Assalamu'alaikum ! welcome to Media Pendidikan.| Contact | Register | Sign In
Showing posts sorted by relevance for query Kurikulum Merdeka. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query Kurikulum Merdeka. Sort by date Show all posts

Semangat Berbagi dan Berkolaborasi

Pada hari Kamis 25 April 2024, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menyelenggarakan webinar SAPA GTK. Webinar ini membahas isu-isu terkini terkait program utama maupun pendukung di lingkungan Ditjen GTK. Dengan topik “Semangat Belajar Berbagi dan Berkolaborasi dalam Implementasi Kurikulum Merdeka” dengan narasumber Dr. Yogi Anggraena M.Si., Ketua Tim Kerja Kurikulum BSKAP, Dr. Medira Ferayanti S.S., M.A., Ketua Tim Kerja Pembelajaran Ditjen GTK, dan Ikmal Fauzi, M.Pd., Kepala TK Islam Al Kautsar, Cilodong, Kota Depok. 
Kegiatan ini memberikan informasi dan pemahaman mengenai kebijakan kurikulum, panduan-panduan kurikulum, pentingnya perubahan paradigma guru dan tenaga kependidikan dalam implementasi Kurikulum Merdeka di lingkungan satuan pendidikan. Menampilkan juga praktik baik dalam Implementasi Kurikulum Merdeka serta bagaimana dampaknya terhadap murid. 
Ditjen GTK juga mengajak dan mendorong peserta webinar untuk aktif belajar, berbagi, dan berkolaborasi dalam Implementasi Kurikulum Merdeka. Substansi Kurikulum Merdeka Dalam paparannya, Yogi menjelaskan mengenai pentingnya penyamaan persepsi dalam implementasi Kurikulum Merdeka. 
Telah dirilis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah sebagai legitimasi bahwa kurikulum yang diterapkan secara nasional adalah  Kurikulum Merdeka. 
Tentunya implementasi Kurikulum merdeka bagi daerah tertinggal akan di beri waktu sampai tahun ajaran 2026/2027.  Yang mendasari (penetapan Kurikulum Merdeka menjadi kurikulm nasional) adalah bahwa karena Kurikulum Merdeka fokus pada materi esensial dan struktur yang fleksibel, sehingga memudahkan guru melakukan pembelajaran terdiferensiasi, mengasah bakat dan minat, serta menumbuhkan karakter murid secara lebih menyeluruh, tanpa memberikan beban administrasi.
Kemendikbudristek telah menyediakan media untuk guru belajar secara mandiri mengenai Kurikulum Merdeka. Melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). Dalam aplikasi tersebut terdapat 3 (tiga) menu utama untuk mempelajari Kurikulum Merdeka, yakni di menu Info Terkini, Tentang Kurikulum Merdeka, dan Pelatihan Mandiri. 
Pada PMM terdapat contoh capaian pembelajaran (CP), alur tujuan pembelajaran (ATP), dan cerita praktik baik. Guru-guru yang ingin belajar secara luar jaringan karena terkendala jaringan internet, Kemendikbudristek menyediakan aplikasi Awan Penggerak sebagai media belajar. Selain itu, para guru bisa belajar dengan Narasumber Berbagi Praktik Baik (NS BPB) yang terdapat di daerah masing-masing. 
Guru dapat melaksanakan observasi kebutuhan praktik pembelajaran yang dilakukan sebelum mengundang NS BPB. Adapun informasi yang dapat digali tentang pembelajaran berdiferensiasi seputar bagaimana proses, konten dan produknya.
Juga untuk terus dikembangkan komunitas belajar, yang dapat memberikan ruang dan budaya belajar dan berkolaborasi bagi guru untuk meningkatkan kompetensi dan menciptakan pembelajaran berkualitas untuk murid. Komunitas belajar ada yang di dalam sekolah, dan ada juga di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. 


Read More »
13 July | 0komentar

Tentang PMM (Platform Merdeka Mengajar)


Platform Merdeka Mengajar dibangun untuk menunjang Implementasi Kurikulum Merdeka agar dapat membantu guru dalam mendapatkan referensi, inspirasi, dan pemahaman tentang Kurikulum Merdeka. Platform ini juga disediakan untuk menjadi teman penggerak bagi guru dan kepala sekolah dalam mengajar, belajar, dan berkarya. Platform Merdeka Mengajar tersedia di Google Play Store dan dapat diinstal/di unduh pada perangkat Android minimal versi 5 (Lollipop) ke atas. Informasi lengkap cara mengunduh aplikasi Merdeka Mengajar ke Android dapat dilihat di artikel Unduh Platform Merdeka Mengajar ke Gawai Android. 
Bagi Anda yang tidak memiliki perangkat Android dapat mengakses platform Merdeka Mengajar melalui web browser di laptop atau ponsel pintar Anda dengan alamat https://guru.kemdikbud.go.id/. . Anda bisa klik Masuk ke PMM pada pojok Kanan atas. Informasi lebih lanjut tentang Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka dapat dilihat disini. 
Pada bagian Belajar Kurikulum Merdeka, Anda bisa menemukan menu: Tentang Kurikulum Merdeka, yang berisi informasi pengenalan prinsip dasar dan konsep pembelajaran paradigma baru yang berpusat pada murid, serta informasi penerapan kurikulum dengan mempelajari profil pelajar pancasila dan capaian pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka. Informasi lebih lanjut Tentang Kurikulum Merdeka dapat dilihat disini. Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka, yang berisi kumpulan materi tentang Kurikulum Merdeka yang bisa Anda pelajari secara mandiri melalui Pelatihan Mandiri. Informasi lebih lanjut tentang Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka dapat dilihat disini.


Read More »
18 January | 0komentar

Penilaian Tengah Semester (PTS) dan Sumatif Tengah Semester (STS)?

Antara Penilaian Tengah Semester (PTS) dan Sumatif Tengah Semester (STS)

Pelaksanaan Penilaian Tengah Semester (PTS) Gasal Tahun Pelajaran 2022/2023 untuk Kurikulum 2013 akan dilaksanakan pada minggu depan. PTS dilaksanakan dengan kriteria pelaksanaan PBM telah berlangsung 8 s.d. 9 pertemuan. Pelaksanaan di SMK Negeri 1 Bukateja baru dilaksanakan tanggal 26 s,d, 39 September 22022. Pada kurikulum Merdeka tidak mengenal PTS. 
Kurikulum Merdeka di SMK Negeri 1 Bukateja pelaksananya baru pada tahun ajaran 2022/2023, berarti baru dilaksanaakan untuk kelas X. Sementara Kelas XI dan XII masih menggunakan KTSP. 
Pada penerapan kurikulum merdeka terdapat beberapa istilah yang berupah. Diantaranya pada KTSP istilah penilaian berubah menjadi asesmen., silabus berubah menjadi ATP (alur tujuan pembelajaran), KI/KD berubah menjadi Capaian pembelajaran dll. 
Di dalam dokumen resmi yang mengatur kurikulum merdeka tidak diatur atau belum diatur istilah Sumatif Tengah Semester (STS) atau istilah lain berkaitan dengan penilaian hanya berubah dengan istilah asesmen. Meskipun beredar istilah Sumatif Tengah Semester (STS), tetapi sesuai dokumen resmi yang mengatur tentang kurikulum merdeka belum ditemukan istilah tersebut. Lantas bagaimana dengan kegiatan kelas X? 
Di dalam Kurikulum Merdeka, terdapat dua bentuk penilaian (asesmen), yaitu Penilaian Formatif dan Penilaian Sumatif. Kedua bentuk penilaian tersebut memiliki perbedaan yang cukup mendasar, meskipun sama-sama berfungsi sebagai asesmen di dalam pembelajaran. Asesmen atau penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. 
Pada Kurikulum Merdeka, Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan jenis, teknik, bentuk instrumen, dan waktu pelaksanaan asesmen berdasarkan karakteristik tujuan pembelajaran. Satuan pendidikan dan pendidik juga memiliki keleluasaan untuk menentukan strategi pengolahan hasil asesmen sesuai kebutuhan. Satuan pendidikan dan pendidik menentukan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran. Bahkan sangat diperbolehkan jika penilaian tengah semester tidak dilaksanakan. Ini beberapa contoh dari sekolah SMK disekitas kami juga tidak melaksanakan PTS. Untuk nilai diserahkan kepada masing-masing guru pengampu. Bentuk keleluasaan strategi tersebut.

Sumatif Tengah Semester (STS)



Prinsip Penilaian pada Kurikulum Merdeka Prinsip asesmen di dalam Kurikulum Merdeka adalah sebagai berikut. 
  1. Asesmen merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran, fasilitasi pembelajaran, dan penyediaan informasi yang holistik, sebagai umpan balik untuk pendidik, peserta didik, dan orang tua/wali agar dapat memandu mereka dalam menentukan strategi pembelajaran selanjutnya. 
  2. Asesmen dirancang dan dilakukan sesuai dengan fungsi asesmen tersebut, dengan keleluasaan untuk menentukan teknik dan waktu pelaksanaan asesmen aga 
  3. Asesmen dirancang secara adil, proporsional, valid, dan dapat dipercaya (reliable) untuk menjelaskan kemajuan belajar, menentukan keputusan tentang langkah dan sebagai dasar untuk menyusun program pembelajaran yang sesuai selanjutnya. 
  4. Laporan kemajuan belajar dan pencapaian peserta didik bersifat sederhana dan informatif, memberikan informasi yang bermanfaat tentang karakter dan kompetensi yang dicapai, serta strategi tindak lanjut. 
  5. Hasil asesmen digunakan oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan mutu pembelajaran. 

Perbedaan Penilaian Formatif dan Sumatif pada Kurikulum Merdeka Merujuk Permendikbudristek nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian disebutkan bahwa penilaian hasil belajar peserta didik dapat berbentuk penilaian formatif dan sumatif. 
1. Penilaian Formatif 
Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Penilaian formatif dilakukan dengan mengumpulkan informasi mengenai peserta didik yang mengalami hambatan atau kesulitan belajar dan perkembangan belajar peserta didik. Penilaian formatif merupakan bagian dari langkah-langkah pembelajaran, dilakukan selama kegiatan pembelajaran berlangsung yang merupakan bagian dari praktik keseharian pendidik dan peserta didik di dalam proses belajar mengajar di kelas. 
Penilaian formatif dilaksanakan untuk merefleksikan proses belajar dan tidak menentukan nilai akhir peserta didik. Oleh karena itu, asesmen formatif melibatkan aktivitas guru dan peserta didik yang bertujuan untuk memantau kemajuan belajar siswa selama proses belajar berlangsung. Tujuan asesmen formatif adalah untuk memperbaiki proses pembelajaran, tidak hanya untuk menentukan tingkat kemampuan peserta didik. Selain itu, asesmen formatif bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai kekuatan dan kelemahan pembelajaran yang telah dilakukan. Pendidik dapat menggunakan informasi tersebut untuk memperbaiki, mengubah atau memodifikasi pembelajaran agar lebih efektif dan dapat meningkatkan kompetensi peserta didik. 

Penilaian Tengah Semester


2. Penialaian Sumatif 
Penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan menegah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan. Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik itu sendiri dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran (KKTP). 
Hasil asesmen sumatif digunakan untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik, mengukur konsep dan pemahaman peserta didik, serta mendorong untuk melakukan aksi dalam mencapai kompetensi yang dituju. Di dalam asesmen sumatif mencakup lebih dari satu pokok bahasan yang dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana peserta didik telah dapat berpindah dari suatu unit pembelajaran ke unit pembelajaran berikutnya. 
Asesmen sumatif dapat juga diartikan sebagai penggunaan tes-tes pada akhir suatu periode pengajaran tertentu, yang meliputi beberapa atau semua unit pelajaran yang diajarkan dalam satu semester, bahkan setelah selesai pembahasan suatu bidang studi. Asesmen sumatif dilaksanakan setelah sekumpulan program pelajaran selesai diberikan. Kegiatan asesmen sumatif dilakukan jika satuan pengalaman belajar atau seluruh materi pelajaran telah selesai. 
Asesmen sumatif menghasilkan nilai atau angka yang kemudian digunakan sebagai keputusan pada kinerja peserta didik. 
Asesmen sumatif digunakan untuk menentukan klasifikasi penghargaan pada akhir kursus atau program. Penilaian sumatif dirancang untuk merekam pencapaian keseluruhan siswa secara sistematis. Asemen sumatif berkaitan dengan menyimpulkan prestasi peserta didik dan diarahkan pada pelaporan di akhir suatu program studi. 
Fungsi asesmen sumatif, yaitu pengukuran kemampuan dan pemahaman peserta didik dan sebagai sarana memberikan umpan balik kepada peserta didik. Asesmen sumatif juga berfungsi untuk memberikan umpan balik kepada staf akademik sebagai ukuran keberhasilan pembelajaran, akuntabilitas dan standar pemantauan staf akademik, serta sebagai sarana untuk memotivasi peserta didik. Demikian perbedaan penilaian formatif dan sumatif . Semoga bermanfaat. 
Sumber dari : Berbagai Sumber

Read More »
20 September | 0komentar

Download Buku Saku Kurikulum Merdeka


Pada masa pandemi Covid-19, krisis pembelajaran yang ada menjadikan pendidikan semakin tertinggal dengan hilangnya pembelajaran (learning loss). Sebagai bagian dari upaya pemulihan pembelajaran yang terjadi, Kemendikbudristek resmi meluncurkan Kurikulum Merdeka pada Merdeka Belajar Episode Ke-15. 
Kurikulum Merdeka memiliki beberapa keunggulan, di antaranya adalah lebih sederhana dan mendalam, lebih merdeka, dan lebih relevan dan interaktif. Kurikulum Merdeka diharapkan dapat memberi ruang seluas-luasnya bagi peserta didik dalam berkreasi dan mengembangkan diri. Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, Buku Saku Tanya Jawab Kurikulum Merdeka sebagai informasi kepada satuan pendidikan mengenai implementasi Kurikulum Merdeka.
Sumber : https://kurikulum.kemdikbud.go.id/

Download Buku Saku

Read More »
29 May | 0komentar

Esensi dari Kurikulum Merdeka


Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik. Kurikulum Merdeka memberikan keleluasaan kepada pendidik untuk menciptakan pembelajaran berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan belajar peserta didik. 

Karakteristik Kurikulum Merdeka 
Pengembangan Soft Skills dan Karakter 
Fokus pada Materi Esensial 
Pembelajaran yang fleksibel 

Projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Projek tersebut tidak diarahkan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran.

Sesuai dengan Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024, (sebagai landasan terupdate dari pelaksanaan Kurikulum merdeka, bahwa pengembangan untuk satuan pendidikan adalah
Satuan Pendidikan mengembangkan Kurikulum Satuan Pendidikan paling sedikit memuat: 
a. karakteristik Satuan Pendidikan; 
b. visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan; 
c. pengorganisasian pembelajaran; dan 
d. perencanaan pembelajaran. 

Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik. Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan melibatkan komite sekolah dan melibatkan masyarakat.

Read More »
14 July | 0komentar

Modul Ajar (MA) Mata Pelajaran PKL

Pendidikan di dalam Kurikulum Merdeka berorientasi kepada kebutuhan peserta didik. Berbagai macam upaya dilakukan oleh pemangku kepentingan dalam sistem pendidikan untuk menjadikan peserta didik menjadi pelajar yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya berkarakter yang baik demi terwujudnya tujuan pendidikan. 
Dalam Kurikulum Merdeka dimana PKL menjadi mata pelajaran yang harus diikuti oleh peserta didik SMK.  Mapel PKL ini juga dilaksanakan di semester 5 kelas XII. Terhitung juga sebagai jumlah jam bagi guru pembimbing yang diharapkan membantu satuan pendidikan. 
Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik, Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah pembelajaran bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan kerja. Selanjutnya pada Kepmendikbudristek Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan Atas Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran yang kemudian disebut Kurikulum Merdeka, dan diperbaharui lagi dengan Permendikbudristek No.12 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Kurikulum Merdeka Pada Usia Dini dan Jenjang Dasar dan menengah.
Ditetapkan bahwa PKL merupakan salah satu mata pelajaran sebagai wahana pembelajaran di dunia kerja (termasuk teaching factory). Pada Kurikulum Merdeka, PKL menjadi mata pelajaran yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik SMK dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 bulan (792 jam pelajaran) di kelas XII pada SMK program 3 tahun. 
Tentunya sebagai mata pelajaran maka guru harus membuat perangkat ajarnya Telah ditetapkan Capaian Pembelajarannya sehingga guru membuat ATP, Modul Ajar dan perangkat asesmennya.
Mata Pelajaran PKL Terdiri dari 4 (empat) Elemen Dan Capaian Pembelajaran dibawah ini :


Sehingga Bp/Ibu Guru juga membuat Modul Ajar 4 elemen tersebut :
  1. Internalisasi dan Penerapan Soft Skills
  2. Penerapan Hard Skills
  3. Peningkatan dan Pengembangan Hard Skills 
  4. Penyiapan Kemandirian Berwirausaha


Read More »
28 July | 0komentar

Download Perangkat Pembelajaran Kurikulum Merdeka

Mulai tahun ajaran 2021/2022 melalui sekolah PK dan sebagian sekolah di Indonesia mulai menerapkan Kurikulum Merdeka. Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. 
Dalam kurikulum ini terdapat projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila. dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam proses pembelajaran guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik. 
Perangkat ajar yang dibutuhkan pada kurikulum merdeka adalah sebagai berikut : contoh perangkat kurikulum antara lain CP, ATP, modul ajar, KOSP dokumen 1, KKTP Aplikasi Raport, buku paket kurikulum 2022 dan lain-lain, dapat DIUNDUH DISINI 



Read More »
30 October | 0komentar

Peraturan Baru Implementasi Kurikulum Merdeka


Dalam rangka Implementasi Kurikulum Merdeka kami sampaikan beberapa peraturan baru terkait: 
1. Kepmendikbud tentang Spektrum Keahlian SMK (244/M/2024) 
2. Keputusan Ka BSKAP tentang Capaian Pembelajaran (032/H/KR/2024) 
3. Keputusan Ka BSKAP tentang Kompetensi dan Tema Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (031/H/KR/2024) 

Telah dapat diakses melalui tautan: 


Demikian kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran 

Bpk/Ibu sudah dapat menggunakan CP dibawah ini sebagai acuan untuk menurunkan TP. 


 *PENTING* 📢📢 

Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 033/H/KR/2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka, dinyatakan tidak berlaku. ❌🛑🛑

Read More »
16 June | 0komentar

Capaian Pembelajaran : BSKAP 046/H/KR/2025


Apa itu Capaian Pembelajaran? 
Capaian Pembelajaran (CP) adalah rumusan kompetensi yang ditargetkan dicapai peserta didik pada setiap fase perkembangan. CP menjadi dasar perencanaan pembelajaran, asesmen, hingga pelaporan hasil belajar. 

Struktur Fase dalam Kurikulum 2025 :

Jenjang Pendidikan

Fase

Rentang Umum

PAUD

Fondasi

Usia 2–6 tahun

SD/MI

A–C

Kelas I–VI

SMP/MTs

D

Kelas VII–IX

SMA/SMK/MAK

E–F

Kelas X–XII/XIII

Pendidikan Khusus/Kesetaraan

A–F

Disesuaikan kebutuhan


Tujuan CP Terbaru :
Integratif: pengetahuan, keterampilan, dan sikap secara holistik 
Berbasis proyek dan kontekstual 
Relevan dengan literasi digital dan dunia kerja 
Fleksibel sesuai konteks lokal dan karakteristik siswa

Surat keputusan BSKAP 046/H/KR/2025 adalah revisi dari capaian pembelajaran CP PSMK 2025 kurikulum merdeka yang di dalamnya juga memuat CP untuk Dikdas (Pendidikan Dasar) dan Dikmen (Pendidikan Menengah). Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (BSKAP) Nomor 046/H/KR/2025 ini isinya sama tentang capaian pembelajaran dalam implementasi kurikulum merdeka mulai jenjang paud hingga smk sederajat. Bagi ayah bunda yang belum sempat melihat paparan kurikulum merdeka kami sudah ringkaskan apa itu kurikulum merdeka.


Read More »
28 July | 0komentar

Mengapa Kurikulum Perlu Berubah?


Kurikulum Merdeka merupakan kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Dalam dunia pendidikan adanya kurikulum sangatlah penting. Arah dan tujuan pendidikan diatur di dalam kurikulum sehingga dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran guru akan berpatokan pada kurikulum yang dipakai di satuan pendidikannya. 

Ciri Kurikulum Merdeka sebagai berikut: 
Lebih fokus pada materi esensial. 
Struktur kurikulum yang lebih fleksibel. 
Tersedianya banyak perangkat ajar. 
Pembelajaran berbasis projek. 
Menjadikan peserta didik lebih bahagia.

Kurikulum merupakan panduan pembelajaran pada satuan pendidikan dimana dapat dimaknai sebagai titik awal sampai titik akhir dari pengalaman belajar peserta didik. Kurikulum itu kompleks dan multi dimensi, kurikulum itu dapat diibaratkan sebagai jantung pendidikan. 

Peran dan fungsi Kurikulum 
Peran Kurikulum sebagai pedoman dan acuan dalam pembelajaran. 

Fungsi Kurikulum bagi pendidikan adalah untuk memandu dalam proses belajar peserta didik.
Komponen Kurikulum menurut Ralph Tyler : 
Tujuan 
Konten 
Metode/cara 
Evaluasi 

Apa pentingnya perubahan Kurikulum? 
Kurikulum yang baik adalah Kurikulum yang sesuai dengan zamannya, dan terus dikembangakan atau diadaptasi sesuai dengan konteks dan karaktersistik peserta didik demi membangun kompetensi sesuai dengan kebutuhan mereka kini dan masa depan. Kurikulum harus selalu berubah agar sesuai dengan perkembangan zaman, apalagi masa sekarang ini Ilmu Pengetahuan dan teknologi informasi telah berkembang dan pembelajaran akan membosankan tanpa adanya perubahan bukankah tugas kita untuk menyiapkan para peserta didik kita menghadapi zaman yang baru, zaman yang sama sekali berbeda dengan zaman kita dulu. 

Jadi, dapatkah Kurikulum berubah?
Kurikulum oprasional satuan pendidikan harus bersifat dinamis artinya dapat diubah sesuai perubahan dan perkembangan budaya dan zaman, selain mengikuti zaman yang sudah diadaptasi sesuai lingkungan geografis. Kurikulum bersifat dinamis dan terus dikembengkan atau diadaptasi sesuai konteks dan kebutuhan peserta didik untuk membangun kompetensi sesuai masa kini dan masa yang akan datang. 
Bagaimana untuk mewujudkannhya? 
Seluruh komponen masyarakat yaitu peran orang tua, masyarakat dan sekolah harus menempatkan kebutuhan, pendapat, pengalaman, hasil belajar serta kepentingan peserta didik sebagai pengembangan Kurikulum karena Kurikulum dirancang untuk kebutuhan peserta didik.

Read More »
05 August | 0komentar

Peluncuran Aplikasi Sister- PKL Skansika Online

Pada aplikasi Sister-PKL terdapat menu absensi untuk berangkat dan pulang serta pengisian Jurnal PKL secara online setiap hari, untuk menggantikan jurnal PKL berbasis kertas. 
Aplikasi sudah tersedia di Playstore dengan alamat https://play.google.com/store/apps/details?id=com.app.sister.skansika
untuk penggunan aplikasi dapat diunduh melalui link berikut https://s.id/sister-pkl
 

Tugas Guru Pembimbing PKL dan Instruktur Industri/Tempat PKL
 
Tugas guru pembimbing adalah: 
 a. mengidentifikasi peserta didik yang siap mengikuti PKL; 
 b. mendiskusikan dengan peserta didik dan orang tua terkait teknis keberangkatan ke dunia kerja; 
 c. melaksanakan penyerahan peserta didik kepada institusi dunia kerja; 
 d. melakukan pemantauan (monitoring) dan pembimbingan (mentoring) PKL di dunia kerja; 
 e. menjemput peserta PKL di akhir masa program PKL; 
 f. turut menyelesaikan kasus jika terdapat kejadian tertentu di lokasi PKL; 
 g. memberikan bimbingan penulisan laporan. 

Tugas instruktur Industri/Tempat PKL adalah: 
 a. mengarahkan, membimbing, dan mementori peserta didik dalam melakukan pekerjaan dan kehidupan sosialnya di dunia kerja; 
 b. memberikan penilaian hasil kerja; 
 c. melaporkan kepada pihak sekolah secara berkala perkembangan peserta PKL dan jika terdapat kejadian tertentu di lokasi PKL yang perlu diketahui pihak sekolah.
 

Tata Tertib Siswa PKL
Siswa wajib: 
Mematuhi peraturan yang berlaku dalam institusi / tempat praktik. 
Berada di tempat 15 menit sebelum praktik dimulai, 
Berlaku sopan, jujur dan bertanggungjawab, 
Berinisiatif dan kreatif terhadap tugas – tugas yang diberikan dalam praktik, 
Mengenakan pakaian wear pack dan dalam keadaan tertentu mengenakan seragam sekolah,
Memberitahu kepada pimpinan unit / pembimbing dari industri jika berhalangan hadir atau bermaksud meninggalkan tempat praktik, Membicarakan dengan segera kepada Pembimbing dari industri, 
Pembimbing dari sekolah, 
Ketua kelompok atau petugas lain yang ditunjuk jika menemui kesulitan kesulitan, 
Menaati peraturan dalam penggunaan alat – alat dan bahan – bahan dalam praktik, 
Melaporkan segera kepada yang berwenang jika terjadi kerusakan atau kesalahan dalam pengambilan bahan / alat, 
Membersihkan dan mengatur kembali peralatan dengan rapi jika telah menyelesaikan pekerjaan, atau akan meninggalkan tempat, 
Mengisi jurnal harian setiap hari kerja menggunakan aplikasi sister-PKL

Siswa / peserta dilarang: 
Merokok di tempat / di lingkungan tempat praktik, 
Menerima tamu pribadi saat melaksanakan praktik, 
Menggunakan pesawat telepon perusahaan / tempat praktik tanpa seizin petugas, 
Pindah tempat kegiatan, kecuali atas perintah yang berwenang dalam mengatur penempatan kegiatan praktik, 
Khusus untuk peserta praktik puteri, dilarang: 
memakai pakaian mini, memakai sepatu bertumit tinggi, memakai perhiasan yang mencolok, serta memakai tata rias yang kurang sesuai dengan kondisi tempat praktik. 

Sanksi – sanksi : 
 Pelanggaran terhadap tata tertib akan dikenakan sanksi: Peringatan lisan Peringatan tertulis Pengurangan nilai Praktik Kerja Lapangan Dikeluarkan dari institusi tempat praktik kerja lapangan.
 

PKL dalam Implementasi Kurikulum Merdeka 
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan satuan pendidikan yang bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang kompeten untuk bekerja sesuai dengan keahliannya. Keterserapan lulusan di dunia kerja1 menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi oleh SMK beserta pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan. Penguatan keterampilan teknis (hard skills) dan keterampilan non-teknis (soft skills) merupakan kunci untuk meningkatkan angka kebekerjaan lulusan SMK. Pembelajaran langsung di dunia kerja menjadi kebutuhan peserta didik SMK agar dapat mengasah kompetensi dan menguatkan budaya kerja. Oleh karena itu, penting sekali dibangun kerja sama antara SMK dengan dunia kerja.PKL merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran SMK/MAK yang pada Kurikulum Merdeka merupakan mata pelajaran. Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik, Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah pembelajaran bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan kerja. Selanjutnya pada Kepmendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 perubahan no. 262/M/2022 tentang Perubahan Atas Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran yang kemudian disebut Kurikulum Merdeka, ditetapkan bahwa PKL merupakan salah satu mata pelajaran sebagai wahana pembelajaran di dunia kerja (termasuk teaching factory). 
Pada Kurikulum Merdeka, PKL menjadi mata pelajaran yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik SMK dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 bulan (792 jam pelajaran) di kelas XII pada SMK program 3 tahun dan sekurang-kurangnya 10 bulan (1.368 jam pelajaran) di kelas XIII pada SMK program 4 tahun. Mata pelajaran PKL dilaksanakan di satuan pendidikan dan dunia kerja. Sesuai dengan ketentuan Kepmendikbudristek tersebut, SMK/MAK bersama dengan mitra dunia kerja berkewajiban untuk membuat perencanaan pembelajaran yang meliputi: Tujuan Pembelajaran (TP), Alur Tujuan Pembelajaran (ATP), dan Perencanaan Pembelajaran sesuai dengan Capaian Pembelajaran (CP) pada Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 032/H/KR/2024. Pada CP tersebut ditegaskan bahwa PKL merupakan penyelarasan akhir atau kulminasi dari seluruh mata pelajaran pada jenjang SMK. Pembelajaran PKL diselenggarakan berbasis proses bisnis dan mengikuti Prosedur Operasional Standar (POS) yang berlaku di dunia kerja.

Read More »
16 July | 0komentar

Struktur Kurikulum SMK Pada Kurikulum Merdeka Belajar


Perubahan kurikulum SMK/MAK diawali dengan penataan ulang Spektrum Keahlian SMK/MAK. Spektrum Keahlian adalah daftar bidang dan program keahlian SMK yang disusun berdasarkan kebutuhan dunia kerja yang meliputi: dunia usaha, dunia industri, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, instansi pemerintah atau lembaga lainnya serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya. Spektrum Keahlian SMK/MAK merupakan acuan penyusunan struktur kurikulum serta pembukaan dan penyelenggaraan bidang dan program keahlian pada SMK. Setiap program keahlian terdiri atas minimum 1 (satu) konsentrasi keahlian. Konsentrasi keahlian diselenggarakan dalam program 3 (tiga) tahun atau program 4 (empat) tahun diatur lebih lanjut dalam keputusan pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan
Struktur kurikulum mengatur beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran dalam jam pelajaran (JP) tahunan dan/atau per 3 (tiga) tahun atau per 4 (empat) tahun atau dikenal dengan sistem blok. Oleh karena itu, satuan pendidikan dapat mengatur pembelajaran secara fleksibel di mana alokasi waktu setiap minggunya tidak selalu sama dalam 1 (satu) tahun. 

Struktur kurikulum SMK/MAK terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: 
  • pembelajaran intrakurikuler; dan 
  • projek penguatan profil pelajar Pancasila yang dialokasikan sekitar 30% (tiga puluh persen) total JP per tahun. 

Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan secara fleksibel, baik secara muatan maupun secara waktu pelaksanaan. Secara muatan, projek profil harus mengacu pada capaian profil pelajar Pancasila sesuai dengan fase peserta didik, dan tidak harus dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada mata pelajaran. Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek dapat dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran projek dari semua mata pelajaran dan jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing projek tidak harus sama.

Keterangan: 
* Praktik Kerja Lapangan dilaksanakan sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) bulan 27 (dua puluh tujuh) sampai dengan 28 (dua puluh depalan) minggu di kelas XIII. 
Berikut merupakan penjelasan dari struktur kurikulum merdeka SMK/MAK di atas. 
  1. Struktur kurikulum dibagi menjadi 2 (dua) bagian utama yaitu Kelompok Mata Pelajaran Umum (A) dan Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan (B). 
  2. Kelompok Mata Pelajaran Umum (A) merupakan kelompok mata pelajaran yang berfungsi membentuk peserta didik menjadi pribadi utuh, sesuai dengan fase perkembangan, berkaitan dengan norma-norma kehidupan baik sebagai makhluk yang Berketuhanan Yang Maha Esa, individu, sosial, warga negara Kesatuan Republik Indonesia maupun sebagai warga dunia. 
  3. Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan (B) merupakan kelompok mata pelajaran yang berfungsi membentuk peserta didik sebagai individu agar memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja serta ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya. 
  4. Mata Pelajaran Informatika berisi berbagai kompetensi untuk menunjang keterampilan berpikir kritis dan sistematis guna menyelesaikan beragam permasalahan umum. 
  5. Mata Pelajaran Projek Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial berisi muatan tentang literasi ilmu pengetahuan alam dan sosial yang diformulasikan dalam tema-tema kehidupan yang kontekstual dan aktual. 
  6. Mata Pelajaran Kejuruan yang dipelajari di kelas X merupakan mata pelajaran dasar-dasar Program Keahlian. 
  7. Pada program 3 (tiga) tahun, Mata Pelajaran Kejuruan yang dipelajari di kelas XI sampai dengan kelas XII merupakan mata pelajaran dalam konsentrasi keahlian tertentu.
  8. Pada program 4 (empat) tahun, Mata Pelajaran Kejuruan yang dipelajari di kelas XI sampai dengan kelas XIII merupakan mata pelajaran dalam konsentrasi keahlian tertentu.

Mata pelajaran ini berisi elemen-elemen pembelajaran minimum dan dapat ditambah oleh satuan pendidikan bersama mitra dunia kerja sesuai kebutuhan dunia kerja. 
  1. Mata Pelajaran Projek Kreatif dan Kewirausahaan merupakan wahana pembelajaran bagi peserta didik melalui pendekatan pembelajaran berbasis projek untuk mengaktualisasikan dan mengekspresikan kompetensi yang dikuasai pada kegiatan pembuatan produk/pekerjaan layanan jasa secara kreatif dan bernilai ekonomis. 
  2. Pada program 3 (tiga) tahun, Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan mata pelajaran yang dilaksanakan secara blok dan direncanakan pelaksanaannya di kelas XII selama 6 (enam) bulan atau 18 (delapan belas) minggu dengan asumsi 46 (empat puluh enam) JP per minggu. 
  3. Pada program 4 (empat) tahun, PKL merupakan mata pelajaran yang dilaksanakan secara blok dan direncanakan pelaksanaannya di kelas XIII selama 10 (sepuluh) bulan atau 27 (dua puluh tujuh) – 28 (dua puluh depalan) minggu dengan asumsi 46 (empat puluh enam) JP per minggu. 
  4. Mata Pelajaran ini merupakan wahana pembelajaran di dunia kerja untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik meningkatkan penguasaan kompetensi teknis (technical skills) sesuai dengan konsentrasi keahliannya serta menginternalisasi karakter dan budaya kerja (soft skills). 
  5. Pelaksanaan mata pelajaran PKL mengacu pada panduan yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi pendidikan vokasi. 
  6. Mata Pelajaran Pilihan merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh peserta didik berdasarkan renjana (passion) untuk pengembangan diri, baik untuk berwirausaha, bekerjapada bidangnya, maupun melanjutkan pendidikan. Contohnya: Mata pelajaran Bahasa Asing selain Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, atau mata pelajaran kejuruan lain di luar konsentrasi keahliannya. 
  7. Pelaksanaan mata pelajaran pilihan mengacu pada panduan yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan. 
  8. h. Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan tambahan sesuai kebutuhan peserta didik, dunia kerja dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah secara fleksibel 
  9. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 
  10. Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di SMK/MAK menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai kondisi peserta didik.

Read More »
18 May | 0komentar

PKL Sebagai Mata Pelajaran


Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan satuan pendidikan yang bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang kompeten untuk bekerja sesuai dengan keahliannya. Keterserapan lulusan di dunia kerja1 menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi oleh SMK beserta pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan. Penguatan keterampilan teknis (hard skills) dan keterampilan non-teknis (soft skills) merupakan kunci untuk meningkatkan angka kebekerjaan lulusan SMK. Pembelajaran langsung di dunia kerja menjadi kebutuhan peserta didik SMK agar dapat mengasah kompetensi dan menguatkan budaya kerja. Oleh karena itu, penting sekali dibangun kerja sama antara SMK dengan dunia kerja. Pemerintah memberikan dukungan keterlibatan dunia usaha dalam pendidikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Setahun Berjalan. 
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan bagi wajib pajak yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan pajak dari penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Peraturan Pemerintah tersebut menjadi dasar dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, Dan/Atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu. 
Teknis pengurangan pajak terdapat pada buku saku super tax deduction untuk mitra vokasi. Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik, Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah pembelajaran bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan kerja. Selanjutnya pada Kepmendikbudristek Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan Atas Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran yang kemudian disebut Kurikulum Merdeka, ditetapkan bahwa PKL merupakan salah satu mata pelajaran sebagai wahana pembelajaran di dunia kerja (termasuk teaching factory). 
Pada Kurikulum Merdeka, PKL menjadi mata pelajaran yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik SMK dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 bulan (792 jam pelajaran) di kelas XII pada SMK program 3 tahun dan sekurang-kurangnya 10 bulan (1.368 jam pelajaran) di kelas XIII pada SMK program 4 tahun. Mata pelajaran PKL dilaksanakan di satuan pendidikan dan dunia kerja. 
Sesuai dengan ketentuan Kepmendikbudristek tersebut, SMK/MAK bersama dengan mitra dunia kerja berkewajiban untuk membuat perencanaan pembelajaran yang meliputi: Tujuan Pembelajaran (TP), Alur Tujuan Pembelajaran (ATP), dan Perencanaan Pembelajaran (Modul Ajar) sesuai dengan Capaian Pembelajaran (CP) pada Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 033/H/KR/2022. Pada CP tersebut ditegaskan bahwa PKL merupakan penyelarasan akhir atau kulminasi dari seluruh mata pelajaran pada jenjang SMK. Pembelajaran PKL diselenggarakan berbasis proses bisnis dan mengikuti Prosedur Operasional Standar (POS) yang berlaku di dunia kerja. Sebagai mata pelajaran, pelaksanaan PKL mengacu pada Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka. Untuk pembelajaran PKL yang lebih dominan dilaksanakan di dunia kerja perlu dibuatkan panduan PKL yang secara khusus mengacu pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 guna memandu sekolah dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaannya.

Read More »
22 January | 0komentar

Penyusunan Perangkat Ajar Menuju Kurikulum Integrated Industri


Kurikulum sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di wilayah tempat satuan Pendidikan berada.
Dengan mengetahui pengertian kurikulum yang merupakan sebuah rencana pembelajaran, akan di pahami tentang fungsi kurikulum sebagai perangkat yang penting. Fungsi kurikulum secara luas adalah dalam rangka untuk mencapai tujuan pendidikan. Kurikulum merupakan alat atau usaha untuk mencapai tujuan pendidikan. 
Dengan pesatnya perkembangan di dunia kerja dan dunia industri maka pelaksanaan pembelajaran disekolah diharapkan aakan mengikutinya. Sebagai salah satu upay kearah tersebut adalah dengan singkronisasi kurikulum. Sinkronisasi kurikulum dengan Industri dan Dunia Kerja (IDUKA) merupakan penyelarasan kurikulum kejuruan pada SMK dengan Industri dan Dunia Kerja (IDUKA). Hal itu dilakukan dengan melibatkan pihak Industri dan Dunia Kerja (IDUKA) selaku pemakai tenaga kerja agar kompetensi lulusan SMK dapat meningkat. 
Sinkronisasi kurikulum akan berjalan dengan baik apabila dilakukan secara terencana, terprogram, dan berkesinambungan. Menghadapi tahun pelajaran 2023/2024 SMK Negeri 1 Bukateja bekerja sama dengan Industri dan Dunia Kerja (IDUKA) melaksanakan proses penyelarasan muatan kurikulum dengan kebutuhan yang diinginkan oleh perusahaan atau Iduka yang disebut sinkronisasi Kurikulum.
SMK Negeri 1 Bukateja telah mengintegrasikan Kurikulum pada Program Pintar Bersama Daihatsu. Terintegrasi pada hardskill dan softskill. Hardskill pada program keahlian Teknik kendaraan Ringan (TKR) dan Softskill pada semua program keahlian. Dalam rangkaian pelaksanaan Workshop (12 s.d. 14 Juni 2023) penyusunan bahan ajar Kurikulum Merdeka dan Kurikulum K13 mengundang IDUKA semua program keahlian, yaitu dari Daihatsu (TKR), Telkom (TKJ), Nasmoco (TBKR), CV. Cakrawangsa (DPIB), ABATA (MM). Dalam rangka singkronisasi kurikulum berstandar industri.




Read More »
14 June | 0komentar

Tentang SMK Pusat Keunggulan

Peningkatan PBM SMK PK SMKN 1 Bukateja

Program SMK Pusat Keunggulan merupakan program pengembangan SMK dengan kompetensi keahlian tertentu dalam peningkatan kualitas dan kinerja, yang diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, yang akhirnya menjadi SMK rujukan yang dapat berfungsi sebagai sekolah penggerak dan pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya. Selain itu, ada program pendampingan yang dirancang untuk membantu SMK PK dalam pencapaian output. Pelaksana pendampingan dilakukan oleh perguruan tinggi yang telah memenuhi kriteria.

SMK  PK dari Tahun Ke Tahun



Peningkatan tiga aspek tersebut akan menghasilkan.. 
SMK dengan Teaching Factory yang aktif memproduksi, dengan status keuangan yang fleksibel, dan menjadi pusat pembelajaran bagi SMK lain dengan program keahlian yang sama.


Pembelajaran dengan Kurikulum Merdeka
a. Perubahan utama dalam Kurikulum Merdeka: 
  1. Porsi pembelajaran kejuruan meningkat dari tahun ke tahun. 
  2. Pengembangan pembelajaran lebih fleksibel dapat disesuaikan dengan karakteristik sekolah, kemitraan dunia kerja, dan potensi lokal/daerah. 
  3. Modul-modul pembelajaran dapat disusun bersama mitra dunia kerja. 
  4. Praktik Kerja Lapangan (PKL) menjadi mata pelajaran wajib selama 6 bulan. 
  5. Pengembangan kompetensi Profil Pelajar Pancasila mendorong siswa SMK untuk mengembangkan soft-skills.

c. Intervensi Program SMK PK untuk penguatan implementasi Pembelajaran Kurikulum Merdeka: 
  1. Lokakarya penyelarasan pembelajaran berbasis industri. 
  2. Lokakarya pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan Teaching Factory (TeFa).
  3. Lokakarya Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP), perangkat ajar, media pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran praktik baik.
Peningkatan Kompetensi SDM (Guru dan Kepala Sekolah)
Peningkatan Kompetensi SDM dalam Program SMK PK untuk guru dan kepala sekolah dilakukan dalam bentuk: 
  1. Peningkatan kompetensi manajerial kepala sekolah. 
  2. Pelatihan Komite Pembelajaran & In-House-Training bagi guru untuk penguatan implementasi pembelajaran. 
  3. Peningkatan kompetensi guru kejuruan berbasis industri. 
  4. Magang guru di dunia kerja.



Read More »
28 December | 0komentar

Kurikulum Merdeka Revisi

 

Regulasi Kurikulum Merdeka

Perubahan kurikulum SMK/MAK diawali dengan penataan ulang Spektrum Keahlian SMK/MAK. Spektrum Keahlian adalah daftar bidang dan program keahlian SMK yang disusun berdasarkan kebutuhan dunia kerja yang meliputi: dunia usaha, dunia industri, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, instansi pemerintah atau lembaga lainnya serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya. Spektrum Keahlian SMK/MAK merupakan acuan penyusunan struktur kurikulum serta pembukaan dan penyelenggaraan bidang dan program keahlian pada SMK/MAK. Setiap program keahlian terdiri atas minimum 1 (satu) konsentrasi keahlian.

Konsentrasi keahlian diselenggarakan dalam program 3 (tiga) tahun atau program 4 (empat) tahun diatur lebih lanjut dalam keputusan pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

Spektrum Keahlian Kurikulum SMK/MAK

 

No.

Bidang Keahlian

 

Program Keahlian

1.

Teknologi Konstruksi dan Properti

1.1 Teknik Perawatan Gedung

1.2 Konstruksi dan Perawatan Bangunan Sipil

1.3 Teknik Konstruksi dan Perumahan

1.4 Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan

1.5 Teknik Furnitur

2.

Teknologi Manufaktur dan Rekayasa

2.1 Teknik Mesin

2.2 Teknik Otomotif

2.3 Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam

2.4 Teknik Logistik

2.5 Teknik Elektronika

2.6 Teknik Pesawat Udara

2.7 Teknik Konstruksi Kapal

2.8 Kimia Analisis

2.9 Teknik Kimia Industri

2.10 Teknik Tekstil

3.

Energi dan Pertambangan

3.1 Teknik Ketenagalistrikan

3.2 Teknik Energi Terbarukan

3.3 Teknik Geospasial

3.4 Teknik Geologi Pertambangan

3.5 Teknik Perminyakan

4.

Teknologi Informasi

4.1 Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim

4.2 Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi


5.

Kesehatan dan Pekerjaan Sosial

5.1 Layanan Kesehatan

5.2 Teknik Laboratorium Medik

5.3 Teknologi Farmasi

5.4 Pekerjaan Sosial

6.

Agribisnis dan Agriteknologi

6.1 Agribisnis Tanaman

6.2 Agribisnis Ternak

6.3 Agribisnis Perikanan

6.4 Usaha Pertanian Terpadu

6.5 Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian

6.6 Kehutanan

7.

Kemaritiman

7.1 Teknika Kapal Penangkapan Ikan

7.2 Nautika Kapal Penangkapan Ikan

7.3 Teknika Kapal Niaga

7.4 Nautika Kapal Niaga

8.

Bisnis dan Manajemen

8.1 Pemasaran

8.2 Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis

8.3 Akuntansi dan Keuangan Lembaga

9.

Pariwisata

9.1 Usaha Layanan Pariwisata

9.2 Perhotelan

9.3 Kuliner

9.4 Kecantikan dan Spa

10.

Seni dan Ekonomi Kreatif

10.1 Seni Rupa

10.2 Desain Komunikasi Visual

10.3 Desain dan Produksi Kriya

10.4 Seni Pertunjukan

10.5 Broadcasting dan Perfilman

 

 

10.6 Animasi

10.7 Busana


Struktur kurikulum mengatur beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran dalam jam pelajaran (JP) tahunan dan/atau per 3 (tiga) tahun atau per 4 (empat) tahun atau dikenal dengan sistem blok. Oleh karena itu, satuan pendidikan dapat mengatur pembelajaran secara fleksibel di mana alokasi waktu setiap minggunya tidak selalu sama dalam 1 (satu) tahun. Struktur kurikulum SMK/MAK terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:
a. pembelajaran intrakurikuler; 
b. projek penguatan profil pelajar Pancasila yang dialokasikan sekitar 30% (tiga puluh persen) total JP per tahun. 
Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan secara fleksibel, baik secara muatan maupun secara waktu pelaksanaan. Secara muatan, projek profil harus mengacu pada capaian profil pelajar Pancasila sesuai dengan fase peserta didik, dan tidak harus dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada mata pelajaran. 
Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek dapat dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran projek dari semua mata pelajaran dan jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing projek tidak harus sama. Struktur kurikulum SMK/MAK ditunjukkan pada tabel berikut ini.

Read More »
16 August | 0komentar