Assalamu'alaikum ! welcome to Media Pendidikan.| Contact | Register | Sign In
Showing posts sorted by date for query Kurikulum SMK. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query Kurikulum SMK. Sort by relevance Show all posts

Regulasi Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026

Tahun ajaran 2025/2026 di Indonesia diproyeksikan menjadi periode krusial dalam evolusi sistem pendidikan nasional. Setelah beberapa tahun implementasi dan adaptasi berbagai kebijakan kurikulum, perhatian utama kini tertuju pada konsolidasi regulasi yang akan menopang arah pembelajaran di masa depan. Artikel ini akan membahas potensi regulasi dan dampaknya terhadap dinamika pendidikan di Indonesia pada tahun ajaran tersebut, dengan fokus pada kesinambungan, inovasi, dan relevansi
Regulasi terkait dengan kurikulum pada pendidikan di tahun ajaran 2025/2026 berikut:
  1. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; 
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; 
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; 
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; dan 
  6. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 046/H/Kr/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
  7. Capaian Pembelajaran untuk SMK

Read More »
31 July | 0komentar

Capaian Pembelajaran SMK sesuai Kep.Kepala BSKAP No. 046/H/KR/2025

Pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dirancang untuk membekali peserta didik dengan keterampilan dan pengetahuan yang relevan dengan dunia kerja. Kurikulum SMK terbagi menjadi dua kelompok mata pelajaran utama yang saling melengkapi: Mata Pelajaran Umum dan Mata Pelajaran Kejuruan. Pembagian ini bertujuan untuk memastikan lulusan SMK tidak hanya memiliki kompetensi teknis yang mumpuni, tetapi juga pondasi pengetahuan dan karakter yang kuat.

Kelompok Mata Pelajaran Umum
Kelompok Mata Pelajaran Umum bertujuan untuk membentuk karakter peserta didik, menumbuhkan wawasan kebangsaan, serta membekali mereka dengan dasar-dasar ilmu pengetahuan yang esensial. Mata pelajaran dalam kelompok ini memiliki peran krusial dalam mengembangkan soft skills dan kemampuan berpikir kritis yang dibutuhkan di segala bidang.

Mata pelajaran yang termasuk dalam kelompok ini antara lain:
  1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti: Membentuk peserta didik yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. 
  2. Pendidikan Pancasila: Menumbuhkan rasa cinta tanah air dan memahami nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. 
  3. Bahasa Indonesia: Mengembangkan kemampuan berbahasa Indonesia yang baik dan benar untuk berkomunikasi secara efektif. 
  4. Matematika: Melatih kemampuan berpikir logis, analitis, dan problem-solving. 
  5. Sejarah: Membekali peserta didik dengan pemahaman tentang peristiwa-peristiwa penting di masa lalu untuk mengambil pelajaran dan membangun masa depan. 
  6. Seni Budaya: Mengembangkan apresiasi terhadap seni dan budaya serta mengekspresikan kreativitas. 
  7. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan: Meningkatkan kebugaran fisik dan kesadaran akan pentingnya hidup sehat.

Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan
Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan (Muatan Peminatan Kejuruan) adalah inti dari pendidikan vokasi di SMK. Mata pelajaran ini secara spesifik membekali peserta didik dengan kompetensi teknis sesuai dengan Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Konsentrasi Keahlian yang dipilih. Fokus utamanya adalah aplikasi praktis dan relevansi dengan kebutuhan industri.
Mata pelajaran dalam kelompok kejuruan dapat meliputi:
  1. Dasar-dasar Keahlian: Memperkenalkan konsep dasar dan prinsip-prinsip yang melandasi suatu bidang keahlian. 
  2. Mata Pelajaran Kejuruan: Mata pelajaran inti yang berfokus pada kompetensi spesifik sesuai dengan program keahlian yang diambil. Ini bisa berupa pelajaran teori maupun praktik di laboratorium atau bengkel. 
  3. Proyek Kreatif dan Kewirausahaan: Mendorong peserta didik untuk mengembangkan ide-ide inovatif, merencanakan proyek, dan memahami dasar-dasar kewirausahaan. 
  4. Praktek Kerja Lapangan (PKL): Pengalaman langsung di dunia industri untuk mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang telah dipelajari serta beradaptasi dengan lingkungan kerja nyata.

Struktur kurikulum SMK, termasuk pembagian kelompok mata pelajaran dan capaian pembelajarannya, diatur secara rinci dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 046/H/KR/2025. Keputusan ini menjadi landasan bagi satuan pendidikan dalam menyusun kurikulum operasional dan melaksanakan proses pembelajaran untuk memastikan lulusan SMK memiliki standar kompetensi yang relevan dan dibutuhkan oleh dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
Bagi Anda yang ingin mengunduh salinan lengkap dari Keputusan Kepala BSKAP No. 046/H/KR/2025, Anda dapat mencarinya di situs web resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau melalui portal resmi BSKAP.

Read More »
28 July | 0komentar

Capaian Pembelajaran : BSKAP 046/H/KR/2025


Apa itu Capaian Pembelajaran? 
Capaian Pembelajaran (CP) adalah rumusan kompetensi yang ditargetkan dicapai peserta didik pada setiap fase perkembangan. CP menjadi dasar perencanaan pembelajaran, asesmen, hingga pelaporan hasil belajar. 

Struktur Fase dalam Kurikulum 2025 :

Jenjang Pendidikan

Fase

Rentang Umum

PAUD

Fondasi

Usia 2–6 tahun

SD/MI

A–C

Kelas I–VI

SMP/MTs

D

Kelas VII–IX

SMA/SMK/MAK

E–F

Kelas X–XII/XIII

Pendidikan Khusus/Kesetaraan

A–F

Disesuaikan kebutuhan


Tujuan CP Terbaru :
Integratif: pengetahuan, keterampilan, dan sikap secara holistik 
Berbasis proyek dan kontekstual 
Relevan dengan literasi digital dan dunia kerja 
Fleksibel sesuai konteks lokal dan karakteristik siswa

Surat keputusan BSKAP 046/H/KR/2025 adalah revisi dari capaian pembelajaran CP PSMK 2025 kurikulum merdeka yang di dalamnya juga memuat CP untuk Dikdas (Pendidikan Dasar) dan Dikmen (Pendidikan Menengah). Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (BSKAP) Nomor 046/H/KR/2025 ini isinya sama tentang capaian pembelajaran dalam implementasi kurikulum merdeka mulai jenjang paud hingga smk sederajat. Bagi ayah bunda yang belum sempat melihat paparan kurikulum merdeka kami sudah ringkaskan apa itu kurikulum merdeka.


Read More »
28 July | 0komentar

Karakteristik Mapel KKA: Membangun Masa Depan Berbasis Etika dan Konteks

Karakteristik Mapel KKA
Di era digital yang berkembang pesat ini, penguasaan teknologi menjadi kunci. Salah satu bidang yang paling relevan dan transformatif adalah Koding dan Kecerdasan Artifisial (KKA). Namun, KKA bukan sekadar mata pelajaran yang mengajarkan baris-baris kode atau algoritma canggih. Lebih dari itu, KKA dirancang dengan karakteristik pembelajaran yang holistik, menitikberatkan pada pengembangan kompetensi teknis yang berlandaskan etika dan konteks nyata.

Fondasi Etika: Membangun Kompetensi Berkeadaban Poin pertama dan terpenting dalam pembelajaran KKA adalah menanamkan etika (keadaban) sebagai fondasi bagi penguasaan kompetensi di semua jenjang. Ini berarti bahwa setiap kali siswa belajar tentang coding atau bagaimana AI bekerja, mereka juga diajak untuk merenungkan dampak sosial, moral, dan etis dari teknologi tersebut. Bagaimana AI dapat digunakan untuk kebaikan? Bagaimana kita mencegah bias dalam algoritma? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi bagian integral dari kurikulum, memastikan bahwa generasi mendatang tidak hanya cerdas secara teknis, tetapi juga bertanggung jawab secara etis.

Pembelajaran Kontekstual: Relevansi dalam Kehidupan Sehari-hari KKA dirancang untuk menjadi pembelajaran yang kontekstual sesuai dengan situasi yang dihadapi peserta didik sehari-hari dan permasalahan yang terjadi di masyarakat/lingkungan sekitar. Ini berarti konsep-konsep KKA tidak diajarkan secara abstrak. Sebaliknya, siswa akan diajak untuk mengidentifikasi masalah nyata di komunitas mereka – misalnya, bagaimana AI bisa membantu mendeteksi sampah di sungai atau bagaimana coding dapat menciptakan aplikasi sederhana untuk mengatur jadwal belajar. Pendekatan ini membuat pembelajaran menjadi lebih relevan, menarik, dan bermakna bagi siswa.

Fleksibilitas Metode Pembelajaran: Internet-based, Plugged, dan Unplugged Fleksibilitas adalah kunci dalam KKA, dengan pembelajaran dapat dilaksanakan secara internet-based, plugged, dan unplugged. Internet-based memanfaatkan platform online, tutorial interaktif, dan kolaborasi virtual. Plugged melibatkan penggunaan perangkat keras seperti robotika sederhana atau mikrokontroler. Unplugged adalah metode pembelajaran tanpa komputer, di mana konsep-konsep KKA diajarkan melalui permainan, aktivitas fisik, atau teka-teki logika. Pendekatan ini memastikan bahwa pembelajaran KKA dapat diakses oleh semua siswa, terlepas dari ketersediaan fasilitas teknologi.

Pendekatan Human-Centered: Manusia sebagai Pusat Inovasi Karakteristik penting lainnya adalah penggunaan pendekatan human-centered di mana manusia sebagai fokus dalam pembelajaran, pemanfaatan, dan pengembangan KA. Ini menegaskan bahwa tujuan utama dari KKA adalah untuk melayani dan meningkatkan kualitas hidup manusia. Siswa diajarkan untuk merancang solusi yang ramah pengguna, inklusif, dan memberikan nilai nyata bagi individu dan masyarakat, bukan sekadar menciptakan teknologi untuk kepentingan teknologi itu sendiri.

Jenjang Pembelajaran yang Terstruktur: Dari SD hingga SMA/SMK Kurikulum KKA dirancang secara progresif sesuai jenjang pendidikan:
Jenjang SD: KKA menekankan penguasaan kompetensi pra-dasar sebagai bekal bagi pembelajaran Informatika serta Koding dan KA di jenjang SMP. Ini bisa berupa pengenalan logika dasar, sequencing, atau konsep algoritma sederhana melalui permainan dan aktivitas yang menyenangkan. 
Jenjang SMP: Siswa akan melakukan praktik mendalam berpikir komputasional dan literasi digital tingkat dasar. Mereka akan mulai menulis kode sederhana, memahami struktur data dasar, dan belajar bagaimana menggunakan teknologi secara bertanggung jawab. 
Jenjang SMA/SMK: Pembelajaran berlanjut ke praktik mendalam berpikir komputasional dan literasi digital tingkat menengah dan lanjut. Pada tahap ini, siswa diharapkan mampu mengembangkan proyek yang lebih kompleks, memahami konsep AI yang lebih dalam, dan bahkan mulai bersiap untuk karir di bidang teknologi. 

Dengan karakteristik pembelajaran yang komprehensif ini, mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial tidak hanya membekali siswa dengan keterampilan teknis yang esensial, tetapi juga menanamkan nilai-nilai etika dan kemampuan berpikir kritis. Ini adalah langkah krusial dalam mempersiapkan generasi muda Indonesia untuk tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga pencipta dan inovator yang bertanggung jawab di masa depan.

Read More »
04 July | 0komentar

Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025

Tes Kemampuan Akademik
Belajar, dalam rangka memenuhi mandat konstitusional untuk menyediakan pendidikan bermutu bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, Kemendikdasmen melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Peraturan ini telah diundangkan pada tanggal 3 Juni 2025 dan menjadi momen penting dalam upaya penguatan sistem penilaian capaian akademik yang terstandar, objektif, dan inklusif di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dalam implementasinya, TKA dapat diikuti oleh murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk jalur formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), jalur nonformal (program paket A, B, dan C), serta jalur informal. Peserta TKA akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. Murid dari jalur formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.
Adapun hasil TKA memiliki fungsi strategis dalam mendukung berbagai kebijakan pendidikan, yakni :
  1. sebagai dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan murid baru tingkat SMP, SMA dan SMK; 
  2. menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi; 
  3. mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal; 
  4. menjadi referensi dalam proses seleksi akademik lainnya, serta menjadi acuan penting dalam sistem pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh berbagai pemangku kepentingan.
Untuk tahun ini TKA baru dilaksanakan untuk kelas 12 SMA atau kelas akhir SMK. Sementara untuk SD dan SMP, TKA akan dilaksanakan tahun 2026. 
 #SobatBelajar dapat mengakses selengkapnya Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) melalui tautan https://jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527

Read More »
13 June | 0komentar

Rahasia di Balik 'Berisik'nya Kelas: Sudahkah Kita Mendengar?

Student Voice
Menggali Suara Siswa untuk Pendidikan yang Lebih Bermakna Sebuah fakta mencengangkan terungkap dalam sebuah forum bertajuk "Voice of Youth": 85% siswa yang ditemui mengaku tidak menyukai kegiatan belajar. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan sebuah alarm keras yang menggugat fondasi pendidikan kita. Apakah selama ini kurikulum, metode pengajaran, dan interaksi di ruang kelas telah benar-benar mendengar suara siswa? Pertanyaan inilah yang menjadi titik awal refleksi mendalam dalam diskusi yang penuh semangat tersebut. 
Lebih jauh, forum ini menyoroti sebuah ironi: anak-anak Indonesia, generasi penerus bangsa, ternyata belum banyak yang mampu mengartikulasikan mimpi masa depan mereka untuk menjadi pemimpin. Dugaan kuat mengarah pada kurangnya pengenalan terhadap potensi diri yang mereka miliki, serta minimnya ruang dialog yang konstruktif antara siswa dan guru. Alia, salah satu peserta forum, membagikan pengalamannya yang kontras saat mengenyam pendidikan di Australia. Di sana, ia merasakan betapa suara siswa dihargai dan didengarkan hingga ke tingkat kebijakan, sebuah praktik yang patut kita cermati dan pelajari. 
Kisah-kisah inspiratif dari panggung dunia turut mewarnai diskusi ini. Nama-nama seperti Malala Yousafzai, Greta Thunberg, dan Melati Wijsen hadir sebagai contoh nyata betapa anak-anak muda mampu memiliki suara yang kuat dan berpengaruh ketika mereka diberi ruang untuk berbicara dan didengarkan dengan sungguh-sungguh. Mereka membuktikan bahwa usia bukanlah penghalang untuk menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan keyakinan. 
Dalam sesi tanya jawab yang interaktif, suara-suara dukungan dari para pendidik turut memperkaya diskusi. Bu Ifa, Bu Eva, dan Bu Eli, sebagai representasi guru di lapangan, sepakat bahwa mendengarkan siswa adalah bagian integral dari proses pembelajaran yang bermakna. Mereka menyadari bahwa pemahaman yang mendalam tentang kebutuhan, minat, dan perspektif siswa akan membantu menciptakan lingkungan belajar yang lebih relevan dan engaging. Namun, sebuah pertanyaan kritis dilontarkan oleh Pak Denny Rochman: "Benarkah suara siswa harus selalu didengar?" Ppertanyaan ini memicu diskusi yang lebih nuansif. 
Para peserta sepakat bahwa mendengar tidak berarti serta-merta mengikuti semua keinginan siswa. Esensi dari "student voice" adalah memberikan ruang bagi tumbuhnya kesadaran diri, kemampuan berpikir kritis, dan keberanian untuk mengutarakan pendapat secara konstruktif. Pandangan menarik juga datang dari Pak Ali, seorang Pegiat Gerakan Sekolah Menyenangkan (GSM). Beliau menyebutkan bahwa student voice adalah "suara yang tak tertulis di rapor". Ini adalah dimensi penting yang selama ini seringkali terabaikan karena fokus pendidikan cenderung terpaku pada angka dan nilai. Padahal, pemahaman tentang bagaimana siswa merasakan proses belajar, apa yang mereka butuhkan, dan bagaimana ide-ide mereka dapat diakomodasi, adalah informasi berharga yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan. 
Suasana diskusi semakin hangat ketika Agnan Rizky, seorang siswa SMK, berbagi keresahannya. Sebagai seorang pelajar yang merasakan langsung dinamika sistem pendidikan, Agnan mengungkapkan kegelisahannya terhadap sistem pendidikan yang seringkali berubah-ubah dan terasa seragam. Ia dengan lugas menyampaikan harapannya agar guru tidak membatasi ide dan kreativitas murid, sehingga potensi unik setiap siswa dapat berkembang secara optimal. Suara Agnan menjadi representasi dari harapan banyak siswa yang ingin merasa didengar, dihargai, dan diberi kebebasan untuk berekspresi dalam proses belajar mereka. Forum "Voice of Youth: Berisik, Bukan Bisik-Bisik" ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali arah pendidikan kita. 
Suara siswa bukanlah gangguan yang perlu diredam, melainkan input berharga yang dapat menjadi kompas untuk menciptakan pendidikan yang lebih relevan, inklusif, dan memberdayakan. Mendengarkan "kebisingan" ide dan aspirasi generasi muda adalah langkah awal untuk membangun masa depan pendidikan Indonesia yang lebih cerah dan sesuai dengan kebutuhan zamannya. Sudah saatnya kita membuka telinga lebar-lebar dan mengakui bahwa suara siswa adalah suara perubahan.

Read More »
25 May | 0komentar

Revisi Tahun 2024 Panduan Praktik Kerja Lapangan

Pada panduan Revisi  yang diterbitkan oleh Dirjen Vokasi pada bulan Juni 2024 terkait Praktik Kerja Lapangan dari Panduan PKL sebelumnya adalag salah satunya pada rumus pembagian pembimbing PKL. Disketahui bersama bahwa  pada kelas XII PKL sebagai Mata Pelajaran tentu terdapat guru yang tidak memiliki jam karena ada Mapel PKL ini. Sebagai ganti mengajarnya guru tersebut membimbing siswa PKL.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) merupakan satuan pendidikan yang bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang kompeten untuk bekerja pada bidang tertentu sesuai dengan keahliannya. Keterserapan lulusan di dunia kerja¹ menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi oleh SMK/MAK beserta pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan. Penguatan keterampilan teknis (hard skills) dan keterampilan non-teknis (soft skills) merupakan kunci untuk meningkatkan angka kebekerjaan lulusan SMK/MAK. 
Pembelajaran langsung di dunia kerja menjadi kebutuhan peserta didik SMK/MAK agar dapat mengasah kompetensi dan menguatkan budaya kerja. Oleh karena itu, penting sekali dibangun kerjasama antara SMK/MAK dengan dunia kerja. Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik, Praktik Kerja Lapangan yang selanjutnya disingkat PKL adalah pembelajaran bagi Peserta Didik pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja. 
Penyelenggaraan PKL di SMK/MAK yang tidak dapat dilaksanakan di dunia kerja dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kewirausahaan dan/atau pembelajaran berbasis projek dalam bentuk Teaching Factory (Tefa) berdasarkan kebutuhan dunia kerja. PKL dapat dilaksanakan di dalam atau luar negeri secara luar jaringan (luring) atau dalam jaringan (daring) sesuai dengan ketentuan. Mata pelajaran PKL dilaksanakan di satuan pendidikan dan dunia kerja. Selanjutnya pada Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, ditetapkan bahwa PKL merupakan salah satu mata pelajaran (mapel) sebagai wahana pembelajaran di dunia kerja. 
Pada Kurikulum Merdeka, PKL menjadi mata pelajaran yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik SMK/MAK dengan ketentuan sekurang-kurangnya selama 1 semester atau 16 minggu efektif setara dengan 736 jam pelajaran di kelas XII pada SMK/MAK program 3 tahun dan sekurang-kurangnya 10 bulan setara dengan 1.216 jam pelajaran di kelas XIII pada SMK/MAK program 4 tahun. 
Sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek tersebut, SMK/MAK bersama dengan mitra dunia kerja berkewajiban untuk membuat perencanaan pembelajaran yang meliputi: menganalisis Capaian Pembelajaran (CP), serta menyusun Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP).Pada CP tersebut ditegaskan bahwa PKL merupakan bentuk penyelarasan pembelajaran untuk dilaksanakan di dunia kerja. Selain pelaksanaan, asesmen PKL juga direncanakan dalam perencanaan pembelajaran. Pembelajaran PKL diselenggarakan berbasis proses bisnis dan mengikuti Prosedur Operasional Standar (POS) yang berlaku di dunia kerja.
Postingan Rumus pembagian siswa 



Read More »
17 May | 0komentar

Tahun Ajaran 2025/2026: Jawa Tengah Membangun Ekosistem Kewirausahaan di SMK

Membuat Project Kreatif
Tahun 2025 diharapkan menjadi tonggak penting dalam pengembangan pendidikan vokasi di Jawa Tengah, khususnya dalam menanamkan jiwa dan keterampilan kewirausahaan pada peserta didik. Sebuah langkah strategis tengah dipersiapkan untuk menginternalisasikan Kurikulum Kewirausahaan secara menyeluruh di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Sebagai bagian dari upaya ini, Kurikulum Kewirausahaan akan diunggah dan dapat diakses melalui platform e-Kurikulum Satuan Pendidikan (e-KSP), berdampingan dengan Kurikulum Satuan Pendidikan yang telah ada. 
Langkah ini bertujuan untuk memudahkan para guru dalam memahami, mengimplementasikan, dan mengintegrasikan nilai-nilai serta kompetensi kewirausahaan ke dalam proses pembelajaran sehari-hari. Lebih dari sekadar teori, implementasi Kurikulum Kewirausahaan di SMK akan diwujudkan melalui serangkaian Kegiatan Project Pembelajaran yang inovatif dan aplikatif. 
Tiga fokus utama dalam project pembelajaran ini adalah: 
  1. Karya Inovatif Siswa: Mendorong siswa untuk menciptakan ide-ide baru, mengembangkan solusi kreatif terhadap permasalahan yang ada, dan menuangkannya dalam bentuk produk atau layanan yang memiliki nilai tambah. 
  2. Karya Produktif Siswa: Melatih siswa untuk menghasilkan produk atau layanan yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dipasarkan. Kegiatan ini akan mengasah keterampilan produksi, manajemen, dan pemasaran siswa. 
  3. Karya Teknologi Siswa: Mengintegrasikan pemanfaatan teknologi dalam pengembangan produk atau layanan. Siswa akan didorong untuk memanfaatkan teknologi digital, otomasi, atau teknologi terapan lainnya dalam menciptakan solusi yang efektif dan efisien. 

Gagasan besar di balik inisiatif ini adalah keyakinan bahwa mewirausahakan murid akan bisa terlaksana setelah mewirausahakan guru. Oleh karena itu, sebelum menuntut siswa untuk memiliki mentalitas dan keterampilan wirausaha, para pendidik di SMK diharapkan terlebih dahulu memiliki pemahaman, semangat, dan kemampuan dalam bidang ini. Pelatihan, workshop, dan pendampingan bagi guru akan menjadi bagian penting dalam proses internalisasi kurikulum ini. 
Lebih lanjut, hasil dari berbagai project pembelajaran kewirausahaan yang dihasilkan oleh siswa akan mendapatkan wadah untuk dipamerkan dan diapresiasi melalui kegiatan class meeting. Ini akan menjadi ajang bagi siswa untuk menunjukkan kreativitas, inovasi, dan hasil kerja keras mereka, sekaligus melatih kemampuan presentasi dan komunikasi. Sebagai langkah awal dan fokus implementasi, Provinsi Jawa Tengah menargetkan 35 piloting SMK di tahun 2025. 
Target ini memastikan bahwa paling tidak terdapat 1 SMK di setiap kabupaten/kota yang secara aktif menjalankan Kurikulum Kewirausahaan dan mengunggah dokumen kurikulumnya ke platform e-KSP. Langkah piloting ini diharapkan dapat menjadi contoh praktik baik, mengidentifikasi tantangan, dan menyusun strategi implementasi yang lebih luas di masa mendatang. Dengan adanya Kurikulum Kewirausahaan yang terstruktur, kegiatan project pembelajaran yang aplikatif, dan fokus pada pemberdayaan guru, diharapkan tahun 2025 akan menjadi momentum penting dalam membentuk generasi muda Jawa Tengah yang tidak hanya memiliki keterampilan teknis sesuai bidang keahliannya, tetapi juga memiliki jiwa wirausaha yang kuat, kreatif, inovatif, dan siap menghadapi tantangan dunia kerja maupun menciptakan lapangan pekerjaan sendiri. Langkah ini sejalan dengan visi untuk menghasilkan lulusan SMK yang kompeten dan berdaya saing tinggi.

Karya Interior Siswa DPIB SMKN 1 Bukateja



Read More »
17 May | 0komentar

Momentum Penentuan Masa Depan Siswa Kelas XII : Rapat Penegas kelulusan

SMK Negeri 1 Bukateja menggelar Rapat Pleno Penegas Kelulusan siswa kelas XII pada hari Jumat, 2 Mei 2025, pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Acara penting ini dihadiri oleh seluruh elemen penting dalam ekosistem pendidikan sekolah, menandakan keseriusan dan tanggung jawab dalam menentukan masa depan para siswa yang telah menempuh pendidikan selama tiga tahun. Rapat yang bertempat di aula utama sekolah ini dipimpin secara khidmat oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Bp. Sarastiana, S.Pd., MBA. 
Kehadiran Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Bukateja, Bp. Sutowo, S.Pd., MM., memberikan bobot tersendiri pada acara ini, menunjukkan dukungan penuh dari pucuk pimpinan sekolah terhadap proses penentuan kelulusan. Selain pimpinan sekolah, rapat pleno ini juga dihadiri oleh para Wali Kelas XII yang memiliki peran sentral dalam memahami perkembangan akademik dan karakter setiap siswa. Guru Bimbingan dan Konseling (BK) turut hadir untuk memberikan perspektif holistik terkait kesiapan siswa dalam melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja. 
Kehadiran seluruh dewan guru SMK Negeri 1 Bukateja semakin memperkuat forum pengambilan keputusan ini. Agenda utama rapat pleno ini adalah membahas dan menetapkan hasil kelulusan siswa kelas XII tahun ajaran 2024/2025. Dalam jalannya rapat, Bp. Sarastiana, S.Pd., MBA., selaku pemimpin sidang, memaparkan berbagai pertimbangan dan kriteria yang telah dilalui dalam proses penilaian. Data akademik, catatan perilaku, serta hasil ujian sekolah menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan yang adil dan transparan. 
Momentum krusial dalam rapat ini adalah ketika Ketua Sidang membacakan berita acara hasil rapat pleno. Suasana hening dan penuh harap menyelimuti ruangan saat setiap poin penting dibacakan. Setelah pembacaan berita acara selesai, Bp. Sarastiana, S.Pd., MBA., dengan penuh hormat memohon kepada Bapak Kepala Sekolah, Bp. Sutowo, S.Pd., MM., untuk secara resmi menetapkan hasil kelulusan siswa kelas XII SMK Negeri 1 Bukateja. 
Dengan kebijaksanaan dan tanggung jawab, Bp. Sutowo, S.Pd., MM., memberikan sambutan singkat yang penuh motivasi kepada para guru. Beliau menekankan pentingnya keputusan ini sebagai tonggak awal bagi para siswa dalam menggapai cita-cita mereka. Setelah itu, dengan ketukan palu, Bp. Kepala Sekolah secara resmi menetapkan hasil kelulusan siswa kelas XII SMK Negeri 1 Bukateja tahun ajaran 2024/2025. 
Rapat Pleno Penegas Kelulusan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud komitmen SMK Negeri 1 Bukateja dalam menghasilkan lulusan yang berkualitas dan siap menghadapi tantangan masa depan. Keputusan yang diambil melalui musyawarah dan mufakat ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi seluruh siswa dan menjadi bekal berharga dalam perjalanan hidup mereka selanjutnya. Hasil dari rapat pleno ini akan segera diumumkan kepada para siswa sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah.






Read More »
11 May | 0komentar

Parenting: Bangun Komunikasi Efektif dengan Orang Tua


Pada Jumat, 25 Oktober 2024 dilaksanakan Parenting dengan mengundang Wali Siswa/ orang tua siswa. Pelaksanaan Parenting ini sebagai sarana untuk mengkomunikasikan perkembangan anak kepada orang tua. 
Masa pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan periode penting dalam perkembangan anak. Pada tahap ini, siswa tidak hanya belajar keterampilan teknis, tetapi juga membangun karakter dan mempersiapkan diri untuk dunia kerja. 
Sebagai orang tua, ada beberapa cara untuk memberikan dukungan yang efektif selama masa transisi ini. 
1. Pahami Kurikulum dan Fokus Pendidikan Orang tua perlu memahami kurikulum yang diterapkan di SMK. Setiap jurusan memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan di industri. Dengan mengetahui fokus pendidikan anak, orang tua dapat memberikan dukungan yang lebih relevan, baik dalam bentuk materi pelajaran maupun bimbingan karier. 
2. Dukung Minat dan Bakat Anak Setiap siswa memiliki minat dan bakat yang berbeda. Orang tua sebaiknya aktif mendengarkan dan mengamati apa yang menjadi passion anak. Dengan memberikan dukungan pada minat tersebut—misalnya, melalui kursus tambahan, workshop, atau kegiatan ekstrakurikuler—anak akan merasa dihargai dan termotivasi untuk berkembang. 
3. Jalin Komunikasi yang Terbuka Komunikasi yang baik adalah kunci dalam hubungan antara orang tua dan anak. Siswa SMK sering kali menghadapi tekanan akademis dan sosial. Luangkan waktu untuk berbicara dengan anak tentang pengalaman sehari-hari mereka, tantangan yang dihadapi, dan pencapaian yang diraih. Dengan mendengarkan tanpa menghakimi, anak akan merasa lebih nyaman untuk berbagi. 
4. Ajarkan Keterampilan Hidup Selain keterampilan teknis, keterampilan hidup juga sangat penting bagi siswa SMK. Orang tua dapat membantu anak mengembangkan kemampuan seperti manajemen waktu, keterampilan komunikasi, dan penyelesaian masalah. Hal ini tidak hanya akan bermanfaat dalam dunia pendidikan, tetapi juga di tempat kerja di masa depan. 
5. Berikan Pengertian tentang Dunia Kerja Sebagai bagian dari pendidikan di SMK, penting bagi siswa untuk memahami dunia kerja. Orang tua bisa membantu dengan berbagi pengalaman kerja mereka sendiri, atau mengundang profesional dari bidang yang relevan untuk berbicara dengan anak. Hal ini akan memberikan gambaran yang lebih nyata tentang tantangan dan peluang di dunia kerja. 
6. Tawarkan Dukungan Emosional Perubahan adalah bagian dari pertumbuhan, dan siswa SMK seringkali menghadapi perasaan cemas atau ragu. Pastikan anak tahu bahwa mereka memiliki dukungan dari orang tua. Dorong mereka untuk berbagi perasaan dan jangan ragu untuk menunjukkan kasih sayang. Sebuah dukungan emosional yang kuat dapat menjadi pendorong utama bagi keberhasilan anak. 
7. Libatkan Diri dalam Kegiatan Sekolah Terlibat dalam kegiatan sekolah, seperti rapat orang tua, acara sekolah, atau kegiatan ekstrakurikuler, menunjukkan bahwa orang tua peduli terhadap pendidikan anak. Selain itu, hal ini juga memberikan kesempatan untuk berinteraksi dengan guru dan orang tua lainnya, yang bisa memperluas jaringan sosial anak. 
8. Berikan Ruang untuk Mandiri Meskipun dukungan sangat penting, penting juga untuk memberi anak ruang untuk mandiri. Ajak mereka untuk mengambil keputusan terkait pendidikan dan karier mereka sendiri. Ini akan membantu mereka belajar bertanggung jawab dan mengembangkan rasa percaya diri. 

Mendidik anak yang sedang menempuh pendidikan di SMK memerlukan pendekatan yang berbeda dibandingkan dengan pendidikan di sekolah umum. Dengan memahami kurikulum, mendukung minat, menjalin komunikasi yang baik, dan memberikan dukungan emosional, orang tua dapat membantu anak mereka meraih kesuksesan. Ingatlah bahwa setiap langkah kecil dalam mendukung anak akan berkontribusi pada perkembangan mereka di masa depan.

Read More »
25 October | 0komentar

Pendampingan Implementasi Pembelajaran SMK PK


Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan adalah program yang berfokus pada pengembangan serta peningkatan kualitas dan kinerja SMK dengan bidang prioritas yang diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan dunia kerja, agar menghasilkan lulusan yang terserap di dunia kerja atau menjadi wirausaha dan menjadi SMK rujukan serta pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya. 
Dalam rangka rangkaian tindak lanjut SMK Pusat Keunggulan dan bersama Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang dilakukan pendampingan Pendampingan Implementasi Pembelajaran (PIP). Metode pendampingan menggunakan tempat sekolah sebagai pusat belajar (PB). Untuk SMK Negeri 1 Bukateja pusat belajarnya adalah SMK Negeri 1 Purbalingga, pelaksanaan pada :
  • Hari   : Selasa
  • Tanggal : 8 Oktober 2024
Peserta PIP adalah terdiri dari Sutowo,SPd,MM selaku Kepala Sekolah, Sarastiana,SPd,MBA Waka Kurikulum, Martin, SPd (selaku guru BK), Maryanto,SPd (Guru Umum), Juni Suwarto, SPd dan Hendy Arif H, S.Pd (guru Kejuruan)
Tujuan Pendampingan Implementasi Pembelajaran adalah membantu secara teknis operasional kepada satuan pendidikan pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan agar mampu melaksanakan pembelajaran dengan menerapkan kurikulum merdeka secara efektif dan efisien mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran. SMK PK diharapkan dapat mencapai Tahap 4 proses transformasi SMK dalam mewujudkan visi pendidikan Indonesia.



<

Read More »
10 October | 0komentar

Perangkat Mata Pelajaran (Mapel) PKL


Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, ditetapkan bahwa PKL merupakan salah satu mata pelajaran (mapel) sebagai wahana pembelajaran di dunia kerja. Pada Kurikulum Merdeka, PKL menjadi mata pelajaran yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik SMK/MAK dengan ketentuan sekurang-kurangnya selama 1 semester atau 16 minggu efektif setara dengan 736 jam pelajaran di kelas XII pada SMK/MAK program 3 tahun dan sekurang-kurangnya 10 bulan setara dengan 1.216 jam pelajaran di kelas XIII pada SMK/MAK program 4 tahun.
Sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek tersebut, SMK/MAK bersama dengan mitra dunia kerja berkewajiban untuk membuat perencanaan pembelajaran yang meliputi: menganalisis Capaian Pembelajaran (CP), serta menyusun Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) serta Modul Ajar.



Read More »
05 September | 0komentar

Modul Ajar (MA) Mata Pelajaran PKL

Pendidikan di dalam Kurikulum Merdeka berorientasi kepada kebutuhan peserta didik. Berbagai macam upaya dilakukan oleh pemangku kepentingan dalam sistem pendidikan untuk menjadikan peserta didik menjadi pelajar yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya berkarakter yang baik demi terwujudnya tujuan pendidikan. 
Dalam Kurikulum Merdeka dimana PKL menjadi mata pelajaran yang harus diikuti oleh peserta didik SMK.  Mapel PKL ini juga dilaksanakan di semester 5 kelas XII. Terhitung juga sebagai jumlah jam bagi guru pembimbing yang diharapkan membantu satuan pendidikan. 
Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik, Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah pembelajaran bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan kerja. Selanjutnya pada Kepmendikbudristek Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan Atas Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran yang kemudian disebut Kurikulum Merdeka, dan diperbaharui lagi dengan Permendikbudristek No.12 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Kurikulum Merdeka Pada Usia Dini dan Jenjang Dasar dan menengah.
Ditetapkan bahwa PKL merupakan salah satu mata pelajaran sebagai wahana pembelajaran di dunia kerja (termasuk teaching factory). Pada Kurikulum Merdeka, PKL menjadi mata pelajaran yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik SMK dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 bulan (792 jam pelajaran) di kelas XII pada SMK program 3 tahun. 
Tentunya sebagai mata pelajaran maka guru harus membuat perangkat ajarnya Telah ditetapkan Capaian Pembelajarannya sehingga guru membuat ATP, Modul Ajar dan perangkat asesmennya.
Mata Pelajaran PKL Terdiri dari 4 (empat) Elemen Dan Capaian Pembelajaran dibawah ini :


Sehingga Bp/Ibu Guru juga membuat Modul Ajar 4 elemen tersebut :
  1. Internalisasi dan Penerapan Soft Skills
  2. Penerapan Hard Skills
  3. Peningkatan dan Pengembangan Hard Skills 
  4. Penyiapan Kemandirian Berwirausaha


Read More »
28 July | 0komentar

Acuan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan

Kegiatan Pengembangan Kurikulum (KSP) 2024
Dalam penyusunannya, satuan pendidikan memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum. Prinsip pengembangan ini bertujuan untuk membantu proses berpikir dalam menyusun kurikulum satuan pendidikan dan menjadi dasar merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kurikulum. Satuan pendidikan diberikan kebebasan dalam pengembangan dengan menyesuaikan tujuan utama dari Kurikulum Satuan Pendidikan, sejauh komponen dasarnya tercakup di dalamnya. Khusus untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), kurikulum adalah kurikulum implementatif yang menjabarkan kurikulum inti bidang dan program kompetensi ke dalam bentuk konsentrasi serta potensi internal sekolah dan dunia kerja. Menyesuaikan dengan regulasi terbaru bahwa penetapan Kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan, pembaruan detail informasi dan contoh pengembangan kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenjang. 
Dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan dimaksud pada tulisan ini adalah penjelasan mengenai dokumen yang menjadi rujukan dalam mengembangkan kurikulum di satuan pendidikan Kurikulum Satuan Pendidikan disusun berdasarkan: 
a. Kerangka dasar dan struktur yang ditetapkan secara nasional; dan 
b. Visi, misi, dan karakteristik satuan pendidikan. 


Standar Nasional Pendidikan
 
Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum meliputi: 
  1. Standar Kompetensi Lulusan (Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah); 
  2. Standar Isi (Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah); 
  3. Standar Proses (Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah); 
  4. Standar Penilaian Pendidikan (Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 tetang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah); 
  5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 
  6. Standar Pengelolaan (Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah); 
  7. Standar Sarana dan Prasarana (Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah); dan 
  8. Standar Pembiayaan (Permendikbudristek No. 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah).

Struktur Kurikulum
 
Struktur Kurikulum yang ditetapkan oleh Pemerintah menjadi acuan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum yang terdiri atas intrakurikuler dan kokurikuler sekurang-kurangnya berupa projek penguatan profil pelajar Pancasila. Khusus untuk SKB/PKBM kokurikuler dilaksanakan paling sedikit melalui muatan pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila. Selain Intrakurikuler dan Kokurikuler, struktur Kurikulum dapat memuat Ekstrakurikuler sesuai dengan karakteristik Satuan Pendidikan. Pengembangan kurikulum ini menuju tercapainya profil pelajar Pancasila dan dapat ditambahkan dengan kekhasan satuan pendidikan sesuai dengan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan. Khusus SMK dan SMALB ditambah dengan Praktik Kerja Lapangan (PKL), khusus SLB ditambah dengan Keterampilan Pilihan dan Program Kebutuhan Khusus.


Read More »
19 July | 0komentar

Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP)

Tim Pengembang Kurikulum
Tahun ajaran baru 2024/2025 pemerintah menentukan bahwa kurikulum yang digunakan di tingkat satuan pendidikan adalah Kurukulum Satuan Pendidikan (KSP). Kurikulum satuan pendidikan dikembangkan dan dikelola dengan mengacu kepada struktur kurikulum dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah serta menyelaraskannya dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, serta daerah. 
Pada panduan penyusunan KSP sebagai komponen minimal yang ditetapkan oleh Kementerian dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 dan satu komponen tambahan, yaitu evaluasi, pendampingan, dan pengembangan profesional yang dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang siap untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berkelanjutan. 
Dalam menyusun kurikulum satuan pendidikan, satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan bentuk dan sistematika penyusunannya, dan dapat disesuaikan dengan konteks satuan pendidikan. Panduan ini digunakan bersama dengan dokumen-dokumen lain yang terkait, di antaranya: Panduan Pembelajaran dan Asesmen, Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila, Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif, Panduan Implementasi Bimbingan dan Konseling, dan Panduan Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan SMA/MA dan SMK/MAK serta bentuk lain yang sederajat. Dokumen-dokumen tersebut diharapkan dapat dibaca dan dipelajari dengan saksama sebagai penunjang pengembangan kurikulum satuan pendidikan. 

Fungsi Kurikulum Satuan Pendidikan sebagai dokumen hidup yang membantu satuan pendidikan untuk menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas. Hal ini dapat tercapai dikarenakan pertama, dalam proses penyusunan dokumen ini, bersama warga satuan pendidikan didorong untuk melakukan analisis, refleksi proses pembelajaran, dan evaluasi berbasis data yang telah dijalankan dengan sistematis dan terstruktur. 
Proses ini dipercaya dapat memunculkan kemandirian dan mengembangkan kompetensi kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengorganisasi dan merencanakan pembelajaran dengan lebih efektif dan efisien sesuai dengan kondisi dari satuan pendidikan untuk mencapai tujuannya. Kedua, dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan dapat membantu kepala satuan pendidikan melakukan diversifikasi kurikulum berdasarkan hasil identifikasi potensi dan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik. Diversifikasi ini diharapkan dapat memperkuat ciri khas satuan pendidikan dan membantu untuk mencapai visi, misi, dan tujuannya. Ketiga, pengembangan kurikulum satuan pendidikan yang prosesnya diharapkan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dapat memunculkan rasa kepemilikan dan gotong royong dalam menyukseskan pelaksanaan kurikulumnya menuju pendidikan yang berkualitas.

Read More »
19 July | 0komentar

Peluncuran Aplikasi Sister- PKL Skansika Online

Pada aplikasi Sister-PKL terdapat menu absensi untuk berangkat dan pulang serta pengisian Jurnal PKL secara online setiap hari, untuk menggantikan jurnal PKL berbasis kertas. 
Aplikasi sudah tersedia di Playstore dengan alamat https://play.google.com/store/apps/details?id=com.app.sister.skansika
untuk penggunan aplikasi dapat diunduh melalui link berikut https://s.id/sister-pkl
 

Tugas Guru Pembimbing PKL dan Instruktur Industri/Tempat PKL
 
Tugas guru pembimbing adalah: 
 a. mengidentifikasi peserta didik yang siap mengikuti PKL; 
 b. mendiskusikan dengan peserta didik dan orang tua terkait teknis keberangkatan ke dunia kerja; 
 c. melaksanakan penyerahan peserta didik kepada institusi dunia kerja; 
 d. melakukan pemantauan (monitoring) dan pembimbingan (mentoring) PKL di dunia kerja; 
 e. menjemput peserta PKL di akhir masa program PKL; 
 f. turut menyelesaikan kasus jika terdapat kejadian tertentu di lokasi PKL; 
 g. memberikan bimbingan penulisan laporan. 

Tugas instruktur Industri/Tempat PKL adalah: 
 a. mengarahkan, membimbing, dan mementori peserta didik dalam melakukan pekerjaan dan kehidupan sosialnya di dunia kerja; 
 b. memberikan penilaian hasil kerja; 
 c. melaporkan kepada pihak sekolah secara berkala perkembangan peserta PKL dan jika terdapat kejadian tertentu di lokasi PKL yang perlu diketahui pihak sekolah.
 

Tata Tertib Siswa PKL
Siswa wajib: 
Mematuhi peraturan yang berlaku dalam institusi / tempat praktik. 
Berada di tempat 15 menit sebelum praktik dimulai, 
Berlaku sopan, jujur dan bertanggungjawab, 
Berinisiatif dan kreatif terhadap tugas – tugas yang diberikan dalam praktik, 
Mengenakan pakaian wear pack dan dalam keadaan tertentu mengenakan seragam sekolah,
Memberitahu kepada pimpinan unit / pembimbing dari industri jika berhalangan hadir atau bermaksud meninggalkan tempat praktik, Membicarakan dengan segera kepada Pembimbing dari industri, 
Pembimbing dari sekolah, 
Ketua kelompok atau petugas lain yang ditunjuk jika menemui kesulitan kesulitan, 
Menaati peraturan dalam penggunaan alat – alat dan bahan – bahan dalam praktik, 
Melaporkan segera kepada yang berwenang jika terjadi kerusakan atau kesalahan dalam pengambilan bahan / alat, 
Membersihkan dan mengatur kembali peralatan dengan rapi jika telah menyelesaikan pekerjaan, atau akan meninggalkan tempat, 
Mengisi jurnal harian setiap hari kerja menggunakan aplikasi sister-PKL

Siswa / peserta dilarang: 
Merokok di tempat / di lingkungan tempat praktik, 
Menerima tamu pribadi saat melaksanakan praktik, 
Menggunakan pesawat telepon perusahaan / tempat praktik tanpa seizin petugas, 
Pindah tempat kegiatan, kecuali atas perintah yang berwenang dalam mengatur penempatan kegiatan praktik, 
Khusus untuk peserta praktik puteri, dilarang: 
memakai pakaian mini, memakai sepatu bertumit tinggi, memakai perhiasan yang mencolok, serta memakai tata rias yang kurang sesuai dengan kondisi tempat praktik. 

Sanksi – sanksi : 
 Pelanggaran terhadap tata tertib akan dikenakan sanksi: Peringatan lisan Peringatan tertulis Pengurangan nilai Praktik Kerja Lapangan Dikeluarkan dari institusi tempat praktik kerja lapangan.
 

PKL dalam Implementasi Kurikulum Merdeka 
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan satuan pendidikan yang bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang kompeten untuk bekerja sesuai dengan keahliannya. Keterserapan lulusan di dunia kerja1 menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi oleh SMK beserta pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan. Penguatan keterampilan teknis (hard skills) dan keterampilan non-teknis (soft skills) merupakan kunci untuk meningkatkan angka kebekerjaan lulusan SMK. Pembelajaran langsung di dunia kerja menjadi kebutuhan peserta didik SMK agar dapat mengasah kompetensi dan menguatkan budaya kerja. Oleh karena itu, penting sekali dibangun kerja sama antara SMK dengan dunia kerja.PKL merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran SMK/MAK yang pada Kurikulum Merdeka merupakan mata pelajaran. Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik, Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah pembelajaran bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan kerja. Selanjutnya pada Kepmendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 perubahan no. 262/M/2022 tentang Perubahan Atas Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran yang kemudian disebut Kurikulum Merdeka, ditetapkan bahwa PKL merupakan salah satu mata pelajaran sebagai wahana pembelajaran di dunia kerja (termasuk teaching factory). 
Pada Kurikulum Merdeka, PKL menjadi mata pelajaran yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik SMK dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 bulan (792 jam pelajaran) di kelas XII pada SMK program 3 tahun dan sekurang-kurangnya 10 bulan (1.368 jam pelajaran) di kelas XIII pada SMK program 4 tahun. Mata pelajaran PKL dilaksanakan di satuan pendidikan dan dunia kerja. Sesuai dengan ketentuan Kepmendikbudristek tersebut, SMK/MAK bersama dengan mitra dunia kerja berkewajiban untuk membuat perencanaan pembelajaran yang meliputi: Tujuan Pembelajaran (TP), Alur Tujuan Pembelajaran (ATP), dan Perencanaan Pembelajaran sesuai dengan Capaian Pembelajaran (CP) pada Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 032/H/KR/2024. Pada CP tersebut ditegaskan bahwa PKL merupakan penyelarasan akhir atau kulminasi dari seluruh mata pelajaran pada jenjang SMK. Pembelajaran PKL diselenggarakan berbasis proses bisnis dan mengikuti Prosedur Operasional Standar (POS) yang berlaku di dunia kerja.

Read More »
16 July | 0komentar

Program Kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Akademik


Oleh 
Sarastiana,SPd,MBA


PENDAHULUAN 
 A. Latar Belakang 
Dalam rangka mencapai tujuan nasional pendidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional, serta memperhatikan evaluasi diri menyangkut kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman di Waka Kurikulum, maka kami mencoba untuk menyusun Program Kerja Wakil Kepala Sekolah, agar dapat mengimplementasikan 8 ( delapan ) standar nasional pendidikan, sesuai PP Nomor 4 Tahun 22 sebagai pengganti PP No. 51 Tahun 2021, yang terdiri dari : (1) Standar Kompetensi Lulusa (2) Standar Isi (3) Standar Proses, (4) Standar Penilaian Pendidikan (5) Standar Tenaga (6) Kependidikan Standar Sarana Prasarana, (7)  Standar Pengelolaan,  (8)Standar Pembiayaan, sehingga dapat memberikan bekal pembelajaran kepada para pesrta didik, secara terprogram dalam mencapai peningkatan mutu lulusan di SMK SMK NEGERI 1 BUKATEJA khususnya dan SMK di seluruh Nusantara pada umumnya. 

B. Dasar Hukum 
  1. Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; 
  4. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Sumber Daya Manusia Indonesia; 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan; 
  6. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022 Tentang Standar Nasional Pendidikan; 
  7. Permendikbudriset No. 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; 

C. Visi Misi dan Tujuan Sekolah  

1. Visi 
 Menjadikan SMK Unggulan yang berbudaya Industri menghasilkan tamatan berkarakter, kompetitif dan berwawasan lingkungan. 

2. Misi 
1. Meningkatkan sarana dan prasaranan sesuai dengan kebutuhan DU/DI 
2. Meningkatkan manajemen penyelenggaraan diklat dengan sistem manajemen mutu 
3. Melaksanakan diklat berbasis kompetensi dan berstandar nasional 
4. Meningkatkan etos kerja seluruh penyelenggara diklat 
5. Mengoptimalkan dukungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang tua dan pengusaha dalam penyelenggaraan pendidikan 

D. Tujuan Pembuatan Program Kerja 
a. Memberikan acuan kinerja kepada seluruh warga Waka Kurikulum 
b. Meningkatkan mutu lulusan 
c. Memberikan motivasi kepada seluruh warga program keahlian agar memiliki sikap kreatif dan inovatif 
d. Mengevaluasi program yang lalu untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pengembangan program yang berkelajutan 

E. Sasaran 
Seluruh warga sekolah SMK Negeri 1 Bukateja

Read More »
11 July | 0komentar

Struktur Kurikulum ; No 12 Tahun 2024

Struktur kurikulum merupakan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Jumlah jam pembelajaran didalam srtruktur kurikulum biasanya dalam 1 (satu) tahun. Pada pelaksanaanya sekolah membuatnya dalam perminggu, sebagai beban belajar. Jadi jumlah minggu dalam satu tahun telah ditentukan oleh pemerintah (36 Minggu). Sekolah tinggal membagi jumlah jam per tahun dibagi 36. 
Muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran dituangkan  dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (Capaian Pembelajaran/ CP) yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.

Berikut telah dirangkum struktur kurikulum dengan beban belajar per minggu untuk SMK 3 tahun :

                          

MATA PELAJARAN

KELAS

X

XI

XII

1

2

1

2

1

2

A.   Kelompok Mata Pelajaran Umum

1.

Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

3

3

3

3

-

3

2.

Pendidikan Pancasila

  2

 2

2

2

   -

   2

3.

Bahasa Indonesia

4

4

3

3

-

3

4.

Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

3

3

2

2

-

-

5.

Sejarah

2

2

2

2

-

-

6.

Seni Budaya

2

2

-

-

-

-

 

                                                  Jumlah

16

16

12

12

 

8

B

Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan

1.

Matematika

4

4

3

3

-

3

2.

Bahasa Inggris

4

4

4

4

-

4

3.

Informatika

4

4

-

-

-

-

4.

Mata Pelajaran Konsentrasi Keahlian

-

-

18

18

-

22

5.

Proyek Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial

 

6

6

-

-

-

-

6.

Proyek Kreatif dan Kewirausahaan

-

-

5

5

-

5

7.

Dasar – dasar Program Keahlian

12

12

-

-

-

-

8.

Praktek Kerja Lapangan

-

-

-

-

7362

-

9.

Mata Pelajaran Pilihan

-

-

4

4

-

4

10.

Muatan lokal Bahasa Jawa

2

2

2

2

-

2

 

 

 

 

 

 

 

 

                              Jumlah 

32

32

36

36

46

40

 

            Total ( A + B  )

48

48

48

48

46

48



Read More »
06 July | 0komentar