembuatan produk/pekerjaan layanan jasa secara kreatif dan bernilai ekonomis. 
  2. Pada program 3 (tiga) tahun, Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan mata pelajaran yang dilaksanakan secara blok dan direncanakan pelaksanaannya di kelas XII selama 6 (enam) bulan atau 18 (delapan belas) minggu dengan asumsi 46 (empat puluh enam) JP per minggu. 
  3. Pada program 4 (empat) tahun, PKL merupakan mata pelajaran yang dilaksanakan secara blok dan direncanakan pelaksanaannya di kelas XIII selama 10 (sepuluh) bulan atau 27 (dua puluh tujuh) – 28 (dua puluh depalan) minggu dengan asumsi 46 (empat puluh enam) JP per minggu. 
  4. Mata Pelajaran ini merupakan wahana pembelajaran di dunia kerja untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik meningkatkan penguasaan kompetensi teknis (technical skills) sesuai dengan konsentrasi keahliannya serta menginternalisasi karakter dan budaya kerja (soft skills). 
  5. Pelaksanaan mata pelajaran PKL mengacu pada panduan yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi pendidikan vokasi. 
  6. Mata Pelajaran Pilihan merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh peserta didik berdasarkan renjana (passion) untuk pengembangan diri, baik untuk berwirausaha, bekerjapada bidangnya, maupun melanjutkan pendidikan. Contohnya: Mata pelajaran Bahasa Asing selain Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, atau mata pelajaran kejuruan lain di luar konsentrasi keahliannya. 
  7. Pelaksanaan mata pelajaran pilihan mengacu pada panduan yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan. 
  8. h. Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan tambahan sesuai kebutuhan peserta didik, dunia kerja dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah secara fleksibel 
  9. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 
  10. Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di SMK/MAK menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai kondisi peserta didik.

Read More »
18 May | 0komentar

Kelas APPG dan EBK (Selasa,25 Pebruari 2020)

Anisah Nur F, Viana Purwanti, Sifa Iftitahul, Fadillah dan Suci sedang menggambar Rumah 3D pada Mapel APPG Selasa Pebruari 2020

Dalam bidang Engineer kemajuan teknologi diakui membawa kemudahan dalam pelaksanaan pekerjaan, tidak terkecuali dalam menghasilkan produk gambar. Seorang Drafter harus bisa menguasai dan mampu menggambar dengan software sesuai bidang pekerjaannya, misal autocad 2D untuk pekerjaan gambar 2 dimensi.Autocad 3D untuk membuat produk 3 dimensi, selain Autocad bisa juga menggunakan ArchiCad, 3D max, SketchUp, dsb. Penggunaan software 3D merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari bidang pekerjaan Engineer. Hal ini tentunya membawa perubahan pada kurikulum pengajaran pada dunia pendidikan, khususnya sekolah kejuruan dan keteknikan, yaitu dengan mencantumkan pelajaran aplikasi perangkat lunak gambar 2D dan 3D. Kurikulum yang digunakan di dunia pendidikan khususnya jenjang Sekolah Menengah Kejuruan saat ini adalah kurikulum 2013 revisi 2017.


Pergantian kurikulum yang berlaku di sekolah menuntut adanya perubahan dalam proses pembelajaran. Perubahan yang dimaksud antara lain mencakup, metode, pendekatan, strategi pembelajaran, pengembangan bahan ajar, dan metode evaluasi hasil pembelajaran. Ketercapaian program pendidikan diukur berdasarkan standar kompetensi yang telah tertuang dalam kurikulum 2013 revisi 2017. Salah satu perbedaan yang terlihat antara kurikulum 2013 dengan kurikulum sebelumnya yaitu, pada kurikulum 2013 aspek kompetensi yang di capai adalah keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Sedangkan KTSP lebih menekankan pada aspek pengetahuan saja.
Desain Permodelan dan Informasi Bangunan terdapat mata pelajaran Aplikasi Perangkat Lunak dan Perancangan Interior Gedung (APPG). Materi yang di ajarkan yaitu gambar 2D dan gambar 3D. Pada materi gambar 3D pembelajaran yang diajarkan yaitu mengambar interior dengan project work menyajikan gambar dekorasi dan ornamen interior sesuai fungsi ruang tertentu dengan bantuan penggunaan aplikasi software.
Di dalam silabus mata pelajaran Aplikasi Perangkat Lunak dan Perancangan Interior Gedung terdapat materi 2D dan 3D yang diajarkan dalam kurun waktu 2 semester, dengan pemagian semester pertama untuk pembelajaran materi 2D dan semester kedua untuk pembelajaran 3D. Tetapi pada kenyataannya pada proses pembelajaran tidak sesuai dengan silabus atau KD, yaitu dalam 2 semester hanya mempelajari gambar 2D saja sedangkan materi gambar 3D tidak disampaikan. Materi 3D tidak disampaikan pada pembelajaran dikeranakan tidak tersedianya sumber belajar yang sesuai dengan silabus kurikulum 2013 revisi 2017 dan belum adanya software yang mendukung kegiatan pembelajaran. Software yang dapat dipergunakan untuk mendukung kegiatan pebelajaran antara lain, Autocad, ArchiCad, 3D max, dan SketchUp. Pemilihan aplikasi software pada mata pelajaran Aplikasi Perangkat Lunak dan Perancangan Interior Gedung 3D disesuaikan dengan kebutuhan siswa dan sekolah yaitu dengan menggunakan software SketchUp.
Alasan pengunaan SketchUp karena memiliki keunggulan antara lain;
1) dapat digunakan untuk memodelkan objek 2D maupun 3D dengan baik,
2) keperluan untuk spesifikasi komputer tidak menuntut yang tinggi,
3) untuk tutorial belajar sudah disediakan oleh Google berupa tips-trik dan video,
4) SketchUp juga sangat fleksibel karena aplikasi ini dapat digunakan oleh para pemula dan golongan professional,
5)perintah-perintah utama pada SketchUp disajikan bentuk icon yang disesuaikan fungsinya sehingga mudah untuk dikenali. Keunggulan yang dimiliki perangkat lunak SketchUp di perkuat oleh pendapat Djoko Darmawan (2009: 2) yaitu. 1) Dapat menghasilkan gambar yang cukup baik untuk keperluan presentasi, 2) Pengoperasiannya relatif mudah, 3) Memiliki fleksibilitas yang tinggi untuk menerima dan mengirim data ke program aplikasi lain.

Foto-foto berikut:





































Read More »
26 February | 0komentar