Assalamu'alaikum ! welcome to Media Pendidikan.| Contact | Register | Sign In
Showing posts sorted by relevance for query PENDIDIKAN. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query PENDIDIKAN. Sort by date Show all posts

Peran Pendidikan Sebagai Subyek Dalam Transformasi Sosial

PJJ Tidak ada Interaksi Guru-Siswa

Dua sisi mengenai hubungan pendidikan dengan masyarakat yaitu pendidikan sebagai kekuatan yang dapat mendorong terhadap perubahan masyarakat. Hal ini sering diperspektif bahwa pendidikan dikatakan sebagai kunci pembangunan bangsa. Bicara tentang pendidikan tentu tidak akan ada habisnya. Setiap tahun atau bahkan setiap hari pendidikan di dunia ini akan selalu berkembang dari pendidikan tradisionalis menuju pendidikan modern. Perkembangan pendidikan akan berkembang sejalur atau paralel bersamaan dengan kemajuan teknologi. 
Dan tidak dipungkiri bahwa sistem kebudayaan-kebudayaan dari luar juga tak luput untuk menjadi dasar perkembangan pendidikan saat ini. 

Menurut Aris Shoimin (2014: 15) menjelaskan bahwa “Bagian dari tujuan pendidikan nasional adalah pembangunan sumber daya manusia yang mempunyai peranan sangat penting bagi kesuksesan dan kesinambungan pembangunan nasional”.Pendidikan bertujuan untuk mencerdaskan generasi-generasi bangsa untuk dapat menjadikan generasi penerus yang lebih kompeten dan juga profesional. 

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dimaksud dengan pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 

Oleh karena itu dalam kehidupan berbangsa, pendidikan memiliki posisi yang sangat penting dalam menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa yang bersangkutan. Selain itu juga diperlukannya suatu cara atau strategi agar pendidikan dapat berkembang dengan berdasarkan kebudayaan-kebudayaan yang ada pada bangsa ini. Berbagai macam cara dilakukan mulai dari memperbaiki sistem kurikulum baik kurikulum nasional maupun kurikulum sekolah, atau dengan menggunakan model dan strategi pembelajaran yang dirasa cukup baik untuk di terapkan.


Pendidikan dan Perubahan Sosial 
Bagaimana melihat kaitan perubahan sosial dengan pendidikan? dapat dilihat dari dua sudut pandang. Pertama, melihat posisi pendidikan sebagai subjek perubahan sosial; kedua melihat posisi pendidikan sebagai objek perubahan sosial. Posisi pendidikan sebagai subjek dalam proses perubahan sosial berkaitan era dengan fungsi pendidikan sebagai agent of change. Dalam kaitannya sebagai agent of change, maka pendidikan berfungsi sebagai penanaman mulai dari pengetahuan, keterampilan hingga nilai sehingga pendidikan dapat mengubah pola pikir individu, memberikan pencerahan yang selama ini belum banyak diketahui oleh masaryakat, merombak berbagai mitos yang selama ini berkembang di tengah masyarakat, meluruskan berbagai hal yang selama ini melenceng di tengahmasyarakat. Singkat kata, melalui pendidikan individu atau kelompok masyarakat dapat melakukan perbaikan (perubahan/transformasi). 

Peran pendidikan sebagai subjek dalam proses perubahan sosial dapat kita lihat pada masa pergerakan nasional saat menentang penjajahan Belanda di Indonesia. Pada masa ini bertumbuh lembaga-lembaga pendidikan terutama yang dalam bentuk informal yang didirikan oleh tokoh-tokoh bangsa guna memberikan pencerahan (emansipatoris) kepada anak bangsa sehingga mereka tersadar bahwa mereka tengah ditindas dan untuk itu mereka harus berjuang untuk meraih kemerdekaan. Salah satu tokoh tersohor di bidang pendidikan yang punya semangat melihat pendidikan sebagai agent of change atau subjek perubahan adalah Paulo Freire. 

Satu di antara pemikiran terpenting dari tokoh pendidikan kelahiran 19 September 1921 di Recife, sebuah kota pelabuhan di Brasil bagian Timur Laut ini adalah kritiknya atas “pendidikan gaya bank”. Pendidikan gaya bank adalah sebuah istilah atau konsep yang dimunculkan Freire untuk menjelaskan kondisi pendidikan yang menempatkan peserta didik sebagai “objek” dari proses pendidikan dan bukan sebagai “subjek”.
Tatkala peserta didik menjadi objek dalam proses pendidikan, ini berarti peserta didik dipersepsikan sebagai “wadah kosong”, tidak tahu apa-apa, yang kemudian siap diisi dengan pemahaman-pemahaman serta pengetahuan-pengetahuan yang ditentukan oleh sistem pendidikan beserta kurikulumnya. 

Dalam sistem pendidikan semacam ini, di samping yang berkembang adalah model pendidikan satu arah, di mana guru mentranfrer pengetahuan dan murid cukup menerima saja, kreatifitas peserta didik dalam mengembangkan minat dan potensi keilmuannya akhirnya juga tidak berkembang (tersumbat) akibat sistem pendidikan gaya bank tersebut. Sebagai tandingan atas pendidikan gaya bank ini, Freire memunculkan konsep pendidikan yang diistilahkan dengan “pendidikan hadap-masalah”. Berbeda dengan sistem atau model pendidikan gaya bank yang cenderung satu arah, model pendidikan hadap-masalah ini bersifat dua arah atau dialogis. 

Di sini peserta didik tidak lagi dimaknai sebagai “objek pendidikan” melainkan sebagai “subjek pendidikan”. Kala peserta didik dimaknai sebagai subjek pendidikan, maka peserta didik memiliki hak yang sama dalam menyampaikan pendapat dan gagasannya;misalnya ihwal suatu teori keilmuan yang kemudian teori tersebut langsung dibahas sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang terjadi. Jadi, dalam model pendidikan hadap- masalah ini, posisi pendidik (guru, pengajar) bukan lagi sebagai pribadi pemilik ilmu dan penentu ilmu mana yang perlu dan tidak perlu bagi peserta didik melainkan menjadi mitra bagi peserta didik untuk mengembangkan potensi yang mereka miliki.

Read More »
29 October | 0komentar

Posisi Penting Pendidikan


Perspektif yang menyatakan bahwa pendidikan seringkali dikatakan sebagai kunci pembangunan bangsa, dalam kenyataan hanya salah satu dari dua sisi mengenai hubungan pendidikan dengan masyarakat yaitu pendidikan sebagai kekuatan yang dapat mendorong terhadap perubahan masyarakat. Bicara tentang pendidikan tentu tidak akan ada habisnya. Setiap tahun atau bahkan setiap hari pendidikan di dunia ini akan selalu berkembang dari pendidikan tradisionalis menuju pendidikan modern. Pendidikan akan berkembang bersamaan dengan kemajuan teknologi yang terjadi di dunia ini. Sistem kebudayaan-kebudayaan dari luar juga tak luput untuk menjadi dasar perkembangan pendidikan saat ini. 
Menurut Aris Shoimin (2014: 15) menjelaskan bahwa “Bagian dari tujuan pendidikan nasional adalah pembangunan sumber daya manusia yang mempunyai peranan sangat penting bagi kesuksesan dan kesinambungan pembangunan nasional”.Pendidikan bertujuan untuk mencerdaskan generasi-generasi bangsa untuk dapat menjadikan generasi penerus yang lebih kompeten dan juga profesional. 

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dimaksud dengan pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 
Oleh karena itu dalam kehidupan berbangsa, pendidikan memiliki posisi yang sangat penting dalam menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa yang bersangkutan. Selain itu juga diperlukannya suatu cara atau strategi agar pendidikan dapat berkembang dengan berdasarkan kebudayaan-kebudayaan yang ada pada bangsa ini. Berbagai macam cara dilakukan mulai dari memperbaiki sistem kurikulum baik kurikulum nasional maupun kurikulum sekolah, atau dengan menggunakan model dan strategi pembelajaran yang dirasa cukup baik untuk di terapkan.


Pendidikan dan Perubahan Sosial 
Bagaimana melihat kaitan perubahan sosial dengan pendidikan? dapat dilihat dari dua sudut pandang. Pertama, melihat posisi pendidikan sebagai subjek perubahan sosial; kedua melihat posisi pendidikan sebagai objek perubahan sosial. Posisi pendidikan sebagai subjek dalam proses perubahan sosial berkaitan era dengan fungsi pendidikan sebagai agent of change. Dalam kaitannya sebagai agent of change, maka pendidikan berfungsi sebagai penanaman mulai dari pengetahuan, keterampilan hingga nilai sehingga pendidikan dapat mengubah pola pikir individu, memberikan pencerahan yang selama ini belum banyak diketahui oleh masaryakat, merombak berbagai mitos yang selama ini berkembang di tengah masyarakat, meluruskan berbagai hal yang selama ini melenceng di tengahmasyarakat. Singkat kata, melalui pendidikan individu atau kelompok masyarakat dapat melakukan perbaikan (perubahan/transformasi). 
Peran pendidikan sebagai sebagai subjek dalam proses perubahan sosial dapat kita lihat pada masa pergerakan nasional saat menentang penjajahan Belanda di Indonesia. Pada masa ini bertumbuh lembaga-lembaga pendidikan—terutama yang dalam bentuk informal—yang didirikan oleh tokoh-tokoh bangsa guna memberikan pencerahan (emansipatoris) kepada anak bangsa sehingga mereka tersadar bahwa mereka tengah ditindas dan untuk itu mereka harus berjuang untuk meraih kemerdekaan.Salah satu tokoh tersohor di bidang pendidikan yang punya semangat melihat pendidikan sebagai agent of change atau subjek perubahan adalah Paulo Freire. 
Satu di antara pemikiran terpenting dari tokoh pendidikan kelahiran 19 September 1921 di Recife, sebuah kota pelabuhan di Brasil bagian Timur Laut ini adalah kritiknya atas “pendidikan gaya bank”. Pendidikan gaya bank adalah sebuah istilah atau konsep yang dimunculkan Freire untuk menjelaskan kondisi pendidikan yang menempatkan peserta didik sebagai “objek” dari proses pendidikan dan bukan sebagai “subjek”.Tatkala peserta didik menjadi objek dalam proses pendidikan, ini berarti peserta didik dipersepsikan sebagai “wadah kosong”, tidak tahu apa-apa, yang kemudian siap diisi dengan pemahaman-pemahaman serta pengetahuanpengetahuan yang ditentukan oleh sistem pendidikan beserta kurikulumnya. 
Dalam sistem pendidikan semacam ini, di samping yang berkembang adalah model pendidikan satu arah, di mana guru mentranfrer pengetahuan dan murid cukup menerima saja, kreatifitas peserta didik dalam mengembangkan minat dan potensi keilmuannya akhirnya juga tidak berkembang (tersumbat) akibat sistem pendidikan gaya bank tersebut. Sebagai tandingan atas pendidikan gaya bank ini, Freire memunculkan konsep pendidikan yang diistilahkan dengan “pendidikan hadap-masalah”. Berbeda dengan sistem atau model pendidikan gaya bank yang cenderung satu arah, model pendidikan hadap-masalah ini bersifat dua arah atau dialogis. Di sini peserta didik tidak lagi dimaknai sebagai “objek pendidikan” melainkan sebagai “subjekpendidikan”. Kala peserta didik dimaknai sebagai subjek pendidikan, maka peserta didik memiliki hak yang sama dalam menyampaikan pendapat dan gagasannya;misalnya ihwal suatu teori keilmuan yang kemudian teori tersebut langsung dibahas sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang terjadi. Jadi, dalam model pendidikan hadap- masalah ini, posisi pendidik (guru, pengajar) bukan lagi sebagai pribadi pemilik ilmu dan penentu ilmu mana yang perlu dan tidak perlu bagi peserta didik melainkan menjadi mitra bagi peserta didik untuk mengembangkan potensi yang mereka miliki.

Read More »
22 December | 1komentar

Acuan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan

Kegiatan Pengembangan Kurikulum (KSP) 2024
Dalam penyusunannya, satuan pendidikan memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum. Prinsip pengembangan ini bertujuan untuk membantu proses berpikir dalam menyusun kurikulum satuan pendidikan dan menjadi dasar merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kurikulum. Satuan pendidikan diberikan kebebasan dalam pengembangan dengan menyesuaikan tujuan utama dari Kurikulum Satuan Pendidikan, sejauh komponen dasarnya tercakup di dalamnya. Khusus untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), kurikulum adalah kurikulum implementatif yang menjabarkan kurikulum inti bidang dan program kompetensi ke dalam bentuk konsentrasi serta potensi internal sekolah dan dunia kerja. Menyesuaikan dengan regulasi terbaru bahwa penetapan Kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan, pembaruan detail informasi dan contoh pengembangan kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenjang. 
Dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan dimaksud pada tulisan ini adalah penjelasan mengenai dokumen yang menjadi rujukan dalam mengembangkan kurikulum di satuan pendidikan Kurikulum Satuan Pendidikan disusun berdasarkan: 
a. Kerangka dasar dan struktur yang ditetapkan secara nasional; dan 
b. Visi, misi, dan karakteristik satuan pendidikan. 


Standar Nasional Pendidikan
 
Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum meliputi: 
  1. Standar Kompetensi Lulusan (Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah); 
  2. Standar Isi (Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah); 
  3. Standar Proses (Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah); 
  4. Standar Penilaian Pendidikan (Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 tetang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah); 
  5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 
  6. Standar Pengelolaan (Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah); 
  7. Standar Sarana dan Prasarana (Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah); dan 
  8. Standar Pembiayaan (Permendikbudristek No. 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah).

Struktur Kurikulum
 
Struktur Kurikulum yang ditetapkan oleh Pemerintah menjadi acuan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum yang terdiri atas intrakurikuler dan kokurikuler sekurang-kurangnya berupa projek penguatan profil pelajar Pancasila. Khusus untuk SKB/PKBM kokurikuler dilaksanakan paling sedikit melalui muatan pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila. Selain Intrakurikuler dan Kokurikuler, struktur Kurikulum dapat memuat Ekstrakurikuler sesuai dengan karakteristik Satuan Pendidikan. Pengembangan kurikulum ini menuju tercapainya profil pelajar Pancasila dan dapat ditambahkan dengan kekhasan satuan pendidikan sesuai dengan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan. Khusus SMK dan SMALB ditambah dengan Praktik Kerja Lapangan (PKL), khusus SLB ditambah dengan Keterampilan Pilihan dan Program Kebutuhan Khusus.


Read More »
19 July | 0komentar

Standar Nasional Pendidikan: N0 4 Tahun 2022

Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan kriteria minimal tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional dan harus dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan berfungsi untuk dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang berkualitas. 
Standar Nasional Pendidikan berhaluan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Peraturan yang menjadi dasar SNI adalah Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2022 sebagai Perubahan PP No. 57 Tahun 2021. 
Cakupan SNI adalah :
  • 1. Standar Kompetensi Lulusan
  • 2. Standar Isi
  • 3. Standar Proses
  • 4. Standar Penilaian Pendidikan
  • 5. Standar Tenaga Pendidikan
  • 6. Standar Sarana dan Prasarana
  • 7. Standar Pengelolaan 
  • 8.  Standar Pembiayaan

Download PP No. 57 Tahun 2021


1. Standar kompetensi lulusan
Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan Standar kompetensi lulusan sebagaimana digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar lainya. Ketercapaian standar kompetensi lulusan ditentukan berdasarkan data komprehensif mengenai Peserta Didik yang diperoleh secara berkesinambungan selama periode pembelajaran. Dokumen Bukti Fisik: Tata Tertib Sekolah, Buku Piket, Laporan Kegiatan Ekstra Kurikuler, Buku Catatan Kedisiplinan Siswa, Hasil Karya Siswa, Data Nilai Ujian Sekolah, Leger Nilai Kenaikan Kelas.

2. Standar Isi 
Standar isi merupakan kriteria minimal yang mencakup lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu. Dokumen bukti fisik: Rencana Pelaksanaan Pembelajran (RPP), CP/ATP? Modul Ajar. Kisi-kisi Soal, Hasil Penilian Formatif Sumatif, Catatan / Daftar Penilaian dan Hasil Analisis Pencapaian Kompetensi, Program Pelaksanaan Remidial Pengayaan, Laporan Hasil Penilian, Dokumen Kegiatan Rapat Evaluasi dan Releksi,

3. Standar proses 
merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar Proses meliputi Percencanaan Pembelajaran, Pelaksanaan Pembelajaran dan Penilaian Proses Pembelajran.


4. Standar Penilaian Pendidikan
Standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik. 
 Mekanisme prosedur dalam melakukan penilaian meliputi: 
a. Perumusan tujuan penilaian 
b. Pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian 
c. Pelaksanaan penilaian; 
d. Pengolahan hasil penilaian; dan 
e. Pelaporan hasil penilaian. 
Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. 

 Bentuk penilaian yaitu penilaian formatif dan sumatif.


5. Standar Tenaga Pendidikan

Standar pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Peserta Didik. Kriteria minimal kompetensi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kriteria minimal kualifikasi pendidik yang harus dipenuhi oleh pendidik yang dibuktikan ijazah dan atau sertifikat keahlian Standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan

6.  Standar Sarana dan Prasarana

Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan.
7.  Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah (MBS) yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Perencanaan kegiatan Pendidikan dituangkan dalam rencana kerja jangka pendek (1 tahun) dan rencana kerja jangka menengah (4 tahunan )
8. Standar Pmbiayaan
Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan. Pembiayaan Pendidikan terdiri atas biaya investasi dan biaya operasional. Biaya investasi meliputi komponen biaya: investasi lahan, penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia dan modal kerja tetap Biaya operasional meliputi komponen biaya personalia nonpersonalia

Read More »
10 September | 0komentar

SNP Terbaru Sesuai PP No.4 Tahun 2022

Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan kriteria minimal tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional dan harus dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan berfungsi untuk dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang berkualitas. 
Standar Nasional Pendidikan berhaluan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Peraturan yang menjadi dasar SNI adalah Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2022 sebagai Perubahan PP No. 57 Tahun 2021. 
Cakupan SNI adalah :
  • 1. Standar Kompetensi Lulusan
  • 2. Standar Isi
  • 3. Standar Proses
  • 4. Standar Penilaian Pendidikan
  • 5. Standar Tenaga Pendidikan
  • 6. Standar Sarana dan Prasarana
  • 7. Standar Pengelolaan 
  • 8.  Standar Pembiayaan

Download PP No. 57 Tahun 2021


1. Standar kompetensi lulusan
Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan Standar kompetensi lulusan sebagaimana digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar lainya. Ketercapaian standar kompetensi lulusan ditentukan berdasarkan data komprehensif mengenai Peserta Didik yang diperoleh secara berkesinambungan selama periode pembelajaran. Dokumen Bukti Fisik: Tata Tertib Sekolah, Buku Piket, Laporan Kegiatan Ekstra Kurikuler, Buku Catatan Kedisiplinan Siswa, Hasil Karya Siswa, Data Nilai Ujian Sekolah, Leger Nilai Kenaikan Kelas.

2. Standar Isi 
Standar isi merupakan kriteria minimal yang mencakup lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu. Dokumen bukti fisik: Rencana Pelaksanaan Pembelajran (RPP), CP/ATP? Modul Ajar. Kisi-kisi Soal, Hasil Penilian Formatif Sumatif, Catatan / Daftar Penilaian dan Hasil Analisis Pencapaian Kompetensi, Program Pelaksanaan Remidial Pengayaan, Laporan Hasil Penilian, Dokumen Kegiatan Rapat Evaluasi dan Releksi,

3. Standar proses 
merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar Proses meliputi Percencanaan Pembelajaran, Pelaksanaan Pembelajaran dan Penilaian Proses Pembelajran.


4. Standar Penilaian Pendidikan
Standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik. 
 Mekanisme prosedur dalam melakukan penilaian meliputi: 
a. Perumusan tujuan penilaian 
b. Pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian 
c. Pelaksanaan penilaian; 
d. Pengolahan hasil penilaian; dan 
e. Pelaporan hasil penilaian. 
Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. 

 Bentuk penilaian yaitu penilaian formatif dan sumatif.


5. Standar Tenaga Pendidikan

Standar pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Peserta Didik. Kriteria minimal kompetensi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kriteria minimal kualifikasi pendidik yang harus dipenuhi oleh pendidik yang dibuktikan ijazah dan atau sertifikat keahlian Standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan

6.  Standar Sarana dan Prasarana

Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan.
7.  Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah (MBS) yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Perencanaan kegiatan Pendidikan dituangkan dalam rencana kerja jangka pendek (1 tahun) dan rencana kerja jangka menengah (4 tahunan )
8. Standar Pmbiayaan
Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan. Pembiayaan Pendidikan terdiri atas biaya investasi dan biaya operasional. Biaya investasi meliputi komponen biaya: investasi lahan, penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia dan modal kerja tetap Biaya operasional meliputi komponen biaya personalia nonpersonalia

Read More »
24 July | 0komentar

Regulasi Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026

Tahun ajaran 2025/2026 di Indonesia diproyeksikan menjadi periode krusial dalam evolusi sistem pendidikan nasional. Setelah beberapa tahun implementasi dan adaptasi berbagai kebijakan kurikulum, perhatian utama kini tertuju pada konsolidasi regulasi yang akan menopang arah pembelajaran di masa depan. Artikel ini akan membahas potensi regulasi dan dampaknya terhadap dinamika pendidikan di Indonesia pada tahun ajaran tersebut, dengan fokus pada kesinambungan, inovasi, dan relevansi
Regulasi terkait dengan kurikulum pada pendidikan di tahun ajaran 2025/2026 berikut:
  1. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; 
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; 
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; 
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; dan 
  6. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 046/H/Kr/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
  7. Capaian Pembelajaran untuk SMK

Read More »
31 July | 0komentar

Regulasi Baru Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026




Regulasi terkait dengan kurikulum dipendidikan di tahun ajaran 2025/2026 berikut:
  1. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; 
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; 
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; 
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; dan 
  6. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 046/H/Kr/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Read More »
24 July | 0komentar

Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP)

Tim Pengembang Kurikulum
Tahun ajaran baru 2024/2025 pemerintah menentukan bahwa kurikulum yang digunakan di tingkat satuan pendidikan adalah Kurukulum Satuan Pendidikan (KSP). Kurikulum satuan pendidikan dikembangkan dan dikelola dengan mengacu kepada struktur kurikulum dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah serta menyelaraskannya dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, serta daerah. 
Pada panduan penyusunan KSP sebagai komponen minimal yang ditetapkan oleh Kementerian dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 dan satu komponen tambahan, yaitu evaluasi, pendampingan, dan pengembangan profesional yang dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang siap untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berkelanjutan. 
Dalam menyusun kurikulum satuan pendidikan, satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan bentuk dan sistematika penyusunannya, dan dapat disesuaikan dengan konteks satuan pendidikan. Panduan ini digunakan bersama dengan dokumen-dokumen lain yang terkait, di antaranya: Panduan Pembelajaran dan Asesmen, Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila, Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif, Panduan Implementasi Bimbingan dan Konseling, dan Panduan Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan SMA/MA dan SMK/MAK serta bentuk lain yang sederajat. Dokumen-dokumen tersebut diharapkan dapat dibaca dan dipelajari dengan saksama sebagai penunjang pengembangan kurikulum satuan pendidikan. 

Fungsi Kurikulum Satuan Pendidikan sebagai dokumen hidup yang membantu satuan pendidikan untuk menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas. Hal ini dapat tercapai dikarenakan pertama, dalam proses penyusunan dokumen ini, bersama warga satuan pendidikan didorong untuk melakukan analisis, refleksi proses pembelajaran, dan evaluasi berbasis data yang telah dijalankan dengan sistematis dan terstruktur. 
Proses ini dipercaya dapat memunculkan kemandirian dan mengembangkan kompetensi kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengorganisasi dan merencanakan pembelajaran dengan lebih efektif dan efisien sesuai dengan kondisi dari satuan pendidikan untuk mencapai tujuannya. Kedua, dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan dapat membantu kepala satuan pendidikan melakukan diversifikasi kurikulum berdasarkan hasil identifikasi potensi dan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik. Diversifikasi ini diharapkan dapat memperkuat ciri khas satuan pendidikan dan membantu untuk mencapai visi, misi, dan tujuannya. Ketiga, pengembangan kurikulum satuan pendidikan yang prosesnya diharapkan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dapat memunculkan rasa kepemilikan dan gotong royong dalam menyukseskan pelaksanaan kurikulumnya menuju pendidikan yang berkualitas.

Read More »
19 July | 0komentar

Indikator Mutu, Sistem Penjaminan Mutu Internal

Mutu pendidikan dasar dan menengah adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) di sekolah. Mutu pendidikan di sekolah cenderung tidak ada peningkatan tanpa diiringi dengan penjaminan mutu pendidikan oleh sekolah.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah sistem penjaminan mutu yang berlaku/berada di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen satuan pendidikan Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah merupakan mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan.
Acuan Mutu Penjaminan mutu pendidikan mengacu pada standar sesuai peraturan yang berlaku. Acuan utama adalah Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang telah ditetapkan sebagai kriteria minimal yang ha-rus dipenuhi oleh satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan.

Standar Nasional Pendidikan terdiri atas:
  1. Standar Kompetensi Lulusan 
  2. Standar Isi 
  3. Standar Proses 
  4. Standar Penilaian 
  5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan 
  6. Standar Pengelolaan 
  7. Standar Sarana dan Prasarana 
  8. Standar Pembiayaan 


Kedelapan standar tersebut membentuk rangkaian input, proses, dan output. Standar Kompetensi Lulusan merupakan output dalam rangkaian tersebut dan akan terpenuhi apabila input terpenuhi sepenuhnya dan proses berjalan dengan baik. Standar yang menjadi input dan proses dideskripsi-kan dalam bentuk hubungan sebab-akibat dengan output. Standar dijabarkan dalam bentuk indi-kator mutu untuk mempermudah kegiatan pemetaan mutu dalam penjaminan mutu pendidikan.

DOWNLOAD INDIKATOR MUTU

Sistem penjaminan mutu pendidikan di sekolah dibagi menjadi lima tahapan yaitu :
Pemetaan Mutu
Pemetaan mutu dilaksanakan dengan menggunakan dokumen evaluasi diri yang di dalamnya termasuk instrumen evaluasi diri dengan mengacu kepada Standar Nasional pendidikan (SNP) sebagai standar minimal dalam penyelenggaran pendidikan. Hasil pemetaan mutu selanjutnya dapat dijadikan acuan dalam menetapkan visi, misi dan kebijakan sekolah dalam melakukan peningkatan mutu pendidikan.

Penyusunan rencana peningkatan mutu
Berdasarkan hasil pemetaan mutu pendidikan yang telah dicapai (sebagai baseline) selanjutnya dilakukan penyusunan rencana peningkatan mutu pendidikan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan, pengembangan sekolah dan rencana aksi.

Implementasi rencana peningkatan mutu
Implementasi rencana peningkatan mutu selama periode tertentu (semester atau tahun ajaran). 

Evaluasi/audit internal
Evaluasi/audit secara internal untuk memastikan bahwa pelaksanaan peningkatan mutu berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun. Laporan hasil evaluasi adalah pemenuhan 8 SNP, hasil implementasi dan rencana aksi.

Penetapan standar mutu pendidikan. 
Penetapan standar mutu baru yang lebih tinggi apabila capaian sekolah telah memenuhi minimal sesuai SNP. Dengan demikian penerapan sistem penjaminan mutu bukanlah hanya ditujukan untuk meningkatkan mutu sesuai SNP namun mendorong terciptanya budaya mutu pendidikan dimana semua komponen di sekolah memiliki jiwa pembelajar dan selalu mengembangkan diri sesuai dengan perkembangan zaman.

Read More »
11 October | 0komentar

8 Standar Nasional Pendidikan; PP Nomor 4 Tahun 2022


PP No. 4 Tahun 2022 sebagai pengganti PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pada peraturan ini berubaha pada susunan urutan standar. Pada PP No. 57 standar isi menjadi standar pada no. 1 diubah menjadi Standar Kelulusan di no. 1 nya. Dalam rangka pengamalan niLai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan b bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tafu;rt 2O2L tentang Standar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi; bahwa pengaturan mengenai badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan perlu diselaraskan dengan mekanisme akreditasiyang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hunrf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2L tentang Standar Nasional Pendidikan;
Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal. (2) Jalur Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendidikan anak usia dini formal; 
b. pendidikan dasar; 
c. pendidikan menengah; dan 
d. pendidikan tinggi. 
Jalur Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 
a. pendidikan anak usia dini nonformal; dan 
b. pendidikan kesetaraan. Pasal 3 

Standar Nasional Pendidikan mencakup :

a. standar kompetensi lulusan; 
b. standar isi;
c. standar proses; 
d. standar penilaian Pendidikan; 
e. standar tenaga kependidikan; 
f. standar sarana dan prasarana; 
g. standar pengelolaan; dan 
h. standar pembiayaan.

Read More »
12 July | 0komentar

Arti Sistem Pendidikan Yang Berhamba Pada Sang Anak

CGP angkatan 6, Sarastiana,SPd,MBA

Filosofi pendidikan Ki Hajar adalah student-centered. Istilah yang beliau pergunakan adalah "berhamba pada sang anak,". Metode Among, tercermin di semboyan Tut Wuri Handayani, adalah metode yang berhamba pada sang anak. Bapak Pendidikan kita sejak tahun 1922 sudah mengenalkan dan mengajarkan kita pada filosofi pendidikan yang berpusat pada siswa. Hal seharusnya tidak asing bagi semua pemangku kepentingan pendidikan Indonesia.
Filosofi pendidikan ini mensyaratkan pendidik untuk memberi tuntunan sesuai dengan tahap-tahap perkembangan anak secara budi (cipta, rasa, karsa) dan pekerti (tenaga), sesuai dengan kodratnya sang anak. Ki Hajar sendiri menggambarkan tuntunan pendidikan yang "ekologis," ibarat petani yang menanam berbagai macam bibit tanaman dan memelihara tanaman tersebut sesuai dengan kodratnya. Tuntunan ini bersifat holistik, tak boleh lepas dari pendidikan sosial dan kultural.
Ia menghantarkan anak tidak hanya pada ketajaman pikiran, kehalusan rasa, dan kekuatan kemauan, namun juga pada kebulatan jiwa dan kebijaksanaan. Ki Hajar mengkritik keras sistem pendidikan yang hanya menekankan pendidikan pikiran saja dan menomorduakan pendidikan sosial. Ki Hajar juga mengkritik keras sistem pendidikan yang mengkultuskan ujian. Dalam sistem tersebut pelajar tidak akan belajar untuk perkembangan hidup kejiwaannya, tapi untuk nilai tinggi, rapor, dan ijazah. Sistem seperti ini, menurut Ki Hajar, harus diberantas. 
Sepertinya praktik pendidikan Indonesia saat ini jauh dari filosofi sang Bapak Pendidikannya sendiri: terlalu menekankan kognitif (ujian), tidak memberi tuntunan sesuai kodrat dan tahap perkembangan anak, tidak holistik, menomorduakan pendidikan sosial dan kultural. Jika ekosistem pendidikan Indonesia berniat menghadirkan filosofi Ki Hajar secara substansi, bukan sekedar seremonial, kita perlu kerja komprehensif. Semua kebijakan mulai dari sektor input, proses, dan output, harus bertanya, sejauh mana ia mendukung filosofi berhamba pada sang anak. 
Menurut laporan The Future of Jobs dari World Economic Forum, dunia kerja di masa mendatang akan sangat membutuhkan tenaga-tenaga kreatif yang memiliki kecerdasan emosi yang baik. Mesin memang dapat bekerja sangat cepat dan efisien, namun ia tidak dapat bisa kreatif seperti manusia dan tidak memiliki kecerdasan emosi. Pendidikan Indonesia harus mempersiapkan benih-benih kebudayaan yang tengah berevolusi ini. Pendidikan harus holistik dan memberi tuntunan sesuai kodrat anak dan zamannya. Karena itu, dalam menjawab tantangan transformasi kebudayaan di era revolusi digital ini, sistem pendidikan Indonesia harus kembali kepada filosofi Bapak Pendidikan Indonesia: sistem pendidikan yang berhamba pada sang anak.

Referensi Dari berbagai sumber

Read More »
06 September | 0komentar

Ujian Nasional Kembali di 2026: Tantangan dan Implikasinya bagi Pendidikan

Pemerintah Indonesia dikabarkan tengah merencanakan kembali diadakannya Ujian Nasional (UN) pada tahun 2026 setelah sebelumnya dihapus pada 2021 dan digantikan dengan Asesmen Nasional (AN). Keputusan ini menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak, mulai dari pendidik, siswa, hingga pemerhati pendidikan. Apakah kembalinya Ujian Nasional akan menjadi langkah maju dalam mengevaluasi mutu pendidikan, atau justru menjadi kemunduran bagi sistem pendidikan Indonesia? 

Penghapusan Ujian Nasional Pada tahun 2021
Pemerintah menghapuskan Ujian Nasional dengan alasan bahwa ujian tersebut tidak lagi relevan sebagai satu-satunya tolok ukur keberhasilan pendidikan. Sebagai gantinya, Asesmen Nasional (AN) diperkenalkan dengan pendekatan yang lebih komprehensif dalam mengukur kualitas pendidikan melalui tiga komponen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. 
AN lebih berfokus pada pemetaan mutu pendidikan secara keseluruhan dibandingkan dengan menilai prestasi individu siswa. Alasan Kembalinya Ujian Nasional Pemerintah berpendapat bahwa dengan kembalinya Ujian Nasional, sistem evaluasi pendidikan akan lebih objektif dan dapat digunakan sebagai standar nasional. 

Beberapa alasan utama yang mendasari keputusan ini antara lain: 
Standarisasi Evaluasi Pendidikan: UN dianggap dapat memberikan ukuran baku terhadap kompetensi akademik siswa di seluruh Indonesia. 
Motivasi Siswa: UN diyakini dapat meningkatkan motivasi belajar siswa karena adanya tolok ukur yang jelas. 
Pemantauan Kualitas Pendidikan: Dengan UN, pemerintah dapat lebih mudah mengukur capaian pendidikan di berbagai daerah secara lebih merata. 

Kontroversi dan Tantangan 
Meski memiliki tujuan yang jelas, rencana ini juga menghadapi banyak tantangan dan kritik, antara lain: Kembali ke Pola Lama yang Tekanan Tinggi: Salah satu alasan utama penghapusan UN adalah karena tekanan berlebih yang dialami siswa. Banyak pihak khawatir kembalinya UN akan menghidupkan kembali budaya belajar yang berorientasi pada ujian semata. Ketimpangan Pendidikan: Indonesia memiliki ketimpangan kualitas pendidikan yang cukup tinggi antar daerah. Jika UN dijadikan sebagai tolok ukur utama, daerah dengan fasilitas pendidikan yang kurang memadai akan mengalami kesulitan. 

Efektivitas Asesmen Nasional: 
Banyak kalangan menilai bahwa Asesmen Nasional lebih relevan dalam mengevaluasi pendidikan secara menyeluruh dibandingkan UN yang hanya menilai siswa secara individu. Alternatif dan Solusi Jika pemerintah tetap ingin menerapkan Ujian Nasional, diperlukan pendekatan yang lebih fleksibel agar tidak mengulang kesalahan di masa lalu. Beberapa alternatif yang dapat dipertimbangkan antara lain: Mengombinasikan UN dengan metode asesmen lain, seperti portofolio dan proyek berbasis keterampilan. Menjadikan UN sebagai bagian dari evaluasi, bukan satu-satunya penentu kelulusan. Meningkatkan kualitas pendidikan secara merata sebelum menerapkan kembali sistem ujian nasional. 
Rencana kembalinya Ujian Nasional di 2026 menjadi perdebatan yang menarik dalam dunia pendidikan Indonesia. Di satu sisi, UN dapat menjadi alat untuk menstandarisasi mutu pendidikan nasional, tetapi di sisi lain, ada risiko mengembalikan sistem yang sarat tekanan dan kurang memperhatikan kesenjangan pendidikan. Oleh karena itu, kebijakan ini perlu dikaji lebih mendalam dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kesiapan siswa, guru, dan infrastruktur pendidikan di seluruh Indonesia.

Read More »
14 February | 0komentar

Dinamika Kurikulum Nasional K13 2017

Kurikulum Nasional

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 18 ayat (3) menegaskan bahwa “Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Pada penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 15 dikemukakan bahwa “Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu”. 
Lebih lanjut, pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 26 ayat (3) dikemukakan bahwa “Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya”. Dalam rangka menyesuaikan kurikulum dengan karakteristik satuan pendidikan SMK, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013SMK/MAK.
Pada lampiran 1a terkait dengan Struktur Kurikulum SMK/MAK antara lain ditegaskan bahwa dalam penetapan penjurusan sesuai dengan bidang/program/paket keahlian mempertimbangkan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan Permendikbud Nomor 70 Tahun 2013 tersebut, maka diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan. Pada keputusan tersebut ditegaskan bahwa “Spektrum Keahlian sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang/program/paket keahlian pada SMK/MAK”. Spektrum tersebut yang menjadi satu-satunya acuan dalam pengembangan dan penyelenggaraan jenis-jenis program pendidikan pada satuan pendidikan menengah kejuruan (SMK/MAK), ternyata ada perubahan pengorganisasian program pendidikan pada SMK/MAK sebagaimana terkandung dalam Permendikbud Nomor 70 Tahun 2013, sehingga harus dikeluarkan Keputusan Dirjen Dikmen tentang Spektrum Keahlian PMK seiring dengan lahirnya Kurikulum 2013 SMK.

Read More »
09 May | 0komentar

Koneksi Antar Materi : Kesimpulan Refleksi Pengetahuan dan Pengalaman Baru, CGP Angkatan 6


Media Blog : www.sarastiana.com sebagai media pembelajaran



1.1.A.8. KONEKSI ANTAR MATERI - KESIMPULAN DAN REFLEKSI MODUL 1.1 
 Oleh 
Sarastiana,SPd,MBA 
 SMK Negeri 1 Bukateja

 Kerangka pemikiran Ki Hajar Dewantara (KHD)

1. Pendidikan dan pengajaran Menurut Ki Hajar Dewantara

Definisi: Pendidikan dapat dimaknai sebagai menuntun hidup dan tumbuhnya anak-anak. Hal ini berkaitan dengan Pendidikan yaitu: menuntun segala kodrat yang ada pada anak-anak, agar mereka dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya baik sebagai manusia maupun sebagai anggota masyarakat (filosopi KHD).

Pendidikan itu menuntun

Menurut Ki Hajar Dewantara pelaksanaan pendidikan, hanyalah menuntun anak. Jadi Pendidik tidak dapat mengubah kodrat anak. Anak-anak tumbuh sesuai dengan kodratnya sendiri atau sesuai  dengan  kecakapan sebagai individu. Maksudnya, pendidik tidak dapat mengubah perilaku atau karakter anak-anak tetapi pendidik dapat memperbaiki perilaku atau karakter tersebut.

Perilaku anak yang buruk semakin lama akan berkurang apabila mendapatkan tuntunan atau pendidikan yang tepat. Hal ini disebabkan strategi atau metode yang digunakan pendidik sesuai dengan karakter anak.

Guru selain menjadi penuntun, hal yang perlu dimiliki adalah kemampuan untuk menguasai diri (ing madya sung tulado). Dalam Pendidikan Budi Pekerti, setiap anak memiliki watak yang berbeda. Yakni, Pertama, bagian yang berhubungan dengan kecerdasan angan-angan atau pikiran (intelek) serta dapat berubah menurut pengaruh pendidikan atau keadaan. Kedua, dinamakan bagian yang biologis, yakni bagian yang berhubungan dengan dasar hidup manusia (bios = hidup) dan yang dikatakan tidak dapat berubah lagi selama hidup. (modul 1.1).

 

2. Asas Pendidikan Ki Hadjar Dewantara

Pendidikan adalah tempat persemaian benih-benih kebudayaan dalam masyarakat. KHD memiliki keyakinan bahwa untuk menciptakan manusia Indonesia yang beradab maka pendidikan menjadi salah satu kunci utama untuk mencapainya.

Dalam situasi tertentu, perilaku  anak akan kembali sesuai dengan kodratnya atau aslinya. Dalam hal ini, diperlukan cara pengendalian diri. Pengendalian diri juga perlu  dibelajarkan kepada anak-anak agar tujuan  pembelajaran dapat berhasil seutuhnya.

Sebagaimana disampaikan oleh Bp. Iwan Sahril bahwa Pendidikan diibaratkan sebagai Petani. Seorang petani yang menanam Kedelai. Petani tidak dapat mengubah tanaman Kedelai  menjadi tanaman padi

Petani hanya dapat menuntun tumbuhnya kedelai dengan memberi pupuk, membersihkan dari gulma atau penganggu, dan memperbaiki struktur tanah. Jadi, dalam pendidikan diperlukan sebuah tuntunan karena anak tumbuh sesuai dengan lingkungan yang terdapat dalam diri  anak  dan keadaan di luar  anak. Anak yang kurang pandai kemudian mendapatkan tuntunan yang baik  maka anak ini lambat laun akan menjadi anak yang pandai.


3. Dasar Dasar Pendidikan yang Menuntun

Dalam proses “menuntun”, anak diberi kebebasan namun pendidik sebagai ‘pamong’ dalam memberi tuntunan dan arahan agar anak tidak kehilangan arah dan membahayakan dirinya. Seorang ‘pamong’ dapat memberikan ‘tuntunan’ agar anak dapat menemukan kemerdekaannya dalam belajar. Anak juga secara sadar memahami bahwa kemerdekaan dirinya juga mempengaruhi kemerdekaan anak lain. Oleh sebab itu, tuntutan seorang pendidik mampu mengelola dirinya untuk hidup bersama dengan orang lain (menjadi manusia dan anggota masyarakat).


Guru sebagai penuntun, memberi arahan


4. Kodrat Alam dan Kodrat Zaman

Pendidikan anak berhubungan dengan kodrat alam dan kodrat zaman. Kodrat alam berkaitan dengan sifat dan bentuk lingkungan di mana anak berada, sedangkan kodrat zaman berkaitan dengan “isi” dan irama. Keduanya tidak dapat dipisahkan sehingga saling berkaitan, artinya kita sebagai guru harus mampu mengajar dan menguasai kebutuhan media dan informasi disesuaikan dengan keadaan zaman misalnya saat ini penggunaan teknologi dapat diterapkan namun tetap mengkontrol penerapannya tersebut dan harus tetap sesuai dengan keadaan sekitar (kodrat alam).

Menurut KHD dalam pembentukan budi pekerti hal yang utama adalah keluarga. Keluarga menjadi tempat yang utama dan paling baik untuk melatih pendidikan sosial dan karakter baik bagi seorang anak. Keluarga merupakan tempat bersemainya pendidikan yang sempurna bagi anak untuk melatih kecerdasan budi-pekerti (pembentukan watak individual).

Keluarga juga merupakan sebuah ekosistem kecil untuk mempersiapkan hidup anak dalam bermasyarakat dibanding dengan institusi pendidikan lainnya. Sehingga diperlukan bagi seorang pendidik untuk membuat anak menjadi nyaman, menganyomi, penuh kasih saying seperti dikeluarganya sendiri.


Tampilan Blog www.sarastiana.com sebagai media pembelajaran di HP,
sebagai releksi Filosofi KHD, pendidikan sesuai kodrat Zaman



Kesimpulan dan Refleksi Pemikiran Ki Hajar Dewantara

Banyak belajar hal yang baru setelah mempelajari modul ini. Menjadi modal untuk lebih berkualitas sebagai seorang guru. Bahwa KHD, telah memikirkan terkait update kompetensi melalui filosofi kodrat Zaman. Dengan mempelajari Modul ini, saya dapat berintrospeksi diri untuk lebih baik lagi.

Beberapa hal yang pernah saya lakukan sebelumnya, sebelum mengikuti/ membaca modul 1.1.

1. Model pembelajaran yang monoton, lebih banyak menggunakan metode ceramah.

2.Pengetahuan selalu berasal dari saya. Tanpa memberi kesempatan kepada siswa untuk mengeksplorasi pemahaman berkaitan dengan pengetahuan.

3. Pembelajaran selalu dikelas

4. Jarang sekali menggunakan metode diskusi.

 

Perubahan proses belajar mengajar:

• Saya akan menjadi pendidik yang dapat mengikuti zaman namun tetap mempertimbangkan kodrat alam yang ada di tempat saya khususnya di Kabupaten Purbalingga

• Ketika memutuskan sesuatu, saya tidak lagi menjadi aktor utama, namun saya hanya sebagai fasilitator ataupun sebagai pengambil kesimpulan setelah pendapat siswa telah disampaikan.

• Saya membuat design pembelajaran yang lebih menarik lagi sesuai tema dan kebutuhan serta karakteristik peserta didik zaman sekarang. Menggunakan Blog di www.sarastiana.com, menggunakan video tutorial di youtube dan menggunakan Media pembelajaran interaktif.

• Ketika ada siswa siswa melakukan kesalahan, misalnya terlambat/ tidak disiplin saya akan memberika ruang dan waktu untuk menjelaskan latar belakang mengapa mereka melakukan kesalahan itu dan kemudian memintanya menyadari kesalahannya dengan cara saya memberi beberapa pertanyaan. Contohnya :

   Jika mengganggu anak lain:

ü Boleh saya mengatahui, apa alasan ananda melakukan itu?

ü Bagaimana menurutmu, apakah yang dilakukan itu menyenangkan?

ü Coba, apakah yang Ananda lakukan itu menganggu orang lain?

ü Apakah yang lakukan itu benar atau kurang benar?

ü Menurutmu, perlu tidak ini di lakukan lagi?

• Memberi kesempatan pada siswa untuk berfikir kritis dan melakukan pembelajaran tidak hanya didalam kelas saja.

• Tidak banyak menuntut untuk selalu mengerjakan tugas tetapi diberikan kelonggaran waktu, dengan pembedany adalah sistim penilaian.

• Memfasilitasi peserta didik untuk berkesempatan menanyakan hal yang belum mereka pahami diluar jam pelajaran.

 

Siswa Presentasi di depan kelas 

Aksi nyata dalam Kelas

  1. Setiap anak diberi kesempatan untuk mengungkapkan pendapat, Mereka diberi kesempatan untuk menyampaikan ide melalui tulisan atau lisan yang kemudian kita kumpulkan kedalam bentuk kesimpulan (model pembelajaran discovery learning).
  2. Setiap anak diberikan kesempatan untuk menjadi pemiimpin.. Mereka diberi kesempatan untuk menyajikan hasil kerja kelompoknya dengan dipimpin oleh seorang yang sudah ahli dalam pembelaran (model pembelajaran jig saw).
  3. Peserta didik diberikan kesempatan untuk menggunakan media pembelajaran berbasis teknologi, yaitu penggunaan platform belajar melalui HP. Menggunakan Blog di www.sarastiana.com, menggunakan video tutorial di youtube dan menggunakan Media pembelajaran interaktif. Sesuai dengan kondrat alam dan tuntutan zaman saat ini.
  4.  Setiap anak diberikan kesempatan untuk berekspresi sesuai keinginannya namun tidak lepas dari materi yang sesuai dengan tema. 



Read More »
10 September | 0komentar